artikel

calendar_today

9 Desember 2025

Terharu! Kisah Khabbab bin Al-Arat, Sahabat yang Teguh Meski Dihujani Siksaan

Kisah hidup Khabbab bin Al-Arat merupakan salah satu kisah paling menginspirasi dalam sejarah Islam. Sebagai seorang sahabat Nabi ﷺ, Khabbab menunjukkan keteguhan luar biasa dalam menghadapi penderitaan dan tantangan, serta keberanian untuk mengungkapkan keyakinannya meskipun harus menghadapi siksaan berat. Berikut adalah perjalanan hidupnya yang penuh perjuangan dan pengorbanan.

Asal Usul dan Awal Kehidupan

Khabbab bin Al-Arat lahir sekitar 590 M di Najd, sebuah wilayah yang terletak di Jazirah Arab. Ia berasal dari suku Bani Tamim. Sejak muda, Khabbab mengalami peristiwa yang mengubah hidupnya. Ketika suku lain menyerang wilayah tempat ia tinggal, mereka merampas ternak dan menangkap anak-anak serta wanita. Khabbab sendiri dijual sebagai budak dan berakhir di pasar budak Makkah.

Ia dibeli oleh seorang wanita dari suku Khuza’a bernama Ummu Anmaar. Di bawah kepemilikan Ummu Anmaar, Khabbab bekerja di bengkel pedang dan segera menunjukkan bakat luar biasa. Dalam waktu singkat, ia menjadi ahli pandai besi, meskipun ia merasa ada sesuatu yang kurang dalam hidupnya dan mulai mencari kebenaran.

Perjalanan Memeluk Islam

Saat mendengar tentang ajaran Nabi Muhammad ﷺ yang menentang penindasan dan ketidakadilan, Khabbab merasa tergerak. Ajaran Islam yang membawa harapan untuk mengakhiri ketidakadilan sangat menggugah hatinya. Tanpa ragu, ia memutuskan untuk memeluk Islam. Khabbab adalah salah satu sepuluh orang pertama yang mengikrarkan diri sebagai Muslim.

Keputusan ini membawa Khabbab pada ujian berat dari majikannya, Ummu Anmaar, yang sangat marah begitu mengetahui keislamannya. Khabbab dipukul, disiksa dengan besi panas, dan diperlakukan dengan sangat kejam. Namun, meskipun mengalami siksaan yang sangat berat, Khabbab tidak pernah mundur dari keyakinannya. Ia tetap teguh memegang iman dan berani mengungkapkan keyakinannya di depan para pemuka Quraisy.

Kebebasan dan Akhir Kehidupan

Setelah penderitaan panjang yang dialaminya, Khabbab akhirnya mendapatkan kesempatan untuk hijrah ke Madinah bersama umat Islam lainnya. Di Madinah, Khabbab menemukan ketenangan dan kebebasan yang selama ini ia dambakan. Di sana, ia berjuang bersama Nabi ﷺ, ikut serta dalam perang Badar dan Uhud, serta merasakan kemenangan besar yang membawa Islam maju pesat.

Baca juga: Totalitas! Kisah Anas bin Malik, Pelayan Rasulullah ﷺ Pembawa Cahaya Umat

Khabbab hidup di Madinah di bawah kepemimpinan para Khulafaur Rasyidin, di mana ia kemudian mendapatkan kekayaan yang tak pernah ia impikan sebelumnya. Meskipun hidup dalam kemakmuran, Khabbab tidak tergoda oleh harta dan tetap memilih untuk membagikan kekayaannya kepada yang membutuhkan. Bahkan, ia merasa khawatir bahwa kekayaannya ini akan mengurangi pahala yang seharusnya ia dapatkan di akhirat.

Khabbab wafat pada usia 37 tahun pada tahun 37 H (657 M). Sebelum wafat, ia menyaksikan perkembangan pesat Islam dan merasa puas melihat kekuatan Islam yang telah mengubah dunia. Saat wafat, Khalifah Ali bin Abi Talib Radhiyallahu Anhu mengungkapkan penghormatan besar kepada Khabbab dengan mengatakan bahwa beliau Islam dengan sepenuh hati, hidup sebagai seorang mujahid, dan Allah ﷻ tidak akan menahan pahala orang yang berbuat baik."

Pelajaran dari Kisah Khabbab bin Al-Arat

Kisah hidup Khabbab bin Al-Arat mengajarkan kita banyak hal, di antaranya:

a. Keteguhan dalam Iman: Meskipun menghadapi ujian berat, Khabbab tetap teguh memegang keyakinannya dan tidak mundur dari jalan Allah ﷻ.

b. Keberanian untuk Berbicara Kebenaran: Khabbab berani mengungkapkan keislamannya, meskipun harus menghadapi siksaan yang sangat brutal.

c. Zuhud dan Kesederhanaan: Meski hidup dalam kemakmuran setelah hijrah, Khabbab tetap menjaga kesederhanaan dan lebih memilih untuk membagikan kekayaannya kepada orang yang membutuhkan.

d. Pengorbanan untuk Kebenaran: Keberanian Khabbab untuk berjuang demi kebenaran dan menegakkan prinsip Islam adalah pelajaran berharga tentang pengorbanan yang seharusnya kita teladani.

Baca juga: Bergetar! Risalah Zaid Bin Tsabit, Sang Penulis Wahyu & Pengumpul Mushaf Al Quran

Kisah Khabbab bin Al-Arat adalah contoh keteguhan dan kesabaran dalam menghadapi ujian hidup. Seperti Khabbab, kita semua diingatkan bahwa penderitaan duniawi bukanlah akhir dari segalanya. Keberanian dan keimanan yang teguh akan membawa kita menuju kemenangan sejati di akhirat.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID