investasi

calendar_today

13 Januari 2026

Cengli! 5 Jurus Alokasi Gaji untuk Investasi, Pintar Atur Duit Demi Cuan No Limit!

Pertanyaan tentang berapa persen dari gaji yang sebaiknya dialokasikan untuk investasi sering muncul saat Anda mulai mengelola keuangan pribadi. Alokasi gaji untuk investasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk mengatasi inflasi dan membangun kekayaan jangka panjang. 

Secara umum, disarankan untuk mengalokasikan sekitar 10-20% dari penghasilan bulanan, tergantung pada kondisi keuangan dan tujuan investasi. Misalnya, jika alokasi gaji 5 juta, Anda bisa mulai dengan persentase kecil dan meningkatkannya seiring waktu. Mari simak lebih lanjut bagaimana menentukan persentase alokasi yang tepat untuk masa depan finansial Anda!

Mengapa Perlu Alokasi Gaji untuk Investasi?

Gaji bulanan sering kali habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, dengan menyisihkan sebagian untuk investasi, Anda dapat memastikan uang tersebut berkembang melalui imbal hasil. Berikut beberapa alasan mengapa berinvestasi dari gaji bulanan sangat penting:

1. Mencapai Tujuan Keuangan Jangka Panjang

Investasi secara rutin membantu Anda mencapai berbagai tujuan finansial, seperti membeli rumah, dana menikah, pendidikan anak, atau persiapan pensiun yang nyaman.

2. Memanfaatkan Efek Compounding

Semakin dini Anda mulai berinvestasi, semakin besar potensi keuntungan yang bisa didapatkan. Efek compounding atau bunga berbunga membuat investasi Anda berkembang lebih cepat dari waktu ke waktu.

Baca juga: Asik Jos! 5 Jenis dan Mekanisme Pasar Perdana, Solusi Chip In Cerdas No Drama!

3. Mengatasi Inflasi

Dengan berinvestasi, Anda melawan inflasi yang menggerogoti nilai uang yang Anda simpan. Investasi memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.

4. Meningkatkan Keamanan Finansial

Menyisihkan sebagian gaji untuk investasi membantu Anda memiliki cadangan finansial yang lebih aman, mengurangi ketergantungan pada tabungan atau pinjaman. Dengan alokasi gaji yang bijak, Anda tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga merencanakan masa depan yang lebih stabil dan sejahtera.

5 Metode Alokasi Gaji untuk Investasi 

Saat mulai mengelola keuangan pribadi, pertanyaan tentang berapa persen gaji yang sebaiknya dialokasikan untuk investasi sering muncul. Berikut beberapa metode alokasi gaji yang bisa Anda pertimbangkan, sesuai dengan tujuan keuangan Anda:

1. Metode 50/30/20

a. 50% untuk kebutuhan pokok: Ini mencakup makanan, transportasi, dan tagihan rutin.
b. 30% untuk keinginan pribadi: Hiburan, makan di luar, belanja, atau liburan.
c. 20% untuk tabungan dan investasi: Termasuk dana darurat dan investasi untuk masa depan.

Contoh alokasi gaji 5 juta:

a. Kebutuhan pokok: Rp2,5 juta
b. Keinginan: Rp1,5 juta
c. Tabungan & investasi: Rp1 juta

2. Metode 80/20

Metode ini lebih sederhana dan cocok bagi pemula.

a. 20% untuk tabungan dan investasi: Segera sisihkan 20% dari gaji Anda untuk dana darurat dan investasi.
b. 80% untuk pengeluaran lainnya: Pengeluaran sehari-hari, tagihan, dan kebutuhan hidup.

Contoh alokasi gaji 5 juta:

a. Pengeluaran lainnya: Rp4 juta
b. Tabungan & investasi: Rp1 juta

3. Metode 60/20/20

Metode ini memberi lebih banyak ruang untuk kebutuhan pokok.

a. 60% untuk kebutuhan pokok: Sewa, makanan, listrik, transportasi.
b. 20% untuk keinginan: Hiburan, hobi, makan di luar.
c. 20% untuk tabungan dan investasi: Untuk tujuan keuangan jangka panjang.

Contoh alokasi gaji 5 juta:

a. Kebutuhan pokok: Rp3 juta
b. Keinginan: Rp1 juta
c. Tabungan & investasi: Rp1 juta

4. Metode 30/30/30/10

Metode ini memberi perhatian pada keseimbangan antara kebutuhan, tujuan keuangan, dan keinginan.

a. 30% untuk tempat tinggal: Sewa atau cicilan rumah.
b. 30% untuk kebutuhan lainnya: Makan, transportasi, tagihan rutin.
c. 30% untuk tujuan keuangan: Tabungan, investasi, atau pelunasan utang.
d. 10% untuk keinginan: Hiburan atau belanja.

Contoh alokasi gaji 5 juta:

a. Tempat tinggal: Rp1,5 juta
b. Kebutuhan lainnya: Rp1,5 juta
c. Tabungan & investasi: Rp1,5 juta
d. Keinginan: Rp500 ribu

5. Metode 40/20/40

Metode ini cocok untuk mereka yang ingin membangun kekayaan lebih cepat.

a. 40% untuk kebutuhan pokok: Hidup hemat dan efisien.
b. 20% untuk keinginan: Menikmati hidup secukupnya.
c. 40% untuk tabungan dan investasi: Fokus utama untuk mempercepat pertumbuhan kekayaan.

Baca juga: Main Cantik! 7 Strategi Investasi 2026 Biar Cuan Jalan Risiko Ketahan!

Contoh alokasi gaji 5 juta:

a. Kebutuhan pokok: Rp2,5 juta
b. Keinginan: Rp1,5 juta
c. Tabungan & investasi: Rp1 juta

Pilih metode yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda dan pastikan Anda memiliki dana darurat sebelum meningkatkan alokasi untuk investasi. Mulailah dengan persentase yang Anda rasa nyaman dan sesuaikan seiring waktu untuk memastikan tujuan keuangan Anda tercapai dengan baik.

Faktor yang Mempengaruhi Persentase Investasi

Persentase alokasi investasi yang ideal sebenarnya sangat bergantung pada situasi pribadi masing-masing. Berikut beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan:

a. Usia

Usia muda (20-30 tahun) memungkinkan alokasi lebih tinggi (20-30%) karena waktu compounding yang lebih panjang.

b. Tanggungan Keluarga

Memiliki keluarga berarti kebutuhan pokok meningkat, mempengaruhi kemampuan untuk menyisihkan uang untuk investasi.

c. Toleransi Risiko

Jika Anda memiliki toleransi risiko rendah, mulai dengan alokasi 10% pada instrumen yang aman seperti obligasi atau reksa dana pasar uang.

d. Tujuan Keuangan

Untuk tujuan jangka pendek, alokasikan sekitar 10%, sedangkan untuk tujuan jangka panjang, bisa hingga 20-30%.

e. Kondisi Keuangan

Pastikan dana darurat sudah cukup dan utang terbayar sebelum meningkatkan alokasi investasi. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, Anda bisa menentukan persentase yang sesuai untuk investasi.

Investasi Nyaman untuk Pemula Mulai 500 Ribuan 

Alokasi gaji untuk investasi seringkali kurang dipahami, namun sangat penting dilakukan dengan strategi yang tepat. Dengan memilih instrumen yang transparan dan berbasis usaha riil, Anda bisa membangun alokasi gaji untuk investasi secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Baca juga: Komplit Pol! 15 Istilah Akad Sukuk, Ngerti Konsep Biar Investasi Gak Nyasar!

LBS Urun Dana hadir sebagai platform securities crowdfunding yang amanah, membuka akses investasi produktif mulai dari 500 ribuan. Seluruh proses dijalankan secara transparan di bawah bimbingan Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Saatnya mengubah rencana menjadi aksi. Bangun alokasi gaji untuk investasi Anda sekarang bersama LBS Urun Dana, mulai disini!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID