investasi

calendar_today

19 Desember 2024

Mengapa Investasi Syariah? Ketahui Perbedaan dengan Investasi Konvensional dan Keuntungannya

Investasi syariah semakin diminati sebagai pilihan instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Berbeda dengan investasi konvensional, investasi syariah berlandaskan pada nilai-nilai syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan dholim (melanggar syariat islam). 

Selain itu, instrumen investasi syariah memastikan bahwa dana yang diinvestasikan hanya digunakan untuk kegiatan usaha yang halal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan landasan ini, investasi syariah menjadi pilihan menarik bagi individu yang ingin mengelola aset mereka secara etis dan berkelanjutan.

Kali ini kami akan membahas investasi syariah secara mendalam, mulai dari pengertian, perbedaan investasi syariah dan konvensional, hingga manfaat yang ditawarkannya. Mari simak selengkapnya. 

Pengertian Investasi Syariah 

Untuk mengenal investasi syariah secara menyeluruh, penting bagi kita untuk memahami dasar-dasar yang menjadi landasannya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam pengelolaan keuangan, serta membedakan antara investasi yang sesuai syariah dengan yang tidak. 

Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), melalui buku Sharia’ah Standards (2017), investasi syariah adalah aktivitas penanaman modal yang sesuai dengan syariah Islam. Semua pihak yang terlibat baik investor, penerbit, maupun lembaga pengelola modal wajib mematuhi pedoman ini untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan berkah. 

Dalam konteks pasar modal, investasi syariah didukung oleh sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Beberapa fatwa penting tersebut meliputi:

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Fatwa ini memberikan panduan terkait mekanisme dan kriteria investasi syariah yang harus dipatuhi dalam pengelolaan reksa dana.
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa ini mengatur prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam berbagai aktivitas pasar modal, termasuk emiten dan instrumen yang diperbolehkan.
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa ini menegaskan tata cara perdagangan efek berbasis ekuitas di pasar reguler yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti larangan spekulasi dan riba.

Fatwa-fatwa ini menjadi landasan utama dalam memastikan aktivitas investasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional 

Selama ini, banyak orang yang tertarik untuk mencoba investasi syariah, tetapi masih bingung membedakannya dengan investasi konvensional. Padahal, memahami perbedaan investasi syariah dan konvensional sangat penting untuk membantu kita menentukan pilihan investasi yang sesuai dengan kebutuhan, nilai-nilai, dan tujuan keuangan. Berikut adalah 5 poin utama yang membedakan investasi syariah dari investasi konvensional: 

1. Dasar Hukum Investasi

Seperti diketahui kalau kedua jenis investasi ini memiliki landasan hukum yang berbeda. Investasi syariah didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atau Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti produk Stable Earn Syariah dengan underlying asset berupa Obligasi FR Syariah. 

Sementara itu, investasi konvensional yang berjalan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995. Perbedaan landasan hukum kedua investasi ini mencerminkan pendekatan dan prinsip yang berbeda antara keduanya.

2. Tujuan Aktivitas Investasi 

Aspek lain yang membedakan dari segi tujuan. Dalam prakteknya, investasi syariah tidak hanya berfokus pada imbal hasil, tetapi juga mengedepankan Socially Responsible Investment (SRI) atau investasi yang memiliki tanggung jawab sosial. 

Melalui pendekatan ini, keuntungan finansial dalam investasi syariah harus selaras dengan dampak sosial yang positif. Hal ini berbeda dengan investasi konvensional yang selama ini berorientasi untuk pencapaian return yang tinggi tanpa memprioritaskan tanggung jawab sosial. 

3. Akad Investasi

Perbedaan yang harus diperhatikan terletak pada akad yang digunakan. Dengan mengutamakan fiqih islam, investasi syariah mensyaratkan penggunaan akad tertentu seperti mudharabah (akad bagi hasil), ijarah (sewa-menyewa) atau musyarakah (kerjasama).

Aktivitas ini tidak ada dalam investasi konvensional yang tidak melakukan akad khusus, melainkan hanya menggunakan prosedur standar dalam transaksi. Dengan demikian, pelaksanaan akad menjadi elemen penting yang membedakan investasi syariah dari investasi konvensional.

4. Produk Investasi

Perbedaan terakhir terletak pada pilihan produk investasi syariah. Investasi syariah adalah investasi yang menawarkan produk yang lebih terbatas karena harus memenuhi kriteria syariah yang ketat, seperti saham syariah, sukuk, atau reksadana syariah. 

Tentunya ini berbeda dengan investasi konvensional yang menyediakan pilihan produk yang lebih beragam, mencakup berbagai sektor industri tanpa terbatas pada prinsip-prinsip tertentu. Dengan kata lain fleksibilitas ini memungkinkan investor konvensional menjangkau berbagai peluang investasi, sedangkan investor syariah akan lebih fokus pada produk yang sesuai dengan hukum syariah.

Manfaat Investasi Syariah

Terdapat segudang manfaat yang Anda peroleh, apabila menjalankan investasi syariah. Terlebih investasi ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial tetapi memberikan keberkahan di dunia dan akhirat. Berikut ini sejumlah manfaat investasi syariah. 

1. Investasi yang Halal dan Berkah 

Investasi Syariah memberikan kepastian halal bagi setiap investor. Dana yang diinvestasikan akan selalu diarahkan pada bisnis-bisnis yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga investor dapat memperoleh keuntungan yang berkah dan tidak meragukan. Investor dapat berinvestasi tanpa khawatir akan adanya unsur riba dalam instrumen investasi yang dimiliki. 

2. Investasi yang Bebas Riba 

Salah satu pilar utama investasi syariah adalah bebasnya dari riba. Berbeda dengan investasi konvensional yang seringkali melibatkan bunga, investasi syariah menghindari praktik keuangan yang dilarang dalam Islam ini. Investor dapat berinvestasi tanpa khawatir akan adanya unsur riba dalam instrumen investasi yang dimiliki. 

3. Investasi Dikelola dengan Syariah Islam yang Ketat

Pengelolaan instrumen investasi syariah dilakukan secara ketat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Lembaga pengelola diisi oleh tim yang ahli di bidangnya akan memastikan bahwa setiap produk investasi bebas dari unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti perjudian, minuman keras, atau bisnis yang merugikan masyarakat.

4. Memiliki Tingkat Risiko Relatif Kecil

Dengan menghindari sektor-sektor yang berisiko tinggi, investasi syariah menawarkan profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan beberapa instrumen investasi konvensional lainnya. Hal ini membuat investasi syariah menjadi pilihan yang menarik bagi investor yang menginginkan keamanan aset.

Jenis-Jenis Investasi Syariah 

Investasi syariah menyajikan beragam pilihan instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, namun juga sejalan dengan nilai-nilai keagamaan. Berikut beberapa jenis produk investasi syariah yang dapat Anda pertimbangkan:

1. Saham Syariah 

Saham syariah adalah salah satu investasi syariah terbaik karena menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di sektor-sektor yang bersih dari unsur haram dan menghindari aktivitas yang dilarang oleh syariat Islam. Dengan berinvestasi pada saham syariah, Anda tidak hanya berpartisipasi dalam pertumbuhan bisnis, namun juga berkontribusi pada perekonomian yang lebih baik.

Baca juga: Apa itu saham syariah?

2. Sukuk Syariah 

Sukuk Syariah adalah produk investasi syariah yang menawarkan alternatif investasi yang lebih bermoral. Berbeda dengan investasi konvensional lainnya, sukuk tidak mengandung unsur riba dan didasarkan pada prinsip-prinsip bagi hasil. Dengan berinvestasi pada sukuk, Anda ikut serta dalam pembiayaan proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Apa itu sukuk?

3. Reksadana Syariah

Reksadana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan pada berbagai instrumen syariah seperti saham dan sukuk. Reksadana syariah memberikan kemudahan bagi investor untuk memiliki portofolio yang terdiversifikasi tanpa perlu membeli setiap instrumen secara terpisah.

Beragam Investasi Syariah di LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana sebagai aplikasi investasi syariah terpercaya, menawarkan berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Melalui LBS Urun Dana, Anda dapat dengan mudah mengakses dan berinvestasi pada saham perusahaan-perusahaan yang menjalankan bisnis halal serta sukuk yang menguntungkan seperti berikut ini: 

1. Saham PT MGI Tiga Indonesia (MFlash)

PT MGI Tiga Indonesia (MFlash) adalah usaha yang menawarkan jasa layanan perbaikan gadget khususnya handphone, tablet, laptop serta printer. Hingga saat ini MFlash Klender telah melayani perbaikan handphone, tablet serta laptop lebih dari 10.000 device dengan hasil terbaik dan tentunya akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan penjualan gadget khususnya di wilayah Jabodetabek sebagai salah satu sentra ekonomi nasional. 

2. Saham PT Kartini Bangun Bangsa (RSIA Annisa Pekanbaru)

PT Kartini Bangun Bangsa dengan unit usaha RSIA Annisa Pekanbaru bermula dari sebuah Klinik dan Rumah Bersalin Annisa Medika yang didirikan pada tahun 1997. Hingga kini RSIA Annisa Pekanbaru telah melayani lebih dari 2000 pasien bersalin yang 90% diantaranya bersalin secara normal, yang ditolong oleh Bidan berpengalaman +20 tahun, dan Dokter Spesialis Kebidanan, Spesialis Anak, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Bedah Umum, dan Spesialis Gigi  yang berpengalaman serta Tenaga Paramedis yang sudah telaten dan profesional.

3. Saham PT Bali Internusa Gelatonesia (Frutta Gelato)

PT Bali Internusa Gelatonesia (BIG) merupakan perusahaan produsen dan penjual sajian gelato ready to eat dengan merek dagang Frutta Gelato. Dalam produksinya Frutta Gelato sudah memiliki standar BPOM dan sertifikat halal dari MUI BALI, sehingga dan menjadi satu-satunya Gelato di Bali yang memiliki sertifikat halal. 

4. Sukuk CV. Arunika Nirmala Sembada (Arunika)

CV. Arunika Nirmala Sembada berdiri pada Tahun 2021 yang bergerak dalam bidang Otomotif dan General Supply. Saat ini telah dipercaya untuk memenuhi permintaan pengadaan atas material untuk saluran distribusi minyak atau gas bumi Pertamina & Medco.

5. Sukuk PT. Cinco Jaya Perkasa (Cinco Jaya Perkasa)

PT. Cinco Jaya Perkasa adalah perusahaan fabrikasi dan konstruksi bangunan sipil yang siap membantu dalam pengadaan komponen konstruksi baja, jembatan rangka baja, dan komponen konstruksi sipil meliputi kebutuhan dalam menopang pembangunan infrastruktur yang mengutamakan kualitas. 


Kelima penawaran saham dan sukuk telah berhasil membantu investor dan UKM untuk tumbuh bersama dengan prinsip syariah. Bagi Anda yang ingin memulai investasi syariah, ikuti terus website dan Instagram LBS Urun Dana untuk mendapatkan informasi seputar produk investasi syariah terbaru karena #TransaksiHalalItuDisini.

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID