artikel

calendar_today

7 Januari 2026

Masya Allah! Bedah Akad Qardh, Solusi Transaksi Pinjaman Bebas Riba Durjana

Akad Qardh adalah bentuk pinjaman yang sah menurut syariah, di mana peminjam hanya perlu mengembalikan jumlah yang sama tanpa tambahan apa pun. Berbeda dengan pinjaman konvensional, Akad Qardh mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, menjadikannya sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang lebih adil dan sesuai dengan ajaran Islam.

Mari simak lebih lanjut bagaimana Akad Qardh dapat menjadi solusi pembiayaan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga mendatangkan berkah dan pahala.

Apa Itu Akad Qardh?

Akad Qardh adalah pemindahan kepemilikan atas harta yang dapat dipertukarkan (seperti uang) kepada seseorang, dengan kewajiban untuk mengembalikan harta yang serupa sebagaimana Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions). Akad Qardh digunakan sebagai dasar transaksi pinjaman yang sah dalam keuangan syariah, dengan beberapa elemen penting yang harus dipenuhi.

Dasar Hukum Qardh dalam Islam

Qardh atau pinjaman dalam Islam bukan hanya soal memenuhi kebutuhan finansial, tetapi juga sebuah amal yang sangat dianjurkan. Allah ﷻ dalam surat Al-Baqarah ayat 245, mengingatkan kita untuk memberikan pinjaman dengan niat baik, yang akan mendatangkan ridha dan pahala yang berlipat ganda di sisi-Nya. Allah berfirman:

"Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan." (QS: Al-Baqarah ayat 245)

Seruan ini menunjukkan betapa pentingnya praktik qardh dalam kehidupan seorang Muslim. Melalui pinjaman yang diberikan dengan niat tulus, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga memperoleh balasan yang luar biasa dari Allah ﷻ.

Baca juga: Apa Beda Lembaga Keuangan Halal vs Konvensional? Ini Kata Ustadz Erwandi Tarmizi

Selain itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah ﷺ juga menegaskan:

"Bukan seorang Muslim (mereka) yang meminjamkan Muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah." (HR. Ibnu Majah)

Hadits ini semakin memperkuat pentingnya memberikan pinjaman sebagai bentuk amal, yang tidak hanya bermanfaat bagi penerima pinjaman, tetapi juga bagi pemberinya, sebagai sedekah yang pahalanya akan terus mengalir.

Aspek-Aspek Utama dalam Akad Qardh

Akad Qardh memiliki beberapa aspek penting yang memastikan transaksi pinjaman sah dan sesuai prinsip syariah. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai aspek-aspek utama dalam Akad Qardh yang perlu dipahami.

1. Penyepakatan Akad dalam Akad Qardh

Akad Qardh terjadi saat pemberi pinjaman dan peminjam sepakat menggunakan kata "Qardh" atau "Salaf", yang artinya pinjaman. Ini adalah dasar dari pinjaman yang sah menurut prinsip syariah.

2. Kemampuan Hukum Pemberi Pinjaman

Pemberi pinjaman harus punya hak hukum untuk memberi pinjaman sesuai aturan yang berlaku, supaya transaksi Akad Qardh sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

3. Kemampuan Hukum Peminjam

Peminjam juga harus memiliki kapasitas hukum untuk menerima dan mengelola pinjaman tersebut, agar Akad Qardh sah secara hukum.

4. Subjek dalam Akad Qardh: Harta yang Dapat Dipertukarkan

Akad Qardh hanya melibatkan harta yang bisa dipertukarkan, seperti uang atau barang serupa yang dapat diperdagangkan dan dikembalikan dalam bentuk yang setara.

a. Kepemilikan oleh Peminjam

Peminjam menjadi pemilik sementara atas harta yang dipinjam dan bertanggung jawab untuk mengembalikannya dalam bentuk yang serupa.

b. Aturan Pengembalian

Peminjam harus mengembalikan harta yang setara dengan yang dipinjamkan di tempat yang sama, sesuai dengan prinsip syariah.

Rukun dan Syarat Akad Qardh

Berikut adalah syarat dan rukun yang dijelaskan dalam Akad Qardh yang perlu diperhatikan agar transaksi utang-piutang atau Akad Qardh sah secara syariah:

1. Adanya Para Pihak yang Terlibat

Akad Qardh harus melibatkan dua pihak: pemberi pinjaman (muqridh) dan peminjam (muqtaridh). Kedua pihak ini harus sepakat untuk melaksanakan transaksi pinjaman yang sah menurut syariah.

2. Harus Tertulis

Sebagai bukti yang sah dan untuk menghindari perselisihan, Akad Qardh harus dicatat dalam bentuk tulisan yang jelas, baik itu dalam dokumen atau kontrak yang sah. Ini juga untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

3. Dibacakan oleh yang Berutang

Akad Qardh harus dibacakan atau dinyatakan oleh pihak yang berutang, yaitu peminjam (muqtaridh), agar semua pihak yang terlibat memahami dengan jelas tentang kewajiban yang harus dipenuhi.

4. Jika yang Berutang Tidak Mampu, Dibacakan oleh Wali

Jika peminjam tidak cakap secara hukum, misalnya anak di bawah umur atau orang yang tidak berakal, maka Akad Qardh harus dibacakan oleh wali atau pihak yang memiliki wewenang atas peminjam tersebut.

5. Adanya Saksi

Dalam transaksi Akad Qardh, diperlukan saksi untuk memastikan bahwa transaksi ini sah. Dalam hal ini, dua orang laki-laki yang adil harus menjadi saksi. Jika tidak ada dua saksi laki-laki, maka saksi dapat terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan.

6. Jumlah Utang yang Pasti

Salah satu syarat Akad Qardh adalah jumlah utang yang jelas dan pasti. Ini penting untuk menghindari ketidakpastian dalam jumlah pinjaman yang diberikan dan diterima.

7. Jangka Waktu Pembayaran Utang yang Jelas

Akad Qardh harus mencantumkan jangka waktu yang jelas untuk pengembalian utang, termasuk tanggal jatuh tempo yang tertera dalam perjanjian tersebut. Ini penting untuk memastikan kedua belah pihak mengetahui kapan kewajiban pembayaran harus dilakukan.

Baca juga: Plot Twist! Rahasia Dibalik Deposito Syariah, Fix Halal atau Riba?

8. Adanya Barang Tanggungan atau Jaminan

Jika diperlukan, Akad Qardh dapat mencakup barang jaminan yang dapat dijadikan jaminan jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan utang.

Subjek Dalam Akad Qardh

Seperti yang sempat disinggung sebelumnya aspek lain yang harus diperhatikan seputar akad ini adalah subjek dalam Akad Qardh. Menurut Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fiqih Muamalah, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam buku Harta Haram berikut sejumlah subjek dalam akad ini:

1. Benda yang Sah Diperjualbelikan

Objek dalam akad Qardh harus berupa benda yang sah diperjualbelikan dan dapat dipertukarkan, seperti uang atau barang yang sejenis.

2. Harus Bisa Dikembalikan dalam Bentuk yang Sama

Objek yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam bentuk yang setara, misalnya uang yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam jumlah yang sama.

3. Tidak Boleh Digunakan untuk Hal-Hal yang Dilarang

Pinjaman yang diberikan dalam Akad Qardh tidak boleh digunakan untuk tujuan yang haram, agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Contoh Akad Qardh dalam Kehidupan Sehari-hari

Praktik Akad Qardh mencakup berbagai ruang lingkup yang bermanfaat, mulai dari modal usaha, pendidikan, hingga kebutuhan darurat. Dengan menggunakan prinsip syariah, Akad Qardh menawarkan solusi pembiayaan yang adil, transparan, dan bebas dari bunga. Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini:

1. Qardh untuk Modal Usaha

Membantu pengusaha mengembangkan usaha tanpa bunga atau beban tambahan, memungkinkan pertumbuhan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.

2. Qardh untuk Pendidikan

Memberikan akses pendidikan tanpa bunga, memungkinkan individu untuk mengejar pendidikan dengan beban finansial yang lebih ringan.

3. Qardh untuk Kebutuhan Darurat

Menyediakan solusi cepat untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya pengobatan atau perbaikan rumah, tanpa tambahan biaya atau bunga.

Contoh Riba Qardh dan Cara Menghindarinya

Banyak orang yang salah paham tentang akad pinjam-meminjam dalam Islam, yang sering berakhir pada praktik riba. Padahal, dalam Akad Qardh, pinjaman seharusnya hanya melibatkan pengembalian jumlah yang sama tanpa tambahan apapun. Berikut kesalahan umum yang sering terjadi:

1. Menambahkan Bunga

Menetapkan bunga atau biaya tambahan pada pinjaman adalah bentuk riba yang jelas. Akad Qardh hanya mengharuskan pengembalian jumlah yang sama, tanpa ada tambahan.

2. Mengembalikan Lebih Banyak dari yang Dipinjam

Jika peminjam diminta mengembalikan lebih banyak daripada jumlah yang dipinjam, itu sudah termasuk riba.

3. Pinjaman untuk Hal-Hal Haram

Menggunakan dana pinjaman untuk tujuan yang haram, seperti membeli barang yang tidak sesuai dengan syariah, juga termasuk pelanggaran yang berujung pada riba.

4. Kesepakatan yang Tidak Jelas

Tanpa kesepakatan yang jelas mengenai waktu dan jumlah, pinjaman bisa berakhir merugikan salah satu pihak dan menimbulkan riba.

Cara Menghindari Riba dalam Akad Qardh

Berikut ini sejumlah cara untuk menghindari praktik riba dalam transaksi pinjam-meminjam:

1. Jumlah yang Dipinjam dan Dikembalikan Harus Sama

Pastikan tidak ada bunga atau biaya tambahan. Pengembalian harus sesuai dengan jumlah yang dipinjamkan.

2. Gunakan Pinjaman untuk Tujuan yang Halal

Pastikan dana pinjaman digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Iqra! Bedah Hukum Fiqih Muamalah, Mulai Dalil Hingga Contoh Sehari-Hari

3. Pahami Kesepakatan dengan Jelas

Semua syarat dan ketentuan harus disepakati dengan jelas oleh kedua belah pihak, tanpa ada unsur yang merugikan.

Memahami Akad Qardh dan cara kerjanya dapat membantu kita menghindari praktik yang merugikan dan membawa manfaat lebih dalam kehidupan finansial. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari atau bisnis, mencari tahu lebih dalam tentang akad ini bisa membuka wawasan baru yang bermanfaat.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID