artikel

calendar_today

31 Desember 2025

Akur! 10 Tips Pembagian Gaji Suami Istri Bebas Drama Penuh Cinta

Ketika gaji suami istri sama-sama berperan dalam rumah tangga, persoalannya bukan lagi soal siapa yang paling besar kontribusinya. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana uang itu dikelola agar tidak menimbulkan gesekan, tetap terarah, dan mendukung tujuan keluarga jangka panjang.

Pada praktiknya, banyak konflik keuangan rumah tangga bukan muncul karena kekurangan uang, tetapi karena tidak adanya sistem yang jelas. Di sinilah literasi keuangan berperan.

Berikut 10 tips gaji suami istri yang bisa diterapkan secara teknis, namun tetap fleksibel untuk kehidupan sehari-hari.

1. List Kebutuhan Wajib Rumah Tangga

Langkah paling mendasar dalam mengelola gaji suami istri adalah memetakan kebutuhan yang sifatnya wajib dan rutin. Misalnya makan dan kebutuhan dapur, listrik, air, dan internet dan tempat tinggal. Pendidikan anak dan transportasi. Angka-angka ini menjadi fondasi utama sebelum membahas pembagian penghasilan.

2. Sepakati Pembagian Kewajiban Suami Istri

Dalam pembagian gaji suami istri, yang terpenting bukan persentase, tetapi rasa adil. Beberapa pasangan memilih proporsional sesuai penghasilan, sebagian memilih nominal tetap. Selama disepakati bersama dan dijalankan konsisten, skema apa pun bisa bekerja dengan baik.

3. Pilih Skema yang Paling Mudah Dijalankan

Secara umum, ada tiga pendekatan yakni digabung sepenuhnya, dipisah sepenuhnya dan skema campuran. Pilihlah skema yang paling mudah dijalankan setiap bulan, bukan yang terlihat paling ideal di atas kertas.

4. Pisahkan Rekening Rumah Tangga

Menggabungkan gaji bukan berarti mencampur semua rekening. Idealnya, buat satu rekening khusus untuk kebutuhan rumah tangga agar arus uang lebih mudah dipantau. Lalu pengeluaran lebih terkendali dan evaluasi bulanan lebih objektif. Ini adalah langkah teknis sederhana yang dampaknya besar.

Baca juga: No Drama! 10 Tips Keuangan untuk Pasutri Baru, Mesra di Hati Cuan Bersemi!

5. Tetapkan Mekanisme Transfer yang Konsisten

Untuk pasangan yang memilih gaji dipisah, buat aturan jelas yaitu berapa yang ditransfer, kapan ditransfer dan untuk kebutuhan apa saja. Dengan sistem ini, pembagian gaji suami istri tetap rapi tanpa harus hitung ulang setiap minggu.

6. Buat Anggaran yang Fleksibel tapi Terkendali

Anggaran bukan untuk membatasi, melainkan mengarahkan. Pisahkan pos kebutuhan rutin, tabungan dan tujuan jangka panjang dan pengeluaran variabel. Anggaran yang fleksibel justru lebih mudah dipatuhi dibanding aturan yang terlalu kaku.

7. Sediakan Ruang untuk Keuangan Pribadi

Walaupun sudah menikah, masing-masing tetap perlu ruang finansial pribadi. Ini penting untuk menjaga kenyamanan, menghindari rasa terkontrol berlebihan dan memberi ruang pengambilan keputusan kecil tanpa konflik. Keuangan pribadi bukan lawan dari keuangan bersama, keduanya saling melengkapi.

8. Catat Pengeluaran Penting

Tidak semua pengeluaran perlu dicatat sampai ke nominal kecil. Fokuskan pencatatan pada pengeluaran besar, pengeluaran di luar rencana dan pengeluaran yang sering berulang.  Cara ini membuat evaluasi keuangan lebih ringan namun tetap akurat.

9. Tetapkan Aturan untuk Pengeluaran Dadakan

Agar tidak menimbulkan salah paham, sepakati sejak awal seperti batas nominal yang perlu dibicarakan dan jenis pengeluaran yang wajib didiskusikan. Sekaligus cara mengambil keputusan bersama. Aturan sederhana ini menjaga kepercayaan dan keterbukaan dalam rumah tangga. 

10. Lakukan Evaluasi Keuangan Secara Berkala

Kondisi ekonomi dan kebutuhan keluarga akan terus berubah. Luangkan waktu setiap beberapa bulan untuk meninjau ulang skema keuangan, menyesuaikan pembagian gaji suami istri dan menyelaraskan tujuan bersama. Evaluasi rutin membuat pengelolaan keuangan lebih adaptif dan minim konflik.

Digabung atau dipisah bukan inti persoalan. Yang menentukan sehat atau tidaknya keuangan rumah tangga adalah kejelasan sistem, komunikasi, dan konsistensi menjalankannya.

Baca juga: Perhatian! 7 Indikator Keuangan Keluarga Kelas Menengah, Anda Termasuk?

Dengan literasi keuangan yang baik, gaji suami istri bukan lagi sumber debat, tetapi alat untuk membangun keluarga yang lebih tenang dan terarah. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID