artikel

calendar_today

1 Januari 2026

Takbir! Tsabit bin Qais, Corong Suara Rasulullah ﷺ di Medan Perang dan Dakwah

Tsabit bin Qais ibn Shammās al-Khazrajī adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang menempati posisi penting dalam sejarah awal Islam. Ia dikenal sebagai khatib (juru bicara) Rasulullah ﷺ, sosok yang fasih berbicara, tegas, dan berani menyampaikan kebenaran di hadapan kawan maupun lawan. Perannya sangat menonjol sejak masa hijrah hingga periode pasca wafat Nabi ﷺ.

Awal Kehidupan dan Masuk Islam 

Tsabit bin Qais lahir di Yatsrib (kini Madinah) dari suku Khazraj, salah satu suku utama kaum Anshar. Tidak ada catatan pasti mengenai tahun kelahirannya, namun ia termasuk generasi dewasa Anshar yang telah memiliki pengaruh sosial sebelum Islam datang.

Tsabit memeluk Islam sebelum hijrah Nabi ﷺ ke Madinah (sebelum 1 H / 622 M). Keislamannya terjadi setelah mendengar dakwah dan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an yang disampaikan oleh Mus’ab bin Umair, utusan Rasulullah ﷺ yang dikirim ke Yatsrib untuk menyebarkan Islam. Bacaan Al-Qur’an tersebut menggugah hati Tsabit dan membuatnya menerima Islam dengan keyakinan penuh.

Peran dalam Hijrah Rasulullah ﷺ

Pada tahun 1 Hijriah (622 M), Nabi Muhammad ﷺ berhijrah dari Makkah ke Yatsrib. Peristiwa ini menjadi titik balik besar dalam sejarah Islam. Tsabit bin Qais termasuk tokoh Anshar yang aktif menyambut kedatangan Nabi ﷺ.

Dalam salah satu momen penyambutan, Tsabit tampil menyampaikan pidato mewakili kaum Anshar. Dengan bahasa yang tegas dan penuh semangat, ia menyatakan kesiapan kaumnya untuk melindungi Rasulullah ﷺ sebagaimana mereka melindungi keluarga dan harta mereka sendiri. Nabi ﷺ menjawab pernyataan itu dengan sabda yang masyhur bahwa balasan bagi kesetiaan mereka adalah surga. Momen ini menegaskan posisi Tsabit sebagai figur komunikasi dan representasi kaum Anshar.

Diangkat sebagai Khatib Rasulullah ﷺ 

Sejak menetap di Madinah, Nabi Muhammad ﷺ mempercayakan Tsabit bin Qais sebagai khatib atau juru bicara resmi dalam berbagai kesempatan. Tugas ini bukan sekadar formalitas, melainkan peran strategis dalam membangun wibawa dan posisi umat Islam di hadapan kabilah-kabilah Arab.

Baca juga: Inspiratif! Kisah Abdullah bin Mas’ud, Sahabat Nabi ﷺ yang Kecil Raga, Besar Ilmunya

Pada Tahun Delegasi (ʿĀm al-Wufūd), sekitar 9 H / 631 M, banyak kabilah Arab datang ke Madinah untuk menyatakan keislaman atau menjalin hubungan politik dengan negara Islam. Dalam berbagai pertemuan itu, Tsabit sering ditugaskan Nabi ﷺ untuk menyampaikan jawaban, pidato, atau pernyataan resmi Islam. Kefasihan dan ketegasan Tsabit menjadikannya sosok yang disegani, sekaligus memperkuat citra Islam sebagai agama yang bermartabat dan terorganisir.

Meski dikenal lantang dan tegas, Tsabit bin Qais adalah pribadi yang sangat takut kepada Allah ﷻ. Ia pernah merasa khawatir amalnya gugur karena suaranya yang keras, setelah turun ayat yang mengingatkan agar kaum beriman tidak meninggikan suara di hadapan Nabi ﷺ. Kekhawatiran itu ia sampaikan kepada Rasulullah ﷺ, dan Nabi ﷺ menenangkannya dengan kabar bahwa Tsabit termasuk penghuni surga. Peristiwa ini menunjukkan keseimbangan antara keberanian publik dan ketundukan batin yang dimiliki Tsabit.

Masa Setelah Wafat Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ wafat pada tahun 11 H (632 M). Setelah itu, umat Islam menghadapi ujian besar berupa pemberontakan dan munculnya nabi palsu, termasuk Musaylimah al-Kadzab. Tsabit bin Qais tetap berada di barisan terdepan membela Islam.

Pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, Tsabit turut serta dalam Perang Riddah. Ia bahkan diangkat sebagai salah satu pemimpin pasukan Anshar, menunjukkan kepercayaan besar kepadanya baik secara militer maupun moral.

Gugur sebagai Syahid di Perang Yamamah 

Puncak pengabdian Tsabit bin Qais terjadi pada Pertempuran Yamamah, yang berlangsung sekitar tahun 12 H (633 M). Dalam pertempuran melawan Musaylimah al-Kadzab, Tsabit menunjukkan keberanian luar biasa. Ia tidak mundur meski medan perang sangat berat dan korban berjatuhan dari kalangan kaum Muslimin.

Dalam pertempuran itulah Tsabit bin Qais gugur sebagai syahid. Wafatnya menutup perjalanan hidup seorang sahabat yang sejak awal berdiri di garis depan dakwah, komunikasi, dan pembelaan Islam.

Warisan Tsabit bin Qais bagi Umat Islam

Tsabit bin Qais meninggalkan teladan besar bagi umat Islam, antara lain:

a. Pentingnya komunikasi yang jujur dan berani dalam membela kebenaran
b. Keteladanan dalam kesetiaan kepada Rasulullah ﷺ dan Islam
c. Keseimbangan antara peran publik dan ketakwaan pribadi
d. Konsistensi berjuang hingga akhir hayat

Ia membuktikan bahwa dakwah tidak hanya dilakukan dengan pedang, tetapi juga dengan kata-kata yang benar, sikap yang tegas, dan hati yang tunduk kepada Allah ﷻ.

Baca juga: Top! 5 Contoh Kepemimpinan Umair bin Sa’ad, Sahabat Nabi ﷺ & Gubernur Merakyat

Tsabit bin Qais adalah gambaran sahabat Nabi ﷺ yang lengkap. Ia masuk Islam sebelum 1 H, menyambut hijrah pada 1 H (622 M), menjadi khatib Rasulullah ﷺ sepanjang periode Madinah, tampil menonjol pada 9 H (631 M) di Tahun Delegasi, dan akhirnya gugur sebagai syahid pada 12 H (633 M) di Perang Yamamah. Namanya tercatat dalam sejarah sebagai orator Islam, pembela umat, dan pejuang yang wafat di jalan Allah.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID