investasi
19 Desember 2024
Mengapa Investasi Syariah? Ketahui Perbedaan dengan Investasi Konvensional dan Keuntungannya
Investasi syariah semakin diminati sebagai pilihan instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Berbeda dengan investasi konvensional, investasi syariah berlandaskan pada nilai-nilai syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan dholim (melanggar syariat islam).
Selain itu, instrumen investasi syariah memastikan bahwa dana yang diinvestasikan hanya digunakan untuk kegiatan usaha yang halal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan landasan ini, investasi syariah menjadi pilihan menarik bagi individu yang ingin mengelola aset mereka secara etis dan berkelanjutan.
Kali ini kami akan membahas investasi syariah secara mendalam, mulai dari pengertian, perbedaan investasi syariah dan konvensional, hingga manfaat yang ditawarkannya. Mari simak selengkapnya.
Pengertian Investasi Syariah
Untuk mengenal investasi syariah secara menyeluruh, penting bagi kita untuk memahami dasar-dasar yang menjadi landasannya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam pengelolaan keuangan, serta membedakan antara investasi yang sesuai syariah dengan yang tidak.
Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), melalui buku Sharia’ah Standards (2017), investasi syariah adalah aktivitas penanaman modal yang sesuai dengan syariah Islam. Semua pihak yang terlibat baik investor, penerbit, maupun lembaga pengelola modal wajib mematuhi pedoman ini untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan berkah.
Dalam konteks pasar modal, investasi syariah didukung oleh sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Beberapa fatwa penting tersebut meliputi:
- Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Fatwa ini memberikan panduan terkait mekanisme dan kriteria investasi syariah yang harus dipatuhi dalam pengelolaan reksa dana.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa ini mengatur prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam berbagai aktivitas pasar modal, termasuk emiten dan instrumen yang diperbolehkan.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa ini menegaskan tata cara perdagangan efek berbasis ekuitas di pasar reguler yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti larangan spekulasi dan riba.
Fatwa-fatwa ini menjadi landasan utama dalam memastikan aktivitas investasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
Selama ini, banyak orang yang tertarik untuk mencoba investasi syariah, tetapi masih bingung membedakannya dengan investasi konvensional. Padahal, memahami perbedaan investasi syariah dan konvensional sangat penting untuk membantu kita menentukan pilihan investasi yang sesuai dengan kebutuhan, nilai-nilai, dan tujuan keuangan. Berikut adalah 5 poin utama yang membedakan investasi syariah dari investasi konvensional:
1. Dasar Hukum Investasi
Seperti diketahui kalau kedua jenis investasi ini memiliki landasan hukum yang berbeda. Investasi syariah didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atau Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti produk Stable Earn Syariah dengan underlying asset berupa Obligasi FR Syariah.
Sementara itu, investasi konvensional yang berjalan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995. Perbedaan landasan hukum kedua investasi ini mencerminkan pendekatan dan prinsip yang berbeda antara keduanya.
2. Tujuan Aktivitas Investasi
Aspek lain yang membedakan dari segi tujuan. Dalam prakteknya, investasi syariah tidak hanya berfokus pada imbal hasil, tetapi juga mengedepankan Socially Responsible Investment (SRI) atau investasi yang memiliki tanggung jawab sosial.
Melalui pendekatan ini, keuntungan finansial dalam investasi syariah harus selaras dengan dampak sosial yang positif. Hal ini berbeda dengan investasi konvensional yang selama ini berorientasi untuk pencapaian return yang tinggi tanpa memprioritaskan tanggung jawab sosial.
3. Akad Investasi
Perbedaan yang harus diperhatikan terletak pada akad yang digunakan. Dengan mengutamakan fiqih islam, investasi syariah mensyaratkan penggunaan akad tertentu seperti mudharabah (akad bagi hasil), ijarah (sewa-menyewa) atau musyarakah (kerjasama).
Aktivitas ini tidak ada dalam investasi konvensional yang tidak melakukan akad khusus, melainkan hanya menggunakan prosedur standar dalam transaksi. Dengan demikian, pelaksanaan akad menjadi elemen penting yang membedakan investasi syariah dari investasi konvensional.
4. Produk Investasi
Perbedaan terakhir terletak pada pilihan produk investasi syariah. Investasi syariah adalah investasi yang menawarkan produk yang lebih terbatas karena harus memenuhi kriteria syariah yang ketat, seperti saham syariah, sukuk, atau reksadana syariah.
Tentunya ini berbeda dengan investasi konvensional yang menyediakan pilihan produk yang lebih beragam, mencakup berbagai sektor industri tanpa terbatas pada prinsip-prinsip tertentu. Dengan kata lain fleksibilitas ini memungkinkan investor konvensional menjangkau berbagai peluang investasi, sedangkan investor syariah akan lebih fokus pada produk yang sesuai dengan hukum syariah.
Manfaat Investasi Syariah
Terdapat segudang manfaat yang Anda peroleh, apabila menjalankan investasi syariah. Terlebih investasi ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial tetapi memberikan keberkahan di dunia dan akhirat. Berikut ini sejumlah manfaat investasi syariah.
1. Investasi yang Halal dan Berkah
Investasi Syariah memberikan kepastian halal bagi setiap investor. Dana yang diinvestasikan akan selalu diarahkan pada bisnis-bisnis yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga investor dapat memperoleh keuntungan yang berkah dan tidak meragukan. Investor dapat berinvestasi tanpa khawatir akan adanya unsur riba dalam instrumen investasi yang dimiliki.
2. Investasi yang Bebas Riba
Salah satu pilar utama investasi syariah adalah bebasnya dari riba. Berbeda dengan investasi konvensional yang seringkali melibatkan bunga, investasi syariah menghindari praktik keuangan yang dilarang dalam Islam ini. Investor dapat berinvestasi tanpa khawatir akan adanya unsur riba dalam instrumen investasi yang dimiliki.
3. Investasi Dikelola dengan Syariah Islam yang Ketat
Pengelolaan instrumen investasi syariah dilakukan secara ketat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Lembaga pengelola diisi oleh tim yang ahli di bidangnya akan memastikan bahwa setiap produk investasi bebas dari unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti perjudian, minuman keras, atau bisnis yang merugikan masyarakat.
4. Memiliki Tingkat Risiko Relatif Kecil
Dengan menghindari sektor-sektor yang berisiko tinggi, investasi syariah menawarkan profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan beberapa instrumen investasi konvensional lainnya. Hal ini membuat investasi syariah menjadi pilihan yang menarik bagi investor yang menginginkan keamanan aset.
Jenis-Jenis Investasi Syariah
Investasi syariah menyajikan beragam pilihan instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, namun juga sejalan dengan nilai-nilai keagamaan. Berikut beberapa jenis produk investasi syariah yang dapat Anda pertimbangkan:
1. Saham Syariah
Saham syariah adalah salah satu investasi syariah terbaik karena menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di sektor-sektor yang bersih dari unsur haram dan menghindari aktivitas yang dilarang oleh syariat Islam. Dengan berinvestasi pada saham syariah, Anda tidak hanya berpartisipasi dalam pertumbuhan bisnis, namun juga berkontribusi pada perekonomian yang lebih baik.
Baca juga: Apa itu saham syariah?
2. Sukuk Syariah
Sukuk Syariah adalah produk investasi syariah yang menawarkan alternatif investasi yang lebih bermoral. Berbeda dengan investasi konvensional lainnya, sukuk tidak mengandung unsur riba dan didasarkan pada prinsip-prinsip bagi hasil. Dengan berinvestasi pada sukuk, Anda ikut serta dalam pembiayaan proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
3. Reksadana Syariah
Reksadana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan pada berbagai instrumen syariah seperti saham dan sukuk. Reksadana syariah memberikan kemudahan bagi investor untuk memiliki portofolio yang terdiversifikasi tanpa perlu membeli setiap instrumen secara terpisah.
Beragam Investasi Syariah di LBS Urun Dana
LBS Urun Dana sebagai aplikasi investasi syariah terpercaya, menawarkan berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Melalui LBS Urun Dana, Anda dapat dengan mudah mengakses dan berinvestasi pada saham perusahaan-perusahaan yang menjalankan bisnis halal serta sukuk yang menguntungkan seperti berikut ini:
1. Saham PT MGI Tiga Indonesia (MFlash)
PT MGI Tiga Indonesia (MFlash) adalah usaha yang menawarkan jasa layanan perbaikan gadget khususnya handphone, tablet, laptop serta printer. Hingga saat ini MFlash Klender telah melayani perbaikan handphone, tablet serta laptop lebih dari 10.000 device dengan hasil terbaik dan tentunya akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan penjualan gadget khususnya di wilayah Jabodetabek sebagai salah satu sentra ekonomi nasional.
2. Saham PT Kartini Bangun Bangsa (RSIA Annisa Pekanbaru)
PT Kartini Bangun Bangsa dengan unit usaha RSIA Annisa Pekanbaru bermula dari sebuah Klinik dan Rumah Bersalin Annisa Medika yang didirikan pada tahun 1997. Hingga kini RSIA Annisa Pekanbaru telah melayani lebih dari 2000 pasien bersalin yang 90% diantaranya bersalin secara normal, yang ditolong oleh Bidan berpengalaman +20 tahun, dan Dokter Spesialis Kebidanan, Spesialis Anak, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Bedah Umum, dan Spesialis Gigi yang berpengalaman serta Tenaga Paramedis yang sudah telaten dan profesional.
3. Saham PT Bali Internusa Gelatonesia (Frutta Gelato)
PT Bali Internusa Gelatonesia (BIG) merupakan perusahaan produsen dan penjual sajian gelato ready to eat dengan merek dagang Frutta Gelato. Dalam produksinya Frutta Gelato sudah memiliki standar BPOM dan sertifikat halal dari MUI BALI, sehingga dan menjadi satu-satunya Gelato di Bali yang memiliki sertifikat halal.
4. Sukuk CV. Arunika Nirmala Sembada (Arunika)
CV. Arunika Nirmala Sembada berdiri pada Tahun 2021 yang bergerak dalam bidang Otomotif dan General Supply. Saat ini telah dipercaya untuk memenuhi permintaan pengadaan atas material untuk saluran distribusi minyak atau gas bumi Pertamina & Medco.
5. Sukuk PT. Cinco Jaya Perkasa (Cinco Jaya Perkasa)
PT. Cinco Jaya Perkasa adalah perusahaan fabrikasi dan konstruksi bangunan sipil yang siap membantu dalam pengadaan komponen konstruksi baja, jembatan rangka baja, dan komponen konstruksi sipil meliputi kebutuhan dalam menopang pembangunan infrastruktur yang mengutamakan kualitas.
Kelima penawaran saham dan sukuk telah berhasil membantu investor dan UKM untuk tumbuh bersama dengan prinsip syariah. Bagi Anda yang ingin memulai investasi syariah, ikuti terus website dan Instagram LBS Urun Dana untuk mendapatkan informasi seputar produk investasi syariah terbaru karena #TransaksiHalalItuDisini.