investasi

calendar_today

11 Januari 2026

Asik Jos! 5 Jenis dan Mekanisme Pasar Perdana, Solusi Chip In Cerdas No Drama!

Di dunia investasi, pasar perdana adalah langkah awal bagi perusahaan untuk menawarkan sahamnya kepada publik. Pasar perdana seringkali dipandang sebagai langkah penting dalam perjalanan sebuah perusahaan untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dapat diperdagangkan di bursa efek.

Mari simak penjelasan terkait pasar perdana dan bagaimana proses ini berjalan di Indonesia, termasuk jenis-jenis pasar perdana yang ada dan tahapan yang perlu dilalui oleh investor.

Apa Itu Pasar Perdana?

Pasar perdana adalah tempat di mana saham atau surat berharga pertama kali ditawarkan kepada investor, sebelum tercatat di Bursa Efek. Menurut Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), pasar ini muncul ketika perusahaan melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO), di mana sahamnya dijual melalui Penjamin Emisi Efek (Underwriter) dan Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sebagai agen penjual.

Dari sisi global, menurut Investopedia, pasar perdana adalah tempat bagi perusahaan atau pemerintah untuk mengumpulkan dana melalui sekuritas berbasis utang atau ekuitas, dengan bank investasi yang mengatur harga awal dan memfasilitasi penjualan saham tersebut kepada investor.

Jenis-Jenis Pasar Perdana di Indonesia

Pasar perdana menawarkan berbagai cara bagi perusahaan untuk mengakses modal. Masih dikutip dari Investopedia, berikut adalah jenis pasar perdana yang umum digunakan:

1. Initial Public Offering (IPO)

IPO adalah proses di mana perusahaan swasta pertama kali menawarkan saham kepada publik. Setelah IPO, perusahaan menjadi perusahaan publik yang sahamnya dapat diperdagangkan di bursa.

2. Rights Issue

Rights issue memberi kesempatan kepada pemegang saham eksisting untuk membeli saham tambahan dengan harga diskon sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka.

3. Private Placement

Private placement adalah proses di mana perusahaan menjual sekuritas langsung kepada kelompok investor tertentu seperti institusi, individu kaya, atau firma ekuitas swasta.

Baca juga: Ashiap! 7 Jenis Investasi Demi Raih Passive Income Berlimpah Sambil Rebahan!

4. Preferential Allotment

Preferential allotment adalah penawaran saham kepada kelompok investor terpilih pada harga yang sudah ditentukan, biasanya lebih rendah dari harga pasar.

5. Qualified Institutional Placement (QIP)

QIP memungkinkan perusahaan terdaftar untuk menjual saham langsung kepada investor institusional yang memenuhi syarat.

Mekanisme Pasar Perdana di Indonesia 

Pasar perdana adalah proses di mana perusahaan pertama kali menawarkan saham kepada publik untuk mendapatkan pembiayaan. Berikut adalah tahapan pasar perdana di Indonesia:

1. Persiapan untuk IPO (Penawaran Umum Perdana)

Perusahaan mempersiapkan dokumen penting seperti laporan keuangan dan prospektus, serta menunjuk Underwriter (Penjamin Emisi) untuk membantu menetapkan harga saham dan menjalankan penawaran.

2. Penawaran Saham kepada Investor

Harga saham ditentukan oleh bank investasi yang melakukan penilaian terhadap saham berdasarkan kondisi pasar dan valuasi perusahaan. Broker-dealer mendistribusikan saham kepada investor.

3. Pengumpulan Dana untuk Perusahaan

Dana yang terkumpul dari penjualan saham digunakan untuk pengembangan bisnis, peningkatan kapasitas, atau mengurangi utang perusahaan.

4. Pasar Perdana Ditutup dan Saham Diperdagangkan di Pasar Sekunder

Setelah saham terjual, pasar perdana ditutup dan saham mulai diperdagangkan di pasar sekunder melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Harga saham dapat berfluktuasi sesuai permintaan pasar.

5. Pengawasan dan Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi seluruh proses untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga transparansi serta hak investor.

Dari Pasar Perdana Menuju Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Pasar perdana langkah pertama untuk menawarkan saham kepada publik melalui IPO. Setelah itu, saham diperdagangkan di pasar sekunder, tempat investor saling jual beli saham yang sudah beredar. Di LBS Urun Dana, pasar sekunder memberikan peluang bagi investor untuk membeli dan menjual sekuritas dengan proses yang cepat dan transparan.

Baca juga: Recap 5 Saham Pasar Sekunder Pekan Pertama LBS Urun Dana, Full Double Digit!

Mulai 2026, pasar sekunder LBS Urun Dana akan diadakan empat kali setahun, memberi kesempatan lebih sering untuk berpartisipasi dalam jual beli saham. Untuk memantau dinamika pasar dengan lebih mudah, LedX (LBS Equity Crowdfunding Index) hadir sebagai indikator kinerja pasar yang menggambarkan pergerakan harga saham di LBS Urun Dana. 

LedX memungkinkan investor untuk mengikuti tren pasar dan membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi. Daftar sekarang untuk memanfaatkan peluang investasi di pasar sekunder LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID