artikel
13 Oktober 2023
Investasi di Saham Syariah
Investasi Syariah
Investasi syariah adalah bentuk investasi yang bertujuan untuk mengembangkan harta yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam agama Islam. Prinsip utama dalam investasi syariah adalah bentuk investasi yang didalamnya tidak terdapat unsur riba, zhalim, dan gharar.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ
“Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumthi’, 9:120)
Investasi syariah dapat juga melibatkan penggunaan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti saham syariah, sukuk, properti syariah dan lain-lain. Prinsip-prinsip syariah juga membatasi jenis perusahaan atau sektor yang dapat diinvestasikan, seperti larangan investasi dalam industri alkohol, perjudian, atau produk yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Investasi syariah memiliki beragam bentuk akad yang disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing pihak, baik akad yang bersifat syirkah (mudharabah, musyarakah) maupun akad yang bersifat jual beli (murabahah, ijarah, istishna atau salam).
Investasi syariah yang berbasis syirkah juga mendorong adanya pembagian keuntungan dan risiko kerugian antara investor dan pihak pengelola. Investasi syariah juga menghindari praktik riba, zhalim dan gharar.
Tujuan utama dari investasi syariah adalah untuk mencapai keuntungan finansial yang halal, dengan teta berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, investasi syariah telah berkembang pesat di seluruh dunia, dengan tersedianya produk dan layanan keuangan yang memenuhi kebutuhan investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
1. Pengertian Saham Syariah
Saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Saham-saham tersebut wajib mematuhi ketentuan-ketentuan syariah yang melarang atau menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
2. Fatwa Tentang Saham Syariah
Dalam pembahasan saham syariah kali ini kita akan membahas saham secara umum (saham biasa) baik saham pada perusahaan terbuka yang beredar di pasar modal maupun saham pada perusahaan diluar pasar modal, termasuk juga saham yang ditawarkan melalui platform layanan urun dana (securities crowdfunding) dan tidak membahas saham istimewa (prefered stock).
Dalam pembahasan yang berkaitan dengan saham sebuah perusahaan dinyatakan sebagai saham syariah kita akan menukil dari Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Al Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA maka kita akan melihat dan membaginya menjadi 2 sisi, yaitu:
A. Saham Syariah jika dilihat dari tujuan pendiriannya.
Para ulama kontemporer sepakat bahwa saham perusahaan yang tujuan pendiriannya bergerak dibidang usaha haram, maka haram juga membeli sahamnya. Diantara fatwanya adalah sebagai berikut :
1. Keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) dengan keputusan No.63 (1/7) tahun 1992, yang berbunyi,
"Tidak ada perbedaan pendapat akan keharaman hukum membeli Saham perusahaan, tujuan pendiriannya bergerak di bidang haram, seperti perusahaan ribawi, perusahaan yang memproduksi barang haram, atau perusahaan yang memperdagangkan barang”. (Journal Majma' al Fiqh al Islami, edisi VI, jilid II, hal 1273 – Harta Haram Muamalat Kontemporer Bab. 4.6.2.5.7).
2. Keputusan Al Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami), daurah ke-XIV, tahun 1995, yang berbunyi, "Para anggota Al Majma' sepakat bahwa haram hukumnya membeli saham perusahaan yang tujuan pendiriannya bergerak di bidang usaha haram, seperti transaksi riba, atau memproduksi barang barang haram, ataupun memperdagangkan barang” (Qararat Al Majma' al Fiqhyal Islami, hal 297 - Harta Haram Muamalat Kontemporer Bab. 4.6.2.5.7).
3. Keputusan Dewan Syariah Nasional lebih merinci tentang kegiatan usaha perusahaan yang diharamkan dalam fatwa nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, Bab IV, Pasal VIII, yang berbunyi :
“Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syari'ah Islam, antara lain, adalah:
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. (Himpunan Fatwa DSN 2006, hal 119 - Harta Haram Muamalat Kontemporer Bab. 4.6.2.5.7).
B. Saham Syariah jika dilihat dari Keuangan dan Permodalannya
Bila sebuah perusahaan, kegiatan usahanya halal akan tetapi terdapat dalam pembiayaannya sesuatu yang mengandung unsur riba atau menyimpan uangnya di bank ribawi, atau tercantum dalam anggaran dasarnya untuk bertransaksi dengan bank ribawi, bagaimanakah hukum membeli saham perusahaan tersebut?
Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam hal ini.
1. Pendapat Pertama
boleh membeli saham perusahaan jenis ini dengan syarat:
a. Tetap meyakini haram hukumnya transaksi riba;
b. Tidak tercantum dalam anggaran dasar perusahaan pasal yang menyatakan bahwa perusahaan akan melakukan transaksi pembiayaan ribawi;
c. Besarnya pinjaman dalam bentuk riba tidak lebih dari 30% modal keseluruhan perusahaan;
d. Besarnya uang yang disimpan pada bank ribawi tidak lebih dari 30% modal keseluruhan perusahaan;
e. Besarnya pemasukan perusahaan dari transaksi riba/haram tidak lebih dari 5% dari keseluruhan pemasukan perusahaan;
f. Dan setelah menerima deviden, maka keuntungan dari riba wajib dibersihkan dan disalurkan untuk kepentingan sosial.
Pendapat ini didukung oleh AAOIFI, Dewan Syariah Bank Al Rajhi (Al Ma'ayir AsSyari'yyah, hal 299. Dr. Mubarak Al Sulaiman, Al Iktitab wal Mutajarah BilAshum, hal 15) dan Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Tentang Investasi Dana Reksa Syariah Pasal 10 dengan rincian sebagai berikut :
"Kondisi Emiten yang Tidak Layak Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:
a. Apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
b. Apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);" (Himpunan Fatwa DSN, jilid I. hal.120).
Yang menjadi dalil pendapat ini adalah alhajah (kebutuhan yang mendesak) akan keberadaan perusahaan yang modalnya berasal dari saham masyarakat yang bergerak di bidang telekomunikasi, listrik, air bersih, perkebunan, peternakan, angkutan umum; darat, laut dan udara. Perusahaan jenis ini membutuhkan modal yang sangat besar. Dan hampir tidak mungkin modal tersebut berasal dari sekelompok orang tertentu. Biasanya para pengelola perusahaan tersebut adalah orang-orang yang tidak mengerti aturan syariat dalam hal muamalat, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa mereka akan melakukan transaksi dengan bank ribawi dalam hal simpan-pinjam dan sebagainya. Maka bila membeli saham perusahaan tersebut dihukumi haram dikhawatirkan kebutuhan umat akan jasa dan produk yang diberikan perusahaan tersebut tidak terpenuhi sehingga kehidupan umat di era modern akan menjadi tidak tertata dan tidak berbudaya.
Tanggapan Penulis dalam menanggapi
1. Pendapat Pertama
Dalil ini tidak kuat, karena sebagian emiten (perusahaan yang modalnya berasal dari saham masyarakat) memang dibutuhkan dalam kehidupan umat, namun sebagian lagi tidak demikian halnya, maka menyamaratakan hukum boleh untuk semua emiten tidaklah tepat. Kemudian juga, jika umat Islam sadar akan syariat mereka dan seluruh umat memboikot, tidak membeli saham perusahaan yang bercampur transaksi haram dapat dipastikan perusahaan tersebut akan tunduk dengan keinginan umat dan akan mengumumkan ke khalayak ramai bahwa perusahaan yang mereka dirikan sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana kenyataannya pada saat ini di dunia perbankan, dimana seluruh bank ribawi berpacu untuk membuka unit syariah, karena bank ribawi mulai ditinggalkan umat dan umat beralih ke bank syariah.
2. Pendapat Kedua
Haram hukumnya membeli saham perusahaan, yang kegiatan usahanya halal akan tetapi terdapat dalam pembiayaannya sesuatu yang mengandung unsur riba atau menyimpan uangnya di bank ribawi, atau tercantum dalam anggaran dasarnya untuk bertransaksi dengan bank ribawi. Pendapat ini merupakan keputusan berbagai lembaga fikih internasional, di antaranya:
a. Keputusan Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) dengan keputusan No. 63 (1/7) tahun 1992, yang berbunyi :
"Haram hukumnya membeli saham perusahaan yang terkadang melakukan transaksi yang diharamkan, seperti riba, sekalipun kegiatan usaha perusahaan tersebut bergerak di bidang yang dihalalkan”(Journal Majma' al Fiqh al Islami, edisi VI, jilid II, hal 1273).
b. Keputusan Al Majma' al Fiqhyal Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) dalam keputusan muktamar ke XIV di Mekkah pada tahun 1995, yang berbunyi : "Seorang muslim tidak boleh membeli Saham milik perusahaan yang sebagian transaksinya dalam bentuk riba" (Qararat Al Majma' al Fikihy al Islami, muktamar XIV, hal 31).
c. Keputusan Lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi, nomor fatwa: 11967, yang berbunyi :
"Tidak boleh membeli dan menjual saham milik perusahaan yang di antara transaksinya mengandung riba dalam hal simpan-pinjam”. (Fatawa lajnah daimah, jilid XIII, hal 494).
Dalil dari pendapat ini bahwa hubungan antara pemegang saham dan perusahaan adalah akad wakalah, dimana status pemegang saham sebagai muwakkil (pihak yang mewakilkan) dan perusahaan sebagai wakil. Maka jika seorang muslim tahu bahwa sebuah perusahaan melakukan transaksi riba dan tetap membeli saham perusahaan tersebut sesungguhnya ia mewakilkan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan transaksi riba. Ini pertanda bahwa ia menyetujui transaksi riba sekalipun mulut dan hatinya mengatakan tidak. Padahal teks-teks Alquran dan hadis jelas mengharamkan riba sekalipun sedikit. (Dr. Mubarak Al Sulaiman, AlIktitab wal Mutajarah Bil Ashum, hal 16).
Wallahu a'lam, pendapat kedua yang mengharamkan untuk membeli saham perusahaan yang kegiatan usahanya halal akan tetapi sebagian transaksinya terdapat hal yang diharamkan lebih kuat. Karena bila halal bercampur dengan yang haram maka hukum haramnya lebih dominan, seperti air bersih bercampur najis.
Saham Syariah
Saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Saham-saham tersebut wajib mematuhi ketentuan-ketentuan syariah yang melarang atau menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Prinsip-prinsip utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang menerbitkan saham syariah meliputi:
A. Riba
Perusahaan dilarang melakukan praktik ribawi diantaranya :
- Perusahaan dilarang melakukan pinjaman ribawi baik kepada lembaga keuangan maupun kepada pihak lainnya.
- Perusahaan dilarang menempatkan dana perusahaan di lembaga keuangan ribawi.
- Penerbit dilarang memiliki pendapatan yang tidak halal seperti pendapatan riba, investasi yang mengandung riba dan lain-lain.
- Perusahaan dilarang melakukan perjanjian-perjanjian yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba dan yang dilarang secara syariat islam.
B. Gharar
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan dilarang melakukan kegiatan yang tergolong kedalam tindakan gharar yang dilarang oleh syariat islam, yaitu sebuah tindakan jual-beli yang tidak jelas kesudahaanya yang bila salah satu pihak mendapatkan keuntungan maka pihak lain mengalami kerugian. Adapun gharar yang dilarang diantaranya :
- Qimar (Perjudian), perusahaan dilarang melakukan segala bentuk perjudian dalam menjalankan usahanya.
- Perusahaan dilarang melakukan hal-hal yang mengandung perbuatan yang melalaikan seseorang dari shalat, zikrullah, dan menimbulkan kebencian serta permusuhan.
- Perusahaan dilarang melakukan transaksi yang mengandung unsur spekulasi yang dilarang secara syariat Islam.
C. Zalim
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan dilarang melakukan segala bentuk perbuatan zalim, yaitu setiap perbuatan yang melampaui syariat Islam. Dan diantara bentuk-bentuk transaksi yang diharamkan karena mengandung kezaliman yaitu :
1) Ghisysy, yaitu dengan cara menyembunyikan cacat barang atau menampilkan barang yang bagus dan menyembunyikan barang yang jelek diantara barang bagus tersebut.
2) Najsy, yaitu perusahaan dalam transaksinya melakukan penawaran atau permintaan palsu, penipuan dan ketidakjujuran dalam menjelaskan barang/jasa.
3) Menjual, membeli dan menawar barang yang terlebih dahulu dijual, dibeli dan ditawar oleh orang lain.
4) Ikhtikar, yaitu menahan (menimbun) barang yang merupakan hajat orang banyak dengan tidak menjualnya agar permintaan bertambah dan harga menjadi naik, saat itulah kemudian ia menjualnya.
5) Memproduksi, mendistribusikan atau menjual barang atau jasa yang diharamkan atau yang digunakan untuk maksiat.
6) Dilarang melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
7) Dilarang melakukan transaksi yang mengandung unsur kezaliman dan transaksi yang diharamkan secara syariat, baik transaksi terhadap supplier, pembeli maupun transaksi didalam internal perusahaan (akad terhadap karyawan, akad para pemegang saham dan yang semisal)
D. Dalam media promosi usahanya, perusahaan dilarang melakukan hal-hal yang dilarang syariat seperti namun tidak terbatas pada:
1) Menampilkan aurat baik aurat pria maupun aurat wanita.
2) Mengandung musik.
3) Menggunakan patung-patung atau lukisan makhluk bernyawa.
4) Menggunakan media informasi, penggunaan kata-kata dan/atau kalimat-kalimat yang melanggar ketentuan syariat atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan yang menerbitkan saham syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang independen untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dewan ini memberikan pengawasan terhadap kesyariahan kepada perusahaan agar tetap memenuhi kriteria syariah.
Investor yang tertarik pada saham syariah biasanya mencari perusahaan yang beroperasi dalam sektor-sektor yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memperoleh pendapatan dari aktivitas yang halal. Hal ini memungkinkan mereka untuk berinvestasi dengan keyakinan bahwa mereka tidak melanggar prinsip-prinsip agama Islam.
Investasi dalam saham syariah dapat dilakukan melalui reksa dana syariah atau langsung membeli saham dari perusahaan yang terdaftar dalam indeks saham syariah di pasar modal. Perlu dicatat bahwa kriteria dan pedoman untuk saham syariah dapat bervariasi di setiap negara atau lembaga keuangan yang berbeda.
Investasi Saham Murni Syariah Yang Halal – Disini Tempatnya
Penjelasan tetang investasi yang murni sesuai syariah contoh 0% riba
Ketika kita ingin berinvestasi, sebelum menentukan kemana kita akan berinvestasi maka kita hendaknya telah memastikan bahwa harta yang akan kita investasikan adalah berasal dari harta yang halal, karena dengan harta halal meskipun nilainya sedikit namun membawa keberkahan yang banyak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا
يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).