artikel

calendar_today

15 Desember 2025

Jebret! Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar via Securities Crowdfunding Cair Cepat!

Ketika bank makin selektif dan bunga bukan pilihan, pengusaha  kini punya jalan baru untuk mengakses modal besar. Securities crowdfunding sebagai jalur pendanaan pasar modal yang legal dan transparan. Artinya, pengusaha tak lagi harus masuk bursa atau terikat pinjaman konvensional untuk menghimpun modal.

Platform ini memberi ruang bagi pengusaha skala menengah untuk menggalang pendanaan secara transparan dan terukur melalui mekanisme urun dana berbasis teknologi. Bagi entrepreneur visioner yang ingin mengeksekusi pertumbuhan tanpa menabrak prinsip, memahami mekanisme pendanaan di securities crowdfunding kini menjadi langkah strategis yang tak bisa diabaikan.

Apa Itu Pendanaan di Securities Crowdfunding? 

Securities crowdfunding adalah mekanisme pendanaan pasar modal yang memungkinkan pengusaha menawarkan efek langsung kepada investor melalui platform digital berizin OJK. Skema ini diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2025 dan dirancang agar pengusaha dapat menghimpun pendanaan secara legal tanpa harus masuk bursa efek.

Dalam praktiknya, pengusaha atau entrepreneur visioner bertindak sebagai penerbit, sementara investor menjadi pemodal. Seluruh proses dilakukan secara online dan diawasi OJK, sehingga cocok untuk pengusaha yang membutuhkan modal usaha 5 miliar hingga modal usaha 10 miliar secara transparan dan terukur.

Baca juga: Cair! 7 Cara Pembiayaan Modal Usaha 10 Miliar Buat Proyek dan Ekspansi!

POJK 17 Tahun 2025 menegaskan bahwa listing di securities crowdfunding bukan IPO. Selama memenuhi batas nilai dan waktu penawaran, pengusaha dapat mengakses pendanaan pasar modal tanpa skema bunga, sekaligus membangun kredibilitas usaha di mata investor.

Mekanisme Pendanaan di Securities Crowdfunding 

Berikut mekanisme pendanaan di securities crowdfunding yang perlu dipahami oleh entrepreneur visioner berdasarkan POJK terbaru tersebut.

1. Pendanaan Dilakukan Melalui Platform Berizin OJK

Dalam securities crowdfunding, pengusaha tidak menghimpun dana secara langsung kepada publik. Seluruh penawaran efek wajib dilakukan melalui penyelenggara layanan urun dana yang telah memperoleh izin dari OJK. Penyelenggara berfungsi sebagai perantara resmi yang menyediakan sistem elektronik, melakukan penelaahan kelayakan usaha, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Bagi entrepreneur visioner, mekanisme ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor sejak tahap awal pendanaan.

2. Batas Penghimpunan Dana Maksimal Rp10 Miliar

POJK 17 Tahun 2025 menetapkan bahwa penawaran efek melalui securities crowdfunding bukan merupakan penawaran umum sepanjang total dana yang dihimpun maksimal Rp10 miliar dalam jangka waktu 12 bulan. Ketentuan ini menjadikan skema ini ideal bagi pengusaha yang menargetkan modal usaha 5 miliar hingga 10 miliar untuk ekspansi bisnis, pembelian aset, atau penguatan modal kerja.

Batas ini dirancang agar pengusaha dapat bertumbuh secara bertahap tanpa beban regulasi seperti perusahaan terbuka.

3. Instrumen yang Digunakan: Sukuk dan Saham

Dalam skema pendanaannya pengusaha dapat menawarkan sukuk atau saham. Sukuk merepresentasikan kepemilikan atas aset atau proyek usaha yang menjadi dasar kegiatan bisnis, sedangkan saham memberikan kepemilikan perusahaan dengan mekanisme bagi hasil yang transparan. Bagi entrepreneur visioner, fleksibilitas instrumen ini memungkinkan penyusunan struktur pendanaan yang selaras dengan karakter dan rencana jangka panjang usaha.

Baca juga: Gaspol! 10 Strategi Bisnis Logistik 2026 Biar Cuan Melesat dan Banyak Orderan!

4. Penggunaan Dana Harus Berbasis Proyek Usaha yang Jelas

POJK menegaskan bahwa dana yang dihimpun harus digunakan untuk proyek atau kegiatan usaha yang telah ditentukan sejak awal, baik untuk ekspansi, pengadaan aset, maupun modal kerja. Proyek tersebut menjadi dasar penerbitan efek, khususnya pada skema Sukuk.

Ketentuan ini mendorong pengusaha untuk memiliki perencanaan bisnis yang matang dan transparan di hadapan investor.

5. Ada Pengawasan Prinsip Syariah

Untuk penawaran berbasis syariah, penyelenggara wajib memastikan pemenuhan prinsip syariah melalui Dewan Pengawas Syariah atau pihak yang ditunjuk. Dengan mekanisme ini, kegiatan usaha dan akad yang digunakan oleh pengusaha tetap berada dalam koridor syariah pasar modal.

Bagi entrepreneur visioner yang ingin membangun usaha berkelanjutan dan beretika, aspek ini menjadi pondasi penting.

6. Bukan IPO, tapi Tetap Berada dalam Kerangka Pasar Modal

Meskipun dilakukan secara digital dan terbuka, securities crowdfunding berbeda dengan penawaran umum perdana. Skema ini memiliki batasan nilai, waktu penawaran, serta kewajiban keterbukaan informasi yang lebih proporsional. Dengan demikian, pengusaha dapat mengakses pendanaan pasar modal tanpa harus langsung berstatus sebagai perusahaan publik.

Cara Mendapatkan Modal Usaha di LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana adalah securities crowdfunding yang amanah dan telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 268,8 Miliar kepada 907 pengusaha. Didirikan oleh Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi MA, LBS Urun Dana lebih dari sekedar solusi pendanaan tetapi juga keberkahan karena transaksi bebas riba, gharar dan dzalim. 

Pencairan dana berlangsung hingga 10 hari kerja berkat proses listing cepat dan pemenuhan syarat yang efisien di LBS Urun Dana. Berikut ini jenis-jenis usaha, syarat dan bagaimana cara mendapatkan modal usaha 500 juta, 1 miliar, 5 miliar hingga 10 miliar di LBS Urun Dana. 

Jenis Usaha yang Dapat Didanai LBS Urun Dana

LBS Urun Dana mendukung berbagai sektor usaha halal yang memiliki potensi pertumbuhan dan dampak nyata, antara lain:

a. Transportasi: usaha pengangkutan barang dan penumpang
b. Fashion halal: busana, aksesoris, dan produk fesyen
c. Manufaktur: produksi barang konsumsi hingga komponen industri
d. Kuliner halal: restoran, katering, dan produk makanan olahan
e. Hospitality halal: hotel dan akomodasi berbasis syariah
f.  Konstruksi dan properti: pembangunan gedung dan proyek properti
g. Pergudangan dan logistik: distribusi dan manajemen rantai pasok
h. FMCG halal: produk kebutuhan harian
i. Pertanian dan perkebunan: usaha agribisnis dan produk ramah lingkungan

Seluruh usaha yang didanai wajib bebas dari unsur riba, gharar, dan dzalim, serta sesuai prinsip hukum yang jelas.

Syarat Pengajuan Pendanaan hingga Rp10 Miliar

Untuk mengajukan pendanaan, pengusaha perlu memenuhi kriteria berikut:

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet usaha minimal Rp1,5 miliar per tahun
c. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan sederhana

Tahapan Pengajuan Pendanaan di LBS Urun Dana

1. Pengisian Formulir Pengajuan

Buka lbs.id dan pilih menu Pendanaan. Silakan isi data diri, nama perusahaan, omzet dan nominal pendanaan. Cek kembali data 

3. Verifikasi dan Penilaian Usaha

Tim LBS Urun Dana melakukan verifikasi kelayakan usaha. Proses ini dilakukan secara komprehensif dari segi legal dan maupun fikih muamalah. 

Baca juga: Deal! 7 Trik Jitu Tender Proyek LPSE Biar Peluang Menang Makin Dekat!

4. Persetujuan Komite Investasi

Pengajuan yang lolos akan dikaji oleh Komite Investasi sebelum ditayangkan di platform.

5. Pendanaan oleh Investor

Setelah listing, usaha siap menerima pendanaan berbasis sukuk dan saham dari investor dan mulai mengeksekusi rencana pengembangan bisnis.

Tinggalkan bank ribawi. Pilih LBS Urun Dana. Pendanaan amanah dan cair cepat hingga Rp10 miliar. Ajukan pendanaan sekarang atau temukan solusi bisnis Anda disini! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID