berita

calendar_today

8 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Sadis! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103 Triliun, Masihkan Kita Terjebak Riba?

Rp103,73 triliun. Itulah total utang masyarakat Indonesia di platform pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending per Mei 2026. Angka ini naik 25,60 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, dan hanya dalam sebulan naik Rp1,66 triliun dari April 2026 yang tercatat Rp102,07 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan data ini dalam konferensi pers hasil RDKB Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60% year on year dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun," kata Agusman sebagaimana dikutip dari DetikFinance pada Rabu (8/7/2026).

Dari sisi risiko, tingkat kredit macet (TWP90) fintech P2P lending per Mei 2026 berada di posisi 4,42 persen, turun dari 4,62 persen bulan sebelumnya. Perbaikan kecil, tapi angka di atas 4 persen tetap jadi catatan yang tidak bisa diabaikan.

Pinjol Bukan Solusi Keuangan

Pinjol memang cepat dan mudah. Tapi kemudahan itu ada harganya: bunga yang tidak kecil, tenor yang pendek, dan risiko kredit macet yang terus mengintai. Kalau sudah telat bayar, biaya keterlambatan bisa menumpuk lebih cepat dari yang dibayangkan.

Yang lebih penting untuk disadari: pinjol adalah instrumen utang, bukan instrumen keuangan. Artinya, setiap rupiah yang dipinjam akan kembali dari kantong sendiri plus bunganya. Tidak ada pertumbuhan aset, tidak ada nilai yang dibangun untuk masa depan.

Baca juga: MasyaAllah! Kemenperin Genjot Industri Halal RI, Peluang Pasar Global USD3,56 T

Dan bagi Muslim, ada dimensi lain yang perlu dipertimbangkan. Sebagian besar pinjol konvensional mengenakan bunga yang dalam fikih muamalah masuk kategori riba, dilarang secara tegas dalam Al-Quran dan hadis. Meminjam lewat pinjol konvensional bukan hanya berisiko secara finansial, tapi juga berisiko secara syariah.

Cara Lebih Cerdas Mengelola Uang

Daripada terus mengandalkan pinjol, ada pendekatan yang lebih masuk akal secara keuangan. Bukan soal tidak boleh berutang sama sekali, tapi soal memilih instrumen yang tepat untuk kebutuhan yang tepat.

1. Pisahkan kebutuhan dan keinginan. Pinjol untuk kebutuhan darurat bisa dimaklumi, tapi untuk belanja konsumtif? Itu tanda ada yang perlu dibenahi dari pola pengeluaran, bukan dicari solusinya lewat utang.

2. Bangun dana darurat dulu. Salah satu alasan orang lari ke pinjol adalah tidak punya cadangan dana. Dengan punya dana darurat minimal 3-6 kali pengeluaran bulanan, ketergantungan pada pinjol bisa berkurang drastis.

3. Mulai alokasikan untuk investasi. Ini bagian yang sering dilewatkan. Uang yang tidak diinvestasikan nilainya diam atau bahkan tergerus inflasi, sementara uang yang diinvestasikan bisa tumbuh dan bekerja untuk Anda.

4. Pilih instrumen investasi yang tepat. Tidak semua instrumen investasi cocok untuk semua orang. Pahami risikonya, pilih yang sesuai profil, dan pastikan instrumen yang Anda pilih bersih dari riba agar harta yang Anda kembangkan benar-benar berkah.

Dari Konsumsi ke Produktif: Mulai Investasi di LBS Urun Dana

Salah satu cara mulai berinvestasi secara produktif adalah lewat LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding berizin OJK yang mempertemukan investor dengan bisnis-bisnis nyata di Indonesia.

Lewat LBS Urun Dana, Anda bisa ikut memiliki bagian dari bisnis nyata dalam bentuk saham atau sukuk, dengan modal yang jauh lebih terjangkau. Bukan utang yang harus dibayar kembali, tapi kepemilikan yang bisa bertumbuh. Seluruh produk diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana, dengan harapan setiap transaksi insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

Baca juga: Masya Allah! Bedah Keberkahan Investasi Halal dan 6 Instrumen yang Bisa Dimiliki

Saat ini ada beberapa listing yang sedang berjalan dan masih terbuka untuk investor:


Kuota setiap listing terbatas dan tidak diperpanjang setelah penuh. Ada yang ingin didiskusikan dulu? Tim LBS siap ngobrol:


Atau langsung daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID