berita

calendar_today

3 Desember 2025

Alerta! 6 Pabrik Tekstil di Jurang Kebangkrutan, Siap-siap Sritex Part 2!

Industri tekstil Indonesia sedang menghadapi fase paling berat dalam sepuluh tahun terakhir. Apa yang dulu dianggap sebagai penurunan siklus biasa, kini berubah menjadi krisis yang mengancam struktur industri tanah air.

Data terbaru dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menunjukkan bahwa 6 pabrik tekstil terancam bangkrut akibat menurunnya permintaan domestik, tekanan produksi, dan derasnya banjir impor tekstil dumping yang menggempur pasar nasional tanpa ampun.

Baca juga: Nah Loh! 6 Fakta Drama Pembekuan Bea Cukai yang Bikin 16 Ribu Pegawai Dag-dig-dug

Sebagai pengusaha, kita tahu bahwa grafik bisnis selalu naik turun. Namun yang terjadi hari ini bukan sekadar penurunan permintaan. Ini adalah peringatan keras bahwa industri tekstil Indonesia sedang berada di titik kritis.

Dan jika tidak ada tindakan cepat, pabrik tekstil tutup bukan lagi kejadian individual, tetapi akan menjadi fenomena beruntun yang menghapus identitas industri nasional.

Produksi Terhenti, Gudang Penuh, Mesin Dimatikan

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (3/12/2025), Sekretaris Jenderal APSyFI, Farhan Aqil Syauqi, menggambarkan situasi lapangan yang jauh dari normal. Stok barang menumpuk satu bulan penuh, padahal dalam kondisi sehat, barang tidak pernah tinggal lebih dari dua minggu.

Beberapa pabrik kini beroperasi on off. Tiga bulan jalan, tiga bulan berhenti. Itu pun hanya demi memenuhi permintaan pelanggan loyal agar hubungan bisnis tidak terputus. Lebih dari itu, lini produksi sudah dipotong di bawah 50 persen. Bahkan lima mesin polimerisasi telah dimatikan total, karena produksi tidak lagi ekonomis.

Jika tidak ada tindakan korektif dari pemerintah dan ekosistem bisnis, keenam pabrik ini akan menyusul gelombang pabrik tekstil bangkrut yang sudah terjadi sejak tahun 2022.

Penyebab Banyak Pabrik Tekstil Bangkrut 

Farhan menegaskan bahwa salah satu penyebab terbesar keruntuhan industri tekstil Indonesia adalah derasnya produk impor tekstil harga dumping yang membanjiri pasar domestik. Produk impor dengan harga sangat rendah membuat produsen lokal nyaris mustahil bersaing.

APSyFI mendorong pemerintah membuka transparansi penerima kuota impor terbesar, karena seluruh data barang yang masuk lewat pelabuhan sudah tercatat pada sistem bea cukai. Artinya bukan masalah teknis. Ini masalah keberanian mengambil keputusan.

Ketidakpastian regulasi adalah racun yang pelan tapi pasti membunuh industri. Tanpa arah yang jelas, pengusaha tidak bisa menyusun rencana produksi tahun depan. Dan tanpa rencana, bisnis tak ubahnya kapal tanpa kompas.

Gelombang Penutupan Pabrik Tekstil Sudah Terjadi

Kita bukan sedang bicara potensi, melainkan realita. Selain enam perusahaan yang kini di ambang kolaps, lima pabrik tekstil sudah tutup sejak 2022 sampai 2025:

a. PT Polychem Indonesia Karawang
b. PT Polychem Indonesia Tangerang
c. PT Asia Pacific Fibers Karawang
d. PT Rayon Utama Makmur (Sritex Group)
e. PT Sulindafin Tangerang

Imbasnya, 3.000 pekerja sudah mengalami PHK, rantai pasok melemah, dan daya saing industri menurun drastis. Dalam sektor benang dan kain, situasinya lebih buruk.

60 perusahaan telah tutup dalam waktu tiga tahun. Dari 17 pabrik hulu yang dulu beroperasi, kini hanya 12 yang tersisa. Ini bukan sekadar tekanan bisnis. Ini tanda bahwa deindustrialisasi tekstil sedang terjadi sekarang.

Apa Artinya untuk Pengusaha? 

Untuk kita yang berada di dunia usaha, situasi ini membawa beberapa pesan penting:

a. Kita tidak bisa lagi berjalan sendirian. Kolaborasi vertikal dan horizontal adalah jalan baru.
b. Transformasi lebih penting daripada sekadar bertahan hidup.
c. Strategi agresif harus menggantikan strategi bertahan.
d. Ketidakpastian bukan alasan berhenti, tapi alasan untuk bergerak lebih cepat.

Baca juga: Full Senyum! Moneter BI 2026 Bikin Pengusaha Happy, Ini 5 Tips Bisnis Banjir Cuan

Ketika pabrik tekstil bangkrut satu per satu, yang hilang bukan sekadar aset fisik, tetapi kepercayaan pasar, kestabilan lapangan kerja, dan fondasi ekonomi daerah.

Di Balik Krisis, Selalu Ada Peluang! 

Sejarah membuktikan bahwa perusahaan besar tidak lahir dari masa tenang. Mereka tumbuh di tengah badai. Ini saatnya:

a. Mengamankan modal kerja dan likuiditas
b. Masuk ke pendanaan alternatif seperti ekuitas atau sukuk ketika kredit bank makin ketat
c. Memperkuat efisiensi produksi dan integrasi supply chain
d. Membangun kemitraan strategis untuk bertahan dan kemudian menyalip saat pasar pulih. 

Menunggu bukan strategi. Diam adalah risiko terbesar. Industri tekstil Indonesia harus diselamatkan sebelum kehilangan generasi. Ini tanggung jawab bersama. Pengusaha yang bergerak cepat akan memimpin. Yang terlambat akan tenggelam.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID