artikel

calendar_today

18 Mei 2025

Muslim Wajib Tahu! 7 Akad Pembiayaan Syariah untuk Usaha Makin Berkah

Pembiayaan syariah adalah solusi keuangan yang terus diminati karena dinilai lebih adil, transparan, dan bebas riba. Berbeda dengan pinjaman konvensional, pembiayaan syariah didasarkan pada akad perjanjian yang sesuai dengan prinsip Fikih Muamalah.

Memahami jenis-jenis akad pembiayaan syariah sangat penting bagi siapa pun yang ingin mengakses atau menyalurkan dana syariah secara benar dan berkah. Lalu, apa itu akad? Dan apa saja jenis-jenis akad muamalah yang digunakan dalam pembiayaan syariah? Kami  akan membahasnya tuntas supaya Anda semakin paham seputar akad dalam transaksi Fiqih Muamalah. 

Apa Itu Akad dalam Fiqih Muamalah?

Akad  menurut Jurnal Pondok Darussalam Gontor berasal dari bahasa Arab “al-‘aqdu” yang berarti ikatan atau perjanjian. Dalam konteks Fikih Muamalah, akad adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum terhadap objek tertentu, sesuai dengan hukum Islam.

Baca juga: Naik Kelas! 10 Peluang dan Cara Pembiayaan Syariah Bantu Bisnis Digital Melesat

Akad menjadi dasar dari seluruh transaksi dalam pendanaan syariah, mulai dari jual beli, sewa menyewa, kerja sama, hingga titipan. Setiap akad memiliki rukun, syarat, dan konsekuensi hukum yang harus dipatuhi.

Pentingnya Akad dalam Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah, atau bisa disebut juga dana syariah adalah bentuk pendanaan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Salah satu hal paling penting dalam pembiayaan syariah adalah pemilihan akad yang tepat.

Akad adalah dasar hukum dalam setiap transaksi keuangan syariah. Akad yang sesuai tidak hanya memastikan keadilan bagi semua pihak, tapi juga menjaga agar transaksi bebas dari unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi).

Karena pentingnya peran akad ini, Dewan Syariah Nasional – MUI (DSN-MUI) telah mengeluarkan banyak fatwa akad Fikih Muamalah sebagai panduan bagi lembaga keuangan dalam menerapkan akad-akad syariah secara benar.

Jenis-Jenis Akad Pembiayaan Syariah

Akad pembiayaan syariah terbagi dalam beberapa jenis. Berikut 8 jenis akad yang dapat diterapkan dalam transaksi sehari-hari. 

1. Murabahah (Akad Jual Beli)

Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati.

2. Ijarah (Akad Sewa)

Ijarah adalah akad muamalah sewa atas suatu manfaat dari barang atau jasa. Nasabah menyewa barang dari lembaga keuangan syariah dengan membayar sewa (ujrah) sesuai kesepakatan.

3. Musyarakah (Akad Kerja Sama Modal)

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama menyetorkan modal untuk menjalankan usaha.

4. Mudharabah (Akad Bagi Hasil)

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola usaha, di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah.

5. Wakalah (Akad Perwakilan)

Wakalah adalah akad di mana seseorang memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu transaksi atas nama pemberi kuasa.

Baca juga: Awas Tekor! 10 Jurus Atur Pendanaan Syariah untuk Bisnis Makin Berkah!

6. Kafalah (Akad Penjaminan)

Kafalah adalah akad jaminan dari satu pihak untuk menanggung kewajiban pihak lain.

7. Qardh (Akad Pinjaman Tanpa Imbalan)

Qardh adalah pinjaman dana dari satu pihak ke pihak lain tanpa imbalan. Peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman.

Dalam dunia pembiayaan syariah, akad bukan hanya sekadar syarat administratif, tetapi menjadi fondasi keadilan dan keberkahan dalam transaksi keuangan.

Memahami berbagai jenis akad Fikih Muamalah akan membantu Anda sebagai investor, pelaku usaha, atau pengguna dana untuk menjalankan aktivitas finansial yang sesuai syariat dan jauh dari unsur riba serta gharar.

Baca juga: Riba Bikin Rugi! 7 Langkah Rencana Keuangan dengan Pembiayaan Syariah

Jika Anda mencari pembiayaan syariah yang amanah dan sesuai prinsip Islam, LBS Urun Dana adalah pilihan yang tepat. Sebagai platform securities crowdfunding yang terpercaya, LBS Urun Dana hadir untuk mendukung pertumbuhan usaha Anda dengan sistem yang transparan, adil, dan sesuai syariat. 

Melalui pembiayaan syariah, Anda tidak hanya memperoleh modal usaha, tetapi juga membuka pintu keberkahan dalam setiap langkah bisnis. Mulailah langkah Anda hari ini bersama LBS Urun Dana, karena pembiayaan syariah bukan sekadar solusi finansial, tetapi jalan menuju usaha yang lebih berkah. Ajukan sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID