muamalah
9 Juli 2026
Naufal Mamduh
Tabayyun! Muamalah Bukan Sekadar Jual Beli, Ini Pengertian, Jenis, dan Penerapannya
Banyak yang mengira muamalah hanya soal jual beli dan utang piutang. Padahal cakupannya jauh lebih luas dari itu. Muamalah mengatur hampir seluruh aspek interaksi manusia dalam kehidupan dunia, dari cara berdagang, meminjam uang, bekerja sama dalam bisnis, hingga bagaimana kita bersikap dalam hubungan sosial sehari-hari.
Memahami muamalah bukan hanya kewajiban akademis. Bagi seorang Muslim, ini adalah bekal untuk memastikan setiap transaksi yang dilakukan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga bersih secara syariah dan berbuah keberkahan.
Pengertian Lengkap Muamalah dari Para Ulama
Secara bahasa, muamalah berasal dari kata Arab 'āmala yang berarti "berinteraksi" atau "berhubungan." Tapi pengertian teknisnya jauh lebih kaya dari sekadar terjemahan harfiah.
Menurut Ismail Nawawi dalam Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (2012), muamalah terbagi dua. Dalam arti luas, muamalah adalah aturan dan hukum Allah ﷻ untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan manusia. Dalam arti sempit, muamalah adalah aturan Allah ﷻ yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang baik.
Menurut Fitrah Sugiarto, sebagaimana dikutip dalam Fiqh Muamalah (2022), muamalah adalah peraturan-peraturan Allah ﷻ yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
Menurut Ismail Pane dalam Fiqh Muamalah Kontemporer (2021), muamalah adalah ilmu yang mengatur pertukaran harta dengan harta atau manfaat dengan manfaat di antara manusia dengan cara transaksi atau hal yang mengikat.
Baca juga: Hijrah Yuk! Mengenal Investasi Halal: Pengertian, Jenis dan Tips Lengkap 2026
Dari ketiga definisi ini, ada satu benang merah yang jelas: muamalah adalah sistem yang Allah ﷻ rancang untuk menjaga keadilan, keseimbangan, dan keberkahan dalam setiap interaksi antar manusia.
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer dan Founder LBS Urun Dana, dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer menegaskan bahwa kehalalan sebuah transaksi ditentukan oleh ada tidaknya unsur haram di dalamnya, bukan semata dari nama atau kemasannya. Sebuah produk keuangan yang berlabel syariah sekalipun tidak otomatis halal jika akad dan praktiknya tidak sesuai dengan prinsip muamalah yang benar.
Jenis Muamalah dalam Islam
Jenis muamalah mencakup hampir seluruh aspek interaksi manusia yang berkaitan dengan harta dan hak. Sebagaimana dikutip dari buku karya Achmad Syaichoni (2021) Berikut pembagian utamanya:
1. Muamalah Maliyah (Keuangan dan Harta)
Ini adalah jenis muamalah yang paling sering dibahas. Mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan harta, mulai dari jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, bagi hasil, hingga investasi. Beberapa akad yang masuk kategori ini antara lain:
- Jual beli (Al-Bai') — pertukaran harta dengan harta atas dasar saling ridha
- Sewa menyewa (Ijarah) — manfaat atas suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu
- Bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah) — kerja sama modal di mana keuntungan dan risiko dibagi sesuai kesepakatan
- Pinjaman (Qardh) — pemberian pinjaman tanpa tambahan (bebas bunga), karena setiap tambahan yang disyaratkan adalah riba
- Gadai (Rahn) — penjaminan aset sebagai agunan atas suatu kewajiban
2. Muamalah Ijtima'iyah (Sosial dan Kemasyarakatan)
Jenis muamalah ini mengatur interaksi sosial antarmanusia di luar konteks harta secara langsung. Mencakup etika bergaul, hak dan kewajiban dalam hubungan bertetangga, gotong royong, dan kepedulian sosial seperti zakat, infak, dan sedekah.
3. Muamalah Usriyah (Keluarga)
Mengatur hubungan dalam keluarga, termasuk kewajiban nafkah, hak waris, dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga. Meski sebagian besar masuk dalam ranah fikih munakahah (pernikahan), dimensi muamalah-nya tetap relevan terutama dalam konteks hak-hak finansial.
Prinsip Dasar Muamalah yang Wajib Diketahui
Dari berbagai referensi ulama, ada lima prinsip utama yang menjadi tulang punggung muamalah:
1. Hukum Asal adalah Mubah
Setiap transaksi pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada larangan eksplisit dari Al-Quran dan Sunnah.
2. Bebas Riba
Riba dalam segala bentuknya, baik riba nasi'ah (penundaan) maupun riba fadhl (kelebihan), dilarang keras. Allah ﷻ dalam Surah Al-Baqarah mengumumkan perang terhadap pelaku riba, dan Rasulullah ﷺ melaknat pemberi riba, penerimanya, penulisnya, dan dua saksinya.
3. Bebas Gharar
Transaksi harus jelas objeknya, harganya, dan waktu penyerahannya. Ketidakjelasan yang berlebihan dapat membatalkan akad.
4. Asas Rerelaan (An-Taradhin)
Setiap transaksi harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak, tanpa paksaan atau tekanan.
5. Tidak Mengandung Kezaliman
Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, ditipu, atau diperlakukan tidak adil dalam sebuah transaksi.
Muamalah bukan hanya teori di kitab kuning. Ia hadir dalam setiap transaksi yang kita lakukan setiap hari, mulai dari membeli kopi di pagi hari, menandatangani kontrak kerja, hingga memilih ke mana uang kita diinvestasikan. Di era modern, muamalah kontemporer juga mencakup instrumen-instrumen keuangan seperti securities crowdfunding
Muamalah yang Amanah Lewat LBS Urun Dana
Salah satu bentuk penerapan nyata prinsip muamalah dalam konteks investasi modern adalah securities crowdfunding, instrumen yang mempertemukan investor dengan bisnis nyata lewat akad saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.
LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana. Setiap akad, setiap listing, dan setiap struktur transaksi dikurasi agar insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.
Baca juga: Ngaji Yuk! Pahami Fiqih Muamalah untuk Transaksi Jual Beli yang Lebih Berkah
- Minimum investasi mulai Rp1.000.000
- Insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman
- Diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Ada yang ingin didiskusikan dulu? Tim LBS siap ngobrol:
- Wisnu: Chat via WhatsApp
- Faris: Chat via WhatsApp
- Dwian: Chat via WhatsApp
Atau langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






