berita

calendar_today

4 Desember 2025

Spill! Ini Bocoran UMP 2026, Prediksi Besaran dan Dampaknya Bagi Pengusaha!

Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi selesai. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi sebelum UMP 2026 diumumkan ke publik. Targetnya, keputusan akan disampaikan sebelum 31 Desember 2025 dan mulai berlaku Januari 2026.

Apa yang Berubah di UMP 2026?

Formula perhitungan UMP 2026 tetap menggunakan rumus yang sama seperti tahun sebelumnya, namun terdapat penyesuaian pada nilai alpha, indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Kamis (4/12/2025), Pemerintah memperluas rentang alpha dari 0,10 sampai 0,30 menjadi lebih besar untuk menyesuaikan aspek Kebutuhan Hidup Layak KHL, sesuai standar ILO. Menurut pemerintah, acuan perhitungan UMP tahun depan menggabungkan indikator:

a. Perkembangan ekonomi
b. Indeks kebutuhan hidup layak KHL
c. Kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi

Dampak untuk Pekerja

Bagi pekerja, penyesuaian nilai alpha dan KHL menjadi sinyal positif. Kebijakan ini diharapkan mencerminkan kondisi hidup yang lebih realistis dan memberikan ruang peningkatan kesejahteraan. Banyak pekerja menunggu apakah penyesuaian ini akan berdampak signifikan terhadap UMP Jakarta 2026, UMP Jawa Barat 2026, serta provinsi lain yang memiliki beban ekonomi berbeda.

Dampak untuk Pengusaha

Bagi pengusaha, terutama pelaku industri padat karya, keputusan UMP 2026 menjadi faktor penting dalam menentukan strategi biaya, rekrutmen, dan pengelolaan operasional. Kenaikan upah minimum berpotensi menambah tekanan biaya produksi, terutama di tengah kenaikan harga energi dan logistik.

Baca juga: Tor Monitor! 5 Fakta Aturan Laporan Keuangan Perusahaan Wajib Setor ke Kemenkeu!

Perusahaan perlu menyiapkan strategi efisiensi, peningkatan produktivitas, dan transformasi digital agar mampu mengimbangi kenaikan biaya tenaga kerja. Jika tidak, risiko PHK dan relokasi pabrik ke daerah dengan UMP lebih rendah bisa menjadi ancaman nyata.

Kapan UMP 2026 Diumumkan?

Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025, dengan penerapan mulai Januari 2026. Artinya, waktu bagi perusahaan dan pekerja untuk bersiap sangat pendek, sehingga keputusan final sangat dinantikan.

Kenaikan UMP 2026 akan menambah tekanan biaya operasional untuk banyak pelaku usaha. Tetapi pada saat yang sama, ini adalah momentum emas untuk menata ulang strategi, memperkuat efisiensi, dan menambah modal untuk scale up.

Baca juga: No Ribet! 8 Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar Halal Bebas Drama dan Zonk Riba!

Pemain yang bergerak cepat dengan strategi finansial yang sehat akan menjadi pemenang di 2026. Yang menunda akan tertinggal. Karena itu, jangan tunggu sampai kompetitor melesat lebih dulu. Waktu terbaik untuk aksi adalah sekarang.

Siap menyambut UMP 2026 tanpa takut cashflow jebol? Ajukan pendanaan bisnis halal hingga Rp10 miliar di LBS Urun Dana dengan proses cepat, syariah, bebas riba, legal dan diawasi OJK. Konsultasikan kebutuhan pendanaan usaha Anda dan percepat ekspansi sebelum kompetitor bergerak lebih dulu. Klik disini untuk pengajuan atau konsultasi bersama Tim LBS melalui tautan ini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID