artikel

calendar_today

21 Agustus 2025

No Khianat! Bedah Akad Syirkah, Kerja Sama Halal Berkeadilan dan Berkah!

Dalam Fiqih Muamalah syirkah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk kerja sama yang adil dan sesuai syariat. Konsep ini penting agar bisnis atau investasi dijalankan dengan prinsip halal, amanah, dan menguntungkan semua pihak. Berikut pembahasan lengkap tentang syirkah: pengertian, dasar hukum, rukun, syarat, jenis, serta keuntungan dan risiko.

Pengertian Syirkah

Secara bahasa, syirkah adalah al-ikhtilat (percampuran) atau persekutuan antara dua orang atau lebih yang mencampurkan hartanya. Sebagaimana dikutip dari  An-Nabhani (1996) dalam bukunya berjudul “Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam” syirkah merupakan transaksi ekonomi yang mana keuntungan dan kerugian dibagi bersama, sesuai kesepakatan atau proporsi modal.

Sedangkan menurut Imam Maliki sebagaimana dikutip dari Silvia dan Wafa (2024) syirkah adalah izin bagi dua pihak untuk bersama-sama menggunakan harta yang dimiliki, di mana masing-masing pihak memiliki hak memanfaatkan harta tersebut. 

Baca juga: Hati-Hati! 5 Trik Selamat dari Pendanaan Bodong, Bisnis Selamat Cuan Berlipat

Adapun merujuk dari Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 114 Tahun 2017 syirkah adalah akad kerja sama di mana setiap pihak menyumbangkan modal atau aset, dan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

Dasar Hukum Akad Syirkah

Syirkah memiliki pijakan kuat dalam syariat Islam, baik dari Al-Qur’an maupun hadits:

1. Al-Qur’an Surat Shad ayat 24

“Dia (Daud) berkata, “Sungguh, dia benar-benar telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (digabungkan) kepada kambing-kambingnya. Sesungguhnya banyak di antara orang-orang yang berserikat itu benar-benar saling merugikan satu sama lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan sedikit sekali mereka itu.” Daud meyakini bahwa Kami hanya mengujinya. Maka, dia memohon ampunan kepada Tuhannya dan dia tersungkur jatuh serta bertobat”

Ayat ini menegaskan bahwa dalam kerja sama, kadang terjadi ketidakadilan. Allah ﷻ menyebut sebagian orang berserikat ada yang berbuat zalim terhadap rekannya. Oleh karena itu, syirkah adalah bentuk kerja sama yang harus dijalankan dengan keadilan dan amanah.

2. Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 64

Perdayakanlah (wahai Iblis) siapa saja di antara mereka yang engkau sanggup dengan ajakanmu. Kerahkanlah pasukanmu yang berkuda dan yang berjalan kaki terhadap mereka. Bersekutulah dengan mereka dalam harta dan anak-anak, lalu berilah janji kepada mereka.” Setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.

Ayat ini menekankan pentingnya kesepakatan dan tanggung jawab bersama. Artinya, syirkah adalah kemitraan yang melibatkan harta dan tanggung jawab bersama, dilakukan dengan niat baik dan pengaturan yang jelas.

3. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Abu Dawud 

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Manhal yang berkata:

"Aku dan rekanku dalam syirkah pernah membeli sesuatu secara tunai dan juga secara hutang. Lalu kami didatangi oleh Barra’ bin Azib, dan kami menanyakan hal tersebut kepadanya. Ia menjawab: ‘Aku dan Zaid bin Arqam juga pernah melakukan hal yang sama, kemudian kami menanyakannya kepada Nabi Muhammad ﷺ.’ Beliau bersabda: ‘Barang yang dibeli secara tunai boleh kalian ambil, sedangkan yang dibeli dengan hutang, silakan kalian berikan kepada penjual.’" (HR. al-Bukhari)

Selain itu, sebuah hadits lain diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya Allah ﷻ berfirman: ‘Aku menjadi pihak ketiga di antara dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lain. Apabila salah seorang berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya.’" (HR. Abu Dawud)

Melalui kedua hadits ini  Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa dalam setiap akad kerja sama atau syirkah yang dijalankan dengan jujur dan amanah, Allah ﷻ akan hadir sebagai pihak ketiga yang memberikan keberkahan serta menjaga keadilan di antara para mitra. Namun, jika salah satu pihak melakukan pengkhianatan atau kecurangan, maka Allah ﷻ menarik keberkahan-Nya dari akad tersebut."

Rukun Akad Syirkah

Untuk sah secara syariat, syirkah harus memenuhi rukun tertentu. Ulama Hanafiyah berpendapat rukun syirkah hanya ijab dan qabul (sighat), sementara pihak yang berakad dan harta dianggap di luar pembahasan sebagaimana dalam akad jual beli sebagaimana ditulis oleh Rasyid Sulaiman dalam bukunya Fiqih Islam (1992). Sedangkan jumhur ulama menyebut ada tiga rukun utama:

a. Sighat (Ijab dan Qabul)

Kesepakatan akad yang jelas, berisi izin untuk membelanjakan harta syirkah. 

b. Al-‘Aqidain (Para Pihak)

Mitra harus berakal, baligh, merdeka, serta cakap dalam mengelola dan mewakilkan hartanya. 

c. Mahallul ‘Aqd (Objek Akad)

Objek syirkah berupa modal atau usaha. Modal harus jelas wujudnya, bisa berupa uang tunai, emas, perak, atau aset perdagangan, dan digabung menjadi harta bersama. Dengan terpenuhinya rukun ini, syirkah sah secara syariat dan dapat dijalankan secara amanah serta adil.

Syarat Syirkah

Agar akad syirkah sah menurut syariat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Adanya kesepakatan semua pihak terkait tujuan, peran, hak, dan kewajiban.
2. Modal yang jelas, dapat berupa uang, barang, atau aset lain yang memiliki nilai.
3. Pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan nisbah yang disepakati.
4. Kerja sama aktif dalam pengelolaan usaha dan pengambilan keputusan.
5. Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

Jenis-Jenis Syirkah

Secara umum, syirkah terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu syirkah kepemilikan (syirkah al-amlak) dan syirkah akad atau transaksi (syirkah al-‘uqud).

Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!

1. Syirkah al-Amlak (Syirkah Kepemilikan)

Syirkah ini menurut Haroen (2007) merupakan bentuk kepemilikan bersama atas suatu harta oleh dua orang atau lebih tanpa adanya akad khusus. Syirkah al-amlak dapat muncul dalam dua bentuk:

a. Syirkah Ikhtiyariyah, yaitu kepemilikan bersama yang terjadi karena kesepakatan atau kehendak para pihak, misalnya membeli tanah atau rumah secara patungan.

b. Syirkah Ijbariyah, yaitu kepemilikan bersama yang timbul secara otomatis tanpa adanya kesepakatan, seperti dalam kasus harta warisan yang dimiliki ahli waris secara bersama-sama.

2. Syirkah al-‘Uqud (Syirkah Akad/Transaksi)

Syirkah ini terbentuk melalui akad, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk menggabungkan modal, tenaga, atau keduanya, guna menjalankan usaha dan membagi keuntungan sesuai perjanjian.

Mengenai pembagian bentuk syirkah al-‘uqud, para ulama memiliki pandangan berbeda:

a. Ulama Mazhab Hanbali membaginya menjadi lima: syirkah inan, mufawadhah, abdan, wujuh, dan mudharabah.

b. Ulama Mazhab Maliki hanya membaginya menjadi empat, yaitu syirkah inan, mufawadhah, abdan, dan mudharabah.

c. Ulama Mazhab Syafi’i membatasi pada dua bentuk, yaitu syirkah inan dan mudharabah.

d. Ulama Mazhab Hanafi mengelompokkan menjadi tiga, yaitu syirkah al-amwal (perserikatan modal), syirkah al-a‘mal atau abdan (perserikatan kerja), dan syirkah al-wujuh. 

Lebih lanjut, bentuk-bentuk syirkah al-‘uqud dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Syirkah al-Amwal: perserikatan antara dua pemilik modal atau lebih yang menggabungkan hartanya untuk suatu usaha. Keuntungan sebagaimana dikutip dari Mas’adi (2002) maupun risiko kerugian dibagi sesuai kesepakatan.

b. Syirkah al-A‘mal/Abdan: kerja sama antara dua orang atau lebih yang menyumbangkan tenaga atau keahlian. Upah atau hasil pekerjaan tersebut dibagi menurut perjanjian yang dibuat bersama.

c. Syirkah al-Wujuh: bentuk kemitraan yang tidak melibatkan modal, tetapi berdiri atas dasar reputasi dan kepercayaan pihak ketiga. Para mitra memperoleh barang secara kredit lalu menjualnya dan keuntungan dibagi bersama.

d. Syirkah al-Inan: kemitraan di mana para pihak menyertakan kontribusi yang berbeda, baik dari sisi modal, tenaga, maupun keterlibatan dalam usaha. Keuntungan serta kerugian dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati.

e. Syirkah al-Mufawadhah: kemitraan yang bersifat setara dalam segala aspek. Modal, tenaga, serta risiko dibagi sama rata oleh seluruh pihak yang terlibat.

f. Syirkah al-Mudharabah: kerja sama antara pemilik modal dengan pihak pengelola. Modal disediakan sepenuhnya oleh pemodal, sedangkan pengusaha menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai perjanjian, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal kecuali akibat kelalaian pengelola. 

Keuntungan dan Risiko akad Syirkah

Ada sejumlah manfaat yang bisa dirasakan para pihak ketika menjalankan syirkah secara benar. Di sisi lain, syirkah juga tidak lepas dari tantangan yang perlu diantisipasi sejak awal. Berikut ini penjelasan lengkapnya: 

Keuntungan akad syirkah

a. Beban risiko ditanggung bersama sehingga tidak menumpuk pada satu pihak saja.
b. Modal usaha menjadi lebih besar karena adanya kontribusi dari semua mitra.
c. Keuntungan dibagi secara adil sesuai nisbah yang telah disepakati.
d. Masing-masing pihak dapat menyumbangkan keahlian, pengalaman, dan jaringan yang berbeda sehingga memperkuat usaha.

Risiko akad syirkah

a. Kerugian yang terjadi harus ditanggung oleh seluruh pihak sesuai porsi modal.
b. Berpotensi menimbulkan perselisihan dalam pengambilan keputusan usaha.
c. Semua pihak ikut bertanggung jawab atas kewajiban atau utang yang timbul dari syirkah.
d. Ruang gerak dalam pengambilan keputusan bisa menjadi terbatas karena harus melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Apa Itu Securities Crowdfunding? Kenali Pengertian, Karakteristik dan Manfaatnya

Syirkah pada dasarnya merupakan bentuk kemitraan yang berlandaskan prinsip syariah. Apabila dijalankan dengan amanah, jujur, dan penuh tanggung jawab, syirkah bukan hanya menjadi jalan untuk meraih keuntungan, tetapi juga sarana untuk memperoleh keberkahan dari Allah ﷻ. Melalui pembagian hasil yang adil dan transparan, syirkah mampu memperkuat kerja sama, memperbesar peluang usaha, serta menjaga keberlanjutan bisnis.

Memahami konsep syirkah secara menyeluruh memberi umat Muslim bekal penting untuk terlibat dalam aktivitas bisnis dan investasi yang halal. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi tidak hanya memberi manfaat duniawi, tetapi juga bernilai ibadah karena sesuai dengan tuntunan syariat.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID