pendanaan

calendar_today

8 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Coming Soon! AKSES 2026 Bawa Semangat Baru, Untuk Bisnis Nggak Biasa Jadi Luar Biasa!

AKSES adalah program kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan LBS Urun Dana untuk membuka akses permodalan syariah bagi pegiat bisnis yang bisnisnya sudah terbukti dan siap memimpin industri.

Pada 2025, program ini sukses digelar dan membuat banyak pihak semakin penasaran: apa yang akan dibawa AKSES di tahun 2026?

Pencapaian AKSES 2025

Tahun lalu 5 pegiat bisnis berhasil memperoleh permodalan syariah dengan total Rp13,28 miliar. Angka ini membuktikan bahwa pegiat bisnis dengan model bisnis yang sehat, tata kelola yang baik, dan visi pertumbuhan yang jelas memiliki peluang nyata untuk menarik kepercayaan investor ketika dipertemukan dengan akses permodalan yang tepat.

Bagi sebagian mereka, permodalan menjadi jalan untuk meningkatkan kapasitas usaha. Bagi yang lain, menjadi bekal untuk memperluas pasar, menambah fasilitas produksi, atau menyiapkan langkah bisnis berikutnya.

Baca juga: Gaskeun Bos! Panduan Lengkap Cari Modal Usaha Tanpa Riba untuk Pengusaha Muslim

Pencapaian tersebut juga memperlihatkan besarnya potensi ekonomi kreatif Indonesia. Masih banyak perusahaan yang telah berkembang, memiliki pasar yang kuat, dan siap naik kelas, namun belum mendapatkan akses permodalan yang sesuai dengan kebutuhan pertumbuhannya.

Program untuk Bisnis yang “Nggak Biasa” 

Berangkat dari pengalaman tersebut, AKSES akan kembali hadir pada 2026 dengan semangat yang lebih besar. Program ini bukan untuk bisnis yang baru merintis. AKSES 2026 dirancang khusus bagi perusahaan yang “nggak biasa” atau sudah terbukti secara bisnis, memiliki pasar yang jelas, dan rekam jejak yang bisa diverifikasi, namun masih terkendala akses permodalan untuk melakukan ekspansi. 

Lebih dari itu, AKSES 2026 juga menjadi jalan bagi perusahaan yang ingin berhijrah dari skema permodalan konvensional ke permodalan syariah berbasis saham, dengan nilai Rp5 hingga Rp10 miliar.

Tidak hanya menyediakan akses permodalan, AKSES 2026 juga menghadirkan proses kurasi, pendampingan, serta peningkatan kesiapan investasi, sehingga perusahaan tidak hanya memperoleh modal, tetapi juga semakin siap membangun bisnis yang berkelanjutan bersama investor.

Baca juga: 10 Sumber Modal Usaha Rp5 Miliar–Rp10 Miliar yang Wajib Anda Diketahui

Dengan kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan LBS Urun Dana, AKSES 2026 adalah solusi bagi pegiat bisnis Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan yang lebih terarah.

Apakah Bisnis Anda Siap Menjadi Bagian dari AKSES 2026?

AKSES 2026 dirancang khusus bagi pegiat bisnis yang telah melewati tahap merintis dan kini memasuki fase pertumbuhan. Program ini bukan ditujukan bagi bisnis yang baru memulai, melainkan bagi perusahaan yang membutuhkan akses permodalan untuk mempercepat ekspansi. Beberapa kriteria yang menjadi fokus dalam program ini antara lain:

  • Perusahaan dengan omzet minimal Rp6-7 miliar per tahun
  • Telah beroperasi minimal 3 tahun dan memiliki laporan keuangan yang memadai
  • Membutuhkan permodalan Rp5 hingga Rp10 miliar untuk mendukung pengembangan usaha
  • Memiliki rencana ekspansi yang jelas, seperti membuka cabang baru, meningkatkan kapasitas produksi, atau memperluas pasar
  • Memiliki rekam jejak permodalan yang baik

Bersiap Menyambut Kesempatan Berikutnya

AKSES 2025 telah membuktikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, platform permodalan, dan pegiat bisnis mampu membuka peluang pertumbuhan yang nyata. Kini, langkah berikutnya sedang dipersiapkan.

AKSES 2026 akan segera hadir dengan kesempatan yang lebih besar bagi perusahaan kreatif Indonesia yang siap naik kelas. Jika bisnis Anda telah memiliki fondasi yang kuat dan tengah bersiap melakukan ekspansi, inilah saatnya mulai mempersiapkan diri. 

Pantau terus informasi resmi AKSES 2026 di LBS Urun Dana dan jadilah bagian dari perjalanan berikutnya.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID