berita

calendar_today

19 Agustus 2025

Gratis! 5 Alasan UMKM Wajib Join Workshop EHF Syariah, Usaha Melejit Cuan No Limit!

UMKM merupakan jantung perekonomian Indonesia. Perannya sebagai penyerap tenaga kerja dan penggerak konsumsi menjadikan keberlanjutan bisnis UMKM sebagai agenda nasional yang semakin penting, terutama dengan hadirnya pendanaan syariah yang inklusif dan bebas riba. 

Tahun 2025 sendiri diproyeksikan sebagai periode penuh tantangan bagi ekonomi global. Tekanan datang dari merosotnya nilai tukar rupiah, potensi PHK massal, hingga kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang membuat banyak pelaku usaha besar ikut waspada.

Menariknya, sektor UMKM justru tetap menunjukkan performa positif. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mencatat 1 juta pengusaha UMKM sudah naik kelas pada semester I 2025 atau sekitar 83 persen dari target 1,2 juta. 

Baca juga: Terbongkar! 7 Masalah Klasik Bikin UMKM Gagal Dapat Pendanaan, Bisnis Auto Ambyar!

Pemerintah optimistis jumlah tersebut bisa mendekati dua juta pada akhir tahun. Meski begitu, UMKM tetap perlu bergerak cerdas dalam memperkuat usaha, termasuk mencari akses pendanaan baru. Skema pendanaan syariah seperti securities crowdfunding menjadi solusi relevan agar UMKM terus tumbuh tanpa bergantung pada pinjaman tradisional.

Pendanaan Syariah Berbasis Securities Crowdfunding Makin Melesat

Di tengah kebutuhan modal yang terus meningkat, pendanaan syariah berbasis securities crowdfunding semakin dilirik sebagai salah satu alternatif strategis bagi pengusaha UMKM. Skema ini memungkinkan  pengusaha mendapatkan tambahan permodalan langsung dari masyarakat investor dengan prinsip kepemilikan yang sesuai kaidah syariah. 

Hingga pertengahan November 2025, total penghimpunan dana melalui securities crowdfunding telah mencapai Rp1,49 triliun, melampaui capaian sepanjang tahun sebelumnya. Melihat pertumbuhannya yang impresif, pendanaan syariah melalui securities crowdfunding semakin menunjukkan diri sebagai sumber permodalan masa depan bagi UMKM. Selain membuka akses modal yang lebih luas, skema ini menawarkan nilai tambah yang relevan dengan kebutuhan usaha kecil saat ini. 

Lantas, bagaimana cara agar pengusaha UMKM bisa meraih pendanaan syariah yang tepat dan membawa usahanya tumbuh lebih besar?

Join Workshop EHF Syariah Banyak Untungnya! 

Bagi UMKM yang bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan akses pendanaan syariah tanpa harus berurusan dengan proses yang rumit, Workshop Entrepreneur Hub Finance (EHF) Syariah adalah jawabannya. 

Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian UMKM RI dan PT LBS Urun Dana, yang dirancang sebagai wadah eksklusif bagi pengusaha UMKM untuk belajar dan terhubung bersama dengan modal halal. Berikut 5 alasan kenapa wajib ikut Workshop Entrepreneur Hub Finance Syariah:

1. Akses pendanaan syariah hingga Rp10 miliar

Workshop Entrepreneur Hub Finance Syariah dirancang oleh Kementerian UMKM RI dan PT LBS Urun Dana agar pengusaha bisa memperoleh modal halal lewat skema securities crowdfunding secara lebih mudah dan terukur.

2. Langsung dibimbing pakar regulator dan pelaku industri

Di Workshop Entrepreneur Hub Finance Syariah Anda akan mendapat bimbingan seputar bisnis dan pendanaan syariah dari praktisi berpengalaman. Mulai dari Murdani Aji (Direktur Bisnis & Co-Founder PT LBS Urun Dana, dikenal sebagai pakar sukuk securities crowdfunding di Indonesia), Ginda P. Siregar (Asisten Deputi Perluasan Pembiayaan Wirausaha Kementerian Koperasi & UMKM), serta Siti Azizah (Deputi Kewirausahaan KemenKop UKM).

Baca juga: Jemput Rezeki! Entrepreneur Hub Finance Buka Peluang Modal Halal UMKM Berjaya!

Semakin lengkap dengan kehadiran Fandrey Nanda Afindra (Head of Marketing & Branding PT LBS Urun Dana) dan M. Anjas Tanjung (Head of Business Acquisition PT LBS Urun Dana). Artinya, peserta tak hanya belajar teori, tetapi juga bisa bertanya langsung dan mendapatkan masukan konkret tentang bagaimana menyiapkan usahanya agar layak dibiayai investor.

3. Kesempatan Pitching Pendanaan Syariah hingga Miliaran Rupiah

Tak hanya belajar teorinya, peserta juga dapat memperkenalkan usaha secara langsung kepada penyelenggara. Ini menjadi pintu awal membuka peluang mendapatkan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar melalui LBS Urun Dana.

4. Kesempatan Investasi dari 12.000+ Investor 

Dengan ikut workshop ini, UMKM secara otomatis masuk dalam radar ekosistem securities crowdfunding syariah yang sudah dipercaya oleh lebih dari 12.000 investor aktif di seluruh Indonesia.

5. Terbukti Rp225 miliar lebih sudah disalurkan ke pengusaha UMKM

Rekam jejak LBS Urun Dana menunjukkan lebih dari Rp225 miliar pendanaan telah berhasil disalurkan kepada pengusaha lokal. Artinya, kesempatan yang sama kini terbuka bagi bisnis Anda.

Baca juga: Hujan Duit! 8 Jurus Ampuh Susun Proyeksi Keuangan UKM, Fix Cuan Anti Goyang!

Workshop Entrepreneur Hub Finance Syariah akan berlangsung pada 21 Agustus 2025 di Hotel Bidakara Jakarta, Ruang Binakarna Lt.1 (Jl. Gatot Subroto Kav.71–73, Jakarta Selatan). Acara ini gratis untuk UMKM yang terundang.

Tunggu apa lagi? Daftar sekarang dan buka peluang mendapatkan pendanaan syariah hingga miliaran rupiah untuk usaha Anda!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID