artikel

calendar_today

19 Desember 2025

Top! 5 Contoh Kepemimpinan Umair bin Sa’ad, Sahabat Nabi ﷺ & Gubernur Merakyat

Di antara sahabat Nabi Muhammad ﷺ, ada nama-nama besar yang sering disebut dalam sejarah. Namun ada pula sosok yang jarang dibicarakan, meski kualitas iman dan integritasnya begitu tinggi. Salah satunya adalah Umair bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat dari kalangan Anshar yang dikenal karena kejujuran, kezuhudan, dan kepemimpinannya yang bersih. 

Bahkan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata bahwa ia berharap memiliki lebih banyak orang seperti Umair untuk mengurus urusan kaum muslimin. Pernyataan ini saja sudah cukup menggambarkan betapa istimewanya kisah Umair bin Sa’ad. 

Kelahiran Umair bin Sa’ad

Umair bin Sa’ad berasal dari kalangan Anshar Madinah. Nama lengkapnya adalah Umair bin Sa’ad bin Ubaid bin Nu’man bin Qais bin Amr bin Auf al-Anshari. Ia lahir dan tumbuh di Madinah, jauh sebelum hijrah Nabi ﷺ. 

Ayah kandungnya wafat ketika Umair masih kecil, sehingga ia tumbuh sebagai anak yatim. Ibunya kemudian menikah dengan seorang lelaki kaya dari Madinah bernama Julas bin Suwaid, yang kelak memainkan peran penting dalam salah satu peristiwa besar dalam kehidupan Umair.

Keislaman Umair bin Sa’ad

Kisah Umair bin Sa’ad bermula saat beliau memeluk Islam di usia yang sangat muda, sekitar 10 tahun, ketika dakwah Islam mulai tersebar luas di Madinah melalui para sahabat Nabi ﷺ, diantaranya Mush'ab bin Umair radhiyallahu ‘anhu. Keislamannya di usia belia menjadi keutamaan tersendiri, karena iman telah tertanam kuat sejak masa kanak-kanak. 

Salah satu ujian terbesar keimanan Umair terjadi ketika ia berusia sekitar 14 tahun. Ia mendengar ayah tirinya, Julas bin Suwaid, mengucapkan kalimat yang menghina Nabi Muhammad ﷺ. Meski Julas adalah orang yang membesarkannya dan membiayai kehidupannya, Umair tidak ragu untuk mendahulukan kebenaran. 

Baca juga: Terharu! Kisah Khabbab bin Al-Arat, Sahabat yang Teguh Meski Dihujani Siksaan

Ia melaporkan peristiwa tersebut kepada Nabi ﷺ. Ketika Julas mengingkari ucapannya dan bersumpah dusta, Allah ﷻ menurunkan Surah At-Taubah ayat 74 yang membenarkan kesaksian Umair dan membuka kedok kemunafikan Julas. Peristiwa ini menjadi bukti kekokohan iman Umair sejak usia muda. 

Kepemimpinan Umair bin Sa’ad

Kepemimpinan Umair bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu sering dijadikan rujukan karena berdiri di atas iman, keteguhan prinsip, dan keteladanan nyata. Berikut beberapa sisi penting kepemimpinan beliau.

1. Dipercaya Memimpin Wilayah yang Sulit dan Kritis

Umair ditunjuk sebagai gubernur Hims (Syam) pada masa Khalifah Umar bin Khattab sekitar 17–18 H. Wilayah ini dikenal keras, kritis, dan sering mempermasalahkan pemimpinnya. Bahkan sebelum Umair, tercatat beberapa gubernur diganti karena tidak mampu menghadapi tekanan masyarakat.

2. Menolak Jabatan, tapi Taat pada Amanah

Ketika Umar menunjuknya sebagai gubernur, Umair tidak langsung menerima. Ia lebih memilih berjihad di medan perang daripada memegang jabatan administratif. Namun karena perintah tersebut merupakan amanah khalifah, ia akhirnya menerima dengan penuh tanggung jawab, bukan karena ambisi kekuasaan.

3. Memimpin dengan Hidup Sederhana

Selama menjabat, Umair hidup seperti rakyat biasa. Ia tidak membangun jarak sosial, tidak menikmati fasilitas khusus, dan tidak menjadikan rumahnya tertutup dari masyarakat. Kesederhanaan ini membuatnya sulit dipermainkan dan dihormati oleh rakyat.

4. Tegas Menegakkan Keadilan Tanpa Mencari Popularitas

Umair dikenal tidak takut tidak disukai. Ia memutuskan perkara berdasarkan kebenaran, bukan tekanan publik. Prinsip ini justru membuat masyarakat Hims akhirnya berhenti menguji dan mempermainkan pemimpinnya.

5. Keteladanan sebagai Sumber Wibawa

Apa yang ia nasihatkan kepada rakyat, ia lakukan lebih dulu. Ia rajin beribadah, menjaga amanah harta negara, dan hidup zuhud. Karena itulah perkataannya berpengaruh dan kepemimpinannya diterima tanpa paksaan.

Kepemimpinan Umair bin Sa’ad menunjukkan bahwa pemimpin yang jujur, konsisten, dan takut kepada Allah ﷻ mampu memimpin wilayah tersulit sekalipun tanpa harus berkompromi dengan kebenaran.

Akhir Hayat Umair bin Sa’ad

Umair bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu wafat pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, sekitar akhir masa pemerintahan beliau (sekitar 20–23 H). Ia meninggal dalam keadaan sangat sederhana dan disalatkan langsung oleh Umar bin Khattab, lalu dimakamkan di Baqi’ al-Gharqad, Madinah. 

Meski tidak meninggalkan harta, Umair meninggalkan teladan keimanan, kejujuran, dan kepemimpinan yang bersih dari ambisi dunia. Para sahabat pun memujinya. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sahabat yang lebih utama daripada Umair bin Sa’ad dalam ketakwaan dan amal. Ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh zuhud terbesar dari kalangan Anshar, sejajar dengan Abu Darda dan Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhum.

Baca juga: Totalitas! Kisah Anas bin Malik, Pelayan Rasulullah ﷺ Pembawa Cahaya Umat

Umair bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu adalah contoh nyata bahwa kemuliaan seorang hamba tidak diukur dari ketenaran atau kekuasaan, melainkan dari keteguhan iman, kejujuran, dan amanah dalam setiap peran yang diemban. 

Sejak usia muda ia memilih kebenaran meski berisiko, dan ketika memegang amanah kepemimpinan, ia menjalaninya dengan kezuhudan, keadilan, serta keteladanan tanpa ambisi dunia. Hidupnya yang sederhana, kepemimpinannya yang bersih, dan wafatnya tanpa meninggalkan harta menjadikan Umair sebagai sosok sahabat yang layak dikenang dan diteladani sepanjang masa. Wallahu a‘lam bishawab.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID