artikel

calendar_today

27 November 2025

Bergetar! Risalah Zaid Bin Tsabit, Sang Penulis Wahyu & Pengumpul Mushaf Al Quran

Di antara para sahabat Nabi ﷺ, ada sosok yang namanya tidak sering terdengar di atas mimbar, tetapi jasanya dirasakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia. Seseorang yang melalui kecerdasan, ketekunan, dan ketakwaannya, menjadi alat pilihan Allah untuk menjaga Al Quran dari perubahan dan penyimpangan. Dialah Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, penulis wahyu dan pengumpul mushaf pertama dalam sejarah Islam.

Masa Muda dan Semangat Jihad

Zaid lahir di Madinah pada tahun 11 sebelum hijrah dari suku An Najjar. Ketika terjadi Perang Badar, usianya baru sekitar 11 hingga 13 tahun. Namun ia datang ke Rasulullah ﷺ membawa pedang yang lebih tinggi dari tubuhnya sendiri dan berkata dengan tekad kuat:

"Izinkan aku ikut bersamamu wahai Rasulullah untuk memerangi musuh Allah."

Dalam Siyar A’lam An Nubala karya Imam Adz Dzahabi yang dikutip dari Alim.org disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menepuk bahunya dengan penuh kasih dan memuji keberaniannya, tetapi menolak karena usianya terlalu muda. Zaid berjalan pulang dengan air mata menahan kecewa.

Kegagalan ikut Badar tidak mematikan semangatnya. Ia mengarahkan energinya ke jihad yang lain, yaitu jihad ilmu.

Menjadi Hafiz Al Quran dan Penguasaan Bahasa

Zaid mulai menghafal Al Quran dengan cepat. Ibnu Sa'ad dalam Ath Thabaqat al Kubra menuliskan bahwa ia telah menghafal banyak surah saat masih sangat belia. Ketika membaca di hadapan Rasulullah ﷺ, bacaan Zaid begitu jelas dan tertata sehingga Nabi ﷺ terkesan dengan kemampuan dan kecerdasannya.

Nabi ﷺ kemudian memerintahkannya mempelajari bahasa Ibrani dan Suryani agar dapat berkomunikasi dengan kaum Yahudi. Dalam riwayat HR Tirmidzi no. 2715 dijelaskan bahwa Zaid berkata:

"Aku mempelajari bahasa Yahudi hingga menguasainya dalam setengah bulan."

Sejak saat itu, Zaid menjadi penerjemah Rasulullah ﷺ.

Menjadi Penulis Wahyu Allah

Setiap kali wahyu turun, Rasulullah ﷺ memanggil Zaid untuk membawa perkamen, tinta, dan alat tulis. Zaid mencatat ayat-ayat Al Quran di atas pelepah kurma, kulit, tulang, dan lembaran kulit sesuai instruksi langsung dari Rasulullah ﷺ.

Ia berkata:

"Kami mengumpulkan Al Quran dari potongan potongan manuskrip di hadapan Rasulullah ﷺ." (HR Bukhari pada bab Fadha’ilul Quran)

Dilansir dari Gentaqurani.id, Zaid menjadi penulis utama wahyu, meskipun terdapat lebih dari 40 sahabat lain yang juga menjadi penulis.

Baca juga: Epik! Kisah Mush’ab bin Umair, Dari Pemuda Flexing Jadi Sahabat Militan Nabi ﷺ

Ia tumbuh bersama turunnya ayat. Ia mengetahui kapan ayat turun, sebab turunnya, serta tempat penempatannya. Karena itu, ia menjadi salah satu sahabat yang paling memahami struktur dan susunan wahyu.

Mengumpulkan Al Quran Setelah Wafatnya Rasulullah ﷺ

Setelah wafatnya Nabi ﷺ, terjadi peristiwa besar yaitu Perang Yamamah. Banyak para penghafal Al Quran gugur. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu khawatir jika para penghafal terus wafat, ayat ayat Al Quran akan hilang.

Dalam Shahih Bukhari no. 4986 dan 4987, diriwayatkan bahwa Umar mengusulkan kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan Al Quran dalam satu mushaf. Abu Bakar memanggil Zaid dan mengatakan:

"Engkau pemuda yang cerdas dan kami tidak meragukanmu. Engkau menulis wahyu untuk Rasulullah ﷺ. Maka kumpulkanlah Al Quran."

Zaid menggambarkan besarnya beban amanah itu:

"Demi Allah, memindahkan gunung dari tempatnya lebih ringan bagiku daripada tugas mengumpulkan Al Quran." (HR Bukhari no. 4986)

Namun ia tetap menjalankan amanah itu. Ia mengumpulkan ayat dari hafalan para sahabat dan manuskrip tertulis, dan ia tidak menerima satu ayat pun kecuali dengan dua saksi. Hasilnya adalah suhuf pertama yang menjadi sumber mushaf.

Standarisasi Mushaf Utsmani

Pada masa Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, ketika ekspansi Islam meluas ke berbagai wilayah, perbedaan dialek menyebabkan perbedaan bacaan. Hudzaifah bin Al Yaman khawatir umat akan berselisih seperti Yahudi dan Nasrani.

Utsman memanggil Zaid untuk memimpin penyalinan mushaf standar. Mushaf itu kemudian diperbanyak dan dikirim ke berbagai provinsi Islam. Semua naskah lain diperintahkan untuk dibakar demi menjaga kesatuan umat.

Maka mushaf yang dipegang umat Islam di seluruh dunia hari ini masih bersandar pada mushaf standar yang disusun oleh Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu.

Keilmuan dan Posisi dalam Pemerintahan

Zaid adalah ulama besar di Madinah. Rasulullah ﷺ bersabda: "Yang paling menguasai faraidh di antara umatku adalah Zaid bin Tsabit."  (HR Tirmidzi no. 3792).

Ia memegang posisi sangat penting sebagai penasehat hukum Khulafaur Rasyidin, bendahara Baitul Mal dan Mufti Madinah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa Zaid adalah rujukan utama umat dalam masalah Al Quran, faraidh, dan fatwa.

Wafatnya Penjaga Wahyu

Pada suatu hari di Madinah, kabar duka menyebar cepat di antara rumah rumah para sahabat. Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, seorang tokoh besar dalam sejarah umat Islam, telah menghembuskan napas terakhirnya pada usia 56 tahun. Suasana Madinah berubah hening. Banyak mata yang basah. Banyak hati yang bergetar menyadari bahwa dunia Islam baru saja kehilangan salah satu penjaga amanah paling agung.

Dalam momen itu, Abu Hurairah radhiyallahu anhu berdiri di tengah masyarakat dan berkata dengan suara yang penuh rasa kehilangan:

"Telah wafat orang terbaik dari umat ini." (Ath Thabaqat al Kubra 2.364)

Kalimat itu menggema dan mengetuk hati setiap Muslim yang mendengarnya. Zaid bukan sekadar seorang sahabat. Ia adalah penjaga wahyu, penulis ayat ayat Al Quran, pemimpin yang ditunjuk untuk menghimpun mushaf, dan pelayan ilmu yang berserah penuh pada amanah Allah.

Baca juga: Panutan! Kisah Salim Maula Abu Hudzaifah, Eks Budak yang Jadi Hafidz Quran Mulia

Seluruh Madinah menangisi kepergiannya. Para sahabat mengenang kerja kerasnya. Para tabi’in merasakan kehilangan seorang guru. Dan sejak hari itu, umat Islam menyadari betapa besar peran yang dimainkan seorang pemuda yang dulu pernah ditolak ikut perang karena masih terlalu muda.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID