artikel

calendar_today

27 Mei 2025

Kerja Terus Tapi Gak Kaya-Kaya? Kenali Jenis Penghasilan Aktif vs Pasif Disini!

Pernah merasa capek kerja terus, tapi tabungan segitu-gitu aja? Atau pernah mikir, “Kok ada ya orang yang tetap dapat uang walau kelihatannya santai-santai saja?” Nah, jawabannya mungkin ada di jenis penghasilan yang mereka punya.

Dalam dunia keuangan, penting bagi kita untuk tidak hanya tahu berapa penghasilan, tapi juga dari mana asalnya. Karena beda sumber, beda cara kerja, dan tentu beda pengaruhnya terhadap hidup kita terutama jangka panjang.

Secara umum, ada dua jenis penghasilan yang utama: penghasilan aktif dan penghasilan pasif. Memahami keduanya bisa bantu Anda membangun strategi finansial yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

Apa Itu Penghasilan Aktif? 

Bayangkan Anda bekerja sebagai karyawan, freelancer, atau pelaku jasa. Anda bangun pagi, kerja delapan jam, lalu di akhir bulan, gaji masuk. Atau Anda dapat proyek desain, kerjakan semalaman, dan dibayar setelahnya.

Baca juga: Panduan Investasi Syariah: Pengertian hingga Cara Investasi yang Halal

Itulah yang disebut penghasilan aktif karena penghasilan yang Anda dapatkan karena Anda menukar waktu, tenaga, atau keahlian secara langsung untuk mendapatkan uang. Kalau Anda berhenti bekerja, maka penghasilan ini juga akan berhenti.

Ini adalah tipe penghasilan yang paling umum, paling mudah dikenali, dan biasanya jadi sumber utama saat kita memulai karier. Tapi, penghasilan aktif punya batas: kita hanya punya 24 jam sehari, dan tenaga kita juga terbatas.

Jenis-jenis Penghasilan Aktif 

Kalau saat ini Anda mendapatkan penghasilan dari hasil kerja langsung baik dari kantor, proyek, atau jasa itu artinya Anda berada di jalur penghasilan aktif. Artinya, Anda menukar waktu dan tenaga untuk mendapatkan bayaran. Berikut beberapa contohnya:

1. Gaji bulanan: Penghasilan tetap dari perusahaan tempat Anda bekerja sebagai karyawan.

2. Honor freelance: Bayaran untuk pekerjaan lepas seperti penulis, desainer, editor, dan lainnya.

3. Fee jasa profesional: Penghasilan dari keahlian seperti konsultan, psikolog, mentor, atau coach.

4. Komisi penjualan: Untuk agen properti, asuransi, atau affiliate marketer yang dibayar berdasarkan hasil penjualan.

5. Bayaran proyek/event: Seperti MC, fotografer, pembicara, atau pengisi acara.

6. Upah harian atau mingguan: Biasanya untuk pekerja lapangan atau tenaga teknis lepas.

Apa itu Penghasilan Pasif? 

Anda punya rumah kontrakan yang setiap bulan menyetor uang ke rekening Anda? Atau Anda punya saham yang membagikan dividen tiap kuartal dan sukuk di securities crowdfunding dengan imbal hasil kompetitif?

Semua itu adalah contoh dari penghasilan pasif. Penghasilan yang tidak menuntut Anda untuk bekerja aktif setiap hari. Biasanya berasal dari aset atau sistem yang Anda bangun sebelumnya, dan terus menghasilkan dalam jangka waktu panjang.

Baca juga: 7 Strategi Mengelola Modal Usaha, Biar Keuangan Gak Bocor!

Penghasilan pasif adalah kunci menuju kebebasan finansial. Tapi perlu diingat, membangunnya butuh waktu, strategi, dan kadang modal di awal. Namun, begitu berjalan, ia bisa jadi sumber ketenangan jangka panjang.

Jenis-Jenis Penghasilan Pasif

Setelah Anda memahami konsep penghasilan pasif, mungkin muncul pertanyaan: “Sebenarnya bentuk nyatanya itu apa saja, sih?”. Berikut ini adalah beberapa jenis penghasilan pasif yang bisa Anda bangun secara bertahap untuk masa depan. 

1. Dividen dari saham: Pembagian laba saham dari perusahaan tempat Anda menjadi investor saham.

2. Imbal hasil dari sukuk: Bagi hasil dari kepemilikan aset atau proyek yang dikelola dengan prinsip syariah, seperti sukuk ijarah atau sukuk mudharabah.

3. Investasi di securities crowdfunding: Investasi berbasis urun dana dalam proyek sektor riil, menggunakan skema sukuk atau saham melalui platform yang diawasi OJK.

4. Sewa properti: Penghasilan dari menyewakan aset seperti rumah kontrakan, kos-kosan, apartemen, atau ruko.

5. Royalti: Pendapatan dari penjualan buku, lagu, karya seni, atau kursus digital yang Anda buat dan tetap dibeli orang secara berkelanjutan.

6. Monetisasi konten: Penghasilan dari blog, YouTube, atau e-course yang telah dimonetisasi dan terus mendatangkan traffic atau pembeli.

7. Bagi hasil bisnis: Jika Anda berperan sebagai investor pasif dalam bisnis orang lain dan menerima persentase dari keuntungan yang dihasilkan.

Baca juga: Mulai dari Nol! Kenali 5 Instrumen Investasi yang Cocok untuk Modal Kecil

Penghasilan aktif itu penting dan sering menjadi pondasi awal keuangan. Tapi jika hanya bergantung pada satu sumber yang menuntut kehadiran fisik Anda, akan sulit mencapai kebebasan finansial yang utuh.

Mulailah membangun penghasilan pasif sejak dini. Sisihkan sebagian dari penghasilan aktif dengan investasi sukuk dan saham bersama securities crowdfunding LBS Urun Dana.

Karena tujuan keuangan bukan hanya soal berapa besar yang didapat, tapi juga seberapa berkah dan cerdas uang itu dikelola agar terus bekerja untuk Anda. Klik di sini untuk mulai investasi berdampak dan berkah. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID