pendanaan

calendar_today

8 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Layak Dilirik! Equity Financing: Pendanaan Berbasis Ekuitas untuk Ekspansi Bisnis

Ketika bisnis butuh dana besar untuk ekspansi, pilihannya tidak hanya pinjaman. Ada jalur lain bernama equity financing, yaitu menghimpun modal dengan menawarkan sebagian kepemilikan perusahaan kepada investor. Ini berbeda dari debt financing yang mewajibkan perusahaan mengembalikan dana sesuai kewajiban yang disepakati.

Bagi pengusaha, bedanya bukan sekadar dari mana uangnya berasal, melainkan apa yang Anda serahkan sebagai gantinya.

Apa Itu Equity Financing?

Menurut Investopedia, equity financing adalah metode penghimpunan modal dengan menjual kepemilikan perusahaan kepada investor, sehingga bisnis memperoleh dana tanpa menambah utang.  Jadi, alih-alih berutang, perusahaan menawarkan sebagian kepemilikannya.

Dananya kemudian dipakai sesuai rencana bisnis, misalnya menambah kapasitas produksi, membuka cabang, membeli aset produktif, atau mengembangkan produk. Karena berbasis ekuitas, dana itu bukan utang yang harus dikembalikan lewat cicilan pokok dan bunga. Tidak ada kewajiban berjadwal yang menekan arus kas di bulan-bulan sepi.

Tapi ada harga yang dibayar. Kini ada investor yang punya kepentingan atas perusahaan sesuai jumlah dan jenis saham yang dimilikinya. Karena itu pertanyaannya bergeser. Bukan lagi berapa dana yang bisa didapat, melainkan berapa bagian kepemilikan yang dilepas dan apa konsekuensinya.

Baca juga: Bisnis Mau Ekspansi? Ini Pilihan Modal Usaha Tanpa Riba yang Perlu Anda Pahami

Bagaimana Investor Memperoleh Hasil dari Equity Financing?

Investor memperoleh kepemilikan sesuai saham yang dibelinya. Potensi hasilnya berupa dividen, yaitu bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham.

Perlu digarisbawahi, perusahaan tidak wajib membagikan seluruh laba setiap periode. Keputusan penggunaan laba dan pembagian dividen mengikuti mekanisme perusahaan, termasuk keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Konsekuensinya bagi pengusaha justru melegakan. Equity financing tidak sama dengan menjanjikan imbal hasil tetap. Hasil bagi investor bergerak mengikuti kinerja perusahaan.

Di sisi lain, inilah yang membuat investor menilai prospek bisnis Anda jauh lebih teliti dibanding pemberi pinjaman.

Apa Bedanya Equity Financing vs Debt Financing?

Perbedaannya terletak pada apa yang Anda serahkan sebagai ganti dana yang masuk.

  • Bentuknya. Equity financing menyerahkan sebagian kepemilikan. Debt financing menyerahkan janji pengembalian
  • Kewajiban. Equity financing tidak menimbulkan cicilan pokok dan bunga. Debt financing punya jadwal pembayaran yang mengikat
  • Hasil bagi pemilik dana. Pada equity financing berupa dividen sesuai kinerja. Pada debt financing berupa bunga yang besarannya sudah ditentukan
  • Dampak ke kepemilikan. Equity financing mengurangi porsi kepemilikan Anda. Debt financing tidak menyentuhnya sama sekali
  • Dampak ke arus kas. Equity financing tidak membebani kas bulanan. Debt financing menuntut pembayaran meski penjualan sedang turun

Equity Financing Lewat Securities Crowdfunding

Di Indonesia, pendanaan berbasis ekuitas tidak lagi terbatas pada investasi langsung atau pasar modal konvensional. Securities crowdfunding membuka jalur yang lebih terjangkau.

OJK mengatur layanan urun dana sebagai mekanisme penghimpunan dana lewat penawaran efek, dengan POJK Nomor 17 Tahun 2025 sebagai aturan terbaru. Efek yang boleh ditawarkan mencakup efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk.

Untuk equity financing, saham adalah instrumennya. Perusahaan menawarkan saham melalui penyelenggara berizin OJK, dan investor publik membelinya. Alurnya sederhana:

Bisnis membutuhkan dana → perusahaan menawarkan saham → investor menanamkan dana → perusahaan memperoleh pendanaan → investor memiliki saham sesuai porsinya.

4 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Memilih Equity Financing

Equity financing bukan solusi otomatis hanya karena kebutuhan dananya besar.

  1. Kebutuhan dan penggunaan dana yang jelas. Investor perlu tahu mengapa dana itu dibutuhkan dan ke mana akan dipakai, lengkap dengan rinciannya.
  2. Kondisi keuangan yang dapat dijelaskan. Laporan keuangan yang rapi menunjukkan perkembangan bisnis, kondisi aset dan kewajiban, serta kemampuan menjalankan rencana pertumbuhan.
  3. Pemahaman atas konsekuensi kepemilikan. Berapa porsi saham yang dilepas, apa hak investornya, dan bagaimana struktur kepemilikan setelah pendanaan.
  4. Rencana pertumbuhan yang realistis. Angka kebutuhannya berasal dari perhitungan, bukan dari nominal yang ingin dihimpun.

Risiko dan Konsekuensi Equity Financing

Ada 2 konsekuensi yang sebaiknya dipahami sejak awal.

  1. Dilusi bersifat permanen. Berbeda dari utang yang selesai setelah lunas, porsi kepemilikan yang sudah dilepas tidak kembali dengan sendirinya.
  2. Ada kewajiban keterbukaan. Setelah pendanaan berjalan, perusahaan menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada pemegang saham.

Keduanya bukan alasan untuk mundur, melainkan hal yang perlu masuk hitungan sejak awal.

Apakah Equity Financing Cocok untuk Bisnis Anda?

Equity financing layak dipertimbangkan bagi bisnis yang membutuhkan modal besar untuk ekspansi dan punya prospek pertumbuhan yang bisa dijelaskan dengan angka.

Bagi perusahaan yang sudah berada di titik itu, Equity Day Batch 6 LBS Urun Dana dapat menjadi ruang untuk mempersiapkan diri. Profil peserta yang dituju:

  • Berbentuk PT dan sudah berjalan minimal 3 tahun
  • Omzet minimal Rp500 juta per bulan
  • Memiliki laporan keuangan profesional 2 tahun terakhir
  • Membutuhkan pendanaan Rp5 sampai Rp10 miliar
  • Punya rencana penggunaan dana yang jelas dan realistis

Baca juga: Paling Ditunggu! Equity Day Batch 6 Segera Hadir, Cek Jadwal, Pembicara, dan Cara Daftarnya!

Kriteria ini khusus berlaku untuk Equity Day, dan berbeda dari syarat pengajuan pendanaan reguler di LBS Urun Dana. Equity Day Batch 6 digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026 di Point Lab Coworking, Bandung.

Bila bisnis Anda memenuhi kriterianya dan sedang menyiapkan ekspansi, hubungi tim kami untuk memastikan ketersediaan tempat:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.