artikel

calendar_today

7 Oktober 2025

Yuhu! 10 Tanda Anak Siap Mengelola Uang, Tetap Happy Tetap Hemat!

Anak tidak lahir dengan kemampuan mengelola uang, sehingga peran orangtua menjadi kunci sejak dini. Pertanyaannya bukan apakah perlu, melainkan kapan waktu yang tepat. 

Melalui obrolan sederhana saat berbelanja, pemberian uang jajan dengan aturan jelas, hingga teladan hidup hemat di rumah, anak perlahan memahami perbedaan kebutuhan dan keinginan. 

Panduan ini merangkum cara mengelola uang untuk anak berdasarkan rujukan tepercaya, agar orangtua punya langkah praktis yang mudah diterapkan sehari-hari.

1. Sejak Anak Mulai Mengenal Nilai Barang dan Uang

Menurut Sumiyati (2017), anak perlu diperkenalkan cara mengelola uang sejak usia dini, bahkan sebelum mereka memahami nominal. Orangtua dapat memulainya dengan menjelaskan makna kepemilikan bahwa tidak semua barang yang mereka lihat harus dimiliki. Melalui percakapan sederhana seperti saat berbelanja, anak belajar membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

2. Saat Anak Mulai Meminta Uang Jajan

Ketika anak sudah mulai menerima uang jajan, itulah momen penting untuk mengajarkan mengelola uang dengan bijak. Sumiyati dalam jurnalnya menegaskan bahwa anak-anak sering terjebak pada perilaku konsumtif akibat kurangnya pembiasaan. Orangtua bisa mengajarkan konsep “secukupnya” dengan cara membuat kesepakatan tentang kapan dan berapa uang jajan yang diberikan serta untuk apa uang itu boleh digunakan.

Baca juga: TokTok! 10 Langkah Biasakan Anak Menabung, Cuan Melaju Belajar Makin Seru!

3. Melalui Teladan Orangtua Sehari-hari

Pendidikan keluarga adalah fondasi pertama bagi pembentukan karakter anak. Cara terbaik mengenalkan cara mengelola uang bukan dengan nasihat panjang, tetapi lewat contoh nyata. Orangtua yang terbiasa hidup hemat, tidak boros, dan mendahulukan kebutuhan daripada keinginan akan lebih mudah ditiru oleh anak-anaknya.

4. Saat Anak Mulai Bisa Dilibatkan dalam Aktivitas Ekonomi Kecil

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud (2016) menyebutkan bahwa anak perlu dikenalkan dengan aktivitas sederhana seperti menabung dan berbagi. Orangtua dapat memberi uang saku mingguan atau memberi imbalan kecil atas tanggung jawab di rumah lalu mengajak anak menabung sebagian dari uang tersebut. Kegiatan ini membantu anak memahami fungsi uang dan membangun kebiasaan finansial yang sehat.

5. Ketika Anak Siap Memahami Nilai Keterbatasan

Islam menekankan pentingnya hidup sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Prinsip ini bisa menjadi dasar pendidikan finansial anak. Orangtua dapat menjelaskan bahwa uang adalah amanah, bukan untuk dihamburkan, melainkan dikelola agar bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

Baca juga: Iqra! Auto Paham Zakat Perusahaan, Kewajiban Agar Bisnis Halal dan Berkah!

6. Saat Anak Mulai Punya Keinginan Spesifik

Ketika anak mulai menginginkan barang tertentu, seperti mainan, sepatu, atau benda favoritnya, arahkan agar ia membuat daftar prioritas. Jelaskan perbedaan antara keinginan dan kebutuhan, lalu bantu ia menyusun rencana untuk mendapatkannya, misalnya dengan menabung sebagian uang jajannya. 

7. Ketika Anak Menerima Hadiah atau Angpau

Momen anak menerima uang dari hadiah ulang tahun, angpau, atau pemberian keluarga bisa menjadi ajang belajar mengelola uang. Ajak anak membaginya menjadi tiga bagian utama: tabungan, kebutuhan, dan berbagi dengan orang lain. Dengan begitu, anak belajar menyeimbangkan antara menikmati uang, mempersiapkan masa depan, dan membantu sesama. 

8. Saat Anak Mulai Terpengaruh Teman Sebaya

Ketika anak mulai berinteraksi dengan teman-temannya, pengaruh sosial terhadap gaya hidup akan semakin kuat. Anak bisa jadi ingin memiliki barang yang sama seperti temannya atau menghabiskan uang untuk hal yang tidak penting. Orangtua bisa memanfaatkan momen ini untuk berdiskusi santai tentang nilai uang, prioritas, dan pentingnya membuat keputusan sendiri tanpa harus meniru orang lain. 

9. Ketika Anak Siap Menetapkan Tujuan Tabungan

Setelah anak memahami dasar cara mengelola uang, ajak ia menetapkan tujuan menabung yang spesifik dan terukur. Misalnya, membeli sepeda baru, buku bacaan, atau peralatan sekolah. Bantu anak menghitung berapa lama ia harus menabung dan bagaimana cara mencapainya. 

10. Saat Anak Dikenalkan Nilai Berbagi dan Amanah

Tahap penting lain dalam mengajarkan anak mengelola uang adalah menanamkan nilai berbagi dan amanah. Ajak anak untuk menyisihkan sebagian uangnya untuk sedekah, membantu teman, atau kegiatan sosial di sekolah. Biarkan anak ikut terlibat dalam proses memberi agar ia memahami bahwa uang bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bisa membawa manfaat bagi orang lain.

Mengajarkan anak mengelola uang perlu dimulai sejak usia dini, ketika mereka mulai memahami konsep nilai dan kepemilikan. Melalui pembiasaan sederhana seperti menjelaskan perbedaan antara kebutuhan dan keinginan, memberi uang jajan dengan batasan yang jelas, serta melibatkan anak dalam aktivitas ekonomi kecil seperti menabung atau berbagi, mereka belajar mengatur uang dengan bijak. 

Baca juga: Oalah! Ini 7 Tantangan dan Solusi UMKM Sulit Melejit, Rahasianya Ada Disini!

Proses ini tidak hanya membentuk kecerdasan finansial, tetapi juga menanamkan nilai kedisiplinan dan tanggung jawab sejak dini. Dengan teladan dari orangtua yang hidup hemat dan teratur, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang tidak boros, memahami makna uang sebagai amanah, dan tahu cara menggunakan uang secara bermanfaat. 

Pendidikan keuangan sejak dini bukan sekadar tentang uang itu sendiri, tetapi tentang membangun karakter yang sederhana, terukur, dan siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID