berita

calendar_today

31 Desember 2025

Ketok Palu! 5 Fakta UMP 2026, Rumus dan Daftar Upah Provinsi Se-Indonesia

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi dilakukan pemerintah daerah menjelang akhir 2025. Hingga kini, 36 dari 38 gubernur telah mengumumkan besaran UMP di wilayah masing-masing. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi standar minimum pengupahan bagi pekerja.

Tahun ini, penyesuaian UMP menarik perhatian karena menggunakan formula baru pengupahan, sehingga kenaikan antar provinsi tidak seragam. Berikut rangkuman informasi penting terkait UMP 2026 yang wajib diketahui pengusaha sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia dan Warta Ekonomi pada Rabu (31/12/2025).

1. Jakarta Catat UMP Tertinggi, Jawa Barat Terendah

Untuk 2026, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas dengan UMP sebesar Rp5.729.876, tertinggi secara nasional. Di sisi lain, Jawa Barat mencatat UMP paling rendah, yaitu Rp2.317.601.

Baca juga: Spill! Ini Bocoran UMP 2026, Prediksi Besaran dan Dampaknya Bagi Pengusaha!

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan masing-masing provinsi dalam menyesuaikan upah minimum.

2. Aceh dan Papua Pegunungan Belum Umumkan UMP 2026

Dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, sempat belum mengumumkan UMP 2026 bersamaan dengan daerah lain.

Untuk Aceh, pemerintah memutuskan menggunakan kembali UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 pada 2026. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan proses pemulihan daerah pascabencana.

Sementara itu, Papua Pegunungan masih menunggu penetapan resmi melalui SK Gubernur. Meski demikian, berdasarkan data rekap, UMP Papua Pegunungan 2026 disepakati sebesar Rp4.508.714, meningkat sekitar 5,2% dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun Papua Tengah memilih menahan UMP di angka Rp4.285.848, dengan alasan menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

3. Rumus Baru UMP 2026

Mulai 2026, pemerintah menerapkan mekanisme baru perhitungan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Formula yang digunakan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Nilai Alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih besar dibanding aturan sebelumnya. Penentuan nilai Alfa ini memberi ruang bagi daerah dengan kinerja ekonomi lebih baik untuk menetapkan kenaikan UMP yang lebih tinggi.

4. Sanksi Jika Melanggar Aturan UMP 2026

Pemerintah menegaskan bahwa UMP 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 bersifat mengikat dan wajib diterapkan mulai 1 Januari 2026.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.

Perusahaan yang melanggar berisiko dikenai pidana penjara 1 hingga 4 tahun atau denda Rp100 juta sampai Rp400 juta. Pekerja yang dirugikan dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

5. Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi

Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia dengan besaran yang bervariasi antarwilayah, mencerminkan kondisi ekonomi dan produktivitas daerah masing-masing.

Baca juga: Cek Ombak! Ini Prediksi Bisnis Hotel di Ekonomi Indonesia 2026 versi Pengusaha

Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia

1. DKI Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17%)
2. Papua Pegunungan: Rp4.508.714 (naik 5,2%, belum diumumkan resmi)
3. Papua Selatan: Rp4.508.100 (naik 5,19%)
4. Papua: Rp4.436.283 (naik 3,51%)
5. Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000 (naik 4,09%)
7. Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (naik 6,02%)
8. Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (naik 7,1%)
9. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (naik 7,21%)
10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (naik 7,06%)
11. Papua Barat: Rp3.841.000 (naik 6,25%)
12. Riau: Rp3.780.495 (naik 7,74%)
13. Kalimantan Utara: Rp3.775.243 (naik 5,45%)
14. Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (naik 4,2%)
15. Kalimantan Timur: Rp3.762.431 (naik 5,12%)
16. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000 (naik 6,54%)
17. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (naik 6,12%)
18. Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
19. Maluku Utara: Rp3.510.240 (naik 3%)
20. Jambi: Rp3.471.497 (naik 7,32%)
21. Gorontalo: Rp3.405.144 (naik 5,69%)
22. Maluku: Rp3.334.490 (naik 6,14%)
23. Sulawesi Barat: Rp3.315.934 (naik 6,81%)
24. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (naik 7,58%)
25. Sumatera Utara: Rp3.228.949 (naik 7,9%)
26. Bali: Rp3.207.459 (naik 7,04%)
27. Sumatera Barat: Rp3.182.955 (naik 6,3%)
28. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (naik 9,08%)
29. Banten: Rp3.100.881 (naik 6,74%)
30. Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (naik 6,12%)
31. Lampung: Rp3.047.734 (naik 5,35%)
32. Bengkulu: Rp2.827.250 (naik 5,89%)
33. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861 (naik 2,73%)
34. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898 (naik 5,45%)
35. Jawa Timur: Rp2.446.881 (naik 6,11%)
36. DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (naik 6,78%)
37. Jawa Tengah: Rp2.327.386 (naik 7,28%)
38. Jawa Barat: Rp2.317.601 (naik 5,77%)

Penetapan UMP 2026 mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan perlindungan upah pekerja dengan kondisi ekonomi daerah. Perbedaan besaran antarprovinsi menunjukkan bahwa kebijakan upah disesuaikan dengan inflasi dan kemampuan masing-masing wilayah. Bagi pengusaha, kenaikan UMP 2026 menuntut penyesuaian biaya tenaga kerja agar tetap patuh aturan tanpa mengganggu operasional.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID