artikel

calendar_today

12 Oktober 2025

Waduh! Bahas Hukum Doorprize, Strategi Promosi Halal atau Perjudian Halus?

Di tengah maraknya promosi modern, praktik undian berhadiah kini menjadi hal yang lumrah, mulai dari kupon belanja, tiket acara, hingga voucher digital yang menjanjikan hadiah besar. Namun, sebagai seorang muslim, penting bagi kita untuk tidak hanya melihat dari sisi manfaat dan hiburannya, tetapi juga memahami hukumnya dalam kacamata syariah.

Mari kita buka kembali buku Harta Haram (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., agar pembahasan ini berpijak pada landasan ilmu yang kokoh.

Kenapa Kupon Undian Haram?

Kupon undian adalah kertas atau lembar digital yang berisi nomor urut dan dijual dengan harga tertentu. Setelah masa penjualan berakhir, kupon-kupon tersebut akan diundi untuk menentukan pemenang yang berhak memperoleh hadiah, baik berupa uang tunai maupun barang dengan nilai jauh lebih besar dari harga kupon.

Secara syariah, praktik seperti ini termasuk transaksi yang haram karena mengandung dua unsur yang dilarang dalam Islam, yaitu maisir (judi) dan gharar (ketidakjelasan akad). Dalam kupon undian, pembeli tidak tahu apakah ia akan mendapat manfaat atau justru kehilangan uangnya tanpa imbalan apa pun. Ada pihak yang diuntungkan secara tidak pasti, sementara pihak lain menanggung kerugian tanpa sebab yang jelas. Ketidakpastian inilah yang disebut gharar, dan ketika digabung dengan unsur spekulatif seperti maisir, maka hukumnya menjadi haram.

Bagaimana Jika Keuntungannya untuk Kegiatan Sosial?

Dalam praktiknya, tidak sedikit pihak yang berargumen bahwa penjualan kupon undian dilakukan untuk tujuan mulia, seperti menggalang dana sosial, membantu pembangunan masjid, atau mendukung kegiatan dakwah. Mereka berpendapat bahwa sebagian besar hasil penjualan kupon disalurkan untuk kepentingan umat, sementara hadiah yang diberikan hanyalah bentuk apresiasi bagi peserta.

Baca juga: Stop! Tinju, Dadu, dan Permainan Kartu Haram Hukumnya, Ini Penjelasannya!

Sekilas, alasan ini terdengar masuk akal dan bahkan tampak bernilai kebaikan. Namun, dalam pandangan syariah, tujuan baik tidak bisa menghalalkan cara yang salah. Jika suatu transaksi pada dasarnya mengandung unsur haram, maka sekalipun sebagian hasilnya digunakan untuk amal, hukumnya tetap tidak diperbolehkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pernah ditanya tentang kasus yang serupa.

Soal: Sebuah lembaga sosial menjual kupon undian, kemudian diundi dan pemenang mendapatkan hadiah besar. Keuntungan dari penjualan kupon digunakan untuk kegiatan Islam dan membantu fakir miskin. Apakah diperbolehkan membeli kupon tersebut dengan niat bersedekah?

Jawab: Membeli kupon undian tetap termasuk perbuatan judi. Adapun manfaat sosial yang disebutkan tidak sebanding dengan mudharatnya.

Beliau menegaskan bahwa kemaslahatan yang muncul tidak bisa menutupi kemudaratan besar yang ditimbulkan, karena inti dari transaksi ini tetap mengandung unsur maisir (untung-rugi spekulatif) dan gharar (ketidakjelasan).

Syaikh Utsaimin kemudian mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Ayat ini menunjukkan prinsip penting dalam hukum Islam, yaitu menimbang antara manfaat dan mudharat. Jika suatu hal mengandung manfaat kecil tetapi mudharatnya lebih besar, maka syariat memerintahkan untuk meninggalkannya.

Dengan demikian, menjual atau membeli kupon undian tidak bisa dianggap sedekah, karena sedekah harus berasal dari harta yang halal dan diperoleh dengan cara yang bersih. Amal tidak akan diterima jika sumbernya berasal dari sesuatu yang dilarang.

Hukum Kupon Undian dengan Hadiah Doorprize

Selain kupon undian berbayar, bentuk lain yang sering ditemui di tengah masyarakat modern adalah doorprize. Program ini biasanya diadakan oleh pusat perbelanjaan, perusahaan, atau panitia suatu acara untuk menarik perhatian pelanggan dan memberikan penghargaan berupa hadiah kepada peserta.

Dalam praktiknya, doorprize bisa muncul dalam berbagai bentuk: ada yang diberikan secara gratis kepada pengunjung, ada pula yang disertakan sebagai bonus bagi pembeli produk dengan nominal tertentu. Karena itu, hukum doorprize tidak bisa disamaratakan, melainkan harus dilihat dari cara dan syarat mendapatkannya.

1. Doorprize atau Kupon Undian Gratis

Jika kupon undian diberikan secara cuma-cuma, tanpa harus membayar atau membeli apa pun, maka hukumnya boleh. Dalam kasus ini, hadiah tersebut tergolong hibah (pemberian sukarela) dari penyelenggara kepada peserta.

Meskipun pihak penyelenggara mungkin memperoleh manfaat tidak langsung seperti promosi, peningkatan popularitas merek, atau loyalitas pelanggan, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi haram. Selama tidak ada pihak yang dirugikan, maka pemberian hadiah gratis semacam ini sah-sah saja secara syariah.

Contohnya, sebuah toko mengadakan undian untuk pelanggan yang datang berkunjung tanpa harus berbelanja. Atau sebuah lembaga menyebarkan kupon hadiah dalam rangka memperkenalkan produk baru tanpa ada kewajiban membeli. Selama tidak ada akad jual beli yang menjadi syarat untuk memperoleh kupon, maka tidak ada unsur maisir maupun gharar di dalamnya.

2. Doorprize atau Kupon Undian Bersyarat

Berbeda halnya jika kupon undian hanya bisa diperoleh setelah melakukan pembelian produk atau jasa tertentu. Dalam hal ini, hukum asalnya boleh, dengan catatan syarat-syarat tertentu terpenuhi.

Para ulama menjelaskan, hukum boleh ini didasarkan pada prinsip bahwa akad jual beli tetap sah selama tidak ada unsur penipuan, rekayasa harga, atau dorongan berlebihan yang menimbulkan pemborosan. Artinya, kegiatan promosi yang memuat undian hadiah boleh dilakukan selama tujuan utamanya tetap jual beli barang atau jasa secara wajar, bukan berburu hadiah semata.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

a. Harga barang tidak dinaikkan terlebih dahulu untuk menutup biaya hadiah.
b. Pembeli membeli karena kebutuhan, bukan karena tergiur hadiah.
c. Tidak ada unsur pemborosan (israf) atau spekulasi berlebihan dalam transaksi.

Dengan demikian, apabila semua ketentuan ini terpenuhi, maka doorprize bersyarat dapat dianggap sebagai bentuk promosi yang diperbolehkan dalam Islam. Pandangan ini juga ditegaskan oleh sejumlah otoritas syariah terkemuka, di antaranya:

Baca juga: Beuh Ngeri! Ustadz Erwandi Tarmizi “Bongkar” Hukum Lomba Beserta Hadiahnya

a. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
b. Dewan Syariah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Kuwait
c. Dewan Syariah Bank Islam Dubai

Mereka menilai bahwa selama nilai transaksi tidak berubah dan tidak menimbulkan ketidakjelasan akad, maka promosi semacam ini masih berada dalam koridor muamalah yang mubah (diperbolehkan).

Kupon undian berbayar hukumnya haram karena mengandung unsur judi. Kupon undian gratis hukumnya boleh, karena termasuk hadiah. Doorprize bersyarat pembelian boleh, selama tidak ada unsur penipuan harga, pemborosan, atau niat mencari hadiah semata.

Islam menuntun umatnya untuk mencari rezeki dengan cara yang halal dan bersih, karena keberkahan bukan hanya dari banyaknya harta, tetapi dari cara kita mendapatkannya.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID