artikel

calendar_today

20 Mei 2024

Tips Mengelola Keuangan Pribadi dengan Prinsip Syariah

Mengelola keuangan pribadi dengan prinsip syariah semakin diminati oleh banyak orang, terutama umat Muslim yang ingin memastikan bahwa segala aspek kehidupan mereka selaras dengan ajaran Islam. Prinsip-prinsip keuangan syariah tidak hanya menghindari riba (bunga) tetapi juga mengedepankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama. Artikel ini akan membahas tips praktis dan langkah-langkah detail untuk mengelola keuangan pribadi sesuai dengan prinsip syariah.

1. Memahami Prinsip Keuangan Syariah

Sebelum mulai mengelola keuangan, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar keuangan syariah:

  • Larangan Riba: Segala bentuk bunga atau riba dilarang dalam Islam. Ini berarti Anda harus menghindari produk keuangan yang memberikan atau menerima bunga.
  • Transaksi Halal: Semua transaksi harus halal dan tidak melibatkan barang atau jasa yang haram, seperti alkohol, judi, dan produk babi.
  • Keadilan dan Kesetaraan: Setiap transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini termasuk transparansi dalam segala bentuk kontrak dan perjanjian.
  • Investasi dalam Sektor Halal: Investasi harus dilakukan dalam sektor yang halal dan bermanfaat. Misalnya, investasi dalam usaha yang memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan syariah.

2. Membuat Anggaran Bulanan

Langkah pertama dalam mengelola keuangan adalah membuat anggaran bulanan yang rinci. Anggaran ini harus mencakup semua sumber pendapatan dan pengeluaran, termasuk:

  • Pendapatan: Catat semua sumber pendapatan bulanan Anda, seperti gaji, bonus, dan sumber pendapatan tambahan lainnya.
  • Pengeluaran: Bagi pengeluaran menjadi kebutuhan pokok (seperti makanan, tempat tinggal, dan tagihan), kebutuhan sekunder (seperti pakaian dan hiburan), dan kebutuhan tersier (seperti liburan).
  • Tabungan dan Investasi: Sisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi syariah. Misalnya, sisihkan 10-20% dari pendapatan bulanan untuk tabungan darurat dan investasi.

3. Menyisihkan Dana untuk Zakat dan Sedekah

Salah satu prinsip penting dalam keuangan syariah adalah kewajiban berzakat dan anjuran bersedekah. Sisihkan dana untuk zakat setiap bulan sesuai dengan ketentuan syariah, yang umumnya adalah 2.5% dari harta yang telah mencapai nisab dan haul. Selain itu, berikan sedekah sebagai bentuk amal dan kepedulian sosial.

4. Menggunakan Produk Keuangan Syariah

Pastikan semua produk keuangan yang Anda gunakan sesuai dengan prinsip syariah:

  • Tabungan Syariah: Pilih rekening tabungan yang berbasis bagi hasil (mudharabah) atau bagi hasil tetap (wadiah), bukan bunga. Produk ini biasanya tersedia di bank syariah.
  • Asuransi Syariah (Takaful): Pilih produk asuransi yang berdasarkan prinsip gotong royong dan berbagi risiko. Misalnya, asuransi kesehatan syariah atau asuransi jiwa syariah.
  • Investasi Syariah: Investasi dalam sukuk (obligasi syariah), saham syariah, atau reksa dana syariah. Produk investasi ini dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh dewan pengawas syariah.

5. Menghindari Hutang Riba

Hindari mengambil hutang yang melibatkan bunga (riba). Jika Anda membutuhkan pinjaman, cari pinjaman syariah atau koperasi syariah yang menawarkan pembiayaan sesuai dengan prinsip Islam, seperti murabahah (jual beli dengan keuntungan), ijarah (sewa), atau musyarakah (kemitraan).

6. Berinvestasi dalam Sektor Halal

Investasi adalah bagian penting dari pengelolaan keuangan pribadi. Pastikan investasi Anda dilakukan dalam sektor yang halal dan bermanfaat:

  • Sukuk: Obligasi syariah yang bebas riba dan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang halal.
  • Saham Syariah: Saham perusahaan yang menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah dan tidak terlibat dalam kegiatan haram.
  • Reksa Dana Syariah: Investasi kolektif yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh dewan pengawas syariah.

7. Membuat Rencana Keuangan Jangka Panjang

Penting untuk memiliki rencana keuangan jangka panjang yang mencakup:

  • Dana Darurat: Sisihkan dana untuk keadaan darurat setara dengan 3-6 bulan pengeluaran. Dana darurat ini harus disimpan dalam bentuk likuid dan mudah diakses, seperti tabungan syariah.
  • Dana Pendidikan: Persiapkan dana untuk pendidikan anak-anak dengan investasi syariah. Misalnya, reksa dana syariah atau tabungan pendidikan syariah.
  • Dana Pensiun: Rencanakan masa pensiun dengan investasi syariah agar tetap sejahtera di hari tua. Misalnya, investasi dalam sukuk atau saham syariah yang memberikan keuntungan jangka panjang.

8. Konsultasi dengan Ahli Keuangan Syariah

Jika perlu, konsultasikan keuangan Anda dengan ahli keuangan syariah atau penasihat keuangan yang memahami prinsip-prinsip syariah. Mereka bisa memberikan saran yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan Anda. Ahli keuangan syariah dapat membantu Anda dalam merencanakan strategi investasi, memilih produk keuangan syariah, dan memastikan bahwa semua aspek keuangan Anda sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan

Mengelola keuangan pribadi dengan prinsip syariah tidak hanya memastikan bahwa Anda menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran Islam, tetapi juga membantu mencapai kesejahteraan finansial yang adil dan berkelanjutan. Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat mengelola keuangan Anda secara lebih baik dan memberdayakan diri Anda untuk masa depan yang lebih baik. Mulailah mengelola keuangan Anda dengan bijak dan sesuai dengan prinsip syariah dari sekarang, agar dapat mencapai keberkahan dan kesejahteraan dalam hidup Anda.

Copyright LBS Urun Dana - 2024

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum selesainya vesting period dan hingga dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.