artikel

calendar_today

3 Desember 2025

Totalitas! Kisah Anas bin Malik, Pelayan Rasulullah ﷺ Pembawa Cahaya Umat

Ada banyak sahabat yang tercatat dalam sejarah sebagai panglima, ahli ilmu, atau tokoh dakwah besar. Namun ada satu nama yang istimewa karena kedekatannya bukan berasal dari mimbar atau medan perang, tetapi dari ruang ruang kecil kehidupan sehari hari. 

Ia menyaksikan Nabi Muhammad ﷺ sebelum fajar menyingsing, menemani beliau di perjalanan, mendengar tawa beliau di rumah, dan melihat tangis beliau ketika berdoa di malam hari. Beliau memegang sandal Nabi ﷺ, menyiapkan kebutuhan beliau, dan berdiri paling dekat ketika manusia terbaik itu berbicara. 

Serta menyaksikan akhlak Rasulullah ﷺ dari jarak yang tidak pernah dimiliki orang lain. Nama itu adalah Anas bin Malik r.a., anak kecil yang tumbuh menjadi penjaga warisan kenabian bagi umat manusia.

Siapa Anas bin Malik? 

Anas bin Malik r.a. lahir di Madinah pada tahun 612 M, sepuluh tahun sebelum hijrah Rasulullah ﷺ dari Makkah. Ia berasal dari kabilah Bani Najjar, salah satu kabilah terhormat yang memiliki hubungan kerabat dengan Nabi ﷺ melalui jalur ibu. Ayahnya bernama Malik bin Nadhar, yang meninggal dalam keadaan belum masuk Islam. Ibunya, Ummu Sulaim r.a., adalah seorang wanita Anshar yang tegar dan beriman kuat, termasuk generasi awal Madinah yang menerima Islam. Sejak kecil, Anas dibesarkan dengan pendidikan iman dan keteladanan adab dari ibunya.

Pengabdian Anas bin Malik kepada Rasulullah ﷺ

Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah pada tahun 622 M, suasana kota dipenuhi suka cita. Seluruh penduduk berbaris menyambut manusia mulia yang menjadi cahaya penuntun di masa penuh kegelapan. Dalam gelombang euforia itu, Ummu Sulaim datang membawa Anas yang masih berusia sembilan tahun dan menyerahkannya kepada Rasulullah ﷺ sebagai bentuk pengabdian. Ia berkata kepada Nabi ﷺ bahwa putranya ingin membantu beliau dalam segala urusan.

Baca juga: Bergetar! Risalah Zaid Bin Tsabit, Sang Penulis Wahyu & Pengumpul Mushaf Al Quran

Sejak hari itu, dimulailah perjalanan sepuluh tahun yang penuh cinta dan kedekatan. Anas menyertai Nabi ﷺ dalam kehidupan rumah tangga, perjalanan ibadah, dan berbagai urusan harian. Ia bukan sekadar pelayan, tetapi sahabat kecil yang hatinya dipenuhi penghormatan dan kasih sayang kepada Rasulullah ﷺ.

Perjalanan 10 Tahun Bersama Nabi ﷺ

Anas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah memarahinya atas apa pun. Beliau tidak pernah berkata mengapa engkau lakukan ini atau mengapa tidak engkau lakukan itu. Bahkan ketika ia terlupa membantu karena sedang bermain bersama anak anak Madinah, Nabi ﷺ hanya memanggilnya dengan panggilan lembut Unaish dan mengingatkannya sambil tersenyum. Tidak ada bentakan, tidak ada hukuman, hanya akhlak yang menjadi pelajaran hidup.

Kedekatan ini menjadikan Anas saksi langsung dari keindahan akhlak Rasulullah ﷺ, baik dalam ibadah maupun dalam interaksi sehari hari. Ia melihat bagaimana Nabi ﷺ menghormati keluarganya, merawat sahabat sahabatnya, dan memperlakukan manusia dengan cinta.

Doa Mustajab Nabi ﷺ untuk Anas bin Malik

Salah satu peristiwa paling menentukan adalah saat Ummu Sulaim meminta Rasulullah ﷺ mendoakan putranya. Nabi ﷺ kemudian menengadahkan tangan dan berdoa agar Allah ﷻ memperbanyak harta dan keturunan Anas serta memberkahi hidupnya. Doa itu menjadi kenyataan yang luar biasa. Anas r.a. memiliki keturunan lebih dari seratus orang, dan pohon anggurnya berbuah dua kali setahun. Bahkan hingga akhir hidupnya, ia menyaksikan pemakaman lebih dari seratus dua puluh sembilan keturunan dan anggota keluarganya.

Tidak hanya keberkahan rezeki dan keturunan, Anas juga dikaruniai umur panjang. Ia wafat pada tahun 93 Hijriyah atau sekitar 712 M di Basrah, Irak, pada usia lebih dari 100 tahun. Ia menjadi sahabat terakhir yang wafat di kota tersebut.

Kedekatannya dengan Rasulullah ﷺ menjadikan Anas bin Malik r.a. salah satu perawi hadis terbesar dalam sejarah Islam. Ia meriwayatkan lebih dari 2300 hadis yang menjadi pondasi penting dalam ilmu fiqih, akhlak, dan ibadah. Banyak ulama menyebut bahwa salat Anas adalah salat yang paling mirip dengan shalat Nabi ﷺ karena ia mengamati gerakan dan adab beliau selama 10 tahun.

Kisah Anas bin Malik r.a. mengajarkan bahwa kemuliaan bukan selalu tentang posisi, kekuasaan, atau popularitas. Kemuliaan datang dari hati yang ikhlas melayani. Ia menunjukkan bahwa kasih sayang dan kelembutan lebih kuat daripada kerasnya hukuman. Ia menjadi bukti bahwa satu doa yang tulus mampu mengubah arah hidup seseorang dan keturunannya selama berabad abad.

Baca juga: Epik! Kisah Mush’ab bin Umair, Dari Pemuda Flexing Jadi Sahabat Militan Nabi ﷺ

Dari pelayan kecil yang setia, ia berubah menjadi penjaga warisan kenabian. Dari tangan yang sederhana, ia membawa hadis yang hari ini menjadi cahaya bagi seluruh umat. Semoga Allah ﷻ melembutkan hati kita sebagaimana hati Anas dilembutkan oleh cinta kepada Nabi ﷺ.

Kisah Anas bin Malik r.a. mengingatkan bahwa keberkahan tumbuh dari usaha yang jujur dan dari cara memperoleh rezeki yang halal. Dalam membangun bisnis, bukan hanya besar kecilnya modal yang menentukan, tetapi sumbernya.

Bagi entrepreneur visioner, memilih pendanaan yang halal dan transparan adalah fondasi pertumbuhan yang kuat. Pendanaan syariah melalui securities crowdfunding menjadi solusi modern untuk scale up tanpa tekanan riba. Bangun dan besarkan bisnis Anda dengan modal halal. Mulai langkah hari ini bersama LBS Urun Dana

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID