artikel

calendar_today

19 November 2024

Apa Itu Saham? Berikut Pengertian dan Pandangan Islam Terhadap Saham

Saat ini saham telah menjadi istilah yang cukup akrab bagi masyarakat Indonesia. Banyak dari masyarakat yang menjadi investor dengan ikut serta membeli saham dari berbagai perusahaan yang ada di Indonesia. Namun, sebagian mungkin masih banyak yang bingung apa itu saham? Keuntungan, kerugian dan hal teknis seperti 1 lot berapa lembar saham? Dan masih banyak lagi. 

Khusus umat muslim tidak sedikit yang bertanya-tanya mengenai pandangan Islam terkait saham, mengingat Islam sebagai agama rahmatan lil alamin memiliki hukum atau ketentuan yang wajib diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk diantaranya melakukan investasi saham, yang tengah menjamur di banyak kalangan. 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mari kita bahas lebih lanjut mengenai konsep saham dalam perspektif keuangan Islam dan bagaimana hal tersebut relevan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam investasi syariah.

Baca juga: Mengapa investasi syariah?

Pengertian Saham

Mari kita pahami dulu pengertian saham. Saham adalah surat berharga yang mencerminkan bagian kepemilikan yang tidak terikat secara pasti dalam suatu perusahaan. Sebagai instrumen investasi, saham memberikan peluang bagi investor untuk memiliki sebagian perusahaan dan turut serta dalam pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. 

Pemilik saham atau investor juga dapat memperoleh keuntungan, seperti dividen atau capital gain, sesuai dengan kinerja perusahaan. Namun, tidak jarang mereka juga menghadapi risiko kerugian jika perusahaan tidak berjalan sesuai harapan. Dalam transaksi saham, umumnya 1 lot saham terdiri dari 100 lembar saham, yang berarti saat membeli satu lot, investor memperoleh 100 lembar saham perusahaan tersebut.

Keuntungan dan Risiko Saham

Investasi saham menawarkan keuntungan bagi investor yang cukup menarik. Sebaliknya instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang harus diketahui sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi. 

Keuntungan Investasi Saham

1. Dividen

Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen biasanya dibayarkan secara berkala, seperti setiap semester atau tahun, dan dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, saham tambahan, atau bentuk lainnya.

Besarnya dividen tergantung pada jumlah kepemilikan saham pada perusahaan tersebut. Dan juga berdasarkan kebijakan perusahaan, dengan mempertimbangkan kinerja keuangan dan rencana pengembangan bisnis di masa depan.

2. Capital Gain

Berbeda dengan dividen, capital gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari selisih antara harga beli dan harga jual saham.

Keuntungan ini diraih oleh investor ketika melakukan transaksi jual beli saham di pasar sekunder. Secara sederhana, mekanisme jual beli saham dapat diibaratkan seperti proses menjual barang fisik, di mana keuntungan muncul jika harga jual lebih tinggi daripada harga beli.

Risiko Investasi Saham

1. Tidak Mendapatkan Dividen

Meskipun banyak perusahaan yang membagikan dividen, hal ini tergantung pada kinerja perusahaan. Jika perusahaan mengalami penurunan kinerja atau bahkan kerugian, mereka mungkin tidak dapat membagikan dividen kepada pemegang saham.

2. Capital Loss

Sebaliknya dari capital gain, capital loss terjadi ketika investor menjual saham dengan harga lebih rendah daripada harga belinya. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi investor.

3. Risiko Likuidasi

Jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau likuidasi, pemegang saham berada pada posisi terakhir dalam urutan pembayaran kewajiban perusahaan. Dalam beberapa kasus, pemegang saham bisa saja tidak menerima apapun dari hasil likuidasi.

4. Saham Delisting

Saham dapat dihapus pencatatannya dari bursa (delisting) karena berbagai alasan. Jika ini terjadi, saham tidak lagi dapat diperdagangkan di pasar, yang tentu saja mengurangi likuiditas bagi investor.

Namun pertanyaannya, apakah saham dan keuntungannya ini sudah pasti halal? Simak penjelasan selanjutnya!

Apakah Saham Haram? 

Kalau pasti ada yang mau memulai investasi saham tetapi ragu terkait hukum saham, hal itu wajar. Sebagai umat Muslim, penting untuk mengetahui apakah saham yang akan dibeli sesuai dengan hukum syariat Islam. Apakah saham haram? adalah pertanyaan yang sering muncul, terutama bagi mereka yang ingin memastikan bahwa investasi yang mereka pilih tidak melanggar prinsip-prinsip agama.

Setelah memahami pengertian apa itu saham?, cara kerjanya, dan potensi keuntungannya, kita perlu memastikan apakah instrumen investasi ini sesuai dengan syariat Islam. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA (pakar fikih muamalah kontemporer dan founder LBS Urun Dana) menjelaskan, "Para ulama dunia berpendapat bahwa jual beli saham itu boleh (selama tidak melanggar syariat), dan ini juga ditegaskan oleh AAOIFI dalam mikyar syirkahnya, berdasarkan firman Allah: 'Dan Allah telah menghalalkan jual beli' – (Al-Baqarah: 275)."

Dengan demikian, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam tidak hanya dibolehkan, tetapi juga harus mematuhi ketentuan yang menghindari praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti riba atau perjudian.

Bicara soal investasi saham LBS Urun Dana sebagai securities crowdfunding menawarkan investasi saham dari bisnis yang halal dan berkah serta diawasi oleh OJK dan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, ahli fiqih muamalah kontemporer. Kami memberikan solusi investasi sesuai dengan prinsip Islam, yang memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam pendanaan bisnis yang halal dan berkah. 

Pantau terus media sosial kami @lbsurundana untuk memperoleh penawaran investasi serta informasi seputar bisnis syariah #KarenaNyamanItuDisini dan #TransaksiHalalItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID