muamalah

calendar_today

1 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ngaji Yuk! Pahami Fiqih Muamalah untuk Transaksi Jual Beli yang Lebih Berkah

Coba buka aplikasi belanja hari ini. Harga naik. Cek kurs, dolar sudah di Rp17 ribuan. Semua terasa serba tidak pasti. Justru di titik seperti inilah fiqih muamalah makin penting untuk kita pegang.

Sepanjang 2026, rupiah babak belur. Sempat menyentuh rekor terlemah di kisaran Rp18.100 per dolar AS. Inflasi tahunan naik ke 3,08 persen pada Mei 2026, mepet ke batas atas sasaran Bank Indonesia. Bank Indonesia pun beberapa kali mengerek suku bunga acuan.

Wajar kalau kita kepikiran soal harta. Tapi ada pertanyaan yang lebih mendasar dari sekadar mau ditaruh di mana. Yaitu bagaimana harta itu dicari dan diputar. Sebab dalam Islam, berkah harta ditentukan oleh caranya. Sebanyak apa pun, kalau didapat dari jalan yang salah, tidak akan membawa ketenangan. 

Apa Itu Fiqih Muamalah?

Sederhananya, fiqih muamalah adalah ilmu yang mengatur bagaimana seorang muslim bertransaksi dalam urusan harta. Mulai dari jual beli, utang piutang, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, hingga investasi. Menariknya, aktivitas ekonomi sehari-hari ini juga bisa bernilai ibadah jika dilakukan sesuai dengan syariat.

Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) dalam Sharia Standard, fiqih muamalah merupakan seperangkat aturan syariah yang menjadi pedoman dalam transaksi keuangan, bisnis, dan perbankan syariah modern.

Lalu, apa prinsip dasarnya? Dalam fiqih muamalah, semua bentuk transaksi pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, kebolehan itu gugur ketika sebuah transaksi mengandung unsur yang diharamkan.

Baca juga: Masya Allah! 10 Keuntungan dan Platform Pembiayaan Modal Usaha Syariah untuk Bisnis

Dalam bukunya Harta Haram Kontemporer (2021), Founder LBS Urun Dana, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, menegaskan bahwa yang perlu dipahami setiap muslim bukan hanya cara bertransaksi, tetapi juga rambu-rambu syariah agar setiap transaksi tetap halal dan membawa keberkahan.

Landasan Fiqih Muamalah 

Aturan ini berpijak pada Al-Qur'an dan Hadis, lalu diperkuat ijma dan qiyas. Soal ekonomi, Al-Qur'an bicara tegas:

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" (QS. Al-Baqarah: 275)

Jual beli halal, riba haram. Tidak ada wilayah abu-abu. Allah ﷻ juga menekankan transaksi harus berlangsung suka sama suka:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29)

Rasulullah ﷺ mempertegas lewat larangan riba yang menyeluruh:

"Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, pencatatnya, dan saksi-saksinya. Beliau bersabda, 'mereka semua sama.'" (HR. Muslim: 1598, Shahih)

Yang kena bukan hanya pemakan riba. Pemberi, pencatat, sampai saksinya ikut menanggung. Riba itu dosa berjamaah.

Ruang Lingkup Fiqih Muamalah

Cakupannya luas. Ini jenis-jenis yang paling sering kita temui.

1. Jual beli

Bentuk paling umum, dan fiqih muamalah jual beli jadi ilmu paling praktis untuk dikuasai. Hukum asalnya halal, selama bebas dari gharar, riba, dan tadlis alias menyembunyikan cacat barang.

2. Utang Piutang (qardh)

Memberi pinjaman itu amal mulia. Syaratnya satu: pemberi tidak boleh mensyaratkan manfaat tambahan, karena disitulah pintu riba terbuka.

3. Sewa-Menyewa (ijarah)

Memanfaatkan barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan imbalan yang disepakati. Syaratnya objek jelas, harga dan waktu pasti, serta kedua pihak ridha.

4. Kerja Sama Usaha (syirkah dan mudharabah)

Dalam syirkah, dua pihak sama-sama menyetor modal lalu berbagi hasil. Dalam mudharabah, satu pihak bermodal dan satu menjalankan usaha, dengan untung dibagi bersama.

5. Akad Wakalah, Kafalah, Rahn dan Hawalah

Mengatur pemberian kuasa, penjaminan utang, gadai barang, dan pengalihan utang. Semuanya punya syarat yang menutup celah paksaan dan ketidakadilan.

Lima Prinsip Muamalah yang Wajib Dijaga

Apa pun jenis akadnya, lima prinsip ini menjaga transaksi tetap di jalur syariat.

1. Shidq (kejujuran). Tidak ada tipu-tipu dan informasi yang disembunyikan.
2. Wudhuh (transparansi). Barang, jasa, harga, dan risikonya jelas sejak awal.
3. Taraadhi (saling ridha). Kedua pihak rela, tanpa paksaan.
4. 'Adl (keadilan). Tidak ada pihak yang dirugikan demi pihak lain.
5. Amanah (kepercayaan). Hak dan tanggung jawab masing-masing dijaga.

Selama lima prinsip fiqih muamalah ini terpenuhi dan tiga penggugur utama (riba, gharar, dan zalim) tidak muncul, insya Allah transaksi Anda aman. Sekalipun tampilannya digital, legal secara hukum negara, dan dipromosikan influencer papan atas.

Investasi dan Pendanaan yang Insya Allah Berkah

Fiqih muamalah bukan sekadar teori di atas kertas. Di LBS Urun Dana, prinsip-prinsip itu diterapkan nyata: setiap listing, setiap akad, dan setiap keputusan investasi dirancang agar bisa dipertanggungjawabkan secara syariat, bukan hanya secara hukum positif.

Platform ini didirikan langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Dua pintu terbuka di sini:

Untuk investor: Mulai berinvestasi lewat sukuk atau saham dari Rp1.000.000, insya Allah bebas riba, gharar, dan kezaliman.

Baca juga: Berkah Pol! 7 Rahasia Harta Halal untuk Hidup Tenang dan Rezeki Melimpah!

Untuk pengusaha: Galang pendanaan usaha Rp500 juta hingga Rp10 miliar lewat skema saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.

Kurs boleh naik turun. Inflasi boleh bikin resah. Tapi cara kita mencari dan memutar harta sepenuhnya pilihan kita. Dengan berpijak pada fiqih muamalah, harta yang kita kejar tidak sekadar bertambah angkanya, tapi juga berbuah pahala dan mengundang keberkahan.

Diskusikan dulu sebelum memutuskan, tim LBS siap:

Investor:

Pengusaha:

Atau langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID