muamalah
1 Juli 2026
Naufal Mamduh
Ngaji Yuk! Pahami Fiqih Muamalah untuk Transaksi Jual Beli yang Lebih Berkah
Coba buka aplikasi belanja hari ini. Harga naik. Cek kurs, dolar sudah di Rp17 ribuan. Semua terasa serba tidak pasti. Justru di titik seperti inilah fiqih muamalah makin penting untuk kita pegang.
Sepanjang 2026, rupiah babak belur. Sempat menyentuh rekor terlemah di kisaran Rp18.100 per dolar AS. Inflasi tahunan naik ke 3,08 persen pada Mei 2026, mepet ke batas atas sasaran Bank Indonesia. Bank Indonesia pun beberapa kali mengerek suku bunga acuan.
Wajar kalau kita kepikiran soal harta. Tapi ada pertanyaan yang lebih mendasar dari sekadar mau ditaruh di mana. Yaitu bagaimana harta itu dicari dan diputar. Sebab dalam Islam, berkah harta ditentukan oleh caranya. Sebanyak apa pun, kalau didapat dari jalan yang salah, tidak akan membawa ketenangan.
Apa Itu Fiqih Muamalah?
Sederhananya, fiqih muamalah adalah ilmu yang mengatur bagaimana seorang muslim bertransaksi dalam urusan harta. Mulai dari jual beli, utang piutang, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, hingga investasi. Menariknya, aktivitas ekonomi sehari-hari ini juga bisa bernilai ibadah jika dilakukan sesuai dengan syariat.
Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) dalam Sharia Standard, fiqih muamalah merupakan seperangkat aturan syariah yang menjadi pedoman dalam transaksi keuangan, bisnis, dan perbankan syariah modern.
Lalu, apa prinsip dasarnya? Dalam fiqih muamalah, semua bentuk transaksi pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, kebolehan itu gugur ketika sebuah transaksi mengandung unsur yang diharamkan.
Baca juga: Masya Allah! 10 Keuntungan dan Platform Pembiayaan Modal Usaha Syariah untuk Bisnis
Dalam bukunya Harta Haram Kontemporer (2021), Founder LBS Urun Dana, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, menegaskan bahwa yang perlu dipahami setiap muslim bukan hanya cara bertransaksi, tetapi juga rambu-rambu syariah agar setiap transaksi tetap halal dan membawa keberkahan.
Landasan Fiqih Muamalah
Aturan ini berpijak pada Al-Qur'an dan Hadis, lalu diperkuat ijma dan qiyas. Soal ekonomi, Al-Qur'an bicara tegas:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" (QS. Al-Baqarah: 275)
Jual beli halal, riba haram. Tidak ada wilayah abu-abu. Allah ﷻ juga menekankan transaksi harus berlangsung suka sama suka:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29)
Rasulullah ﷺ mempertegas lewat larangan riba yang menyeluruh:
"Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberinya, pencatatnya, dan saksi-saksinya. Beliau bersabda, 'mereka semua sama.'" (HR. Muslim: 1598, Shahih)
Yang kena bukan hanya pemakan riba. Pemberi, pencatat, sampai saksinya ikut menanggung. Riba itu dosa berjamaah.
Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Cakupannya luas. Ini jenis-jenis yang paling sering kita temui.
1. Jual beli
Bentuk paling umum, dan fiqih muamalah jual beli jadi ilmu paling praktis untuk dikuasai. Hukum asalnya halal, selama bebas dari gharar, riba, dan tadlis alias menyembunyikan cacat barang.
2. Utang Piutang (qardh)
Memberi pinjaman itu amal mulia. Syaratnya satu: pemberi tidak boleh mensyaratkan manfaat tambahan, karena disitulah pintu riba terbuka.
3. Sewa-Menyewa (ijarah)
Memanfaatkan barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan imbalan yang disepakati. Syaratnya objek jelas, harga dan waktu pasti, serta kedua pihak ridha.
4. Kerja Sama Usaha (syirkah dan mudharabah)
Dalam syirkah, dua pihak sama-sama menyetor modal lalu berbagi hasil. Dalam mudharabah, satu pihak bermodal dan satu menjalankan usaha, dengan untung dibagi bersama.
5. Akad Wakalah, Kafalah, Rahn dan Hawalah
Mengatur pemberian kuasa, penjaminan utang, gadai barang, dan pengalihan utang. Semuanya punya syarat yang menutup celah paksaan dan ketidakadilan.
Lima Prinsip Muamalah yang Wajib Dijaga
Apa pun jenis akadnya, lima prinsip ini menjaga transaksi tetap di jalur syariat.
1. Shidq (kejujuran). Tidak ada tipu-tipu dan informasi yang disembunyikan.
2. Wudhuh (transparansi). Barang, jasa, harga, dan risikonya jelas sejak awal.
3. Taraadhi (saling ridha). Kedua pihak rela, tanpa paksaan.
4. 'Adl (keadilan). Tidak ada pihak yang dirugikan demi pihak lain.
5. Amanah (kepercayaan). Hak dan tanggung jawab masing-masing dijaga.
Selama lima prinsip fiqih muamalah ini terpenuhi dan tiga penggugur utama (riba, gharar, dan zalim) tidak muncul, insya Allah transaksi Anda aman. Sekalipun tampilannya digital, legal secara hukum negara, dan dipromosikan influencer papan atas.
Investasi dan Pendanaan yang Insya Allah Berkah
Fiqih muamalah bukan sekadar teori di atas kertas. Di LBS Urun Dana, prinsip-prinsip itu diterapkan nyata: setiap listing, setiap akad, dan setiap keputusan investasi dirancang agar bisa dipertanggungjawabkan secara syariat, bukan hanya secara hukum positif.
Platform ini didirikan langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Dua pintu terbuka di sini:
Untuk investor: Mulai berinvestasi lewat sukuk atau saham dari Rp1.000.000, insya Allah bebas riba, gharar, dan kezaliman.
Baca juga: Berkah Pol! 7 Rahasia Harta Halal untuk Hidup Tenang dan Rezeki Melimpah!
Untuk pengusaha: Galang pendanaan usaha Rp500 juta hingga Rp10 miliar lewat skema saham atau sukuk, bukan pinjaman berbunga.
Kurs boleh naik turun. Inflasi boleh bikin resah. Tapi cara kita mencari dan memutar harta sepenuhnya pilihan kita. Dengan berpijak pada fiqih muamalah, harta yang kita kejar tidak sekadar bertambah angkanya, tapi juga berbuah pahala dan mengundang keberkahan.
Diskusikan dulu sebelum memutuskan, tim LBS siap:
Investor:
-
Wisnu: Chat via WhatsApp
-
Faris: Chat via WhatsApp
-
Dwian: Chat via WhatsApp
Pengusaha:
-
Esa: Chat via WhatsApp
-
Rasyid: Chat via WhatsApp
Atau langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






