berita

calendar_today

23 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Resmi Disahkan! 7 Fakta RUU PFII, Mungkinkah Ini Jadi Titik Balik Investasi Indonesia?

Indonesia resmi punya landasan hukum untuk membangun pusat keuangan berkelas dunia. Pada Selasa (21/7/2026), DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Seluruh fraksi menyatakan setuju, dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan.

Berikut tujuh fakta penting yang perlu diketahui:

1. Selesai dalam 18 Hari Pembahasan

Proses legislasi UU PFII berlangsung sangat cepat. Pembahasan dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah, dan selesai pada 20 Juli 2026 saat seluruh fraksi menyetujui RUU dibawa ke tingkat paripurna. Total waktu pembahasan hanya 18 hari, mencerminkan urgensi yang dirasakan pemerintah dan DPR untuk tidak kehilangan momentum.

2. PFII Adalah Amanat UU P2SK

UU PFII bukan lahir tiba-tiba. Pembentukannya merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi Indonesia untuk membangun ekosistem jasa keuangan yang mampu menarik lembaga keuangan dan investor global agar aktivitas pembiayaan dan investasi internasional semakin banyak dilakukan di dalam negeri.

Baca juga: Bangga! RUU PFII Dikebut, Indonesia Segera Jadi Pusat Keuangan Internasional

3. Incar US$3,2 Triliun Dana Keluarga Kaya Dunia

Ini angka yang membuat proyek ini menjadi sangat strategis. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, mengungkapkan ada sekitar US$3,2 triliun dana milik keluarga-keluarga kaya dunia yang saat ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional, sebagaimana dikutip dari detikFinance.

"Ditaksir ada sekitar 65% yang sedang mencari rumah baru. Nah itu yang lagi mau kita tangkap," ungkap Hekal.

Dana ini berpindah karena pusat-pusat keuangan yang selama ini menjadi tujuan investasi tengah menghadapi gejolak global. Indonesia ingin menjadikan PFII sebagai alternatif tujuan baru, sebelum direbut negara lain seperti Vietnam dan Uzbekistan yang juga tengah mengembangkan pusat keuangan internasional mereka.

4. Bali Jadi Kandidat Lokasi Utama

Meski belum ada keputusan resmi, Bali muncul sebagai kandidat terkuat lokasi PFII. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sudah ada beberapa usulan yang diterimanya, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura dan KEK Sanur di Bali.

"Orang asing kan memang suka tinggal di Bali. Tapi uangnya belum ikut. Harapannya, merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan,” tutur Purbaya kepada Tempo

Purbaya menegaskan lokasi yang dipilih harus memiliki infrastruktur yang mudah dibangun, dan paling menarik bagi investor asing.

5. Fasilitas Khusus: Golden Visa, Bahasa Inggris, hingga Valuta Asing

PFII bukan kawasan biasa. UU ini mengatur sejumlah kekhususan yang dirancang untuk memudahkan pelaku keuangan global beroperasi di Indonesia, antara lain:

  • Golden visa dan kemudahan keimigrasian
  • Ketenagakerjaan dan perizinan yang lebih fleksibel
  • Penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha
  • Transaksi dalam valuta asing sebagai mata uang operasional
  • Insentif fiskal yang kompetitif


"Kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," jelas Purbaya, seraya menambahkan bahwa ini justru akan memperkuat Rupiah karena meningkatkan aliran modal masuk ke Indonesia.

6. Modal Awal dari Danantara, Benchmark dari Dubai

Dari sisi permodalan, UU PFII membuka kemungkinan BPI Danantara menjadi sumber modal awal. Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut prosesnya akan dilakukan secara bertahap mengikuti tata kelola investasi yang berlaku. 

Untuk desain PFII, pemerintah mengacu pada Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) sebagai benchmark. "Dari awal kita bicara sama DIFC. Semuanya kita bicara, termasuk ADGM. Kita juga bicara dengan konsultannya dari DIFC," lanjut Rosan.

Baca juga: Cihuy! Dunia Usaha RI Menguat di Triwulan II 2026, Siapa Nih yang Paling Unggul?

7. Target Operasi Tahun Ini, PP Masih Disusun

Meski UU sudah disahkan, implementasi PFII masih membutuhkan regulasi turunan. Purbaya menyebut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur operasional PFII masih dalam proses penyusunan, namun ia optimistis PFII bisa mulai beroperasi tahun ini.

"PP-nya segala macam belum disusun, kami coba secepatnya. Kami bisa usahakan tahun ini," kata Purbaya usai konferensi pers APBN di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Purbaya bahkan menyebut momen saat ini adalah yang paling tepat untuk segera bergerak: "Ketidakpastiannya lagi tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat. Kalau sudah tenang semua, kita akan semakin sulit bersaing."

Sesuai mekanisme perundang-undangan, DPR akan mengirimkan naskah UU kepada Presiden paling lambat tujuh hari setelah persetujuan. Presiden kemudian memiliki waktu 30 hari untuk menandatanganinya sebelum UU otomatis berlaku.

Profil LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana merupakan securities crowdfunding berizin OJK yang menjembatani pendanaan dari 17.000+ investor lewat instrumen sukuk maupun saham. Setiap transaksinya insya allah bebas dari riba, gharar, dan dzalim, di bawah bimbingan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Ajukan di sini

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID