artikel

calendar_today

21 November 2025

Epik! Kisah Mush’ab bin Umair, Dari Pemuda Flexing Jadi Sahabat Militan Nabi ﷺ

Di tengah riuh kehidupan Mekah yang glamor pada masa jahiliyah, ada seorang pemuda yang hidupnya berubah total setelah hidayah mengetuk hatinya. Dari sosok paling tampan, paling kaya, dan paling dimanja oleh ibunya, ia menjelma menjadi da’i pertama Madinah dan pejuang besar yang syahid dalam keadaan hampir tanpa kain kafan. 

Dialah Mush’ab bin Umair  pemuda yang meninggalkan seluruh kenikmatan dunia demi memegang teguh iman. Inilah kisah luar biasa yang layak Anda simak.

Awal Kehidupan Mush’ab bin Umair 

Mush’ab bin Umair lahir di Mekah pada tahun 585 M, empat belas tahun setelah kelahiran Nabi Muhammad ﷺ. Ia berasal dari keluarga Quraisy terpandang dengan nasab lengkap: Mush’ab bin Umair bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Abdud Dar bin Qushay bin Kilab al-Abdari al-Qurasyi. Pada masa jahiliyah, Mush’ab hidup sebagai simbol kemewahan dan status sosial tinggi. 

Imam Ibnul Atsir menggambarkannya sebagai pemuda yang “paling tampan, paling harum, dan paling rapi penampilannya di Mekah.” Ibunya, Khunas binti Malik, memanjakannya bahkan sampai menyediakan hidangan tepat di hadapan Mush’ab begitu ia bangun tidur. Sandalnya bermerk al-Hadhrami, pakaiannya kain terbaik, dan parfum yang ia gunakan meninggalkan jejak aroma di jalan yang ia lewati.

Dalam satu riwayat, Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku tidak pernah melihat seorang pun di Mekah yang lebih rapi rambutnya, lebih baik pakaiannya, dan lebih banyak diberi kenikmatan selain Mush’ab bin Umair.” (HR. Hakim).

Dari Kemewahan ke Penderitaan: Perjalanan Memeluk Agama Islam

Saat dakwah Islam masih berlangsung secara rahasia di rumah al-Arqam sekitar tahun 612 M, Mush’ab yang hidup di tengah budaya jahiliyah dipenuhi pesta, musik, khamr, dan penyembahan berhala justru diberi cahaya iman yang jernih. 

Ia datang diam-diam kepada Rasulullah ﷺ dan langsung memeluk Islam. Keputusannya ia sembunyikan untuk menghindari tekanan Quraisy, namun ia tetap menghadiri majelis Nabi secara tersembunyi. Dalam waktu singkat, Mush’ab tumbuh menjadi salah satu sahabat termuda yang mendalam pemahaman Al-Qur’annya dan kukuh pendiriannya.

Baca juga: Top Markotop! Risalah Sa’id Bin Zaid, Sahabat Nabi ﷺ Sang Pemilik Doa Mustajab

Begitu keislamannya diketahui, kehidupan Mush’ab berubah drastis. Ibunya merasa dikhianati dan mengancam tidak makan serta berdiri di bawah panas matahari hingga Mush’ab meninggalkan Islam. Mush’ab kemudian dikurung, disiksa, dijauhkan dari seluruh fasilitas mewah, hingga tubuhnya mengurus dan kulitnya mengelupas karena tekanan fisik dan batin. Sahabat seperti Ali bin Abi Thalib mengenang momen ketika Mush’ab muncul di masjid hanya memakai burdah kasar bertambal hingga membuat Rasulullah ﷺ menangis mengingat kontras antara kemewahan dahulu dan kefakiran setelah Islam.

Pengorbanan ini tidak membuatnya goyah. Untuk menjaga iman, Mush’ab ikut hijrah ke Habasyah pada tahun 615 M, meninggalkan seluruh kenyamanan yang pernah ia miliki.

Diplomat Islam Pertama yang Mengubah Wajah Madinah

Pada tahun 621 M, setelah Baiat Aqabah Pertama, penduduk Yatsrib meminta seseorang yang dapat mengajarkan ajaran Islam secara langsung. Nabi ﷺ memilih Mush’ab bin Umair. Pilihan ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan ilmu, kebijaksanaan, dan kecakapan dialog yang dimiliki pemuda Quraisy itu. Mush’ab tinggal di rumah As’ad bin Zurarah dan memulai dakwahnya dari satu rumah ke rumah lain dengan kelembutan dan ketenangan.

Dalam waktu sekitar satu tahun, dakwahnya berhasil menyentuh hati dua tokoh penting, Usaid bin Hudhair dan Sa’ad bin Mu’adz. Keduanya kemudian diikuti oleh kaumnya hingga Islam menyebar luas di Yatsrib. Kesuksesan Mush’ab inilah yang menjadi fondasi bagi lahirnya masyarakat Muslim Madinah dan menjadikan kota itu siap menyambut hijrahnya Nabi ﷺ pada tahun 622 M. Mush’ab juga dikenal sebagai pemimpin shalat Jumat pertama di Madinah, sebuah tonggak penting yang banyak ulama sebut sebagai tanda kematangan sebuah komunitas Muslim. Tidak sedikit ahli sejarah yang menjuluki Mush’ab sebagai mentor spiritual Madinah.

Akhir yang Mulia Gugur Saat Memegang Bendera Islam

Pada Perang Uhud tahun 625 M atau 3 H, Mush’ab kembali mendapatkan amanah besar dengan membawa bendera pasukan Muslim. Bendera adalah simbol marwah dan keteguhan. Tugas ini hanya diberikan kepada sosok yang paling tepercaya. Ketika Ibnu Qumai’ah, penunggang kuda Quraisy, mengira Mush’ab sebagai Rasulullah ﷺ, ia menyerang dengan keras. 

Baca juga: Panutan! Kisah Salim Maula Abu Hudzaifah, Eks Budak yang Jadi Hafidz Quran Mulia

Tangan kanan Mush’ab terputus. Ia memegang bendera dengan tangan kiri. Serangan kedua membuat tangan kirinya terputus. Ia gugur sebagai syahid. Ketika para sahabat hendak mengkafani jasadnya, mereka hanya menemukan sehelai burdah yang tidak cukup menutupi seluruh tubuhnya. Jika kain ditarik ke kepala, kakinya terbuka, dan jika ditarik ke kaki, kepalanya terbuka. 

Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menutupi kepalanya dengan kain itu dan menutup kakinya dengan rumput idzkhir. Mush’ab wafat pada usia sekitar 40 tahun. Ia hanya hidup selama tiga puluh dua bulan di Madinah setelah hijrah. Meski singkat, warisannya besar dan pengaruhnya meninggalkan jejak abadi dalam sejarah Islam.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID