pendanaan

calendar_today

10 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Gaskeun! 10 Sumber Modal Usaha Rp500 Juta–Rp10 Miliar yang Wajib Anda Diketahui

Modal usaha sering disebut hambatan terbesar sebelum bisnis dimulai. Tapi sejarah membuktikan sebaliknya: banyak perusahaan besar bermula dari keterbatasan. Modal usaha adalah semua sumber daya finansial yang dibutuhkan untuk memulai, menjalankan, dan mengembangkan bisnis. Dengan strategi yang tepat, keterbatasan modal bisa diatasi, bahkan dijadikan keunggulan kompetitif.

Bagi entrepreneur Muslim, ada satu hal yang tidak bisa diabaikan: tidak semua cara mendapatkan modal usaha itu halal. Memilih skema yang bersih dari riba, gharar, dan kezaliman adalah bagian dari muamalah yang benar.

7 Cara Mendapatkan Modal Usaha untuk Entrepreneur Visioner

Setiap bisnis punya fase dan kebutuhan yang berbeda. Pahami pilihan yang tersedia, lalu sesuaikan dengan kondisi bisnis dan prinsip Anda. Berikut tujuh cara yang bisa dipertimbangkan:

1. Bootstrapping: Modal dari Kantong Sendiri

Bootstrapping adalah membangun bisnis dari sumber daya pribadi: tabungan, hasil penjualan aset, atau laba yang diputar kembali. Tidak ada kewajiban kepada pihak lain, tidak ada bunga, dan kendali penuh ada di tangan Anda.

Catatan: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan skema ini sebagai produk atau layanan.

2. Tabungan Keluarga atau Kerabat

Meminjam dari orang tua, saudara, atau kerabat adalah cara paling mudah diakses: tanpa agunan, tanpa bunga. Tapi justru karena sifatnya personal, ini paling rentan gesekan. Buat perjanjian tertulis yang jelas sejak awal: nominal, jadwal pengembalian, dan skema bagi hasil jika ada.

Catatan: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan skema ini sebagai produk atau layanan.

Baca juga: Gercep! 8 Cara Dapat Modal Usaha Tanpa Riba, Cuan Lancar buat Pengusaha Visioner

3. Kemitraan Strategis dan Joint Venture

Terkadang Anda tidak butuh uang tunai, yang dibutuhkan adalah akses ke sumber daya. Bermitra dengan pihak yang punya aset, jaringan, atau keahlian yang Anda butuhkan bisa jadi solusi cerdas: barter skill, sistem bagi hasil, atau negosiasi tempo pembayaran lebih panjang dengan pemasok.

Catatan: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan skema ini sebagai produk atau layanan.

4. Hibah dari Kompetisi dan Program Inkubasi

Pemerintah, BUMN, lembaga internasional, dan perusahaan swasta rutin menggelar kompetisi dengan hadiah dana hibah, tidak perlu dikembalikan. Program yang bisa dijajaki: Wirausaha Muda Mandiri (WMM), kompetisi Kementerian Koperasi dan UKM, hingga kompetisi startup perusahaan teknologi besar.

Catatan: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan skema ini sebagai produk atau layanan.

5. Manajemen Aset dan Stok yang Lebih Efisien

Modal sering kali bukan tidak ada, tapi terkunci di tempat yang salah. Stok yang menumpuk atau aset yang tidak produktif adalah modal yang diam. Terapkan sistem just-in-time, pertimbangkan menyewa peralatan daripada membeli di fase awal, dan audit aset secara berkala.

Catatan: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan skema ini sebagai produk atau layanan.

6. Angel Investor dan Modal Ventura

Angel investor adalah individu yang menanamkan modal di bisnis tahap awal dengan imbalan saham atau bagi hasil. Modal ventura bekerja serupa tapi dari perusahaan investasi. Jaringan dan mentorship yang mereka bawa sering kali lebih berharga dari dananya.

Catatan: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan skema ini sebagai produk atau layanan.

7. Pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat menjadi alternatif modal usaha, terutama bagi anggota koperasi. Proses pengajuannya umumnya lebih sederhana dibanding sebagian lembaga keuangan lainnya. Sebelum mengajukan pinjaman, pahami syarat, biaya, tenor, dan mekanisme pengembaliannya. Jika memilih koperasi syariah, pastikan akad yang digunakan sesuai prinsip syariah.

Catatan: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan skema ini sebagai produk atau layanan.

8. Inkubator dan Akselerator Bisnis

Inkubator dan akselerator bisnis membantu UMKM maupun startup mengembangkan usaha melalui pelatihan, mentoring, serta akses ke jaringan investor. Beberapa program juga menyediakan pendanaan awal atau kesempatan pitching kepada calon investor sehingga dapat membuka peluang pertumbuhan bisnis.

Catatan: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan skema ini sebagai produk atau layanan.

9. P2P Lending Syariah

P2P Lending Syariah mempertemukan pemilik dana dengan pelaku usaha melalui platform digital menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah. Sebelum mengajukan pembiayaan, pastikan Anda memahami akad, biaya, dan kemampuan pembayaran, serta memilih penyelenggara yang berizin dan diawasi regulator.

Catatan: Penjelasan di atas merupakan gambaran umum. LBS Urun Dana tidak menawarkan maupun membenarkan skema ini sebagai produk atau layanan.

10. Securities Crowdfunding 

Securities crowdfunding adalah skema di mana banyak investor kolektif mendanai bisnis Anda melalui saham atau sukuk. Bukan pinjaman berbunga, tapi kemitraan berbasis kepemilikan nyata dengan akad yang jelas sejak awal. Diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Sudah Siap Akses Modal Usaha Tanpa Riba?

Dari tujuh cara di atas, securities crowdfunding adalah pilihan paling sesuai bagi entrepreneur visioner yang ingin akses modal besar dengan akad yang insya Allah bersih dari riba, gharar, dan kezaliman. Bukan pinjaman yang memberatkan arus kas, tapi kemitraan nyata dengan investor yang ikut percaya pada bisnis Anda.

Kalau bisnis Anda sudah siap untuk langkah ini, LBS Urun Dana membuka akses pendanaan usaha mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar melalui skema saham atau sukuk. Platform ini berizin OJK dan seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana.

Sebelum mengajukan, pastikan bisnis Anda memenuhi kriteria berikut:

  • Dana yang dibutuhkan minimal Rp500 juta
  • Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
  • Usaha sudah berjalan minimal satu tahun
  • Berbadan hukum PT atau CV
  • Memiliki laporan keuangan


Baca juga: Iqra! Ternyata Ini yang Dimaksud Pendanaan Syariah, Banyak yang Salah Paham Loh!

Ajukan Sekarang atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim melalui Open Plan LBS Urun Dana:


Dari semua cara mendapatkan modal usaha yang ada, yang terpenting bukan seberapa besar dananya, tapi apakah cara mendapatkannya tenang di hati. Mulai ajukan sekarang.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID