muamalah

calendar_today

5 Maret 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Afwan! Ini Penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi Soal Arisan Paket Lebaran, Bolehkah?

Di Ramadan 1447 Hijriah dan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak masyarakat mulai menyiapkan berbagai kebutuhan Lebaran. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah mengikuti arisan. Di beberapa daerah, muncul praktik arisan paket Lebaran yang bertujuan membantu peserta menyiapkan kebutuhan hari raya.

Dalam praktik arisan paket Lebaran, peserta biasanya menyetor sejumlah uang setiap bulan. Lalu menjelang Idul Fitri mereka menerima paket berisi kebutuhan Lebaran seperti sirup, kue kering, sembako, atau parcel.

Tradisi ini terlihat praktis karena peserta merasa lebih mudah menyiapkan kebutuhan Lebaran. Namun dalam kajian fikih muamalah, model arisan paket Lebaran seperti ini memiliki catatan penting.

Penjelasan ini disampaikan oleh Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA hafizhahullah dalam kajian muamalah kontemporer yang diungah di YouTube Alumni POMM ETA.

Mengapa Arisan Paket Lebaran Tidak Diperbolehkan?

Dalam banyak praktik arisan paket Lebaran, peserta menyetor uang secara mencicil setiap bulan. Kemudian menjelang Lebaran, mereka menerima paket barang yang telah disiapkan oleh penyelenggara arisan.

Masalahnya, sejak awal peserta tidak mengetahui secara pasti barang apa yang akan diterima. Isi paket bisa berbeda-beda dan biasanya baru ditentukan mendekati hari raya.

Baca juga: Catat! Kata Ustadz Erwandi Tarmizi Soal Jual Makanan Siang Hari Selama Ramadhan

Dalam fikih muamalah, kondisi ini termasuk dalam kategori jual beli utang dengan utang. Artinya, pembayaran dilakukan secara bertahap, sementara barang yang diterima belum jelas dan baru diserahkan di kemudian hari. Akad seperti ini tidak diperbolehkan karena mengandung ketidakjelasan dalam transaksi.

Jika dilihat dalam praktik sehari-hari, contoh arisan paket Lebaran yang sering terjadi adalah peserta membayar iuran setiap bulan selama beberapa bulan. Kemudian menjelang Idul Fitri mereka menerima paket berisi berbagai kebutuhan Lebaran yang telah disiapkan oleh penyelenggara. Karena barang tidak ditentukan sejak awal, akad transaksi menjadi tidak jelas.

Ketidakjelasan Barang dalam Arisan Paket Lebaran

Selain masalah akad, arisan paket Lebaran juga memiliki persoalan pada objek barang yang diterima. Peserta biasanya tidak mengetahui secara pasti jenis barang, jumlah, maupun kualitas paket yang akan mereka terima. Nilai paket juga belum tentu sama dengan total uang yang telah disetor selama beberapa bulan.

Dalam prinsip muamalah Islam, transaksi harus jelas sejak awal. Barang, harga, dan waktu penyerahan harus diketahui oleh kedua pihak agar tidak menimbulkan perselisihan. Karena itu, praktik arisan paket Lebaran dengan sistem cicilan lalu ditukar dengan barang dinilai bermasalah dalam fikih muamalah.

“Tidak diperbolehkan arisan paket lebaran yang dilakukan dengan cara membayar uang arisan setiap bulan dan barangnya didapatkan menjelang lebaran, karena ini termasuk dalam jual beli utang dengan utang. Jual beli mengikat, barangnya tidak tertentu dan uangnya tidak tunai di depan (dengan cara mencicil),” kata Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. 

Cara Agar Arisan Lebaran Tetap Halal

Meski arisan paket Lebaran seperti ini tidak diperbolehkan, bukan berarti arisan tidak bisa dilakukan. Menurut penjelasan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA solusi yang diperbolehkan adalah dengan mengubah sistem arisan dari barang menjadi uang.

Peserta tetap menyetor uang setiap bulan seperti arisan pada umumnya. Namun sekitar H-7 hingga H-10 sebelum Idul Fitri, uang yang terkumpul dibagikan kepada masing-masing peserta.

Baca juga: Oalah! Ini Hukum Hadiah Perlombaan dalam Islam, Jadi Boleh Atau Tidak?

Setelah menerima uang tersebut, setiap peserta dapat membeli sendiri kebutuhan Lebaran mereka. Dengan cara ini tidak ada lagi transaksi jual beli barang dalam arisan. Sistemnya hanya berupa pengumpulan dan pembagian uang. Model ini lebih jelas secara akad karena tidak ada ketidakpastian barang.

Pentingnya Memahami Muamalah Saat Ramadan

Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, aktivitas ekonomi masyarakat biasanya meningkat. Banyak orang mulai mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal, termasuk melalui berbagai bentuk arisan. Namun penting untuk memastikan bahwa praktik tersebut sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Tradisi seperti arisan paket Lebaran perlu dipahami dengan benar agar tidak mengandung akad yang bermasalah. Dengan memahami aturan muamalah, masyarakat tetap bisa menjalankan arisan dengan cara yang lebih jelas dan sesuai syariah. Dengan begitu, persiapan menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik dan penuh keberkahan.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID