artikel

calendar_today

10 Mei 2025

Muamalah Itu Apa Sih? Ini Penjelasan dan Contoh Biar Gak Asal Transaksi

Muamalah adalah istilah yang tidak asing di telinga kita. Sayangnya masih banyak orang yang salah sangka terhadap kegiatan tersebut. Perlu diketahui bahwa Muamalah bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari ibadah sosial yang diatur dalam Islam.

Wajar bila masih banyak dari kita terlibat dalam berbagai transaksi tanpa tahu apakah cara kita sesuai syariah atau tidak. Allah Ta’ala telah menetapkan pedoman agar hubungan antar manusia, terutama dalam soal harta, berjalan adil dan berkah. Yuk kita bahas seputar muamalah dari pengertian hingga contohnya dalam kehidupan sehari-hari. 

Apa Itu Muamalah?

Menurut buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, muamalah adalah seluruh aktivitas yang mengatur hubungan manusia dalam perkara duniawi.

Mulai dari jual beli, sewa, utang piutang, kerja sama bisnis, dan lainnya yang semuanya harus mengikuti syariat Islam. Muamalah adalah bentuk nyata dari ibadah sosial yang berorientasi pada keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur haram seperti riba dan gharar. Hal ini juga ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 282:

Baca juga: Catat Dulu! Ini 10 Keuntungan dan Risiko Investasi Halal Biar Gak Salah Pilih

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

Ayat tersebut memperjelas bahwa Islam sangat peduli terhadap tertib dan kejelasan dalam transaksi keuangan. Selain itu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang yang fajir (jahat), kecuali yang bertakwa, jujur, dan benar." (HR. Tirmidzi, no. 1208; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Dari sini kita bisa paham bahwa muamalah adalah bagian penting dari keimanan. Bukan sekadar untung rugi duniawi, tapi juga urusan akhirat.

Prinsip Dasar dalam Muamalah

Muamalah dibangun di atas empat prinsip utama yang menjamin keadilan dan keamanan dalam transaksi. Prinsip-prinsip ini bersifat universal dan tetap relevan di tengah dinamika ekonomi modern:

1. Asal segala muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang melarang.

2. Tidak boleh ada unsur riba, yaitu tambahan yang tidak sah dalam transaksi utang atau jual beli.

3. Harus terhindar dari gharar, yaitu ketidakjelasan atau spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

4. Menghindari penipuan dan zalim, termasuk menyembunyikan cacat barang, rekayasa harga, atau akad palsu.

Empat prinsip ini bukan hanya aturan, tapi etika dalam bertransaksi. Ketika diterapkan, muamalah menjadi sumber maslahat, bukan fitnah.

Contoh Muamalah dalam Kehidupan Modern

Di zaman digital ini, bentuk muamalah terus berkembang seiring teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kalau dulu orang hanya mengenal jual beli di pasar, kini semua bisa dilakukan melalui aplikasi di ponsel. 

Berikut adalah beberapa contoh muamalah dalam kehidupan modern yang relevan dan sesuai syariah:

1. Jual Beli Online

Aktivitas belanja di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Instagram adalah bagian dari muamalah. Transaksi ini halal selama memenuhi syarat: barang jelas, harga transparan, tidak ada penipuan atau unsur riba. Islam membolehkan jual beli selama tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) dan zalim kepada salah satu pihak.

2. Kerja Sama Bisnis

Dua orang yang menyatukan modal untuk membuka usaha termasuk dalam akad syirkah (kerja sama). Selama keuntungan dan risiko dibagi sesuai kesepakatan, maka transaksi ini sah secara syariah. Bentuk modern dari akad ini bisa berupa joint venture, franchise, atau kepemilikan bersama.

3. Investasi Melalui Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding adalah skema pendanaan usaha berbasis digital yang memungkinkan pelaku usaha menggalang dana dari masyarakat melalui penerbitan efek, seperti saham atau sukuk.

Skema ini telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga aman dan legal dijalankan. Melalui securities crowdfunding investor bisa ikut membiayai bisnis riil tanpa terlibat riba, gharar, atau kegiatan usaha non-halal.

Baca juga: Hijrah Finansial! 7 Jurus Atur Keuangan dengan Investasi Syariah, No Riba!

4. Dana Syariah

Dana syariah adalah pengelolaan dana investasi atau pembiayaan sesuai prinsip syariah. Contohnya seperti securities crowdfunding atau pembiayaan syariah tanpa bunga. Dana dikelola secara amanah dan hasilnya dibagi dengan sistem bagi hasil, bukan bunga tetap.

5. Sukuk

Sukuk adalah surat berharga syariah yang mencerminkan kepemilikan atas aset atau proyek produktif. Keuntungan dari proyek itulah yang dibagi ke investor, bukan dari utang berbunga. Sukuk termasuk muamalah modern karena memberikan alternatif pendanaan yang halal untuk bisnis.

6. Saham Syariah

Saham syariah memungkinkan masyarakat memiliki bagian kepemilikan perusahaan yang menjalankan usaha halal. Investor akan mendapat dividen sesuai kinerja perusahaan, bukan bunga tetap seperti obligasi. Saham ini dipantau oleh DSN-MUI agar sesuai prinsip muamalah dalam Islam.

Baca juga: Waspada! 7 Risiko Tersembunyi Investasi Sukuk yang Wajib Anda Tahu!

Muamalah bukan hanya urusan ekonomi, tetapi mencerminkan integritas, kejujuran, dan kesadaran spiritual dalam hidup bermasyarakat. Ingatlah bahwa keberkahan tak hanya datang dari hasil besar, tapi dari proses yang bersih dari riba dan kedzaliman.

Karena itu, dalam hal investasi, jangan sampai kita salah langkah. Kalau Anda ingin berinvestasi LBS Urun Dana adalah pilihan yang tepat. LBS Urun Dana memberikan kesempatan untuk investasi melalui skema sukuk dan saham dari bisnis halal. Mulai investasi sekarang dan rasakan sendiri keberkahannya!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID