muamalah
5 Maret 2026
Naufal Mamduh
Afwan! Ini Penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi Soal Arisan Paket Lebaran, Bolehkah?
Di Ramadan 1447 Hijriah dan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak masyarakat mulai menyiapkan berbagai kebutuhan Lebaran. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah mengikuti arisan. Di beberapa daerah, muncul praktik arisan paket Lebaran yang bertujuan membantu peserta menyiapkan kebutuhan hari raya.
Dalam praktik arisan paket Lebaran, peserta biasanya menyetor sejumlah uang setiap bulan. Lalu menjelang Idul Fitri mereka menerima paket berisi kebutuhan Lebaran seperti sirup, kue kering, sembako, atau parcel.
Tradisi ini terlihat praktis karena peserta merasa lebih mudah menyiapkan kebutuhan Lebaran. Namun dalam kajian fikih muamalah, model arisan paket Lebaran seperti ini memiliki catatan penting.
Penjelasan ini disampaikan oleh Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA hafizhahullah dalam kajian muamalah kontemporer yang diungah di YouTube Alumni POMM ETA.
Mengapa Arisan Paket Lebaran Tidak Diperbolehkan?
Dalam banyak praktik arisan paket Lebaran, peserta menyetor uang secara mencicil setiap bulan. Kemudian menjelang Lebaran, mereka menerima paket barang yang telah disiapkan oleh penyelenggara arisan.
Masalahnya, sejak awal peserta tidak mengetahui secara pasti barang apa yang akan diterima. Isi paket bisa berbeda-beda dan biasanya baru ditentukan mendekati hari raya.
Baca juga: Catat! Kata Ustadz Erwandi Tarmizi Soal Jual Makanan Siang Hari Selama Ramadhan
Dalam fikih muamalah, kondisi ini termasuk dalam kategori jual beli utang dengan utang. Artinya, pembayaran dilakukan secara bertahap, sementara barang yang diterima belum jelas dan baru diserahkan di kemudian hari. Akad seperti ini tidak diperbolehkan karena mengandung ketidakjelasan dalam transaksi.
Jika dilihat dalam praktik sehari-hari, contoh arisan paket Lebaran yang sering terjadi adalah peserta membayar iuran setiap bulan selama beberapa bulan. Kemudian menjelang Idul Fitri mereka menerima paket berisi berbagai kebutuhan Lebaran yang telah disiapkan oleh penyelenggara. Karena barang tidak ditentukan sejak awal, akad transaksi menjadi tidak jelas.
Ketidakjelasan Barang dalam Arisan Paket Lebaran
Selain masalah akad, arisan paket Lebaran juga memiliki persoalan pada objek barang yang diterima. Peserta biasanya tidak mengetahui secara pasti jenis barang, jumlah, maupun kualitas paket yang akan mereka terima. Nilai paket juga belum tentu sama dengan total uang yang telah disetor selama beberapa bulan.
Dalam prinsip muamalah Islam, transaksi harus jelas sejak awal. Barang, harga, dan waktu penyerahan harus diketahui oleh kedua pihak agar tidak menimbulkan perselisihan. Karena itu, praktik arisan paket Lebaran dengan sistem cicilan lalu ditukar dengan barang dinilai bermasalah dalam fikih muamalah.
“Tidak diperbolehkan arisan paket lebaran yang dilakukan dengan cara membayar uang arisan setiap bulan dan barangnya didapatkan menjelang lebaran, karena ini termasuk dalam jual beli utang dengan utang. Jual beli mengikat, barangnya tidak tertentu dan uangnya tidak tunai di depan (dengan cara mencicil),” kata Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Cara Agar Arisan Lebaran Tetap Halal
Meski arisan paket Lebaran seperti ini tidak diperbolehkan, bukan berarti arisan tidak bisa dilakukan. Menurut penjelasan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA solusi yang diperbolehkan adalah dengan mengubah sistem arisan dari barang menjadi uang.
Peserta tetap menyetor uang setiap bulan seperti arisan pada umumnya. Namun sekitar H-7 hingga H-10 sebelum Idul Fitri, uang yang terkumpul dibagikan kepada masing-masing peserta.
Baca juga: Oalah! Ini Hukum Hadiah Perlombaan dalam Islam, Jadi Boleh Atau Tidak?
Setelah menerima uang tersebut, setiap peserta dapat membeli sendiri kebutuhan Lebaran mereka. Dengan cara ini tidak ada lagi transaksi jual beli barang dalam arisan. Sistemnya hanya berupa pengumpulan dan pembagian uang. Model ini lebih jelas secara akad karena tidak ada ketidakpastian barang.
Pentingnya Memahami Muamalah Saat Ramadan
Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, aktivitas ekonomi masyarakat biasanya meningkat. Banyak orang mulai mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal, termasuk melalui berbagai bentuk arisan. Namun penting untuk memastikan bahwa praktik tersebut sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Tradisi seperti arisan paket Lebaran perlu dipahami dengan benar agar tidak mengandung akad yang bermasalah. Dengan memahami aturan muamalah, masyarakat tetap bisa menjalankan arisan dengan cara yang lebih jelas dan sesuai syariah. Dengan begitu, persiapan menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik dan penuh keberkahan.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






