artikel

calendar_today

28 September 2025

Beuh Ngeri! Ustadz Erwandi Tarmizi “Bongkar” Hukum Lomba Beserta Hadiahnya

Perlombaan dan kompetisi sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia, baik dalam bidang agama, olahraga, maupun hiburan. Islam sebagai agama yang sempurna tentu memberikan panduan agar setiap aktivitas tetap berada dalam koridor syariat. Termasuk dalam hal ini adalah hukum perlombaan dan hadiah yang diberikan kepada para pemenang. Bagaimana fikih Islam memandang hadiah lomba Islami, olahraga, hingga lomba promosi di pusat perbelanjaan? Mari kita simak kembali pandangan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz, Dr. Erwandi Tarmizi, MA melalui bukunya Harta Haram: Muamalat Kontemporer (2021). 

Hukum Hadiah Perlombaan Islami

Di berbagai kesempatan, sering kita temui lomba bertema Islami seperti lomba adzan, hafalan Al-Qur’an, qira’atul Qur’an, dan sejenisnya. Biasanya, lomba tersebut diadakan oleh lembaga, masjid, sekolah, atau bahkan perorangan, dengan hadiah tertentu bagi para pemenang. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum menerima hadiah dari perlombaan semacam ini?

Menurut Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi No. 6498, ketika ditanya mengenai hukum mendapatkan hadiah dari lomba Al-Qur’an, jawabannya adalah:

“Boleh menerima hadiah yang diberikan oleh lembaga atau donatur yang peduli terhadap Al-Qur’an.”

Fatwa ini juga dikuatkan oleh Fatwa No. 5966, yang menegaskan:

“Boleh menerima hadiah yang disediakan oleh pemerintah maupun donatur dalam perlombaan kegiatan keagamaan, meskipun berhadiah uang tunai dalam jumlah besar. Sebab perlombaan semacam ini mendorong umat untuk menuntut ilmu agama dan menghafal Al-Qur’an.”

Baca juga: Hadeuh! 5 Cara Jauhi Gharar dan Maysir, Pengen Untung Instan Malah Duit Melayang!

Dengan demikian, hadiah perlombaan Islami hukumnya boleh selama sumber hadiah berasal dari lembaga, pemerintah, atau donatur yang bertujuan mendukung syiar Islam, bukan dari praktik yang mengandung riba, judi, atau hal yang diharamkan.

Hukum Perlombaan Olahraga: Jenis Olahraga dan Hadiahnya

Dalam fikih Islam, perlombaan yang secara jelas diperbolehkan adalah pacu kuda, pacu unta, dan memanah. Hal ini disebutkan dalam beberapa hadits Nabi ﷺ. Namun bagaimana dengan jenis olahraga lain yang berkembang saat ini?

Para ulama menjelaskan bahwa perlombaan olahraga lain pada dasarnya boleh, dengan beberapa syarat:

1. Olahraga Bermanfaat untuk Tubuh dan Pikiran

Selama olahraga itu memberikan manfaat, baik untuk kebugaran tubuh maupun penyegaran pikiran, maka ia tidak dianggap sebagai hal yang sia-sia. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil.” (HR. Ahmad, sanadnya dihasankan oleh Arnauth)

Kata batil dalam hadits tersebut dimaknai sebagai sesuatu yang tidak berguna. Adapun permainan yang bermanfaat, tidak termasuk batil.

2. Tidak Menjadi Kebiasaan Berlebihan

Olahraga hanya boleh dilakukan sebagai selingan atau penyegar aktivitas. Jika sampai menjadi kebiasaan yang berlebihan sehingga menimbulkan ketergantungan, melalaikan ibadah, pekerjaan, atau kewajiban keluarga, maka hukumnya tidak dibenarkan.

3. Tidak Ada Hadiah dari Pihak Manapun

Inilah poin penting. Pemenang lomba olahraga tidak boleh menerima hadiah dari peserta lain maupun penyelenggara, karena hal itu mengandung unsur maysir (perjudian). Haramnya hadiah ini berlaku meskipun pemberi dan penerima sama-sama rela. Kerelaan hanya berlaku dalam muamalat yang tidak dilarang.

Perbedaan Pendapat Ulama

a. Pendapat Pertama: Ulama dari seluruh mazhab Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas Maliki menegaskan bahwa hadiah dalam perlombaan olahraga (selain pacu kuda, pacu unta, dan memanah) hukumnya haram.

b. Pendapat Kedua: Sebagian ulama Maliki membolehkan hadiah jika datang dari pihak ketiga yang tidak ikut lomba.

Baca juga: Hayoloh! Ternyata Gak Semua Hadiah Lomba Halal, Catet Rambu-rambunya!

Namun, mayoritas ulama menilai pendapat pertama lebih kuat dan relevan hingga sekarang. Fenomena di zaman modern menunjukkan bahwa olahraga sering dijadikan sumber hadiah dan honor yang sangat besar. Akibatnya, profesi atlet lebih diminati dibandingkan profesi ilmuwan atau ustadz. Padahal, dalam timbangan syariat, ilmu dan dakwah memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan hiburan dan permainan.

Hukum Olahraga Modern dalam Pandangan Ulama

Olahraga di era modern semakin berkembang pesat dengan adanya berbagai kompetisi, baik nasional maupun internasional. Cabang olahraga seperti sepak bola, bola basket, voli, hingga atletik pada dasarnya merupakan olahraga ketangkasan yang tidak dimaksudkan untuk menyakiti lawan. Namun, para ulama memberikan pandangan yang berbeda mengenai hukumnya.

Pendapat Pertama: Hukumnya Haram

Sebagian ulama kontemporer menilai olahraga jenis ini haram karena sering disertai hal-hal yang dilarang syariat. Misalnya:

a. Pakaian pemain tidak sesuai syariat,
b. Potensi pengaturan skor (match fixing),
c. Praktik perjudian (judi bola),
d. Melalaikan kewajiban seperti shalat,
e. Atau hal-hal batil lainnya.

Karena itu, mereka berpendapat olahraga tersebut masuk dalam kategori maysir (perjudian) dan tidak dibolehkan.

Pendapat Kedua: Hukumnya Boleh dengan Syarat

Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi memberikan pandangan lebih moderat. Dalam Fatwa No. 3323, mereka menjawab pertanyaan tentang hukum olahraga sepak bola:

“Permainan yang bukan termasuk ketangkasan berjihad, seperti sepak bola, tidak boleh dilakukan jika pemenangnya mendapatkan hadiah. Namun, jika tidak ada hadiah dari pihak manapun, tidak melalaikan kewajiban, tidak menimbulkan hal yang diharamkan, dan tidak membahayakan pemain, maka hukumnya boleh. Tetapi bila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya haram.”

Dengan demikian, olahraga modern seperti sepak bola, basket, atau voli pada dasarnya mubah (boleh) selama memenuhi syarat:

a. Tidak disertai praktik haram,
b. Tidak melalaikan kewajiban agama,
c. Tidak ada hadiah yang menjurus pada maysir,
d. Tidak menimbulkan mudarat bagi pemain.

Namun jika syarat-syarat tersebut dilanggar, maka hukum olahraga tersebut bisa jatuh pada kategori haram.

Hukum Perlombaan di Pusat Perbelanjaan

Banyak pusat perbelanjaan mengadakan lomba sebagai bagian dari promosi, namun seringkali dengan syarat peserta harus berbelanja dengan nominal tertentu. Para ulama kontemporer sepakat bahwa hukum mengikuti lomba semacam ini adalah haram, apabila pihak penyelenggara mensyaratkan pembelian produk tertentu. Hal ini termasuk dalam kategori qimār (perjudian) dan gharār (ketidakjelasan).

Ketentuan ini juga dipertegas oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami (Divisi Fikih OKI) dalam keputusan No. 127 tahun 2003.

Hukum ini dapat dianalogikan dengan lomba yang diselenggarakan oleh stasiun televisi atau radio, di mana peserta harus menelepon ke nomor tertentu dengan biaya pulsa lebih tinggi dari tarif normal. Hadiah yang diberikan sejatinya berasal dari selisih biaya pulsa premium tersebut, sehingga termasuk praktik perjudian.

Baca juga: Ups Khilaf! Penjelasan Ustadz Erwandi Soal Hadiah, Lebih Baik Terima atau Tolak?

Dari berbagai penjelasan ulama dan fatwa yang ada, dapat disimpulkan bahwa hukum perlombaan dalam Islam sangat bergantung pada jenis lomba, tujuan, serta sumber hadiah. Perlombaan Islami yang mendukung syiar agama dan didanai pihak ketiga diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Sementara lomba olahraga boleh selama tidak melalaikan kewajiban, tidak disertai praktik haram, serta tidak ada hadiah yang mengandung unsur perjudian. 

Adapun lomba promosi yang mewajibkan pembelian produk tertentu jelas termasuk dalam kategori haram. Dengan demikian, seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam memilih lomba yang diikuti, agar aktivitas yang tampak sepele sekalipun tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan syariat.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID