artikel

calendar_today

22 Maret 2024

Mengenal Lebih Dalam: Sumber Pembiayaan Bisnis untuk UKM Zaman Now

Dalam era ekonomi digital yang dinamis ini, pemilik bisnis dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang. Salah satu tantangan terbesar yang sering muncul adalah terkait dengan pembiayaan.

Mencari sumber pembiayaan yang tepat bukanlah hal yang mudah, apalagi dengan beragamnya kebutuhan dan kondisi bisnis yang ada saat ini.

“saat ini ada sebanyak 64,2 juta pelaku UMKM di Tanah Air. Jumlah itu, setara dengan 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia” - Aria Bima

Mengapa Pembiayaan Jadi Batu Sandungan?

Bagi banyak pemilik bisnis atau UKM, mendapatkan akses ke pembiayaan sering kali menjadi hambatan utama dalam mengembangkan usaha.

Baik itu untuk ekspansi, pembelian stok, ataupun untuk kebutuhan operasional sehari-hari, kebutuhan akan dana segar seakan tidak pernah berakhir.

Salah satu faktor utama sulitnya mendapatkan pembiayaan adalah ketidakcocokan produk pembiayaan dengan prinsip syariah.

Banyak pemilik bisnis atau UKM yang berusaha untuk mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek bisnisnya termasuk dalam pembiayaan, namun seringkali mereka terkendala dengan ketersediaan opsi yang terbatas.

Lantas, seperti apa sih pembiayaan syariah tersebut?

Apa Itu Pembiayaan Syariah?

Pembiayaan syariah adalah solusi bagi mereka yang mencari alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Berbeda dengan pembiayaan konvensional, pembiayaan syariah beroperasi tanpa riba, gharar dan dzholim.

Sesuai dengan pedoman Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), pembiayaan syariah menawarkan transparansi dan keadilan dalam setiap transaksinya.

Baca juga: Pahami 3 Perbedaan Utama Sukuk dan Saham

Jenis-jenis Pembiayaan Syariah di LBS Urun Dana:

Di platform LBS Urun Dana, dua jenis pembiayaan syariah yang tersedia adalah saham dan sukuk.

1. Saham Syariah

Menjadi pilihan bagi mereka yang ingin terlibat langsung dalam kepemilikan bisnis yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan berinvestasi dalam saham syariah, para investor menjadi bagian dari perjalanan sebuah UKM, berkontribusi tidak hanya dalam bentuk modal tetapi juga dalam bentuk dukungan moral dan strategis.

Mereka berpartisipasi langsung dalam suka dan duka bisnis tersebut, dengan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi saham yang mereka miliki.

Ini menciptakan hubungan simbiosis yang kuat antara pelaku UKM dan para investor, di mana keduanya bekerja menuju kesuksesan bersama dengan prinsip-prinsip yang etis dan transparan.

2. Sukuk

Sukuk menawarkan solusi pembiayaan yang inovatif bagi pemilik bisnis atau UKM yang mencari alternatif untuk mendapatkan dana segar.

Berbeda dengan saham, sukuk tidak mengharuskan pemilik bisnis untuk melepaskan sebagian kepemilikan perusahaan mereka. Sebagai gantinya, pemegang sukuk mendapatkan hak atas pengembalian investasi yang ditentukan, yang nilainya berkaitan langsung dengan pendapatan yang dihasilkan oleh proyek atau aset yang dibiayai.

Ini memungkinkan pemilik bisnis untuk mempertahankan kontrol penuh atas usaha mereka sambil memberikan investor kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari keberhasilan proyek tersebut.

Dengan demikian, sukuk menjadi instrumen yang menarik bagi mereka yang ingin berinvestasi dalam bisnis dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah dan berpotensi mengurangi risiko finansial.

Dengan menawarkan saham dan sukuk, LBS Urun Dana menyediakan akses pembiayaan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dana bisnis tapi juga sejalan dengan prinsip syariah.

Ini membuka peluang lebih luas bagi pemilik bisnis atau UKM untuk mengembangkan usaha mereka tanpa mengorbankan nilai-nilai yang mereka pegang.

Kesimpulan

Pembiayaan syariah, dengan segala keunikan dan kelebihannya, memberikan angin segar bagi pemilik bisnis atau UKM yang mencari solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Di LBS Urun Dana, baik melalui saham maupun sukuk, pemilik bisnis diberikan peluang untuk menerbitkan keduanya. Tentunya sesuai dengan kapasitas UKM yang ada.

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2024. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.