artikel

calendar_today

12 Agustus 2025

No Drama! 10 Tips Keuangan untuk Pasutri Baru, Mesra di Hati Cuan Bersemi!

Memulai hidup sebagai pasangan suami istri (pasutri) berarti menggabungkan dua kepribadian, dua kebiasaan, dan tentu saja dua kondisi keuangan. Manajemen keuangan yang baik adalah fondasi agar rumah tangga berjalan harmonis. 

Faktanya, masalah keuangan adalah salah satu pemicu terbesar pertengkaran, bahkan perceraian. Maka dari itu, pembahasan soal uang bukanlah hal tabu, melainkan kebutuhan. Berikut 10 tips manajemen keuangan keluarga yang bisa membantu pasangan baru membangun masa depan yang aman dan terencana.

1. Jujur dan Terbuka Sejak Awal

Keterbukaan soal penghasilan, cicilan, tabungan, hingga hutang adalah langkah pertama. Tanpa transparansi, manajemen keuangan keluarga akan sulit berjalan. Ingat, setelah menikah, Anda adalah satu tim yang punya visi finansial bersama.

2. Susun Anggaran Bulanan yang Realistis

Manajemen keuangan adalah seni mengatur arus uang masuk dan keluar. Buat daftar pengeluaran atau anggaran bulanan wajib seperti cicilan rumah, biaya makan, listrik, air, dan asuransi. Sisipkan juga pos untuk dana darurat, tabungan, dan hiburan.

3. Pisahkan Rekening Sesuai Fungsi

Ada tiga opsi untuk manajemen keuangan keluarga: rekening terpisah, rekening bersama, atau kombinasi keduanya. Banyak pasangan memilih kombinasi agar ada fleksibilitas: rekening bersama untuk kebutuhan rumah tangga, rekening pribadi untuk keperluan masing-masing.

Baca juga: Riba Sirna! 10 Tips Lawan Hidup Boros dengan Investasi Halal, Mau Coba?

4. Tentukan Tujuan Keuangan Bersama

Mulai dari jangka pendek (liburan), menengah (DP rumah), hingga jangka panjang (pensiun). Tujuan ini akan menjadi acuan agar belanja dan tabungan lebih terarah.

5. Bangun Dana Darurat

Minimal 3–6 kali pengeluaran bulanan. Simpan di rekening terpisah agar tidak tergoda menggunakannya. Dana ini akan menyelamatkan Anda saat ada keadaan mendesak seperti perbaikan rumah, kecelakaan, atau kehilangan pekerjaan.

6. Kendalikan Pengeluaran Impulsif

Bedakan antara kebutuhan dan keinginan. Terapkan jeda waktu sebelum membeli barang non-esensial. Dengan begitu, pengeluaran tidak membengkak tanpa sadar.

7. Rutin Evaluasi Keuangan

Lakukan “meeting keuangan” minimal sebulan sekali. Tinjau apakah anggaran sudah tepat, dan diskusikan jika ada rencana pengeluaran besar.

8. Lindungi Diri dengan Asuransi

Asuransi kesehatan dan jiwa membantu mencegah kerugian besar di masa depan. Jangan tunggu sakit atau musibah baru memikirkan perlindungan.

9. Siapkan Dana Pendidikan dan Pensiun

Pendidikan anak dan masa pensiun adalah dua tujuan keuangan jangka panjang yang butuh persiapan sejak dini. Alokasikan sebagian penghasilan untuk tabungan atau instrumen investasi syariah seperti sukuk dan instrumen lainnya. Dengan begitu, biaya sekolah anak hingga dana pensiun nanti sudah terencana tanpa mengorbankan kebutuhan harian.

10. Mulai Investasi Halal Sejak Dini

Jangan hanya menabung tetapi mulailah mengembangkan aset. Investasi syariah atau investasi halal bisa menjadi pilihan aman dan sesuai prinsip halal, seperti sukuk, saham  atau melalui securities crowdfunding yang menghubungkan Anda dengan proyek UMKM potensial.

Baca juga: Nyaman Banget! Ini 7 Alasan Investasi Halal Pilihan Terbaik untuk Masa Depan

Mengatur keuangan setelah menikah bukan hanya soal menghindari pertengkaran, tapi juga membangun masa depan bersama. Dengan manajemen keuangan yang tepat, disiplin, dan strategi investasi yang terencana, Anda dan pasangan bisa mencapai kebebasan finansial.

Lengkapi keberkahan pernikahan dengan investasi halal di LBS Urun Dana. Sebagai securities crowdfunding yang amanah dan profesional, LBS Urun Dana memberikan kesempatan Anda untuk investasi sukuk dan saham dari Rp500 ribu.

Semua transaksi di LBS Urun Dana diawasi oleh OJK dan di bawah bimbingan Ustadz, Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Sudah ada 12,4 ribu lebih investor yan chip in di sukuk dan saham dari bisnis halal. Jangan tunggu nanti, daftar isi KYC dan investasi halal di LBS Urun Dana.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID