artikel
8 Oktober 2025
Naudzubillah! 7 Praktik Zalim yang Bikin Rezeki Anda Kabur Tanpa Disadari!
Banyak orang bisa berdagang, tapi tidak semua bisa menjaga keberkahannya. Dalam pandangan Islam, bisnis yang baik bukan sekadar soal untung-rugi, tapi tentang menjaga keadilan dan amanah. Prinsip muamalah mengingatkan agar kita tidak zalim kepada siapa pun karena kezaliman sekecil apa pun bisa menghapus berkah rezeki.
Zalim dalam bisnis berarti melakukan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menipu, menekan, atau mengambil hak orang lain secara tidak sah. Karena itu, Islam menetapkan aturan tegas agar umatnya berdagang dengan adil dan jujur.
Sebagaimana dikutip dari Buku Harta Haram (2021), karya Ustadz, Dr Erwandi serta beberapa referensi lainnya berikut 7 larangan muamalah dalam Islam agar seorang muslim terhindar dari perbuatan zalim dan bisnisnya tetap halal.
1. Larangan Bertransaksi dengan Cara yang Zalim
Segala bentuk kezaliman dalam hubungan bisnis dilarang dalam Islam. Rasulullah ﷺ melarang umatnya berbuat zalim, menipu, atau merugikan orang lain dalam jual beli maupun kerja sama. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kalian jangan saling mendengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara...” (HR. Muslim, shahih)
Baca juga: Ngeri! Jerat Riba Mengubah Pengusaha Dermawan Jadi Otak Pembunuhan
Islam mengajarkan bahwa keberhasilan bisnis tidak boleh diperoleh dengan menjatuhkan atau menzalimi orang lain. Setiap keuntungan yang halal lahir dari kejujuran dan keadilan.
2. Larangan Melakukan Kecurangan pada Timbangan dan Kualitas
Kecurangan dalam menimbang, menakar, atau menurunkan kualitas barang termasuk bentuk zalim yang dikecam keras oleh Allah ﷻ. Firman Allah ﷻ dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1–3:
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Kecurangan seperti ini bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga menghapus keberkahan rezeki. Dalam Islam, setiap takaran dan kualitas harus dijaga sebagai wujud kejujuran.
3. Larangan Mengambil Keuntungan dengan Jalan yang Batil
Islam menolak segala bentuk keuntungan yang diambil dengan cara batil, termasuk penipuan, manipulasi, atau eksploitasi pihak lain. Allah ﷻ berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...”
Baca juga: Bukan Cuma Jual Beli! Ini Ruang Lingkup Muamalah yang Wajib Anda Tahu!
Transaksi yang tidak transparan, tidak saling ridha, atau dilakukan dengan niat menipu termasuk perbuatan zalim terhadap sesama muslim.
4. Larangan Melakukan Riba
Riba adalah bentuk kezaliman ekonomi yang paling berbahaya. Ia menciptakan ketimpangan, menjerat debitur, dan menghancurkan keadilan sosial. Allah ﷻ menegaskan dalam Surah Ali Imran ayat 130:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Riba bukan hanya dilarang, tapi disebut sebagai dosa besar yang menghapus keberkahan. Karena itu, pelaku usaha harus mencari modal tanpa zalim, seperti pendanaan syariah berbasis bagi hasil yang adil dan bebas riba.
5. Larangan Berspekulasi dan Berjudi (Gharar dan Maysir)
Islam melarang transaksi yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (judi), karena dapat menimbulkan kerugian sepihak. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Nabi melarang jual-beli yang mengandung unsur spekulasi (gharar).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah). Dan Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
Segala bentuk investasi atau bisnis yang penuh spekulasi tanpa dasar kejelasan merupakan bentuk zalim finansial yang bertentangan dengan prinsip muamalah.
6. Larangan Bertransaksi dengan Barang Haram
Segala bentuk perdagangan yang melibatkan barang haram juga dilarang. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa hasil dari penjualan barang haram tidak halal untuk dimiliki. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan bagi mereka lemak (bangkai), namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu untuk dimakan, maka diharamkan pula hasil penjualannya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, Shahih).
Menjual barang haram seperti minuman keras, daging babi, atau produk yang mengandung unsur haram termasuk tindakan zalim terhadap masyarakat dan diri sendiri.
7. Larangan Menumpuk Keuntungan Tanpa Etika
Islam juga melarang praktik menimbun barang atau menciptakan kelangkaan untuk keuntungan sepihak. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seseorang menimbun barang kecuali ia berbuat dosa.” (HR. Muslim, Shahih)
Praktik monopoli, eksploitasi buruh, atau mempermainkan harga pasar termasuk perbuatan zalim struktural dalam ekonomi. Pelaku usaha hendaknya menjaga keseimbangan pasar dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Baca juga: 4 Bahaya Tidak Bayar Zakat: Zalim hingga Harta Jadi Haram!
Bisnis halal bukan hanya tentang angka di laporan keuangan, tapi tentang ketenangan hati dan keadilan bagi semua pihak. Menjauhi yang zalim berarti menjaga keberkahan rezeki Anda.
Ketujuh larangan ini bukan sekadar pedoman, melainkan fondasi agar setiap pelaku usaha tidak tergelincir dalam transaksi yang menzalimi pihak lain. Prinsip ini menjadi pengingat bahwa keberkahan bisnis tidak hanya diukur dari besar kecilnya keuntungan, tetapi dari seberapa jauh keadilan dan kejujuran dijaga dalam setiap langkah usaha.
Ingat bisnis yang halal bukan hanya tentang laba dan keberhasilan finansial, tetapi juga tentang amanah dan tanggung jawab moral di hadapan Allah ﷻ. Setiap transaksi yang bersih dari zalim akan membawa ketenangan, keberkahan, dan keberlanjutan rezeki bagi pelakunya. Wallahualam bissawab.