berita
11 Desember 2025
Sah! Tarif Bea Keluar Emas Dipatok 15%, Ini Dampak dan Risiko Bagi Usaha Tambang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar emas melalui PMK 80 Tahun 2025. Kebijakan ini ditetapkan 17 November 2025, diundangkan pada 9 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan. Aturan baru ini menjadi titik penting dalam upaya pemerintah mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas.
Pertanyaan mendasarnya adalah apa itu tarif bea keluar emas? Secara sederhana, bea keluar emas adalah pungutan pemerintah atas ekspor emas dalam berbagai bentuk, dengan tarif berbeda tergantung harga referensi dan jenis produk. Tujuannya untuk memastikan emas tidak keluar dalam bentuk mentah, tetapi diolah terlebih dahulu di dalam negeri.
Kebijakan ini membawa konsekuensi langsung bagi struktur biaya, strategi ekspor, dan arah investasi perusahaan tambang hingga manufaktur emas.
Dorongan Hilirisasi ke Skema Tarif Baru
Dalam PMK 80/2025, pemerintah menyatakan perlunya menetapkan komoditas emas yang dikenakan bea keluar untuk mendukung program hilirisasi dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha. Artinya, pengolahan emas di dalam negeri menjadi prioritas, sementara ekspor mentahnya secara bertahap akan dibatasi melalui tarif.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari langkah pemerintah mengoptimalkan nilai tambah mineral sebelum memasuki pasar global.
Detail Tarif Bea Keluar Emas dalam PMK 80/2025
Menurut PMK 80/2025, tarif bea keluar emas ditetapkan berdasarkan Harga Referensi yang ditentukan Menteri Perdagangan serta jenis emas yang diekspor. Dengan aturan ini, bea keluar emas adalah pungutan yang dikenakan pada produk emas tertentu ketika diekspor ke luar negeri.
Baca juga: Cair! 7 Cara Pembiayaan Modal Usaha Syariah 10 Miliar Buat Proyek dan Ekspansi!
Tarif berdasarkan Harga Referensi:
a. US$ 2.800–< US$ 3.200 per troy ounce maka tarif bea keluar emas: 7,5 persen–12,5 persen
b. ≥ US$ 3.200 per troy ounce maka tarif meningkat menjadi 10 persen–15 persen, sesuai jenis produknya
Rincian Tarif untuk Setiap Jenis Komoditas Emas:
1. Dore (bongkah, ingot, batang tuangan): Tarif 12,5 persen dan 15 persen.
2. Granules atau paduan emas tidak ditempa (bukan dore): Tarif 10 persen dan 12,5 persen.
3. Emas tidak ditempa bentuk bongkah, ingot, cast bars (bukan dore): Tarif 7,5 persen dan 10 persen.
4. Minted bars: Tarif 7,5 persen dan 10 persen.
Selain itu, Pasal 5 PMK 80/2025 menegaskan bahwa perhitungan tarif bea keluar menggunakan rumus: Tarif x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan x Nilai Tukar, dengan Harga Ekspor ditetapkan melalui HPE oleh Ditjen Bea Cukai.
Dampak Tarif Bea Keluar Emas untuk Pengusaha Tambang
Eksportir dore adalah pihak yang paling merasakan tekanan. Bila harga emas menyentuh 3.200 USD/troy ounce, tarif 15 persen dapat memotong margin signifikan, terutama bagi pemain menengah.
Konsekuensinya model lama ekspor dore tidak lagi menguntungkan. Perusahaan tambang harus:
a. Menambah kapasitas refinery
b. Membangun fasilitas pengolahan baru
c. Mengalihkan produksi ke bentuk ingot atau minted bars
d. Menyusun ulang kontrak penjualan
Tantangannya bukan hanya teknis, tetapi juga finansial. Banyak perusahaan tambang skala menengah membutuhkan pendanaan 500 juta hingga 5 miliar untuk sekadar menyesuaikan diri dengan arah kebijakan baru.
Tarif Bea Keluar Bikin Industri Pengolahan Emas Untung
Industri refinery atau pengolahan emas menjadi pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan baru ini. Ketika ekspor dore dikenakan tarif tinggi, pasokan bahan baku otomatis bergeser ke pasar domestik. Dampaknya jelas: pengolahan di dalam negeri akan meningkat. Beberapa poin intinya:
a. Ekspor dore jadi mahal, sehingga mengolahnya di Indonesia jauh lebih masuk akal.
b. Kebutuhan emas olahan di dalam negeri naik, terutama untuk manufaktur perhiasan dan logam.
c. Pelaku industri butuh pasokan yang stabil, dan refinery lokal kini punya peluang mengisi kekosongan itu.
Dengan kondisi ini, refinery berada di posisi strategis. Yang siap menambah kapasitas dan meningkatkan kualitas produksi akan menjadi pemain kunci di rantai pasok emas setelah kebijakan berlaku penuh.
Tarif Bea Keluar Pangkas Rantai Pasokan Emas
Dengan meningkatnya pengolahan dalam negeri, manufaktur perhiasan dan logam mulia berpotensi mendapatkan bahan baku dengan ketersediaan lebih baik dan rantai pasok yang lebih pendek. Perusahaan dapat menyesuaikan kapasitas produksi mengikuti peningkatan suplai emas olahan.
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam PMK, dampak turunan seperti stabilitas bahan baku sangat mungkin dirasakan industri perhiasan dan logam dalam negeri.
Risiko Bisnis yang Perlu Diantisipasi
Kebijakan tarif bea keluar emas memang mendorong hilirisasi, tetapi transisinya tetap berisiko. Perubahan dari ekspor mentah ke pengolahan domestik menambah beban biaya dan kebutuhan modal. Tanpa persiapan, perusahaan bisa mengalami tekanan margin dan gangguan arus kas. Beberapa risiko utama yang perlu diperhatikan:
a. Kenaikan biaya ekspor bagi eksportir dore, yang dapat langsung menekan margin dan memaksa penyesuaian strategi penjualan.
b. Kesiapan industri pengolahan dalam menyerap pasokan, terutama jika volume dore yang tidak diekspor meningkat tajam.
Baca juga: No Ribet! 8 Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar Halal Bebas Drama dan Zonk Riba!
c. Kebutuhan perluasan kapasitas produksi, mulai dari fasilitas, mesin, hingga tenaga kerja, yang membutuhkan modal cukup besar.
d. Gangguan pada cashflow, khususnya bagi perusahaan yang selama ini bergantung pada ekspor mentah dan belum memiliki struktur hilirisasi yang siap.
Dengan waktu implementasi yang semakin dekat, perusahaan perlu mempercepat evaluasi internal dan menyiapkan langkah mitigasi agar perubahan kebijakan ini tidak mengganggu keberlanjutan usaha.
Pendanaan 10 Miliar Cair Cepat di LBS Urun Dana!
Tarif bea keluar emas membuat banyak perusahaan tambang harus menyiapkan modal tambahan untuk upgrade fasilitas, membeli peralatan pengolahan, menyesuaikan rantai pasok, hingga memperluas kapasitas produksi. Kebutuhan pendanaan ini umumnya berada di rentang 500 juta hingga 10 miliar, terutama bagi perusahaan menengah yang ingin bergerak cepat di 2026.
Solusinya: LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding syariah yang didirikan oleh Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Selain sektor tambang, LBS Urun Dana juga terbuka untuk kolaborasi pendanaan dari berbagai jenis usaha, termasuk:
a. Transportasi – usaha pengangkutan barang atau penumpang
b. Fashion – busana halal dan aksesoris
c. Manufaktur – pembuatan barang dan produk
d. Kuliner – bisnis makanan dan minuman halal
e. Hospitality – akomodasi halal seperti hotel dan resort
f. Konstruksi – pembangunan gedung dan properti
g. Logistik – distribusi dan pergudangan
h. FMCG – produk konsumen sehari-hari yang halal
i. Pertanian – usaha pertanian dan perkebunan ramah lingkungan.
Baca juga: Deal! 7 Trik Jitu Tender Proyek LPSE Biar Peluang Menang Makin Dekat!
Syaratnya mudah, dan insya Allah pendanaan dapat cair dalam 10 hari kerja, apabila seluruh proses dan dokumen terpenuhi. Ketentuannya meliputi:
a. Bisnis bergerak di bidang yang halal
b. Kebutuhan dana mulai dari Rp 500 juta
c. Omzet minimal Rp 1,5 miliar per tahun
d. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun
e. Telah berbadan hukum (PT/CV)
f. Memiliki laporan keuangan sederhana.
Perubahan tidak menunggu. Ajukan sekarang atau temukan solusi pendanaan di nomor ini. Mari amankan pendanaan tahun 2026 bersama LBS Urun Dana.






