artikel
10 Mei 2025
Muamalah Itu Apa Sih? Ini Penjelasan dan Contoh Biar Gak Asal Transaksi
Muamalah adalah istilah yang tidak asing di telinga kita. Sayangnya masih banyak orang yang salah sangka terhadap kegiatan tersebut. Perlu diketahui bahwa Muamalah bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari ibadah sosial yang diatur dalam Islam.
Wajar bila masih banyak dari kita terlibat dalam berbagai transaksi tanpa tahu apakah cara kita sesuai syariah atau tidak. Allah Ta’ala telah menetapkan pedoman agar hubungan antar manusia, terutama dalam soal harta, berjalan adil dan berkah. Yuk kita bahas seputar muamalah dari pengertian hingga contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
Apa Itu Muamalah?
Menurut buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, muamalah adalah seluruh aktivitas yang mengatur hubungan manusia dalam perkara duniawi.
Mulai dari jual beli, sewa, utang piutang, kerja sama bisnis, dan lainnya yang semuanya harus mengikuti syariat Islam. Muamalah adalah bentuk nyata dari ibadah sosial yang berorientasi pada keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur haram seperti riba dan gharar. Hal ini juga ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 282:
Baca juga: Catat Dulu! Ini 10 Keuntungan dan Risiko Investasi Halal Biar Gak Salah Pilih
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Ayat tersebut memperjelas bahwa Islam sangat peduli terhadap tertib dan kejelasan dalam transaksi keuangan. Selain itu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang yang fajir (jahat), kecuali yang bertakwa, jujur, dan benar." (HR. Tirmidzi, no. 1208; dinilai hasan oleh Al-Albani)
Dari sini kita bisa paham bahwa muamalah adalah bagian penting dari keimanan. Bukan sekadar untung rugi duniawi, tapi juga urusan akhirat.
Prinsip Dasar dalam Muamalah
Muamalah dibangun di atas empat prinsip utama yang menjamin keadilan dan keamanan dalam transaksi. Prinsip-prinsip ini bersifat universal dan tetap relevan di tengah dinamika ekonomi modern:
1. Asal segala muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang melarang.
2. Tidak boleh ada unsur riba, yaitu tambahan yang tidak sah dalam transaksi utang atau jual beli.
3. Harus terhindar dari gharar, yaitu ketidakjelasan atau spekulasi yang merugikan salah satu pihak.
4. Menghindari penipuan dan zalim, termasuk menyembunyikan cacat barang, rekayasa harga, atau akad palsu.
Empat prinsip ini bukan hanya aturan, tapi etika dalam bertransaksi. Ketika diterapkan, muamalah menjadi sumber maslahat, bukan fitnah.
Contoh Muamalah dalam Kehidupan Modern
Di zaman digital ini, bentuk muamalah terus berkembang seiring teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kalau dulu orang hanya mengenal jual beli di pasar, kini semua bisa dilakukan melalui aplikasi di ponsel.
Berikut adalah beberapa contoh muamalah dalam kehidupan modern yang relevan dan sesuai syariah:
1. Jual Beli Online
Aktivitas belanja di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Instagram adalah bagian dari muamalah. Transaksi ini halal selama memenuhi syarat: barang jelas, harga transparan, tidak ada penipuan atau unsur riba. Islam membolehkan jual beli selama tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) dan zalim kepada salah satu pihak.
2. Kerja Sama Bisnis
Dua orang yang menyatukan modal untuk membuka usaha termasuk dalam akad syirkah (kerja sama). Selama keuntungan dan risiko dibagi sesuai kesepakatan, maka transaksi ini sah secara syariah. Bentuk modern dari akad ini bisa berupa joint venture, franchise, atau kepemilikan bersama.
3. Investasi Melalui Securities Crowdfunding
Securities crowdfunding adalah skema pendanaan usaha berbasis digital yang memungkinkan pelaku usaha menggalang dana dari masyarakat melalui penerbitan efek, seperti saham atau sukuk.
Skema ini telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga aman dan legal dijalankan. Melalui securities crowdfunding investor bisa ikut membiayai bisnis riil tanpa terlibat riba, gharar, atau kegiatan usaha non-halal.
Baca juga: Hijrah Finansial! 7 Jurus Atur Keuangan dengan Investasi Syariah, No Riba!
4. Dana Syariah
Dana syariah adalah pengelolaan dana investasi atau pembiayaan sesuai prinsip syariah. Contohnya seperti securities crowdfunding atau pembiayaan syariah tanpa bunga. Dana dikelola secara amanah dan hasilnya dibagi dengan sistem bagi hasil, bukan bunga tetap.
5. Sukuk
Sukuk adalah surat berharga syariah yang mencerminkan kepemilikan atas aset atau proyek produktif. Keuntungan dari proyek itulah yang dibagi ke investor, bukan dari utang berbunga. Sukuk termasuk muamalah modern karena memberikan alternatif pendanaan yang halal untuk bisnis.
6. Saham Syariah
Saham syariah memungkinkan masyarakat memiliki bagian kepemilikan perusahaan yang menjalankan usaha halal. Investor akan mendapat dividen sesuai kinerja perusahaan, bukan bunga tetap seperti obligasi. Saham ini dipantau oleh DSN-MUI agar sesuai prinsip muamalah dalam Islam.
Baca juga: Waspada! 7 Risiko Tersembunyi Investasi Sukuk yang Wajib Anda Tahu!
Muamalah bukan hanya urusan ekonomi, tetapi mencerminkan integritas, kejujuran, dan kesadaran spiritual dalam hidup bermasyarakat. Ingatlah bahwa keberkahan tak hanya datang dari hasil besar, tapi dari proses yang bersih dari riba dan kedzaliman.
Karena itu, dalam hal investasi, jangan sampai kita salah langkah. Kalau Anda ingin berinvestasi LBS Urun Dana adalah pilihan yang tepat. LBS Urun Dana memberikan kesempatan untuk investasi melalui skema sukuk dan saham dari bisnis halal. Mulai investasi sekarang dan rasakan sendiri keberkahannya!