artikel
18 Agustus 2025
Cekidot! Jual Beli Barang Bekas Menurut Ajaran Islam, Cuan Berkah atau Malapetaka?
Beberapa tahun terakhir, thrifting atau jual beli pakaian bekas maupun jual beli barang bekas menjadi tren yang digemari di Indonesia. Dari pasar tradisional hingga toko online, pakaian bekas impor maupun lokal mudah ditemukan. Banyak orang tertarik karena harganya lebih terjangkau dan sering kali memiliki model unik yang sulit didapatkan di pasaran biasa.
Namun, di balik ramainya tren ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana pandangan Islam tentang jual beli barang bekas, khususnya pakaian? Apakah thrifting atau jual beli barang bekas termasuk jual beli yang dibolehkan dalam syariat?
Pandangan Islam tentang Jual Beli Barang Bekas
Dalam Islam, jual beli pada dasarnya dibolehkan selama dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Rasulullah ﷺ menekankan prinsip keadilan, kejujuran, dan ridha dalam setiap transaksi.
Mengutip buku Jual Beli Online Menurut Madzhab Asy-Syafi’i karya Muhammad Rizqi Romdhon (2015), jual beli pakaian bekas diperbolehkan selama barang tersebut bukan benda najis dan masih memiliki manfaat. Pakaian bekas termasuk barang fungsional yang dapat dipakai sehari-hari, sehingga hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Baca juga: Clear Ya! Ini Pandangan Ustadz Erwandi Soal Dropship: Boleh atau Tidak? (Bagian Kelima)
Al Quran juga memberikan landasan yang jelas mengenai jual beli. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 disebutkan,
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Ayat ini menegaskan bahwa selama tidak melanggar ketentuan syariat, jual beli adalah kegiatan yang halal.
Aturan Hukum di Indonesia tentang Jual Beli Baju Bekas
Meski diperbolehkan dalam Islam, pemerintah Indonesia memiliki kebijakan berbeda, khususnya terkait impor pakaian bekas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Barang bekas hanya boleh masuk ke Indonesia dalam kondisi tertentu sesuai ketetapan menteri.
Selain itu, Permendag Nomor 40 Tahun 2022 menetapkan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam kategori barang larangan impor. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi industri garmen dalam negeri dan mencegah potensi kerugian ekonomi yang timbul akibat banjirnya barang impor murah.
Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!
Jual beli barang bekas menurut Islam seperti pakaian adalah hal yang sah selama tidak mengandung unsur najis, memenuhi rukun dan syarat jual beli, serta memberikan manfaat bagi pembeli. Namun, untuk konteks Indonesia, perlu diperhatikan pula aturan pemerintah yang berlaku, terutama terkait barang impor.
Bagi Anda yang ingin tetap melakukan jual beli barang bekas, penting untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan secara halal dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, kegiatan ini tidak hanya membawa keuntungan, tetapi juga keberkahan.