artikel

calendar_today

20 Agustus 2025

Sikat! Ini 7 Aplikasi Andalan UMKM, Banjir Orderan Tsunami Cuan

UMKM zaman sekarang jelas berbeda dengan UMKM dulu yang hanya mengandalkan cara jualan tradisional. Peluang untuk naik kelas terbuka lebar, apalagi kalau berani memanfaatkan teknologi. Bayangkan, jumlah UMKM di Indonesia sudah mencapai 66 juta unit usaha per Mei 2025, naik dari 64,2 juta di akhir 2024. Angka ini menunjukkan betapa besar potensi yang bisa digarap. 

Sayangnya, menurut Alokop.id, lebih dari 50 juta UMKM masih belum tersentuh digitalisasi. Padahal, OJK Jawa Tengah sebagaimana dikutip Antara sudah berkali-kali mengingatkan pentingnya UMKM melek digital, bukan cuma untuk memperluas pasar tapi juga supaya terhindar dari risiko penipuan. Jadi, kenapa masih ada pelaku UMKM yang “alergi” dengan teknologi?

Mengapa UMKM Kesulitan Mengakses Teknologi dan Digitalisasi?

UMKM di Indonesia hari ini menghadapi tantangan baru. Jika dulu cukup mengandalkan cara jualan tradisional, kini pelaku usaha dituntut untuk lebih adaptif agar tidak tertinggal. Digitalisasi UMKM menjadi salah satu kunci penting untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah agar bisa naik kelas.

Namun, kenyataannya masih banyak UMKM kesulitan mengakses teknologi. Kendala ini membuat sebagian besar pelaku usaha belum bisa memaksimalkan peluang besar dari pasar digital. Lalu, apa penyebabnya?

1. Merasa Puas Diri

Banyak pelaku UMKM merasa bisnisnya sudah cukup berjalan baik tanpa harus masuk ke ranah digital. Pola pikir ini membuat mereka ragu untuk berinovasi, padahal pasar semakin kompetitif.

2. Akses Teknologi Terbatas

Infrastruktur digital di Indonesia belum merata. UMKM di daerah kepulauan atau pelosok sering kesulitan mendapatkan jaringan internet yang stabil, sehingga pemanfaatan teknologi bisnis menjadi terhambat.

Baca juga: Auto Naik Kelas! Ini Cara Securities Crowdfunding Menjadi Solusi Pendanaan bagi UMKM!

3. Takut Biaya Investasi Mahal

Ada kekhawatiran bahwa beralih ke teknologi memerlukan modal besar. Dari pembelian perangkat, software, hingga pelatihan, semua dianggap membebani. Padahal, banyak solusi digitalisasi UMKM yang justru terjangkau.

4. Kurangnya Literasi Digital

Tidak sedikit UMKM yang memiliki perangkat seperti smartphone atau komputer, tetapi belum paham cara menggunakannya untuk mengelola bisnis. Minimnya literasi digital membuat teknologi belum bisa dimanfaatkan optimal.

5 Manfaat Teknologi untuk UMKM Naik Kelas

Meski penuh tantangan, manfaat teknologi bagi UMKM sangat besar. Dengan memanfaatkan digitalisasi UMKM, pelaku usaha bisa:

1. Meningkatkan Penjualan Lewat Platform Digital

Marketplace, media sosial, dan website membuat produk UMKM lebih mudah dikenal, bahkan bisa menembus pasar internasional.

2. Manajemen Keuangan dan SDM Lebih Teratur

Aplikasi pencatatan keuangan, stok barang, hingga HR membantu UMKM bekerja lebih efisien. Proses yang tadinya manual bisa lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan.

3. Membuka Peluang Ekspansi dan Ekspor

Teknologi memberi peluang bagi UMKM untuk kolaborasi dengan mitra, memperluas jaringan distribusi, ekspansi usaha hingga membuka akses ke pasar ekspor.

4. Analisis Bisnis dengan Data dan AI

Dengan bantuan data dan analitik, UMKM dapat memahami tren pasar dan perilaku konsumen. Bahkan teknologi AI bisa membantu membuat keputusan bisnis yang lebih tepat.

5. Akses Informasi Pendanaan Syariah

Teknologi mempermudah UMKM menemukan sumber pendanaan, termasuk pendanaan syariah yang aman dari riba. Mulai dari berbasis securities crowdfunding yakni solusi pendanaan terbaik UMKM maupun lembaga lainnya, tetapi akses ini membantu usaha tumbuh sehat dan berkelanjutan.

7 Teknologi Aplikasi yang Membantu UMKM

Teknologi ada banyak macamnya, tetapi untuk UMKM teknologi atau aplikasi yang dapat membantu mereka untuk melesat meraih mimpi bisnis. Berikut adalah beberapa jenis teknologi yang paling bermanfaat untuk mendukung transformasi digitalisasi UMKM:

1. Sistem Point of Sale (POS) Modern

POS digital saat ini lebih dari sekadar mesin kasir. Teknologi ini bisa mencatat seluruh transaksi penjualan, memantau persediaan barang, hingga menyajikan laporan keuangan harian secara otomatis. POS membantu mengontrol arus kas dan stok barang dengan real-time, sehingga keputusan bisnis bisa lebih cepat dan tepat.

2. Marketplace dan Platform E-commerce

Masuk ke platform e-commerce atau membangun toko online sendiri menjadi jalan bagi UMKM untuk memperluas pasar tanpa batas geografis. Dengan teknologi ini, produk bisa dijual ke konsumen dari berbagai daerah bahkan luar negeri, tanpa perlu biaya besar untuk membuka cabang fisik.

3. Media Sosial dan Tools Digital Marketing

Instagram, TikTok, Facebook, hingga YouTube kini menjadi lapak promosi paling efektif bagi UMKM. Ditambah dengan alat bantu seperti Canva, Meta Business Suite, atau Google Ads, pelaku usaha bisa membangun brand awareness, menjangkau target pasar yang lebih spesifik, dan meningkatkan penjualan dengan biaya relatif terjangkau.

4. Aplikasi Keuangan dan Akuntansi

Mengatur keuangan adalah tantangan klasik bagi UMKM. Software akuntansi membantu mencatat pemasukan, pengeluaran, dan laba rugi dengan rapi. Laporan keuangan yang akurat membuat pelaku usaha bisa mengambil keputusan berbasis data, sekaligus meningkatkan kepercayaan jika ingin mengajukan pinjaman atau pendanaan.

Baca juga: Gaspol Dagang! Ini 5 Alasan Kenapa Pendanaan Syariah Aman untuk UMKM

5. Aplikasi Manajemen Inventaris

Bagi UMKM yang mengelola banyak produk, aplikasi stok barang menjadi penyelamat. Teknologi ini mencegah risiko kelebihan persediaan (overstock) atau justru kehabisan barang. Hasilnya, operasional usaha jadi lebih terkontrol dan pelanggan tetap terlayani dengan baik.

6. Sistem Pembayaran Digital

Payment gateway, QRIS, hingga dompet digital kini sudah menjadi standar dalam bertransaksi. Selain memberi kenyamanan bagi pelanggan, sistem pembayaran modern membuat UMKM terlihat lebih profesional, cepat, dan aman dalam mengelola transaksi.

7. Cloud Storage dan Aplikasi Kolaborasi

Google Drive, Dropbox, hingga Google Workspace memungkinkan pelaku UMKM menyimpan dokumen penting secara aman di cloud. Selain itu, aplikasi kolaborasi juga memudahkan koordinasi dengan tim maupun mitra bisnis, bahkan jika mereka bekerja dari lokasi yang berbeda.

Dengan memanfaatkan berbagai teknologi untuk UMKM di atas, pelaku usaha bisa meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing. Digitalisasi bukan lagi pilihan tambahan, tetapi kebutuhan utama agar UMKM bisa naik kelas dan bertahan di tengah persaingan bisnis modern.

UMKM Melek Teknologi, Lawan Riba Harga Mati! 

UMKM hari ini menghadapi tantangan ganda: harus lincah mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga usahanya tetap sehat tanpa terjerat riba. Untuk menjawab kebutuhan itu, Entrepreneur Hub Finance (EHF) hadir dengan solusi lengkap, bukan hanya akses modal, tapi juga pendampingan usaha yang terarah berbasis prinsip syariah.

Program ini lahir dari kolaborasi Kementerian UMKM RI bersama LBS Urun Dana, dirancang untuk mempercepat laju pertumbuhan UMKM lewat pembiayaan yang aman, transparan, dan terstruktur. Tidak berhenti pada pendanaan, EHF juga menghadirkan literasi keuangan, bimbingan bisnis, serta ekosistem pendukung yang membantu pelaku usaha tumbuh lebih berkelanjutan.

Baca juga: Jemput Rezeki! Entrepreneur Hub Finance Buka Peluang Modal Halal UMKM Berjaya!

Sepanjang perjalanan hingga 2025, EHF telah menyalurkan lebih dari Rp224,3 miliar dana syariah, yang memberi manfaat nyata bagi ratusan UMKM dalam memperkuat fondasi bisnis mereka. Misinya jelas: melahirkan lebih banyak pengusaha yang profesional, amanah, dan berdaya saing, sekaligus membawa dampak positif bagi perekonomian umat.

Saatnya usaha Anda naik kelas! Bergabunglah bersama EHF dan wujudkan bisnis yang lebih kuat, sehat, dan penuh keberkahan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID