artikel
8 Januari 2026
Hore! Cara Atur Bagi Pegawai Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai tertentu untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Kamis (8/1/2026) fasilitas ini berlaku bagi pegawai yang menerima penghasilan bruto tetap dan teratur hingga Rp 10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan batas upah tertentu. Fasilitas ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi pada 2026.
Sektor Usaha yang Dapat Mengajukan Fasilitas Pajak
Berdasarkan PMK 105/2025, fasilitas PPh 21 DTP berlaku untuk sejumlah sektor usaha yang relevan, seperti:
a. Industri alas kaki
b. Tekstil dan pakaian jadi
c. Furnitur dan barang dari kulit
d. Pariwisata
e. 133 jenis sektor usaha tambahan.
Syarat dan Kriteria Penerima Fasilitas
Fasilitas ini berlaku untuk pegawai dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pegawai tetap yang memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil-DJP
b. Pegawai yang menerima penghasilan bruto tetap dan teratur kurang dari Rp 10 juta per bulan
c. Pegawai tidak tetap (harian, mingguan, borongan) yang memiliki upah rata-rata per hari kurang dari Rp 500.000 atau penghasilan bulanan kurang dari Rp 10 juta.
Mekanisme Pelaksanaan PPh 21 DTP
PMK 105/2025 mengatur pelaksanaan insentif pajak sebagai berikut:
a. Pemberi kerja tetap memotong PPh Pasal 21, namun kewajiban fiskal tersebut akan ditanggung negara.
b. Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
c. Pemberi kerja wajib melaporkan penggunaan fasilitas ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
Baca juga: Woles! Ini Jurus Purbaya Atur Defisit APBN dan Lawan Prediksi Horror Bank Dunia!
Dengan fasilitas PPh 21 DTP, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima take-home pay yang lebih tinggi, karena pajak yang seharusnya dipotong oleh perusahaan kini ditanggung negara. Hal ini akan langsung meningkatkan penghasilan bersih pekerja sesuai dengan besar PPh 21 yang sebelumnya dipotong.
Bebas Pajak Penghasilan, Ini Cara Atur Duit Cuan Maksimal!
Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan, banyak pekerja kini menikmati take-home pay yang lebih tinggi.
Pajak yang seharusnya dipotong kini ditanggung oleh negara, memberi peluang untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Berikut adalah 7 cara efektif untuk mengatur duit cuan maksimal yang kini Anda terima berkat bebas pajak penghasilan:
1. Atur Anggaran Bulanan dengan Jelas
Mulailah dengan membuat anggaran bulanan yang memprioritaskan kebutuhan pokok seperti tempat tinggal, makanan, dan transportasi. Alokasikan juga dana untuk tabungan dan investasi, serta pastikan Anda tidak menghabiskan lebih dari yang Anda peroleh, meskipun sekarang Anda bebas pajak penghasilan.
2. Sisihkan Dana Darurat
Sebagian dari penghasilan yang bebas pajak penghasilan sebaiknya disisihkan untuk dana darurat. Tujuannya adalah untuk mengatasi situasi mendesak atau kondisi tak terduga, seperti biaya medis atau perbaikan kendaraan. Idealnya, dana darurat ini setara dengan 3-6 bulan pengeluaran rutin.
3. Investasi untuk Masa Depan
Jangan hanya menabung, tetapi juga investasikan sebagian uang Anda. Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko Anda, seperti sukuk, saham, atau reksa dana syariah. Ini akan membantu dana Anda berkembang seiring waktu tanpa terpengaruh oleh pajak penghasilan.
4. Tingkatkan Keterampilan untuk Karir Lebih Cemerlang
Gunakan sebagian dana tambahan yang Anda terima dari bebas pajak penghasilan untuk pengembangan diri dan peningkatan keterampilan yang dapat membuka peluang karir lebih baik. Mengikuti kursus, pelatihan, atau sertifikasi bisa menjadi investasi terbaik bagi masa depan Anda.
5. Rencanakan Pembelian Besar dengan Cermat
Jika Anda berencana membeli barang besar, seperti kendaraan atau peralatan rumah tangga, rencanakan dengan matang. Pastikan pembelian ini tidak mengganggu kestabilan keuangan Anda dan dilakukan dalam jangka waktu yang sesuai, tanpa terbebani oleh pajak penghasilan.
6. Tabung untuk Kebutuhan Jangka Panjang
Sisihkan sebagian dari penghasilan bebas pajak penghasilan untuk tabungan jangka panjang. Baik itu untuk dana pensiun, pendidikan anak, atau tujuan lainnya, menabung secara rutin dapat memberikan manfaat besar di masa depan, tanpa harus khawatir dengan pajak penghasilan.
7. Beri Donasi Kepada Mereka yang Membutuhkan
Gunakan sebagian dari penghasilan Anda untuk berdonasi untuk membantu mereka yang membutuhkan tidak hanya memberi manfaat sosial tetapi juga memberikan rasa kepuasan pribadi. Anda bisa memilih program sosial yang sesuai dengan nilai dan tujuan pribadi Anda.
Baca juga: Jengjeng! Aturan PPh Final UMKM Diubah, Ini 4 Dampaknya Bagi Pengusaha!
Dengan pendapatan yang lebih besar berkat bebas pajak penghasilan, Anda memiliki peluang besar untuk mengatur keuangan dengan lebih baik. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak untuk meningkatkan kualitas hidup dan mencapai tujuan finansial Anda.






