pendanaan

calendar_today

2 November 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Jangan Asal Pasang Harga! Begini Cara Menentukan Valuasi Usaha Sebelum Listing Saham

Perusahaan Anda membutuhkan dana untuk ekspansi, dan menawarkan sebagian saham kepada investor menjadi salah satu pilihannya.

Sebelum menentukan berapa banyak saham yang ditawarkan, Anda perlu mengetahui lebih dulu berapa nilai bisnis Anda. Valuasi usaha sebelum menjual saham inilah yang menjadi dasar penentuan target pendanaan sekaligus porsi kepemilikan yang akan dilepas.

Mengapa Valuasi Penting Sebelum Perusahaan Menawarkan Saham?

Bagi pemilik usaha, valuasi punya 4 fungsi.

  • Menjadi dasar penentuan nilai perusahaan secara terukur
  • Membantu menentukan target pendanaan dan porsi saham yang ditawarkan
  • Memberi gambaran yang lebih jelas kepada calon investor
  • Membantu Anda menimbang dampak berkurangnya porsi kepemilikan atau dilusi

Tanpa valuasi, angka yang Anda tawarkan sulit dijelaskan dasarnya.

Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Menentukan Valuasi Perusahaan?

Cara menentukan valuasi perusahaan dimulai dari pengumpulan data. Ada 3 kelompok informasi yang perlu tersedia.

Kinerja keuangan. Mencakup laporan keuangan, pendapatan, laba, arus kas, aset, serta kewajiban perusahaan.

Kondisi bisnis. Meliputi model bisnis, basis pelanggan, posisi di pasar, dan kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.

Prospek pertumbuhan. Termasuk rencana ekspansi, kebutuhan investasi, peluang pasar, serta proyeksi bisnis yang berdasar.

Ketiganya perlu berangkat dari data, bukan dari harapan pemilik usaha. Valuasi yang disusun tanpa dasar akan sulit dipertahankan ketika dibahas bersama calon investor.

Baca juga: Perusahaan Belum Siap Cari Investor? Ini Saatnya Belajar di Kelas Korporatisasi Jakarta

Bagaimana Menentukan Valuasi dan Porsi Saham yang Ditawarkan?

Alurnya terdiri dari 4 langkah.

1. Tentukan kebutuhan pendanaannya, berdasarkan rencana penggunaan dana yang sudah dirinci per pos.

2. Tentukan valuasi sebelum pendanaan atau pre-money valuation, yaitu nilai perusahaan sebelum dana masuk.

3. Hitung valuasi setelah pendanaan atau post-money valuation.

4. Hitung porsi kepemilikan yang akan dimiliki investor baru.

Bagaimana Menentukan Pre-Money Valuation?

Tidak ada satu metode yang tepat untuk semua jenis usaha. Secara umum, ada 3 pendekatan yang lazim dipakai.

Berbasis aset. Menghitung nilai aset bersih perusahaan, yaitu total aset dikurangi kewajibannya. Cocok untuk usaha yang nilainya banyak tertanam pada aset.

Berbasis kinerja. Bertumpu pada pendapatan atau laba perusahaan, lalu dikalikan faktor tertentu yang mengikuti praktik di industrinya.

Berbasis pembanding. Melihat nilai transaksi pada perusahaan sejenis dengan skala yang mirip.

Pemilihan metodenya bergantung pada karakter usaha Anda. Agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan calon investor, perhitungannya sebaiknya melibatkan pihak yang kompeten, misalnya penilai atau konsultan keuangan.

Rumus Menghitung Valuasi dan Porsi Saham

Post-money valuation = Pre-money valuation + dana yang dihimpun

Persentase saham investor baru = dana yang dihimpun ÷ post-money valuation × 100%

Contoh Perhitungan Valuasi dan Porsi Saham

  • Valuasi sebelum pendanaan: Rp20 miliar
  • Target pendanaan: Rp5 miliar
  • Valuasi setelah pendanaan: Rp25 miliar
  • Porsi saham investor baru: 20%

Angka 20% diperoleh dari Rp5 miliar dibagi Rp25 miliar dikali 100%. Artinya kepemilikan pemegang saham lama menyusut dari 100% menjadi 80%.

Perlu dicatat, ilustrasi ini mengasumsikan penerbitan saham baru dan belum memperhitungkan penyesuaian lain. Angkanya juga bukan patokan valuasi yang berlaku untuk semua perusahaan.

Apa Risiko Menentukan Valuasi Terlalu Tinggi atau Rendah?

Valuasi terlalu tinggi membuat penawaran sulit diterima bila tidak didukung kinerja dan prospek bisnis yang memadai.

Valuasi terlalu rendah membuat Anda melepas porsi kepemilikan lebih besar daripada yang sebenarnya diperlukan untuk memperoleh dana yang sama.

Karena itu, valuasi perlu memiliki dasar yang rasional dan dapat dijelaskan secara transparan.

Disclaimer: Artikel ini bertujuan memberikan edukasi mengenai valuasi perusahaan secara umum dan tidak dapat dijadikan acuan untuk memahami metode maupun standar evaluasi yang diterapkan LBS Urun Dana dalam proses seleksi calon Penerbit.

Siapkan Perusahaan Anda untuk Mengakses Pendanaan

LBS Urun Dana memfasilitasi pendanaan usaha dengan penerbitan saham dan sukuk. Perusahaan yang ingin mengajukan pendanaan perlu memenuhi kriteria awal berikut:

  • Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah beroperasi minimal 3 tahun.
  • Memiliki omzet minimal Rp500 juta per bulan, dengan acuan tahunan sekitar Rp6–7 miliar.
  • Menyediakan laporan keuangan profesional untuk 2 tahun terakhir.
  • Membutuhkan pendanaan sekitar Rp2–10 miliar.
  • Memiliki rencana penggunaan dana yang jelas untuk pengembangan usaha.

Baca juga: Cek Kesiapan Perusahaan Anda Sebelum Mengajukan Pendanaan Saham di LBS Urun Dana

Peluang pendanaan terbuka bagi berbagai sektor, seperti logistik, fashion, manufaktur, kuliner, konstruksi, properti, pertanian, perkebunan, hingga perdagangan dan distribusi. Sudah siap mengajukan pendanaan? Klik halaman pendanaan LBS Urun Dana atau hubungi tim kami melalui kontak berikut:

FAQ Valuasi Saham

Apa bedanya pre-money dan post-money valuation?

Pre-money valuation adalah nilai perusahaan sebelum dana investor masuk, sedangkan post-money valuation adalah nilainya setelah dana tersebut diterima. Selisih keduanya sebesar dana yang dihimpun.

Bagaimana cara menentukan harga saham per lembar?

Harga per lembar diperoleh dari pre-money valuation dibagi jumlah saham beredar sebelum pendanaan. Melanjutkan ilustrasi di atas, bila saham beredar 20.000.000 lembar, harganya Rp1.000 per lembar. Dana Rp5 miliar berarti diterbitkan 5.000.000 lembar saham baru.

Berapa porsi saham yang sebaiknya dilepas kepada investor?

Tidak ada angka baku. Porsinya mengikuti kebutuhan dana dan valuasi yang disepakati, serta kesiapan pemilik berbagi kepemilikan dalam jangka panjang.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.