artikel
18 Mei 2025
Muslim Wajib Tahu! 7 Akad Pembiayaan Syariah untuk Usaha Makin Berkah
Pembiayaan syariah adalah solusi keuangan yang terus diminati karena dinilai lebih adil, transparan, dan bebas riba. Berbeda dengan pinjaman konvensional, pembiayaan syariah didasarkan pada akad perjanjian yang sesuai dengan prinsip Fikih Muamalah.
Memahami jenis-jenis akad pembiayaan syariah sangat penting bagi siapa pun yang ingin mengakses atau menyalurkan dana syariah secara benar dan berkah. Lalu, apa itu akad? Dan apa saja jenis-jenis akad muamalah yang digunakan dalam pembiayaan syariah? Kami akan membahasnya tuntas supaya Anda semakin paham seputar akad dalam transaksi Fiqih Muamalah.
Apa Itu Akad dalam Fiqih Muamalah?
Akad menurut Jurnal Pondok Darussalam Gontor berasal dari bahasa Arab “al-‘aqdu” yang berarti ikatan atau perjanjian. Dalam konteks Fikih Muamalah, akad adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum terhadap objek tertentu, sesuai dengan hukum Islam.
Baca juga: Naik Kelas! 10 Peluang dan Cara Pembiayaan Syariah Bantu Bisnis Digital Melesat
Akad menjadi dasar dari seluruh transaksi dalam pendanaan syariah, mulai dari jual beli, sewa menyewa, kerja sama, hingga titipan. Setiap akad memiliki rukun, syarat, dan konsekuensi hukum yang harus dipatuhi.
Pentingnya Akad dalam Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah, atau bisa disebut juga dana syariah adalah bentuk pendanaan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Salah satu hal paling penting dalam pembiayaan syariah adalah pemilihan akad yang tepat.
Akad adalah dasar hukum dalam setiap transaksi keuangan syariah. Akad yang sesuai tidak hanya memastikan keadilan bagi semua pihak, tapi juga menjaga agar transaksi bebas dari unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi).
Karena pentingnya peran akad ini, Dewan Syariah Nasional – MUI (DSN-MUI) telah mengeluarkan banyak fatwa akad Fikih Muamalah sebagai panduan bagi lembaga keuangan dalam menerapkan akad-akad syariah secara benar.
Jenis-Jenis Akad Pembiayaan Syariah
Akad pembiayaan syariah terbagi dalam beberapa jenis. Berikut 8 jenis akad yang dapat diterapkan dalam transaksi sehari-hari.
1. Murabahah (Akad Jual Beli)
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati.
2. Ijarah (Akad Sewa)
Ijarah adalah akad muamalah sewa atas suatu manfaat dari barang atau jasa. Nasabah menyewa barang dari lembaga keuangan syariah dengan membayar sewa (ujrah) sesuai kesepakatan.
3. Musyarakah (Akad Kerja Sama Modal)
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama menyetorkan modal untuk menjalankan usaha.
4. Mudharabah (Akad Bagi Hasil)
Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola usaha, di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah.
5. Wakalah (Akad Perwakilan)
Wakalah adalah akad di mana seseorang memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu transaksi atas nama pemberi kuasa.
Baca juga: Awas Tekor! 10 Jurus Atur Pendanaan Syariah untuk Bisnis Makin Berkah!
6. Kafalah (Akad Penjaminan)
Kafalah adalah akad jaminan dari satu pihak untuk menanggung kewajiban pihak lain.
7. Qardh (Akad Pinjaman Tanpa Imbalan)
Qardh adalah pinjaman dana dari satu pihak ke pihak lain tanpa imbalan. Peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman.
Dalam dunia pembiayaan syariah, akad bukan hanya sekadar syarat administratif, tetapi menjadi fondasi keadilan dan keberkahan dalam transaksi keuangan.
Memahami berbagai jenis akad Fikih Muamalah akan membantu Anda sebagai investor, pelaku usaha, atau pengguna dana untuk menjalankan aktivitas finansial yang sesuai syariat dan jauh dari unsur riba serta gharar.
Baca juga: Riba Bikin Rugi! 7 Langkah Rencana Keuangan dengan Pembiayaan Syariah
Jika Anda mencari pembiayaan syariah yang amanah dan sesuai prinsip Islam, LBS Urun Dana adalah pilihan yang tepat. Sebagai platform securities crowdfunding yang terpercaya, LBS Urun Dana hadir untuk mendukung pertumbuhan usaha Anda dengan sistem yang transparan, adil, dan sesuai syariat.
Melalui pembiayaan syariah, Anda tidak hanya memperoleh modal usaha, tetapi juga membuka pintu keberkahan dalam setiap langkah bisnis. Mulailah langkah Anda hari ini bersama LBS Urun Dana, karena pembiayaan syariah bukan sekadar solusi finansial, tetapi jalan menuju usaha yang lebih berkah. Ajukan sekarang!