artikel

calendar_today

30 November 2025

Sah! Rahasia Biaya Nikah & Tips Syariah Biar Gak Keok di Budget!

Sahabat LBS, menikah adalah ibadah. Ia bukan sekadar acara atau pesta, tetapi komitmen suci untuk memulai kehidupan bersama dalam ridha Allah ﷻ. Namun, realitanya banyak pasangan yang ingin menikah justru merasa terbebani karena tidak memahami secara detail biaya pernikahan dan bagaimana merencanakannya dengan bijak.

Jika Anda merencanakan pernikahan akhir tahun 2025 atau sepanjang 2026, perencanaan matang sangat penting karena tren harga kebutuhan pernikahan biasanya meningkat setiap tahun. Dengan memahami rincian biaya dan prioritas, Anda dapat menyusun anggaran yang sesuai kemampuan tanpa mengurangi keberkahan momen sakral ini.

1. Biaya Administrasi Pernikahan

Sebelum bicara soal pesta dan dekorasi, langkah pertama adalah memastikan keabsahan nikah di mata agama dan negara.

Biaya Pernikahan di KUA

a. Gratis, jika akad dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja
b. Sekitar Rp600.000, jika akad dilakukan di luar KUA atau pada hari libur

Selain biaya akad, pasangan perlu mengurus dokumen administratif seperti surat N1, N2, N3, dan N4. Biaya pengurusannya berkisar Rp50.000 – Rp500.000, tergantung daerah.

Saran: Jika menikah di akhir tahun, ajukan dokumen jauh lebih awal karena antrean biasanya membludak.

2. Biaya Hantaran dan Mahar

Dalam pernikahan Islam, mahar adalah simbol penghormatan laki laki kepada perempuan dan menjadi syarat sahnya akad. Rasulullah ﷺ menganjurkan mahar yang ringan dan tidak memberatkan.

Estimasi biaya:

a. Hantaran / seserahan: Rp2.000.000 – Rp15.000.000
b. Mahar: dapat berupa uang tunai, emas, Al Quran, atau barang bermanfaat sesuai kesepakatan

Yang menentukan nilainya bukan nominal, tetapi ketulusan dan keberkahan.

3. Biaya Akad Nikah

Akad adalah inti pernikahan. Banyak pasangan memilih akad sederhana dan hangat, baik di rumah maupun di masjid.

Estimasi biaya:

a. Dekorasi minimalis Rp2.000.000 – Rp10.000.000
b. Makeup pengantin Rp1.500.000 – Rp5.000.000
c. Dokumentasi Rp1.000.000 – Rp5.000.000
d. Konsumsi tamu Rp5.000.000 – Rp20.000.000

Akad yang sederhana sangat mungkin terasa lebih khidmat dan fokus pada makna ibadah.

Baca juga: No Drama! 10 Tips Keuangan untuk Pasutri Baru, Mesra di Hati Cuan Bersemi!

4. Biaya Resepsi Pernikahan

Resepsi bukan kewajiban, namun banyak pasangan memilih merayakannya bersama keluarga besar. Berikut gambaran realistis biaya resepsi:

a. Sewa gedung: Rp5.000.000 – Rp50.000.000
b. Dekorasi: Rp5.000.000 – Rp30.000.000
c. Catering: Rp30.000 – Rp150.000 per porsi tergantung menu dan jumlah tamu
d. Busana pengantin & keluarga: Rp3.000.000 – Rp15.000.000
e. Dokumentasi foto & video: Rp3.000.000 – Rp20.000.000
f. Undangan & souvenir: Rp2.000.000 – Rp10.000.000
g. Hiburan & MC: Rp2.000.000 – Rp10.000.000

Catatan penting: Menikah di akhir 2025 cenderung lebih mahal karena peak season, jadi booking vendor lebih awal bisa menghemat banyak biaya.

5. Biaya Tambahan

Selain biaya inti, ada pengeluaran tambahan yang perlu disiapkan agar tidak mengganggu stabilitas keuangan setelah menikah:

a. Cincin nikah: Rp3.000.000 – Rp30.000.000
b. Honeymoon: Rp5.000.000 – Rp50.000.000
c. Transportasi operasional: Rp1.000.000 – Rp5.000.000

6. Total Estimasi Biaya Menikah

Besaran biaya menikah berbeda-beda tergantung konsep acara dan jumlah tamu. Namun secara umum, kisaran realistisnya:

a. Akad sederhana di KUA

Estimasi Rp20.000.000 – Rp60.000.000 untuk kebutuhan dasar seperti dokumentasi, pakaian pengantin, konsumsi keluarga, dan mahar.

b. Pernikahan menengah

Rentang Rp60.000.000 – Rp150.000.000, termasuk venue sedang, catering ratusan tamu, dekorasi dan dokumentasi profesional.

Baca juga: Yuhu! 10 Tanda Anak Siap Mengelola Uang, Tetap Happy Tetap Hemat!

c. Pernikahan besar & mewah

Mulai Rp150.000.000 – Rp300.000.000+, biasanya untuk venue besar, dekorasi premium, hiburan lengkap, dan vendor ternama.

Tips Menghemat Biaya Pernikahan Ala Syariah

Mengadakan pernikahan tidak harus mewah dan penuh kemewahan. Islam mengajarkan kesederhanaan dan keberkahan, bukan perlombaan gengsi. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan biayanya. Karena itu, penting bagi calon pengantin untuk merencanakan dengan bijak, tanpa berlebihan dan tanpa membebani diri.

1. Fokus pada akad, bukan pesta berlebihan

Inti dari pernikahan adalah akad nikah yang sah dan penuh kekhidmatan. Banyak pasangan akhirnya stres karena terlalu fokus mempersiapkan resepsi yang menghabiskan biaya besar. Padahal majelis akad sederhana di rumah atau masjid seringkali terasa lebih hangat dan khusyuk daripada pesta besar yang melelahkan.

2. Prioritaskan kebutuhan wajib

Urutkan kebutuhan berdasarkan hukum syariah: mahar sebagai syarat sah pernikahan, dokumen legal, dan kebutuhan dasar acara. Setelah itu baru pikirkan dekorasi, pakaian, atau hiburan. Dengan begitu Anda tidak mudah tergoda untuk membeli hal yang tidak perlu.

3. Pilih vendor terjangkau dan amanah

Harga mahal belum tentu menjamin kualitas. Banyak vendor pernikahan yang menawarkan paket lengkap dengan harga transparan. Membandingkan beberapa pilihan terlebih dahulu bisa menghemat jutaan rupiah.

4. Batasi jumlah tamu

Semakin banyak tamu, semakin besar biaya catering, dekorasi, gedung, dan souvenir. Undang keluarga inti dan teman dekat agar acara lebih intim, efisien, dan terhindar dari pemborosan.

5. Menikah di KUA untuk menghemat biaya besar

Menikah langsung di KUA pada hari kerja gratis. Biaya besar biasanya muncul saat mengadakan akad di venue lain atau di akhir pekan. Langkah ini bisa menghemat anggaran secara signifikan.

Baca juga: Tokcer! 15 Jurus Nabung Pendidikan Dana Anak Anti Gagal Demi Raih Sekolah Impian!

6. Hindari utang untuk pernikahan

Utang demi pesta semalam dapat menjadi beban panjang dalam rumah tangga. Memulai pernikahan dengan hati tenang, tanpa tekanan finansial, jauh lebih berkah dan kuat secara spiritual maupun ekonomi.

Pada akhirnya, biaya bukan penentu keberkahan. Yang penting bukan seberapa besar pesta berlangsung, tetapi bagaimana sebuah rumah tangga dibangun dengan kesiapan, kejujuran, dan niat yang baik. 

Budget menikah bisa disesuaikan dengan kemampuan. Jangan paksakan gengsi. Jangan sampai pesta satu hari membebani kehidupan bertahun-tahun ke depan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID