artikel

calendar_today

3 November 2025

Cair! 7 Strategi Pendanaan Syariah untuk Modal Kerja Biar Dagangan Makin Gahar!

Dalam dunia usaha, modal kerja ibarat darah yang mengalir di tubuh bisnis. Tanpanya, roda produksi berhenti, peluang melambat, dan pertumbuhan tertahan. Namun, bagi banyak pelaku usaha, mencari tambahan modal sering kali menjadi tantangan besar, terutama ketika harus berhadapan dengan sistem pembiayaan konvensional yang mengandung bunga dan risiko ketidakadilan.

Di sinilah pendanaan syariah hadir sebagai solusi. Dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan, sistem ini memberi jalan bagi pelaku usaha untuk memperkuat modal kerja tanpa harus melanggar nilai-nilai Islam.

Pentingnya Modal Kerja dalam Bisnis Syariah

Modal kerja atau working capital merupakan dana yang digunakan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. Modal kerja menurut Brigham & Houston (2009) adalah modal yang memiliki perputaran cepat, umumnya dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. 

Secara sederhana, modal kerja mencakup seluruh aset lancar perusahaan seperti kas, piutang, persediaan barang, dan surat berharga jangka pendek yang digunakan untuk mendukung kelancaran aktivitas bisnis sebagaimana dikutip dari LPPM UPN Veteran Yogyakarta (2020). Tanpa pengelolaan modal kerja yang sehat, perusahaan akan kesulitan memenuhi kebutuhan produksi, membayar kewajiban jangka pendek, hingga menjaga kelancaran arus kas.

Baca juga: Kalem! 7 Dampak Pajak Marketplace yang Bisa Jadi Jalan Cuan Buat UMKM!

Namun, tidak semua sumber modal kerja bersih dari unsur ketidakjelasan atau praktik yang dilarang secara syariah. Di sinilah pendanaan syariah hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis dengan cara yang halal dan berkeadilan.

Pendanaan syariah merupakan sistem pembiayaan yang berlandaskan prinsip muamalah Islam, yaitu menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi). Sistem ini menekankan nilai keadilan, transparansi, dan keberkahan, bukan sekadar keuntungan finansial.

Mengapa Modal Kerja Perlu Didanai Secara Syariah? 

Pendanaan syariah dirancang untuk membantu pelaku usaha memperoleh modal kerja tanpa unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi). Prinsip ini memastikan seluruh transaksi dilakukan secara adil dan berbasis nilai riil ekonomi. Menurut panduan Komite Nasional Ekonomi & Keuangan Syariah (KNEKS), pendanaan syariah memiliki tiga tujuan utama:

1. Menambah modal usaha agar bisnis terus berkembang.

2. Meningkatkan daya saing dengan struktur keuangan yang sehat.

3. Mendorong transparansi dan akuntabilitas, terutama bagi UMKM yang ingin berkembang ke arah pasar modal.

Pendanaan syariah juga membantu menciptakan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Modal kerja yang diperoleh dari sistem ini akan digunakan hanya untuk kegiatan usaha halal dan produktif.

Jenis-Jenis Pendanaan Syariah untuk Modal Kerja

Masih menurut panduan KNEKS ada beberapa instrumen syariah yang bisa dimanfaatkan untuk menambah modal kerja, baik oleh UMKM maupun perusahaan besar.

1. Pendanaan Syariah Melalui Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding adalah cara modern menghimpun modal kerja dari banyak investor melalui platform digital yang diawasi OJK berdasarkan POJK No.57/POJK.04/2020.

Dalam sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh pendanaan melalui instrumen sukuk, saham, dan saham syariah. Semua prosesnya mengikuti prinsip no riba, no gharar, dan no dzalim, dengan akad seperti musyarakah atau mudharabah yang membagi risiko dan keuntungan secara adil.

Pendanaan syariah berbasis securities crowdfunding menjadi solusi halal, transparan, dan mudah bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, sekaligus peluang bagi investor berpartisipasi dalam ekonomi riil yang produktif dan berkah.

2. Pendanaan Syariah dalam Bank Syariah

Selain melalui platform digital, pelaku usaha juga dapat memperoleh pendanaan syariah melalui bank syariah. Pendanaan ini didasarkan pada prinsip bagi hasil menggunakan akad seperti mudharabah dan musyarakah, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan risiko ditanggung bersama secara adil.

Baca juga: Asik Jos! LBS Urun Dana Ajak Pengusaha Jogja Gaspol Gawe Usaha Halal!

Bank syariah tidak menerapkan bunga, melainkan menekankan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi. Semua pembiayaan disalurkan hanya untuk usaha halal dan produktif, sesuai dengan ketentuan UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan POJK No.10/POJK.03/2019 tentang Pembiayaan Syariah.

Pendanaan syariah di bank menjadi alternatif aman dan etis bagi pelaku usaha untuk menambah modal kerja tanpa riba, sekaligus berkontribusi dalam ekonomi umat yang berkeadilan.

3. Pendanaan Syariah dalam Koperasi 

Koperasi syariah berperan penting sebagai lembaga keuangan mikro yang memberikan akses pendanaan syariah kepada anggotanya untuk menambah modal kerja. Sistem ini dijalankan dengan prinsip bagi hasil dan tolong-menolong, bukan bunga.

Pendanaan di koperasi syariah menggunakan akad seperti mudharabah, musyarakah, atau murabahah, sesuai kesepakatan antara anggota dan pengelola. Kegiatan pembiayaan harus ditujukan untuk usaha yang halal, produktif, dan bermanfaat bagi anggota maupun masyarakat sekitar.

Pelaksanaannya mengacu pada Permenkop No.11 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa koperasi syariah hanya boleh menyalurkan pembiayaan bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Dengan sistem ini, anggota tidak hanya memperoleh tambahan modal, tetapi juga ikut membangun ekonomi umat yang lebih berkeadilan dan berkeberkahan.

Keuntungan Pendanaan Syariah untuk Modal Kerja 

Pendanaan syariah tidak hanya menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang ingin menambah modal kerja, tetapi juga menjadi sistem keuangan yang membawa nilai keberkahan. Prinsipnya menekankan keadilan, transparansi, dan kerja sama, sehingga menguntungkan kedua belah pihak, baik wirausaha maupun investor. Berikut beberapa keunggulan yang menjadikan pendanaan syariah semakin diminati.

1. Bebas dari Riba dan Ketidakadilan

Salah satu keunggulan utama pendanaan syariah adalah ketenangan batin yang dihadirkannya. Seluruh transaksi dijalankan berdasarkan nilai-nilai Islam, tanpa bunga tersembunyi dan tanpa praktik yang merugikan salah satu pihak. Sistem ini menjamin keadilan dan transparansi dalam setiap kerja sama.

2. Risiko dan Keuntungan Dibagi Secara Adil

Dalam akad mudharabah maupun musyarakah, wirausaha dan investor berperan sebagai mitra sejajar. Keduanya menanggung risiko dan berbagi hasil berdasarkan kesepakatan yang dibuat sejak awal. Dengan sistem ini, keuntungan diperoleh secara proporsional sesuai kontribusi dan kinerja usaha.

3. Mendorong Ekonomi Produktif dan Halal

Dana syariah yang terkumpul disalurkan langsung ke sektor riil seperti perdagangan, manufaktur, pertanian, dan layanan halal. Tidak ada ruang untuk aktivitas spekulatif atau transaksi yang tidak memiliki nilai nyata. Setiap dana benar-benar digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang halal dan bermanfaat.

Baca juga: Mau Bisnis Lancar? Simak 7 Tips Mengatur Modal Kerja dengan Tepat

4. Akses Inklusif untuk Semua Kalangan

Melalui securities crowdfunding syariah, wirausaha dari berbagai skala, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, dapat memperoleh modal kerja dengan nominal terjangkau dan proses yang transparan. Sistem ini membuka peluang yang lebih luas untuk tumbuh bersama secara adil dan berkelanjutan.

5. Diawasi oleh OJK dan Dewan Syariah

Seluruh kegiatan pendanaan syariah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Transaksi dilaksanakan sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan dibimbing oleh pakar fikih muamalah seperti Ustadz Erwandi Tarmizi. Hal ini memastikan seluruh mekanisme investasi berjalan sesuai prinsip syariah dan penuh keberkahan.

Fast Track Funding: Modal Kerja Syariah Rp10 Miliar Cair 10 Hari

Setiap entrepreneur visioner membutuhkan modal kerja agar bisnisnya terus berkembang. Namun, tidak semua pendanaan bebas dari riba dan praktik yang merugikan. Melalui pendanaan syariah dari LBS Urun Dana, pelaku usaha kini bisa memperoleh tambahan modal secara halal, transparan, dan efisien.

Program Fast Track Funding hadir sebagai solusi bagi entrepreneur visioner yang ingin memperkuat modal kerja dengan sistem bagi hasil halal berkeadilan. Seluruh proses dijalankan secara adil dan sesuai prinsip syariah. Anda bisa mendapatkan pendanaan hingga Rp10 miliar dalam waktu sekitar 10 hari kerja, cepat dan sesuai kebutuhan bisnis yang sedang tumbuh.

Baca juga: Laris Manis! Profil Sukuk Panca Karsa, Emiten yang Fulfill Rp10 Miliar Dalam 2 Jam!

Melalui FAST (Funding Acceleration Syariah Track), LBS Urun Dana mempercepat akses pendanaan syariah untuk modal kerja produktif. Program ini memungkinkan entrepreneur visioner mengajukan pendanaan mulai dari Rp300 juta hingga Rp10 miliar, sepenuhnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Program ini ditujukan bagi Anda yang ingin naik kelas dan mengembangkan bisnis sesuai prinsip halal dan berkeadilan. Untuk menjaga kualitas dan efektivitas dana, peserta program perlu memenuhi kriteria berikut:

a. Bidang usaha halal
b. Kebutuhan dana minimal Rp300 juta
c. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
f. Memiliki laporan keuangan sederhana (akan dibimbing jika belum ada)
g. Menyertakan RAB, SPK, atau PO yang jelas sebagai dasar kebutuhan modal kerja

Kini saatnya mengembangkan bisnis dengan pendanaan syariah yang cepat dan transparan. Perkuat modal kerja Anda, raih peluang lebih besar, dan buktikan bahwa bisnis halal bisa tumbuh lebih tinggi. Ajukan sekarang di LBS Urun Dana! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID