berita
31 Desember 2025
Ketok Palu! 5 Fakta UMP 2026, Rumus dan Daftar Upah Provinsi Se-Indonesia
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi dilakukan pemerintah daerah menjelang akhir 2025. Hingga kini, 36 dari 38 gubernur telah mengumumkan besaran UMP di wilayah masing-masing. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi standar minimum pengupahan bagi pekerja.
Tahun ini, penyesuaian UMP menarik perhatian karena menggunakan formula baru pengupahan, sehingga kenaikan antar provinsi tidak seragam. Berikut rangkuman informasi penting terkait UMP 2026 yang wajib diketahui pengusaha sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia dan Warta Ekonomi pada Rabu (31/12/2025).
1. Jakarta Catat UMP Tertinggi, Jawa Barat Terendah
Untuk 2026, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas dengan UMP sebesar Rp5.729.876, tertinggi secara nasional. Di sisi lain, Jawa Barat mencatat UMP paling rendah, yaitu Rp2.317.601.
Baca juga: Spill! Ini Bocoran UMP 2026, Prediksi Besaran dan Dampaknya Bagi Pengusaha!
Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan masing-masing provinsi dalam menyesuaikan upah minimum.
2. Aceh dan Papua Pegunungan Belum Umumkan UMP 2026
Dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, sempat belum mengumumkan UMP 2026 bersamaan dengan daerah lain.
Untuk Aceh, pemerintah memutuskan menggunakan kembali UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 pada 2026. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan proses pemulihan daerah pascabencana.
Sementara itu, Papua Pegunungan masih menunggu penetapan resmi melalui SK Gubernur. Meski demikian, berdasarkan data rekap, UMP Papua Pegunungan 2026 disepakati sebesar Rp4.508.714, meningkat sekitar 5,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun Papua Tengah memilih menahan UMP di angka Rp4.285.848, dengan alasan menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
3. Rumus Baru UMP 2026
Mulai 2026, pemerintah menerapkan mekanisme baru perhitungan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Formula yang digunakan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Nilai Alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih besar dibanding aturan sebelumnya. Penentuan nilai Alfa ini memberi ruang bagi daerah dengan kinerja ekonomi lebih baik untuk menetapkan kenaikan UMP yang lebih tinggi.
4. Sanksi Jika Melanggar Aturan UMP 2026
Pemerintah menegaskan bahwa UMP 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 bersifat mengikat dan wajib diterapkan mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.
Perusahaan yang melanggar berisiko dikenai pidana penjara 1 hingga 4 tahun atau denda Rp100 juta sampai Rp400 juta. Pekerja yang dirugikan dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
5. Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia dengan besaran yang bervariasi antarwilayah, mencerminkan kondisi ekonomi dan produktivitas daerah masing-masing.
Baca juga: Cek Ombak! Ini Prediksi Bisnis Hotel di Ekonomi Indonesia 2026 versi Pengusaha
Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia
1. DKI Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17%)
2. Papua Pegunungan: Rp4.508.714 (naik 5,2%, belum diumumkan resmi)
3. Papua Selatan: Rp4.508.100 (naik 5,19%)
4. Papua: Rp4.436.283 (naik 3,51%)
5. Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000 (naik 4,09%)
7. Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (naik 6,02%)
8. Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (naik 7,1%)
9. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (naik 7,21%)
10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (naik 7,06%)
11. Papua Barat: Rp3.841.000 (naik 6,25%)
12. Riau: Rp3.780.495 (naik 7,74%)
13. Kalimantan Utara: Rp3.775.243 (naik 5,45%)
14. Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (naik 4,2%)
15. Kalimantan Timur: Rp3.762.431 (naik 5,12%)
16. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000 (naik 6,54%)
17. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (naik 6,12%)
18. Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
19. Maluku Utara: Rp3.510.240 (naik 3%)
20. Jambi: Rp3.471.497 (naik 7,32%)
21. Gorontalo: Rp3.405.144 (naik 5,69%)
22. Maluku: Rp3.334.490 (naik 6,14%)
23. Sulawesi Barat: Rp3.315.934 (naik 6,81%)
24. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (naik 7,58%)
25. Sumatera Utara: Rp3.228.949 (naik 7,9%)
26. Bali: Rp3.207.459 (naik 7,04%)
27. Sumatera Barat: Rp3.182.955 (naik 6,3%)
28. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (naik 9,08%)
29. Banten: Rp3.100.881 (naik 6,74%)
30. Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (naik 6,12%)
31. Lampung: Rp3.047.734 (naik 5,35%)
32. Bengkulu: Rp2.827.250 (naik 5,89%)
33. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861 (naik 2,73%)
34. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898 (naik 5,45%)
35. Jawa Timur: Rp2.446.881 (naik 6,11%)
36. DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (naik 6,78%)
37. Jawa Tengah: Rp2.327.386 (naik 7,28%)
38. Jawa Barat: Rp2.317.601 (naik 5,77%)
Penetapan UMP 2026 mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan perlindungan upah pekerja dengan kondisi ekonomi daerah. Perbedaan besaran antarprovinsi menunjukkan bahwa kebijakan upah disesuaikan dengan inflasi dan kemampuan masing-masing wilayah. Bagi pengusaha, kenaikan UMP 2026 menuntut penyesuaian biaya tenaga kerja agar tetap patuh aturan tanpa mengganggu operasional.






