muamalah

calendar_today

9 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Tabayyun! Muamalah Bukan Sekadar Jual Beli, Ini Pengertian, Jenis, dan Penerapannya

Banyak yang mengira muamalah hanya soal jual beli dan utang piutang. Padahal cakupannya jauh lebih luas dari itu. Muamalah mengatur hampir seluruh aspek interaksi manusia dalam kehidupan dunia, dari cara berdagang, meminjam uang, bekerja sama dalam bisnis, hingga bagaimana kita bersikap dalam hubungan sosial sehari-hari.

Memahami muamalah bukan hanya kewajiban akademis. Bagi seorang Muslim, ini adalah bekal untuk memastikan setiap transaksi yang dilakukan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga bersih secara syariah dan berbuah keberkahan.

Pengertian Lengkap Muamalah dari Para Ulama

Secara bahasa, muamalah berasal dari kata Arab 'āmala yang berarti "berinteraksi" atau "berhubungan." Tapi pengertian teknisnya jauh lebih kaya dari sekadar terjemahan harfiah.

Menurut Ismail Nawawi dalam Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (2012), muamalah terbagi dua. Dalam arti luas, muamalah adalah aturan dan hukum Allah ﷻ untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan manusia. Dalam arti sempit, muamalah adalah aturan Allah ﷻ yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang baik.

Menurut Fitrah Sugiarto, sebagaimana dikutip dalam Fiqh Muamalah (2022), muamalah adalah peraturan-peraturan Allah ﷻ yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.

Menurut Ismail Pane dalam Fiqh Muamalah Kontemporer (2021), muamalah adalah ilmu yang mengatur pertukaran harta dengan harta atau manfaat dengan manfaat di antara manusia dengan cara transaksi atau hal yang mengikat.

Baca juga: Hijrah Yuk! Mengenal Investasi Halal: Pengertian, Jenis dan Tips Lengkap 2026

Dari ketiga definisi ini, ada satu benang merah yang jelas: muamalah adalah sistem yang Allah ﷻ rancang untuk menjaga keadilan, keseimbangan, dan keberkahan dalam setiap interaksi antar manusia.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer dan Founder LBS Urun Dana, dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer menegaskan bahwa kehalalan sebuah transaksi ditentukan oleh ada tidaknya unsur haram di dalamnya, bukan semata dari nama atau kemasannya. Sebuah produk keuangan yang berlabel syariah sekalipun tidak otomatis halal jika akad dan praktiknya tidak sesuai dengan prinsip muamalah yang benar.

Jenis Muamalah dalam Islam

Jenis muamalah mencakup hampir seluruh aspek interaksi manusia yang berkaitan dengan harta dan hak. Sebagaimana dikutip dari buku karya Achmad Syaichoni (2021) Berikut pembagian utamanya:

1. Muamalah Maliyah (Keuangan dan Harta)

Ini adalah jenis muamalah yang paling sering dibahas. Mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan harta, mulai dari jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, bagi hasil, hingga investasi. Beberapa akad yang masuk kategori ini antara lain:

  • Jual beli (Al-Bai') — pertukaran harta dengan harta atas dasar saling ridha
  • Sewa menyewa (Ijarah) — manfaat atas suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu
  • Bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah) — kerja sama modal di mana keuntungan dan risiko dibagi sesuai kesepakatan
  • Pinjaman (Qardh) — pemberian pinjaman tanpa tambahan (bebas bunga), karena setiap tambahan yang disyaratkan adalah riba
  • Gadai (Rahn) — penjaminan aset sebagai agunan atas suatu kewajiban


2. Muamalah Ijtima'iyah (Sosial dan Kemasyarakatan)

Jenis muamalah ini mengatur interaksi sosial antarmanusia di luar konteks harta secara langsung. Mencakup etika bergaul, hak dan kewajiban dalam hubungan bertetangga, gotong royong, dan kepedulian sosial seperti zakat, infak, dan sedekah.

3. Muamalah Usriyah (Keluarga)

Mengatur hubungan dalam keluarga, termasuk kewajiban nafkah, hak waris, dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga. Meski sebagian besar masuk dalam ranah fikih munakahah (pernikahan), dimensi muamalah-nya tetap relevan terutama dalam konteks hak-hak finansial.

Prinsip Dasar Muamalah yang Wajib Diketahui

Dari berbagai referensi ulama, ada lima prinsip utama yang menjadi tulang punggung muamalah:

1. Hukum Asal adalah Mubah

Setiap transaksi pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada larangan eksplisit dari Al-Quran dan Sunnah.

2. Bebas Riba

Riba dalam segala bentuknya, baik riba nasi'ah (penundaan) maupun riba fadhl (kelebihan), dilarang keras. Allah ﷻ dalam Surah Al-Baqarah mengumumkan perang terhadap pelaku riba, dan Rasulullah ﷺ melaknat pemberi riba, penerimanya, penulisnya, dan dua saksinya.

3. Bebas Gharar

Transaksi harus jelas objeknya, harganya, dan waktu penyerahannya. Ketidakjelasan yang berlebihan dapat membatalkan akad.

4. Asas Rerelaan (An-Taradhin)

Setiap transaksi harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak, tanpa paksaan atau tekanan.

5. Tidak Mengandung Kezaliman

Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, ditipu, atau diperlakukan tidak adil dalam sebuah transaksi.

Muamalah bukan hanya teori di kitab kuning. Ia hadir dalam setiap transaksi yang kita lakukan setiap hari, mulai dari membeli kopi di pagi hari, menandatangani kontrak kerja, hingga memilih ke mana uang kita diinvestasikan. Di era modern, muamalah kontemporer juga mencakup instrumen-instrumen keuangan  seperti securities crowdfunding

Muamalah yang Amanah Lewat LBS Urun Dana

Salah satu bentuk penerapan nyata prinsip muamalah dalam konteks investasi modern adalah securities crowdfunding, instrumen yang mempertemukan investor dengan bisnis nyata lewat akad saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana. Setiap akad, setiap listing, dan setiap struktur transaksi dikurasi agar insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

Baca juga: Ngaji Yuk! Pahami Fiqih Muamalah untuk Transaksi Jual Beli yang Lebih Berkah

  • Minimum investasi mulai Rp1.000.000
  • Insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman
  • Diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA


Ada yang ingin didiskusikan dulu? Tim LBS siap ngobrol:


Atau langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID