investasi

calendar_today

18 Agustus 2025

Simak! Bongkar Rumus ROE dalam Saham Syariah, Chip In Cerdas Cuan Berkah!

Kalau Anda tertarik berinvestasi di saham syariah, ada satu indikator yang layak jadi perhatian utama sebelum memutuskan untuk chip in yaitu ROE atau Return on Equity

Metrik ini membantu Anda mengukur seberapa efektif perusahaan memanfaatkan modal yang ada untuk menghasilkan laba bersih. Dengan memahaminya, Anda bisa membuat keputusan investasi yang lebih cerdas, terukur, dan sesuai prinsip halal.

ROE Adalah Metrik Kunci Bagi Investor

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami dulu apa itu ROE? ROE adalah rasio antara laba bersih perusahaan dengan total modal yang dimiliki pemegang saham syariah

Singkatnya, ROE menunjukkan seberapa pintar perusahaan mengelola modal yang Anda dan investor lain titipkan. Semakin tinggi ROE, semakin efisien perusahaan memanfaatkan modal untuk mencetak laba.

Kenapa ini penting untuk Anda? Karena ROE yang kuat bukan hanya menunjukkan kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga mencerminkan reputasi, kredibilitas, dan daya saing perusahaan di pasar.

Faktor yang Mempengaruhi ROE

Nilai ROE tidak muncul secara kebetulan, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor internal dan eksternal perusahaan. Faktor-faktor tersebut antara lain:

1. Skala dan aktivitas operasional

Ekspansi besar-besaran bisa menurunkan ROE sementara waktu karena modal terserap untuk pembukaan cabang atau lini baru sebelum mulai menghasilkan laba.

2. Struktur utang perusahaan

Rasio utang yang tinggi biasanya mengurangi laba bersih, sehingga ROE turun. Namun, jika utang digunakan produktif, ROE bisa terdorong naik.

Baca juga: Kupas Tuntas! Cara Baca Cash Flow, Trik Cerdas Bongkar Laporan Bodong!

3. Likuiditas perusahaan

Piutang yang macet atau belum tertagih akan menghambat arus kas dan mengurangi laba bersih, sehingga menekan ROE.

4. Margin laba bersih

Perusahaan dengan margin laba tinggi cenderung memiliki ROE lebih baik, meski modalnya tidak terlalu besar.

5. Kondisi pasar dan ekonomi

Resesi, fluktuasi harga bahan baku, atau kebijakan pemerintah dapat memengaruhi laba bersih dan otomatis berdampak pada ROE.

Rumus ROE yang Perlu Anda Pahami

Untuk menghitung ROE, Anda bisa menggunakan dua bentuk rumus yang umum dipakai:

1. ROE = (Omzet – Biaya) / Modal
2. ROE = Laba Bersih / Modal

Hasil perhitungan biasanya dinyatakan dalam bentuk desimal atau persentase. Semakin tinggi angkanya, semakin efisien perusahaan dalam menghasilkan laba dari modal yang dimiliki.

Contoh Perhitungan ROE

Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat contoh berikut:

1. PT. Al Jabar

Omzet Rp470 juta, biaya Rp200 juta, modal total Rp250 juta
ROE = (470 – 200) / 250 = 1,08 atau 108%

Artinya, setiap Rp1 modal menghasilkan Rp1,08 laba bersih.

2. PT. Batubara Jaya

Laba bersih Rp275 juta, modal Rp350 juta
ROE = 275 / 350 = 0,78 atau 78%

Artinya, setiap Rp1 modal menghasilkan Rp0,78 laba bersih.

Manfaat ROE untuk Investor Saham Syariah

Bagi investor, ROE bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan alat analisis yang bisa memandu strategi investasi. Manfaatnya antara lain:

1. Menilai tingkat profitabilitas secara cepat

ROE memudahkan Anda melihat seberapa besar laba yang dihasilkan dibanding modal yang tersedia, tanpa perlu menganalisis seluruh laporan keuangan secara detail.

2.Mengukur efisiensi penggunaan modal

Perusahaan dengan ROE tinggi umumnya lebih efisien memanfaatkan modal untuk menghasilkan keuntungan.

3. Memprediksi prospek jangka panjang

ROE yang stabil atau meningkat dari tahun ke tahun menandakan perusahaan dikelola dengan baik dan berpotensi terus tumbuh.

Baca juga: Tabayyun! 7 Cara Membaca Laporan Keuangan Syariah, Baca Teliti Investasi!

4. Membandingkan antar perusahaan dalam sektor yang sama

ROE memudahkan Anda menentukan mana perusahaan yang lebih unggul di antara kompetitornya.

5. Mengukur kredibilitas manajemen

ROE yang konsisten menunjukkan manajemen disiplin dan amanah dalam mengelola dana investor, sesuatu yang sangat penting dalam saham syariah.

6. Mendukung analisis risiko

ROE yang terlalu tinggi atau terlalu rendah bisa menjadi sinyal risiko yang perlu diperhatikan lebih dalam.

Di pasar modal syariah, ROE dalam saham syariah penerapannya mengikuti prinsip-prinsip yang sesuai syariah. Artinya, perhitungan laba dan modal yang menjadi dasar ROE harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan) dan dzalim (ketidakadilan). 

Baca juga: No PHP! Cara Mudah Hitung CAGR Investasi Syariah, Auto Cerdas Bebas Riba!

Dengan begitu, ROE dalam saham syariah tidak hanya menjadi angka analisis finansial, tetapi juga bagian dari komitmen menjaga kehalalan portofolio investasi Anda. 

Jika Anda ingin menerapkannya secara nyata, LBS Urun Dana menawarkan kesempatan untuk berinvestasi di instrumen yang sesuai syariat yaitu sukuk. Semua proyek yang ditawarkan berbasis bisnis halal, diawasi oleh OJK, dan menggunakan akad yang jelas. 

Sekarang saatnya Anda daftar isi KYC, dan mulai hijrah ke investasi halal bersama LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID