artikel
7 Januari 2026
Masya Allah! Bedah Akad Qardh, Solusi Transaksi Pinjaman Bebas Riba Durjana
Akad Qardh adalah bentuk pinjaman yang sah menurut syariah, di mana peminjam hanya perlu mengembalikan jumlah yang sama tanpa tambahan apa pun. Berbeda dengan pinjaman konvensional, Akad Qardh mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, menjadikannya sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang lebih adil dan sesuai dengan ajaran Islam.
Mari simak lebih lanjut bagaimana Akad Qardh dapat menjadi solusi pembiayaan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga mendatangkan berkah dan pahala.
Apa Itu Akad Qardh?
Akad Qardh adalah pemindahan kepemilikan atas harta yang dapat dipertukarkan (seperti uang) kepada seseorang, dengan kewajiban untuk mengembalikan harta yang serupa sebagaimana Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions). Akad Qardh digunakan sebagai dasar transaksi pinjaman yang sah dalam keuangan syariah, dengan beberapa elemen penting yang harus dipenuhi.
Dasar Hukum Qardh dalam Islam
Qardh atau pinjaman dalam Islam bukan hanya soal memenuhi kebutuhan finansial, tetapi juga sebuah amal yang sangat dianjurkan. Allah ﷻ dalam surat Al-Baqarah ayat 245, mengingatkan kita untuk memberikan pinjaman dengan niat baik, yang akan mendatangkan ridha dan pahala yang berlipat ganda di sisi-Nya. Allah berfirman:
"Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan." (QS: Al-Baqarah ayat 245)
Seruan ini menunjukkan betapa pentingnya praktik qardh dalam kehidupan seorang Muslim. Melalui pinjaman yang diberikan dengan niat tulus, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga memperoleh balasan yang luar biasa dari Allah ﷻ.
Baca juga: Apa Beda Lembaga Keuangan Halal vs Konvensional? Ini Kata Ustadz Erwandi Tarmizi
Selain itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah ﷺ juga menegaskan:
"Bukan seorang Muslim (mereka) yang meminjamkan Muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah." (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini semakin memperkuat pentingnya memberikan pinjaman sebagai bentuk amal, yang tidak hanya bermanfaat bagi penerima pinjaman, tetapi juga bagi pemberinya, sebagai sedekah yang pahalanya akan terus mengalir.
Aspek-Aspek Utama dalam Akad Qardh
Akad Qardh memiliki beberapa aspek penting yang memastikan transaksi pinjaman sah dan sesuai prinsip syariah. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai aspek-aspek utama dalam Akad Qardh yang perlu dipahami.
1. Penyepakatan Akad dalam Akad Qardh
Akad Qardh terjadi saat pemberi pinjaman dan peminjam sepakat menggunakan kata "Qardh" atau "Salaf", yang artinya pinjaman. Ini adalah dasar dari pinjaman yang sah menurut prinsip syariah.
2. Kemampuan Hukum Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman harus punya hak hukum untuk memberi pinjaman sesuai aturan yang berlaku, supaya transaksi Akad Qardh sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
3. Kemampuan Hukum Peminjam
Peminjam juga harus memiliki kapasitas hukum untuk menerima dan mengelola pinjaman tersebut, agar Akad Qardh sah secara hukum.
4. Subjek dalam Akad Qardh: Harta yang Dapat Dipertukarkan
Akad Qardh hanya melibatkan harta yang bisa dipertukarkan, seperti uang atau barang serupa yang dapat diperdagangkan dan dikembalikan dalam bentuk yang setara.
a. Kepemilikan oleh Peminjam
Peminjam menjadi pemilik sementara atas harta yang dipinjam dan bertanggung jawab untuk mengembalikannya dalam bentuk yang serupa.
b. Aturan Pengembalian
Peminjam harus mengembalikan harta yang setara dengan yang dipinjamkan di tempat yang sama, sesuai dengan prinsip syariah.
Rukun dan Syarat Akad Qardh
Berikut adalah syarat dan rukun yang dijelaskan dalam Akad Qardh yang perlu diperhatikan agar transaksi utang-piutang atau Akad Qardh sah secara syariah:
1. Adanya Para Pihak yang Terlibat
Akad Qardh harus melibatkan dua pihak: pemberi pinjaman (muqridh) dan peminjam (muqtaridh). Kedua pihak ini harus sepakat untuk melaksanakan transaksi pinjaman yang sah menurut syariah.
2. Harus Tertulis
Sebagai bukti yang sah dan untuk menghindari perselisihan, Akad Qardh harus dicatat dalam bentuk tulisan yang jelas, baik itu dalam dokumen atau kontrak yang sah. Ini juga untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
3. Dibacakan oleh yang Berutang
Akad Qardh harus dibacakan atau dinyatakan oleh pihak yang berutang, yaitu peminjam (muqtaridh), agar semua pihak yang terlibat memahami dengan jelas tentang kewajiban yang harus dipenuhi.
4. Jika yang Berutang Tidak Mampu, Dibacakan oleh Wali
Jika peminjam tidak cakap secara hukum, misalnya anak di bawah umur atau orang yang tidak berakal, maka Akad Qardh harus dibacakan oleh wali atau pihak yang memiliki wewenang atas peminjam tersebut.
5. Adanya Saksi
Dalam transaksi Akad Qardh, diperlukan saksi untuk memastikan bahwa transaksi ini sah. Dalam hal ini, dua orang laki-laki yang adil harus menjadi saksi. Jika tidak ada dua saksi laki-laki, maka saksi dapat terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan.
6. Jumlah Utang yang Pasti
Salah satu syarat Akad Qardh adalah jumlah utang yang jelas dan pasti. Ini penting untuk menghindari ketidakpastian dalam jumlah pinjaman yang diberikan dan diterima.
7. Jangka Waktu Pembayaran Utang yang Jelas
Akad Qardh harus mencantumkan jangka waktu yang jelas untuk pengembalian utang, termasuk tanggal jatuh tempo yang tertera dalam perjanjian tersebut. Ini penting untuk memastikan kedua belah pihak mengetahui kapan kewajiban pembayaran harus dilakukan.
Baca juga: Plot Twist! Rahasia Dibalik Deposito Syariah, Fix Halal atau Riba?
8. Adanya Barang Tanggungan atau Jaminan
Jika diperlukan, Akad Qardh dapat mencakup barang jaminan yang dapat dijadikan jaminan jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan utang.
Subjek Dalam Akad Qardh
Seperti yang sempat disinggung sebelumnya aspek lain yang harus diperhatikan seputar akad ini adalah subjek dalam Akad Qardh. Menurut Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fiqih Muamalah, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam buku Harta Haram berikut sejumlah subjek dalam akad ini:
1. Benda yang Sah Diperjualbelikan
Objek dalam akad Qardh harus berupa benda yang sah diperjualbelikan dan dapat dipertukarkan, seperti uang atau barang yang sejenis.
2. Harus Bisa Dikembalikan dalam Bentuk yang Sama
Objek yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam bentuk yang setara, misalnya uang yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam jumlah yang sama.
3. Tidak Boleh Digunakan untuk Hal-Hal yang Dilarang
Pinjaman yang diberikan dalam Akad Qardh tidak boleh digunakan untuk tujuan yang haram, agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Contoh Akad Qardh dalam Kehidupan Sehari-hari
Praktik Akad Qardh mencakup berbagai ruang lingkup yang bermanfaat, mulai dari modal usaha, pendidikan, hingga kebutuhan darurat. Dengan menggunakan prinsip syariah, Akad Qardh menawarkan solusi pembiayaan yang adil, transparan, dan bebas dari bunga. Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini:
1. Qardh untuk Modal Usaha
Membantu pengusaha mengembangkan usaha tanpa bunga atau beban tambahan, memungkinkan pertumbuhan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Qardh untuk Pendidikan
Memberikan akses pendidikan tanpa bunga, memungkinkan individu untuk mengejar pendidikan dengan beban finansial yang lebih ringan.
3. Qardh untuk Kebutuhan Darurat
Menyediakan solusi cepat untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya pengobatan atau perbaikan rumah, tanpa tambahan biaya atau bunga.
Contoh Riba Qardh dan Cara Menghindarinya
Banyak orang yang salah paham tentang akad pinjam-meminjam dalam Islam, yang sering berakhir pada praktik riba. Padahal, dalam Akad Qardh, pinjaman seharusnya hanya melibatkan pengembalian jumlah yang sama tanpa tambahan apapun. Berikut kesalahan umum yang sering terjadi:
1. Menambahkan Bunga
Menetapkan bunga atau biaya tambahan pada pinjaman adalah bentuk riba yang jelas. Akad Qardh hanya mengharuskan pengembalian jumlah yang sama, tanpa ada tambahan.
2. Mengembalikan Lebih Banyak dari yang Dipinjam
Jika peminjam diminta mengembalikan lebih banyak daripada jumlah yang dipinjam, itu sudah termasuk riba.
3. Pinjaman untuk Hal-Hal Haram
Menggunakan dana pinjaman untuk tujuan yang haram, seperti membeli barang yang tidak sesuai dengan syariah, juga termasuk pelanggaran yang berujung pada riba.
4. Kesepakatan yang Tidak Jelas
Tanpa kesepakatan yang jelas mengenai waktu dan jumlah, pinjaman bisa berakhir merugikan salah satu pihak dan menimbulkan riba.
Cara Menghindari Riba dalam Akad Qardh
Berikut ini sejumlah cara untuk menghindari praktik riba dalam transaksi pinjam-meminjam:
1. Jumlah yang Dipinjam dan Dikembalikan Harus Sama
Pastikan tidak ada bunga atau biaya tambahan. Pengembalian harus sesuai dengan jumlah yang dipinjamkan.
2. Gunakan Pinjaman untuk Tujuan yang Halal
Pastikan dana pinjaman digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca juga: Iqra! Bedah Hukum Fiqih Muamalah, Mulai Dalil Hingga Contoh Sehari-Hari
3. Pahami Kesepakatan dengan Jelas
Semua syarat dan ketentuan harus disepakati dengan jelas oleh kedua belah pihak, tanpa ada unsur yang merugikan.
Memahami Akad Qardh dan cara kerjanya dapat membantu kita menghindari praktik yang merugikan dan membawa manfaat lebih dalam kehidupan finansial. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari atau bisnis, mencari tahu lebih dalam tentang akad ini bisa membuka wawasan baru yang bermanfaat.






