investasi

calendar_today

11 Januari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ditinjau oleh I Made Adi Saputra

Asik Jos! 4 Jenis dan Mekanisme Pasar Perdana, Solusi Chip In Cerdas No Drama!

Di dunia investasi, pasar perdana adalah langkah awal bagi perusahaan untuk menawarkan sahamnya kepada publik. Pasar perdana seringkali dipandang sebagai langkah penting dalam perjalanan sebuah perusahaan untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dapat diperdagangkan di bursa efek.

Mari simak penjelasan terkait pasar perdana dan bagaimana proses ini berjalan di Indonesia, termasuk jenis-jenis pasar perdana yang ada dan tahapan yang perlu dilalui oleh investor.

Apa Itu Pasar Perdana?

Pasar perdana adalah tempat di mana saham atau surat berharga pertama kali ditawarkan kepada investor, sebelum tercatat di Bursa Efek.  Menurut OJK melalui Buku Saku Pasar Modal OJK pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat  berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat  sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

Lebih lanjut Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyatakan pasar ini muncul ketika perusahaan melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO), di mana sahamnya dijual melalui Penjamin Emisi Efek (Underwriter) dan Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sebagai agen penjual.

Dari sisi global, menurut Investopedia, pasar perdana adalah tempat bagi perusahaan atau pemerintah untuk mengumpulkan dana melalui sekuritas berbasis utang atau ekuitas, dengan bank investasi yang mengatur harga awal dan memfasilitasi penjualan saham tersebut kepada investor.

Jenis-Jenis Pasar Perdana di Indonesia

Pasar perdana menawarkan berbagai cara bagi perusahaan untuk mengakses modal. Masih dikutip dari berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), berikut adalah jenis pasar perdana yang umum digunakan:

1. Penawaran Umum Saham Perdana (IPO)

Initial Public Offering atau IPO adalah penawaran saham pertama kali kepada investor publik di pasar perdana. Melalui proses ini, perusahaan yang sebelumnya tertutup resmi menawarkan kepemilikan sahamnya kepada masyarakat sebelum tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Pada masa penawaran, investor dapat memesan saham sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses selesai dan saham tercatat di bursa, saham tersebut dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

IPO sering menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk memperoleh pendanaan ekspansi, memperkuat modal kerja, hingga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata publik.

2. Penawaran Umum Efek Sukuk

Selain saham, perusahaan juga dapat menghimpun dana melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk. Instrumen ini mencakup obligasi konvensional maupun surat utang berbasis prinsip syariah.

Untuk sukuk dan instrumen utang lainnya, pengaturannya diperjelas dalam POJK Nomor 18 Tahun 2023. Dalam mekanisme ini, investor tidak membeli kepemilikan perusahaan seperti saham, tetapi menanamkan dana dengan imbal hasil sesuai karakteristik instrumen.

Jenis penawaran ini banyak dipilih emiten yang membutuhkan pendanaan namun tidak ingin mengurangi porsi kepemilikan saham.

3. Penawaran Umum oleh Pemegang Saham

Jenis berikutnya adalah penawaran umum yang dilakukan oleh pemegang saham lama kepada publik. Artinya, saham yang ditawarkan bukan saham baru dari perusahaan, melainkan saham milik pemegang saham eksisting.

Skema ini diatur berdasarkan peraturan Bapepam-LK yang kini berada dalam pengawasan OJK, salah satunya melalui ketentuan IX.A.12.

Biasanya mekanisme ini digunakan ketika pemegang saham ingin melakukan divestasi sebagian kepemilikannya, meningkatkan likuiditas saham, atau memperluas basis investor.

4. Penawaran Umum secara Elektronik (e-IPO)

Perkembangan teknologi menghadirkan sistem e-IPO, yaitu mekanisme penawaran umum yang dilakukan secara elektronik melalui platform terintegrasi.

Dasar hukumnya diatur dalam POJK Nomor 41/POJK.04/2020. Kehadiran e-IPO bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas investor ritel dalam mengikuti penawaran saham perdana.

Melalui sistem ini, investor dapat mempelajari prospektus, melakukan pemesanan, hingga memantau proses distribusi secara lebih praktis.

Mekanisme Pasar Perdana di Indonesia 

Pasar perdana adalah proses di mana perusahaan pertama kali menawarkan saham kepada publik untuk mendapatkan pembiayaan. Berikut adalah tahapan pasar perdana di Indonesia:

1. Persiapan untuk IPO (Penawaran Umum Perdana)

Perusahaan mempersiapkan dokumen penting seperti laporan keuangan dan prospektus, serta menunjuk Underwriter (Penjamin Emisi) untuk membantu menetapkan harga saham dan menjalankan penawaran.

2. Penawaran Saham kepada Investor

Harga saham ditentukan oleh bank investasi yang melakukan penilaian terhadap saham berdasarkan kondisi pasar dan valuasi perusahaan. Broker-dealer mendistribusikan saham kepada investor.

3. Pengumpulan Dana untuk Perusahaan

Dana yang terkumpul dari penjualan saham digunakan untuk pengembangan bisnis, peningkatan kapasitas, atau mengurangi utang perusahaan.

4. Pasar Perdana Ditutup dan Saham Diperdagangkan di Pasar Sekunder

Setelah saham terjual, pasar perdana ditutup dan saham mulai diperdagangkan di pasar sekunder melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Harga saham dapat berfluktuasi sesuai permintaan pasar.

5. Pengawasan dan Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi seluruh proses untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga transparansi serta hak investor.

Dari Pasar Perdana Menuju Pasar Sekunder LBS Urun Dana

Pasar perdana langkah pertama untuk menawarkan saham kepada publik melalui IPO. Setelah itu, saham diperdagangkan di pasar sekunder, tempat investor saling jual beli saham yang sudah beredar. Di LBS Urun Dana, pasar sekunder memberikan peluang bagi investor untuk membeli dan menjual sekuritas dengan proses yang cepat dan transparan.

Baca juga: Recap 5 Saham Pasar Sekunder Pekan Pertama LBS Urun Dana, Full Double Digit!

Mulai 2026, pasar sekunder LBS Urun Dana akan diadakan empat kali setahun, memberi kesempatan lebih sering untuk berpartisipasi dalam jual beli saham. Untuk memantau dinamika pasar dengan lebih mudah, LEDX (LBS Equity Crowdfunding Index) hadir sebagai indikator kinerja pasar yang menggambarkan pergerakan harga saham di LBS Urun Dana. 

LedX memungkinkan investor untuk mengikuti tren pasar dan membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi. Daftar sekarang untuk memanfaatkan peluang investasi di pasar sekunder LBS Urun Dana!

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID