artikel

calendar_today

14 Januari 2026

Mantul! Equity Financing, Solusi Pendanaan Bebas Utang untuk Bisnis Berkembang

Equity financing adalah cara bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dengan menjual saham kepada investor, tanpa menambah beban utang. Melalui metode ini, perusahaan dapat memperoleh modal yang diperlukan untuk ekspansi, pengembangan produk, atau meningkatkan likuiditas tanpa harus membayar bunga atau mengembalikan pinjaman. 

Proses ini juga memungkinkan perusahaan untuk menarik investor yang membawa keahlian dan jaringan berharga. Mari simak lebih lanjut tentang keuntungan dan risiko yang terkait dengan equity financing serta bagaimana cara kerjanya dalam mendukung pertumbuhan bisnis Anda.

Apa Itu Equity Financing?

Equity Financing adalah proses penggalangan dana dengan menjual saham perusahaan kepada investor sebagaimana menurut Mulugeta Desta dalam Jurnal Equity Financing 101. Masih dalam jurnal tersebut Equity Financing memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan modal tanpa menambah utang. 

Sebagai gantinya, perusahaan memberikan sebagian kepemilikan kepada investor. Ini sangat umum digunakan oleh startup dan bisnis yang sedang berkembang untuk meningkatkan kapasitas operasional atau memasuki pasar baru.

Menurut Investopedia, Equity financing juga melibatkan penggalangan dana melalui penjualan saham perusahaan. Baik perusahaan swasta maupun publik dapat menggunakan cara ini untuk mengumpulkan uang, baik untuk kebutuhan jangka pendek seperti membayar tagihan atau proyek jangka panjang. Dana yang diperoleh bisa berasal dari berbagai sumber, seperti keluarga, teman, investor profesional, atau melalui Initial Public Offering (IPO).

Baca juga: Serem! Debt Financing, Skema Utang yang Bisa Jadi Bumerang Bagi Bisnis Anda

Secara singkat, equity financing adalah cara untuk memperoleh dana dengan menawarkan bagian dari kepemilikan perusahaan sebagai gantinya.

Cara Kerja Equity Financing

Equity financing adalah cara perusahaan mengumpulkan dana dengan menjual saham yang mewakili sebagian kepemilikan perusahaan kepada investor. Proses ini memungkinkan perusahaan untuk memperoleh modal tanpa menambah beban utang. Berikut adalah langkah-langkah bagaimana equity financing bekerja:

1. Penerbitan Saham

Perusahaan yang membutuhkan dana akan menerbitkan saham baru dan menawarkannya kepada investor. Saham dapat dijual melalui penawaran langsung atau Initial Public Offering (IPO) jika perusahaan terdaftar di bursa saham.

2. Investor Memberikan Dana

Investor yang membeli saham memberikan dana kepada perusahaan dan memperoleh kepemilikan saham. Dana ini digunakan untuk ekspansi atau pengembangan produk baru.

3. Pemegang Saham Mendapatkan Keuntungan

Investor berhak atas keuntungan berupa dividen dan, jika harga saham naik, dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan jual.

4. Hak Suara dalam Keputusan

Investor memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mempengaruhi keputusan strategis perusahaan, terutama jika memiliki saham mayoritas.

5. Tanpa Kewajiban Utang

Tidak seperti debt financing, equity financing tidak mengharuskan perusahaan untuk membayar kembali dana yang diperoleh, hanya memberikan sebagian kontrol dan keuntungan kepada investor.

Equity financing menggalang dana dengan menjual saham kepada investor. Investor mendapatkan keuntungan dan hak suara, sementara perusahaan berkembang tanpa menambah utang, meskipun harus berbagi kontrol.

Fungsi Equity Financing 

Equity financing memiliki berbagai fungsi penting dalam mendukung perusahaan untuk berkembang tanpa perlu menambah beban utang. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Equity Financing:

1. Meningkatkan Modal Kerja dan Likuiditas

Equity financing membantu perusahaan meningkatkan modal kerja untuk membiayai operasional sehari-hari, seperti pembelian bahan baku dan pembayaran gaji. Selain itu, hal ini meningkatkan likuiditas perusahaan untuk mengatasi keterbatasan keuangan.

2. Mendapatkan Modal untuk Ekspansi dan Pertumbuhan

Dengan menjual saham, perusahaan memperoleh dana untuk ekspansi, meningkatkan kapasitas produksi, membuka cabang baru, dan mengembangkan produk atau layanan baru untuk pertumbuhan jangka panjang.

3. Menarik Talenta dan Investor Terbaik

Equity financing memungkinkan perusahaan menawarkan saham atau opsi saham kepada karyawan dan talenta terbaik, serta menarik investor terkemuka yang meningkatkan daya tarik perusahaan.

4. Membangun Kredibilitas dan Reputasi

Keterlibatan investor terkemuka dalam equity financing dapat memperkuat kredibilitas dan reputasi perusahaan, membuka peluang kemitraan dan pertumbuhan lebih besar di masa depan.

Keuntungan dan Risiko Equity Financing

Equity financing adalah metode pendanaan di mana perusahaan memperoleh dana dengan menjual saham kepada investor, tanpa menambah beban utang. Berikut adalah beberapa keuntungan dan risiko utama dari equity financing:

Keuntungan:

1. Tanpa Kewajiban Pembayaran

Berbeda dengan utang, perusahaan tidak perlu mengembalikan dana yang diterima melalui equity financing. Ini memberikan fleksibilitas keuangan yang lebih besar tanpa tekanan untuk melakukan pembayaran bunga atau pokok pinjaman.

2. Menghindari Beban Utang

Dengan tidak mengandalkan pinjaman, perusahaan dapat menghindari risiko keuangan yang mungkin timbul dari utang, seperti pembayaran bunga yang dapat membebani arus kas dan menambah kewajiban keuangan.

3. Akses ke Keahlian dan Sumber Daya Investor

Investor yang berpartisipasi dalam equity financing sering kali tidak hanya memberikan modal, tetapi juga keahlian bisnis, bimbingan, dan jaringan yang dapat membantu perusahaan berkembang. Ini sangat berharga bagi startup dan bisnis yang sedang berkembang.

Baca juga: Militan! Cerita Dibalik Saham Harvies Coffee yang Laris Manis dalam Waktu 3 Hari!

4. Modal yang Lebih Besar untuk Pertumbuhan

Equity financing memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar yang diperlukan untuk ekspansi, pengembangan produk, atau memasuki pasar baru tanpa harus terbebani oleh pembayaran utang.

Risiko:

1. Pengurangan Kontrol

Sebagai imbalan atas dana yang diterima, perusahaan harus memberikan sebagian kepemilikan kepada investor. Ini berarti pemilik bisnis kehilangan sebagian kontrol atas keputusan strategis perusahaan, yang bisa mempengaruhi arah perusahaan.

2. Pembagian Keuntungan

Keuntungan yang diperoleh perusahaan harus dibagi dengan para pemegang saham. Semakin besar saham yang dimiliki investor, semakin banyak keuntungan yang harus dibagikan kepada mereka, yang mengurangi bagian yang diterima oleh pemilik atau pendiri perusahaan.

3. Keterlibatan Investor dalam Keputusan Bisnis

Investor yang memberikan dana besar mungkin ingin terlibat dalam keputusan penting perusahaan. Ini bisa membatasi kebebasan pengusaha dalam menjalankan bisnis sesuai dengan visinya.

Equity financing adalah pilihan yang baik bagi perusahaan yang ingin berkembang pesat tanpa menambah utang. Meskipun memberikan modal yang diperlukan untuk ekspansi dan pertumbuhan, perusahaan harus siap untuk berbagi kontrol dan keuntungan dengan investor. Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang, terutama terkait dampaknya terhadap pengelolaan dan arah perusahaan ke depan.

Solusi Pendanaan Rp300 Juta - Rp10 Miliar 

Cari pendanaan mulai dari Rp300 juta hingga Rp10 miliar? LBS Urun Dana menyediakan pendanaan amanah dari puluhan ribu investor.

Didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah, LBS Urun Dana telah menyalurkan lebih dari Rp270 miliar dengan skema sukuk dan saham. Semua transaksi diawasi oleh OJK dan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, memastikan proses yang transparan dan terpercaya.

Melalui program FAST 17, pendanaan Anda bisa cair dalam 17 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut jenis usaha dan persyaratan yang harus dilengkapi. 

Jenis Usaha yang Dapat Ajukan Pendanaan:

a. Transportasi & Logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner
e. Hospitality
f. Konstruksi & Properti
g. Pergudangan
h. FMCG
i. Pertanian & Perkebunan

Kriteria Usaha untuk Pendanaan Cepat Cair:

a. Kebutuhan dana minimal Rp300 juta
b. Omzet tahunan minimal Rp1,5 miliar
c. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Laporan keuangan sederhana. 

Baca juga: Laris Manis! Profil Sukuk Panca Karsa, Emiten yang Fulfill Rp10 Miliar Dalam 2 Jam!

Alur Pengajuan Pendanaan:

a. Pengajuan di lbs.id
b. Verifikasi bisnis dan legal
c. Persetujuan Komite Investasi
d. Listing proyek dan pendanaan oleh investor

Ajukan pendanaan sekarang dan percepat ekspansi bisnis Anda dengan LBS Urun Dana. Proses cepat, hasil maksimal!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID