artikel

calendar_today

8 Januari 2026

Hore! Cara Atur Bagi Pegawai Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai tertentu untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. 

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Kamis (8/1/2026) fasilitas ini berlaku bagi pegawai yang menerima penghasilan bruto tetap dan teratur hingga Rp 10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan batas upah tertentu. Fasilitas ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi pada 2026.

Sektor Usaha yang Dapat Mengajukan Fasilitas Pajak

Berdasarkan PMK 105/2025, fasilitas PPh 21 DTP berlaku untuk sejumlah sektor usaha yang relevan, seperti:

a. Industri alas kaki
b. Tekstil dan pakaian jadi
c. Furnitur dan barang dari kulit
d. Pariwisata
e. 133 jenis sektor usaha tambahan. 

Syarat dan Kriteria Penerima Fasilitas

Fasilitas ini berlaku untuk pegawai dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pegawai tetap yang memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil-DJP
b. Pegawai yang menerima penghasilan bruto tetap dan teratur kurang dari Rp 10 juta per bulan
c. Pegawai tidak tetap (harian, mingguan, borongan) yang memiliki upah rata-rata per hari kurang dari Rp 500.000 atau penghasilan bulanan kurang dari Rp 10 juta.

Mekanisme Pelaksanaan PPh 21 DTP

PMK 105/2025 mengatur pelaksanaan insentif pajak sebagai berikut:

a. Pemberi kerja tetap memotong PPh Pasal 21, namun kewajiban fiskal tersebut akan ditanggung negara.
b. Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
c. Pemberi kerja wajib melaporkan penggunaan fasilitas ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Baca juga: Woles! Ini Jurus Purbaya Atur Defisit APBN dan Lawan Prediksi Horror Bank Dunia!

Dengan fasilitas PPh 21 DTP, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima take-home pay yang lebih tinggi, karena pajak yang seharusnya dipotong oleh perusahaan kini ditanggung negara. Hal ini akan langsung meningkatkan penghasilan bersih pekerja sesuai dengan besar PPh 21 yang sebelumnya dipotong.

Bebas Pajak Penghasilan, Ini Cara Atur Duit Cuan Maksimal!

Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan, banyak pekerja kini menikmati take-home pay yang lebih tinggi. 

Pajak yang seharusnya dipotong kini ditanggung oleh negara, memberi peluang untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Berikut adalah 7 cara efektif untuk mengatur duit cuan maksimal yang kini Anda terima berkat bebas pajak penghasilan:

1. Atur Anggaran Bulanan dengan Jelas

Mulailah dengan membuat anggaran bulanan yang memprioritaskan kebutuhan pokok seperti tempat tinggal, makanan, dan transportasi. Alokasikan juga dana untuk tabungan dan investasi, serta pastikan Anda tidak menghabiskan lebih dari yang Anda peroleh, meskipun sekarang Anda bebas pajak penghasilan.

2. Sisihkan Dana Darurat

Sebagian dari penghasilan yang bebas pajak penghasilan sebaiknya disisihkan untuk dana darurat. Tujuannya adalah untuk mengatasi situasi mendesak atau kondisi tak terduga, seperti biaya medis atau perbaikan kendaraan. Idealnya, dana darurat ini setara dengan 3-6 bulan pengeluaran rutin.

3. Investasi untuk Masa Depan

Jangan hanya menabung, tetapi juga investasikan sebagian uang Anda. Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko Anda, seperti sukuk, saham, atau reksa dana syariah. Ini akan membantu dana Anda berkembang seiring waktu tanpa terpengaruh oleh pajak penghasilan.

4. Tingkatkan Keterampilan untuk Karir Lebih Cemerlang

Gunakan sebagian dana tambahan yang Anda terima dari bebas pajak penghasilan untuk pengembangan diri dan peningkatan keterampilan yang dapat membuka peluang karir lebih baik. Mengikuti kursus, pelatihan, atau sertifikasi bisa menjadi investasi terbaik bagi masa depan Anda.

5. Rencanakan Pembelian Besar dengan Cermat

Jika Anda berencana membeli barang besar, seperti kendaraan atau peralatan rumah tangga, rencanakan dengan matang. Pastikan pembelian ini tidak mengganggu kestabilan keuangan Anda dan dilakukan dalam jangka waktu yang sesuai, tanpa terbebani oleh pajak penghasilan.

6. Tabung untuk Kebutuhan Jangka Panjang

Sisihkan sebagian dari penghasilan bebas pajak penghasilan untuk tabungan jangka panjang. Baik itu untuk dana pensiun, pendidikan anak, atau tujuan lainnya, menabung secara rutin dapat memberikan manfaat besar di masa depan, tanpa harus khawatir dengan pajak penghasilan.

7. Beri Donasi Kepada Mereka yang Membutuhkan 

Gunakan sebagian dari penghasilan Anda untuk berdonasi untuk membantu mereka yang membutuhkan tidak hanya memberi manfaat sosial tetapi juga memberikan rasa kepuasan pribadi. Anda bisa memilih program sosial yang sesuai dengan nilai dan tujuan pribadi Anda.

Baca juga: Jengjeng! Aturan PPh Final UMKM Diubah, Ini 4 Dampaknya Bagi Pengusaha!

Dengan pendapatan yang lebih besar berkat bebas pajak penghasilan, Anda memiliki peluang besar untuk mengatur keuangan dengan lebih baik. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak untuk meningkatkan kualitas hidup dan mencapai tujuan finansial Anda.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID