berita
23 Juli 2026
Naufal Mamduh
Resmi Disahkan! 7 Fakta RUU PFII, Mungkinkah Ini Jadi Titik Balik Investasi Indonesia?
Indonesia resmi punya landasan hukum untuk membangun pusat keuangan berkelas dunia. Pada Selasa (21/7/2026), DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Seluruh fraksi menyatakan setuju, dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan.
Berikut tujuh fakta penting yang perlu diketahui:
1. Selesai dalam 18 Hari Pembahasan
Proses legislasi UU PFII berlangsung sangat cepat. Pembahasan dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah, dan selesai pada 20 Juli 2026 saat seluruh fraksi menyetujui RUU dibawa ke tingkat paripurna. Total waktu pembahasan hanya 18 hari, mencerminkan urgensi yang dirasakan pemerintah dan DPR untuk tidak kehilangan momentum.
2. PFII Adalah Amanat UU P2SK
UU PFII bukan lahir tiba-tiba. Pembentukannya merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi Indonesia untuk membangun ekosistem jasa keuangan yang mampu menarik lembaga keuangan dan investor global agar aktivitas pembiayaan dan investasi internasional semakin banyak dilakukan di dalam negeri.
Baca juga: Bangga! RUU PFII Dikebut, Indonesia Segera Jadi Pusat Keuangan Internasional
3. Incar US$3,2 Triliun Dana Keluarga Kaya Dunia
Ini angka yang membuat proyek ini menjadi sangat strategis. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, mengungkapkan ada sekitar US$3,2 triliun dana milik keluarga-keluarga kaya dunia yang saat ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional, sebagaimana dikutip dari detikFinance.
"Ditaksir ada sekitar 65% yang sedang mencari rumah baru. Nah itu yang lagi mau kita tangkap," ungkap Hekal.
Dana ini berpindah karena pusat-pusat keuangan yang selama ini menjadi tujuan investasi tengah menghadapi gejolak global. Indonesia ingin menjadikan PFII sebagai alternatif tujuan baru, sebelum direbut negara lain seperti Vietnam dan Uzbekistan yang juga tengah mengembangkan pusat keuangan internasional mereka.
4. Bali Jadi Kandidat Lokasi Utama
Meski belum ada keputusan resmi, Bali muncul sebagai kandidat terkuat lokasi PFII. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sudah ada beberapa usulan yang diterimanya, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura dan KEK Sanur di Bali.
"Orang asing kan memang suka tinggal di Bali. Tapi uangnya belum ikut. Harapannya, merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan,” tutur Purbaya kepada Tempo.
Purbaya menegaskan lokasi yang dipilih harus memiliki infrastruktur yang mudah dibangun, dan paling menarik bagi investor asing.
5. Fasilitas Khusus: Golden Visa, Bahasa Inggris, hingga Valuta Asing
PFII bukan kawasan biasa. UU ini mengatur sejumlah kekhususan yang dirancang untuk memudahkan pelaku keuangan global beroperasi di Indonesia, antara lain:
- Golden visa dan kemudahan keimigrasian
- Ketenagakerjaan dan perizinan yang lebih fleksibel
- Penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha
- Transaksi dalam valuta asing sebagai mata uang operasional
- Insentif fiskal yang kompetitif
"Kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," jelas Purbaya, seraya menambahkan bahwa ini justru akan memperkuat Rupiah karena meningkatkan aliran modal masuk ke Indonesia.
6. Modal Awal dari Danantara, Benchmark dari Dubai
Dari sisi permodalan, UU PFII membuka kemungkinan BPI Danantara menjadi sumber modal awal. Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut prosesnya akan dilakukan secara bertahap mengikuti tata kelola investasi yang berlaku.
Untuk desain PFII, pemerintah mengacu pada Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) sebagai benchmark. "Dari awal kita bicara sama DIFC. Semuanya kita bicara, termasuk ADGM. Kita juga bicara dengan konsultannya dari DIFC," lanjut Rosan.
Baca juga: Cihuy! Dunia Usaha RI Menguat di Triwulan II 2026, Siapa Nih yang Paling Unggul?
7. Target Operasi Tahun Ini, PP Masih Disusun
Meski UU sudah disahkan, implementasi PFII masih membutuhkan regulasi turunan. Purbaya menyebut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur operasional PFII masih dalam proses penyusunan, namun ia optimistis PFII bisa mulai beroperasi tahun ini.
"PP-nya segala macam belum disusun, kami coba secepatnya. Kami bisa usahakan tahun ini," kata Purbaya usai konferensi pers APBN di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Purbaya bahkan menyebut momen saat ini adalah yang paling tepat untuk segera bergerak: "Ketidakpastiannya lagi tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat. Kalau sudah tenang semua, kita akan semakin sulit bersaing."
Sesuai mekanisme perundang-undangan, DPR akan mengirimkan naskah UU kepada Presiden paling lambat tujuh hari setelah persetujuan. Presiden kemudian memiliki waktu 30 hari untuk menandatanganinya sebelum UU otomatis berlaku.
Profil LBS Urun Dana
LBS Urun Dana merupakan securities crowdfunding berizin OJK yang menjembatani pendanaan dari 17.000+ investor lewat instrumen sukuk maupun saham. Setiap transaksinya insya allah bebas dari riba, gharar, dan dzalim, di bawah bimbingan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Ajukan di sini!

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






