investasi

calendar_today

8 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Hijrah Yuk! Mengenal Investasi Halal: Pengertian, Jenis dan Tips Lengkap 2026

Pertanyaan ini sering muncul di benak banyak Muslim yang baru mulai berpikir soal investasi: apakah investasi halal itu benar-benar ada, dan apakah hasilnya bisa sebanding dengan instrumen konvensional? Jawabannya bukan sekadar "iya bisa", tapi sudah terbukti dari angka.

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tumbuh 17 persen secara tahunan hingga April 2026, sementara kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp7.225 triliun, atau hampir 70 persen dari total kapitalisasi Bursa Efek Indonesia.

Namun masalahnya, banyak orang masih berhenti di permukaan. Mereka kira produk otomatis halal karena ada kata "syariah" di namanya, tanpa pernah cek apa yang sebenarnya ada di balik akadnya.

Apa itu Investasi Halal?

Investasi halal adalah investasi yang memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam dalam setiap aspeknya, mulai dari objek yang diinvestasikan, akad yang digunakan, hingga cara pengelolaan dananya. Tiga pantangan utama: riba (bunga), gharar (ketidakjelasan berlebihan), dan keterlibatan dalam bisnis yang diharamkan.

Definisi ini bukan klaim sepihak. Ada tiga rujukan otoritatif yang merumuskannya.

  • Menurut OJK, produk investasi syariah atau halal adalah dana yang dipercayakan nasabah kepada lembaga keuangan syariah berdasarkan akad yang sesuai prinsip syariah. Prinsip ini yang membedakan investasi syariah secara mendasar dari produk simpanan konvensional yang berbasis bunga tetap.
  • Menurut MUI, lewat Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), investasi halal adalah instrumen investasi yang ditentukan lewat fatwa bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad ulama. Salah satu rujukan utamanya adalah Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  • Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), dalam Sharia Standards (2017), investasi halal didefinisikan sebagai aktivitas penanaman modal yang sesuai dengan syariah Islam. Semua pihak yang terlibat, baik investor, penerbit, maupun pengelola dana, wajib mematuhi standar ini demi menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan berkah.


Baca juga: Masya Allah! Bedah Keberkahan Investasi Halal dan 6 Instrumen yang Bisa Dimiliki

Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dalam bukunya Harta Haram Kontemporer (2021) menegaskan hal yang sama: kehalalan sebuah transaksi ditentukan oleh ada tidaknya unsur haram di dalamnya, bukan semata dari nama atau kemasannya.

Artinya, investasi halal yang sesungguhnya menuntut pengawasan aktif dari pakar yang benar-benar memahami detail akad, bukan sekadar cap di brosur.

6 Jenis Investasi Halal yang Bisa Dipilih

Berikut enam jenis investasi halal yang dapat Anda sesuaikan dengan tujuan dan profil risiko.

  1. Saham Syariah — produk investasi saham perusahaan yang memenuhi kriteria syariah sesuai Daftar Efek Syariah (DES).
  2. Sukuk — produk investasi berupa surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset atau proyek riil.
  3. Reksa Dana Syariah — investasi berbasis dana yang dikelola manajer investasi pada instrumen sesuai syariah.
  4. Emas Mulia — instrumen investasi yang sering dipilih sebagai penyimpan nilai jangka panjang.
  5. Properti Syariah — investasi pada aset properti seperti rumah, ruko, bahkan gedung yang menggunakan akad sesuai syariah.
  6. Securities Crowdfunding — investasi pada bisnis riil melalui saham atau sukuk berbasis urun dana untuk membiayai sebuah proyek atau ekspansi bisnis.


Catatan: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum mengenai berbagai instrumen investasi syariah. LBS Urun Dana hanya berfokus pada layanan securities crowdfunding berbasis saham dan sukuk.

Yang Perlu Anda Tahu Sebelum Mulai Investasi

Bagaikan dua sisi mata uang, ada sejumlah manfaat sekaligus risiko dari investasi halal. Memahami kedua unsur tersebut merupakan keharusan sebagai gambaran sebelum Anda memulai berinvestasi.

1. Manfaat Investasi Halal

Selain berpotensi memberikan imbal hasil, investasi halal juga menawarkan beberapa manfaat, antara lain:

  • Memberikan ketenangan karena dijalankan sesuai prinsip syariah, sehingga terhindar dari riba, gharar, dan praktik yang dilarang.
  • Mendukung sektor riil melalui pendanaan pada aset atau bisnis yang produktif.
  • Menyediakan beragam pilihan instrumen yang dapat disesuaikan dengan tujuan dan profil risiko investor.
     

2. Risiko yang Perlu Diwaspadai

Meski sesuai syariah, setiap investasi tetap memiliki risiko, di antaranya:

  • Risiko pasar: nilai investasi dapat naik maupun turun mengikuti kondisi pasar.
  • Risiko likuiditas: beberapa instrumen tidak mudah dicairkan dalam waktu singkat.
  • Risiko bisnis: kinerja usaha mempengaruhi imbal hasil, terutama pada saham dan securities crowdfunding.
  • Risiko kepatuhan syariah: pilih produk dan platform yang diawasi oleh pakar syariah agar akad tetap sesuai prinsip syariah.
     

Dengan memahami manfaat dan risikonya, Anda dapat memilih instrumen investasi halal yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risiko.

Tips Memulai Investasi Halal

Sudah paham konsepnya, tapi belum tahu harus mulai dari mana? Ini beberapa langkah praktis yang bisa diikuti.

1. Kenali Profil Risiko Anda 

Sebelum memilih instrumen, pahami dulu seberapa besar toleransi Anda terhadap risiko. Investor dengan profil konservatif lebih cocok di sukuk atau emas, sementara yang lebih agresif bisa mempertimbangkan saham atau securities crowdfunding.

2. Mulai dari Nominal yang Tidak Memberatkan

Investasi tidak harus dimulai dengan jumlah besar. Beberapa platform, termasuk LBS Urun Dana, membuka akses investasi mulai dari Rp1.000.000. Yang penting konsisten, bukan besarannya dulu.

3. Pastikan Akad dan Pengawasnya Jelas

Ini satu hal yang sering diabaikan. Sebelum berinvestasi, cek siapa yang mengawasi kepatuhan syariah dari produk tersebut dan apa dasar fatwanya. Label "syariah" tanpa pengawas yang kredibel tidak cukup menjamin kehalalan akad di lapangan.

4. Diversifikasikan Secara Bertahap

Tidak perlu menaruh semua dana di satu instrumen. Mulai dari yang paling Anda pahami, lalu perlahan tambahkan instrumen lain seiring bertambahnya pengalaman dan pengetahuan.

5. Jangan Investasi dari Uang Panas

Investasi paling efektif ketika dananya memang bisa "ditinggal" untuk jangka menengah hingga panjang. Uang untuk kebutuhan bulanan atau dana darurat yang dikenal dengan istilah uang panas sebaiknya tidak dimasukkan ke instrumen investasi.

Mulai Investasi di LBS Urun Dana

Kalau Anda sedang mencari instrumen investasi syariah yang jelas akadnya dan diawasi langsung oleh pakar, LBS Urun Dana bisa menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan.

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang mempertemukan investor dengan bisnis-bisnis nyata di Indonesia, lewat skema saham atau sukuk. Seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, dengan harapan setiap transaksi insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

  • Lebih dari Rp336,4 miliar telah disalurkan ke bisnis pengusaha Indonesia
  • Lebih dari 17.000 investor aktif sudah bergabung
  • Minimum investasi mulai Rp1.000.000


Baca juga: Simak! Apa Itu Sukuk dan Mengapa Diminati oleh Banyak Investor Saat Ini?

Listing yang sedang berjalan dan terbuka untuk investor:


Kuota terbatas dan tidak diperpanjang setelah penuh. Ada pertanyaan dulu? Tim LBS siap ngobrol:


Atau langsung daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID