berita

calendar_today

31 Juli 2025

Ironis! Realisasi Investasi Indonesia Capai Ratusan Triliun, Tapi PHK Membludak!

Pintu itu seolah terbuka lebar. Kuartal II 2025 menandai lonjakan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia. Tapi di balik deretan angka yang mengesankan, benarkah realisasi investasi ini telah menyentuh akar persoalan ekonomi seperti penciptaan kerja, keberlanjutan usaha, dan inklusi modal?

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp477,7 triliun pada periode April hingga Juni 2025. Angka ini naik 11,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, minat untuk menanamkan modal, baik dari dalam maupun luar negeri, masih sangat kuat.

Namun seperti dua sisi mata uang, lonjakan angka ini tidak serta-merta menghapus persoalan pelik di lapangan: gelombang PHK, kesenjangan akses modal, dan minimnya investasi keberlanjutan.

Peta Realisasi Investasi Indonesia Kuartal II 2025

Menteri Investasi Rosan P. Roeslani menekankan bahwa investasi kini tak lagi terkonsentrasi di Jawa. Investasi luar Jawa justru mendominasi dengan kontribusi sebesar Rp240,2 triliun (50,3 persen), dibandingkan Jawa yang mencatat Rp237,5 triliun (49,7 persen).

Baca juga: Kritis! Rojali & Rohana Banjiri Mall, Pelarian Konsumtif Investasi Terabaikan!

Hal ini menunjukkan bahwa strategi pemerataan pembangunan mulai menunjukkan hasil. Pusat pertumbuhan baru terbentuk, peluang kerja tersebar lebih luas. Di balik itu semua, satu provinsi tetap memegang rekor: Jawa Barat.

Investasi Indonesia Tertinggi Berasal dari Jawa Barat

Dengan total investasi Rp141 triliun sepanjang Semester I 2025, Jawa Barat mengukuhkan diri sebagai daerah dengan realisasi investasi tertinggi. Kepala Dinas Penanaman Modal Jabar, Dedi Taufik, menyebutkan bahwa peringkat pertama di Kuartal II berhasil diraih berkat kombinasi antara penyederhanaan perizinan, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, serta kemitraan usaha kecil dengan pelaku besar.

Pendekatan ini layak dicontoh. Saat pemerintah daerah aktif mendorong pemberdayaan UMKM dan koperasi, dampak investasi tak lagi berhenti di angka tapi nyata dalam pertumbuhan ekonomi lokal.

Negara Penyumbang Investasi Asing ke Indonesia

Data resmi menunjukkan bahwa kontribusi Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp202,2 triliun atau 42,3 persen dari total realisasi. Singapura masih menjadi investor terbesar dengan US$4,2 miliar, disusul oleh Hong Kong, China, Amerika Serikat, dan Malaysia.

Menariknya, kepercayaan investasi asing disebut meningkat berkat diplomasi ekonomi aktif yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. “Kunjungan luar negeri Presiden membuat banyak pihak semakin percaya diri menanamkan modal,” ujar Rosan sebagaimana dikutip dari CNBC pada Kamis (31/7/2025).

Realisasi Investasi Besar Tapi PHK Masih Terjadi

Ironisnya, di saat realisasi investasi naik signifikan, laporan PHK justru terus bermunculan, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil. Shinta Kamdani, Ketua Umum Apindo, menilai bahwa angka penciptaan lapangan kerja sebesar 1,26 juta masih belum mampu mengejar kebutuhan tahunan sebesar 2 sampai 3 juta pekerjaan.

Ini memperlihatkan bahwa investasi besar belum tentu berarti dampak langsung yang merata. Maka, pendekatannya harus diperluas. Tidak hanya insentif bagi investor besar, tapi juga stimulus nyata bagi industri padat karya dan pelaku usaha mikro.

Beberapa solusi yang diusulkan Apindo meliputi:

1. Pembebasan PPN untuk industri terdampak
2. Penghapusan bea masuk bahan baku
3. Perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah
4. Subsidi energi dan BPJS Kesehatan untuk sektor terdampak

Peran Investasi Halal dalam Mewujudkan Ekonomi Inklusif

Dalam konteks penciptaan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, investasi halal menjadi opsi yang semakin relevan. Instrumen seperti investasi sukuk, investasi saham dan securities crowdfunding kini tumbuh menjadi alternatif yang menjanjikan, khususnya untuk mendekatkan akses modal pada UKM dan pelaku usaha daerah.

Tidak hanya memberi dampak ekonomi, investasi halal juga membangun kepercayaan berbasis prinsip keadilan dan transparansi. Platform seperti LBS Urun Dana bahkan sudah mulai memperluas jangkauan bagi investor retail yang ingin turut serta menanamkan modal secara halal dan produktif.

Strategi Lanjutan Setelah Realisasi Investasi Indonesia

Pertumbuhan angka realisasi investasi memang patut diapresiasi. Tapi seperti disampaikan banyak pengamat, keberhasilan sesungguhnya terletak pada pemerataan dampak.

Artinya:

1. Investasi harus menjangkau sektor padat karya dan UMKM.
2. Perluasan skema investasi halal bisa mendorong inklusi modal yang berkelanjutan.
3. Pemerintah daerah perlu terus mendorong pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha kecil.

Langkah Nyata Investasi Halal Bersama LBS Urun Dana

Realisasi investasi bukan sekadar angka triliunan. Ia harus bermakna, menyentuh sektor riil, menciptakan kerja nyata, dan membuka akses modal yang adil bagi semua. Investasi halal dan platform seperti securities crowdfunding juga memainkan peran penting dalam babak baru pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Terjepit Riba! Ini Penyebab Utang Indonesia Terus Bertambah, Fix Jangan Kaget!

Sejalan dengan itu, LBS Urun Dana sebagai securities crowdfunding yang berpengalaman senantiasa memberikan kesempatan investasi halal melalui sukuk dan saham. Mulai dari Rp500 ribu, Anda bisa mendukung industri di sektor riil yang insya Allah berkah.

Langkah kecil Anda, perubahan besar bagi ekonomi halal Indonesia. Isi KYC sekarang dan mulai investasi hari ini!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID