artikel
12 Oktober 2025
Waduh! Bahas Hukum Doorprize, Strategi Promosi Halal atau Perjudian Halus?
Di tengah maraknya promosi modern, praktik undian berhadiah kini menjadi hal yang lumrah, mulai dari kupon belanja, tiket acara, hingga voucher digital yang menjanjikan hadiah besar. Namun, sebagai seorang muslim, penting bagi kita untuk tidak hanya melihat dari sisi manfaat dan hiburannya, tetapi juga memahami hukumnya dalam kacamata syariah.
Mari kita buka kembali buku Harta Haram (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., agar pembahasan ini berpijak pada landasan ilmu yang kokoh.
Kenapa Kupon Undian Haram?
Kupon undian adalah kertas atau lembar digital yang berisi nomor urut dan dijual dengan harga tertentu. Setelah masa penjualan berakhir, kupon-kupon tersebut akan diundi untuk menentukan pemenang yang berhak memperoleh hadiah, baik berupa uang tunai maupun barang dengan nilai jauh lebih besar dari harga kupon.
Secara syariah, praktik seperti ini termasuk transaksi yang haram karena mengandung dua unsur yang dilarang dalam Islam, yaitu maisir (judi) dan gharar (ketidakjelasan akad). Dalam kupon undian, pembeli tidak tahu apakah ia akan mendapat manfaat atau justru kehilangan uangnya tanpa imbalan apa pun. Ada pihak yang diuntungkan secara tidak pasti, sementara pihak lain menanggung kerugian tanpa sebab yang jelas. Ketidakpastian inilah yang disebut gharar, dan ketika digabung dengan unsur spekulatif seperti maisir, maka hukumnya menjadi haram.
Bagaimana Jika Keuntungannya untuk Kegiatan Sosial?
Dalam praktiknya, tidak sedikit pihak yang berargumen bahwa penjualan kupon undian dilakukan untuk tujuan mulia, seperti menggalang dana sosial, membantu pembangunan masjid, atau mendukung kegiatan dakwah. Mereka berpendapat bahwa sebagian besar hasil penjualan kupon disalurkan untuk kepentingan umat, sementara hadiah yang diberikan hanyalah bentuk apresiasi bagi peserta.
Baca juga: Stop! Tinju, Dadu, dan Permainan Kartu Haram Hukumnya, Ini Penjelasannya!
Sekilas, alasan ini terdengar masuk akal dan bahkan tampak bernilai kebaikan. Namun, dalam pandangan syariah, tujuan baik tidak bisa menghalalkan cara yang salah. Jika suatu transaksi pada dasarnya mengandung unsur haram, maka sekalipun sebagian hasilnya digunakan untuk amal, hukumnya tetap tidak diperbolehkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pernah ditanya tentang kasus yang serupa.
Soal: Sebuah lembaga sosial menjual kupon undian, kemudian diundi dan pemenang mendapatkan hadiah besar. Keuntungan dari penjualan kupon digunakan untuk kegiatan Islam dan membantu fakir miskin. Apakah diperbolehkan membeli kupon tersebut dengan niat bersedekah?
Jawab: Membeli kupon undian tetap termasuk perbuatan judi. Adapun manfaat sosial yang disebutkan tidak sebanding dengan mudharatnya.
Beliau menegaskan bahwa kemaslahatan yang muncul tidak bisa menutupi kemudaratan besar yang ditimbulkan, karena inti dari transaksi ini tetap mengandung unsur maisir (untung-rugi spekulatif) dan gharar (ketidakjelasan).
Syaikh Utsaimin kemudian mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Ayat ini menunjukkan prinsip penting dalam hukum Islam, yaitu menimbang antara manfaat dan mudharat. Jika suatu hal mengandung manfaat kecil tetapi mudharatnya lebih besar, maka syariat memerintahkan untuk meninggalkannya.
Dengan demikian, menjual atau membeli kupon undian tidak bisa dianggap sedekah, karena sedekah harus berasal dari harta yang halal dan diperoleh dengan cara yang bersih. Amal tidak akan diterima jika sumbernya berasal dari sesuatu yang dilarang.
Hukum Kupon Undian dengan Hadiah Doorprize
Selain kupon undian berbayar, bentuk lain yang sering ditemui di tengah masyarakat modern adalah doorprize. Program ini biasanya diadakan oleh pusat perbelanjaan, perusahaan, atau panitia suatu acara untuk menarik perhatian pelanggan dan memberikan penghargaan berupa hadiah kepada peserta.
Dalam praktiknya, doorprize bisa muncul dalam berbagai bentuk: ada yang diberikan secara gratis kepada pengunjung, ada pula yang disertakan sebagai bonus bagi pembeli produk dengan nominal tertentu. Karena itu, hukum doorprize tidak bisa disamaratakan, melainkan harus dilihat dari cara dan syarat mendapatkannya.
1. Doorprize atau Kupon Undian Gratis
Jika kupon undian diberikan secara cuma-cuma, tanpa harus membayar atau membeli apa pun, maka hukumnya boleh. Dalam kasus ini, hadiah tersebut tergolong hibah (pemberian sukarela) dari penyelenggara kepada peserta.
Meskipun pihak penyelenggara mungkin memperoleh manfaat tidak langsung seperti promosi, peningkatan popularitas merek, atau loyalitas pelanggan, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi haram. Selama tidak ada pihak yang dirugikan, maka pemberian hadiah gratis semacam ini sah-sah saja secara syariah.
Contohnya, sebuah toko mengadakan undian untuk pelanggan yang datang berkunjung tanpa harus berbelanja. Atau sebuah lembaga menyebarkan kupon hadiah dalam rangka memperkenalkan produk baru tanpa ada kewajiban membeli. Selama tidak ada akad jual beli yang menjadi syarat untuk memperoleh kupon, maka tidak ada unsur maisir maupun gharar di dalamnya.
2. Doorprize atau Kupon Undian Bersyarat
Berbeda halnya jika kupon undian hanya bisa diperoleh setelah melakukan pembelian produk atau jasa tertentu. Dalam hal ini, hukum asalnya boleh, dengan catatan syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Para ulama menjelaskan, hukum boleh ini didasarkan pada prinsip bahwa akad jual beli tetap sah selama tidak ada unsur penipuan, rekayasa harga, atau dorongan berlebihan yang menimbulkan pemborosan. Artinya, kegiatan promosi yang memuat undian hadiah boleh dilakukan selama tujuan utamanya tetap jual beli barang atau jasa secara wajar, bukan berburu hadiah semata.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
a. Harga barang tidak dinaikkan terlebih dahulu untuk menutup biaya hadiah.
b. Pembeli membeli karena kebutuhan, bukan karena tergiur hadiah.
c. Tidak ada unsur pemborosan (israf) atau spekulasi berlebihan dalam transaksi.
Dengan demikian, apabila semua ketentuan ini terpenuhi, maka doorprize bersyarat dapat dianggap sebagai bentuk promosi yang diperbolehkan dalam Islam. Pandangan ini juga ditegaskan oleh sejumlah otoritas syariah terkemuka, di antaranya:
Baca juga: Beuh Ngeri! Ustadz Erwandi Tarmizi “Bongkar” Hukum Lomba Beserta Hadiahnya
a. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
b. Dewan Syariah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Kuwait
c. Dewan Syariah Bank Islam Dubai
Mereka menilai bahwa selama nilai transaksi tidak berubah dan tidak menimbulkan ketidakjelasan akad, maka promosi semacam ini masih berada dalam koridor muamalah yang mubah (diperbolehkan).
Kupon undian berbayar hukumnya haram karena mengandung unsur judi. Kupon undian gratis hukumnya boleh, karena termasuk hadiah. Doorprize bersyarat pembelian boleh, selama tidak ada unsur penipuan harga, pemborosan, atau niat mencari hadiah semata.
Islam menuntun umatnya untuk mencari rezeki dengan cara yang halal dan bersih, karena keberkahan bukan hanya dari banyaknya harta, tetapi dari cara kita mendapatkannya.