artikel

calendar_today

8 Oktober 2025

Naudzubillah! 7 Praktik Zalim yang Bikin Rezeki Anda Kabur Tanpa Disadari!

Banyak orang bisa berdagang, tapi tidak semua bisa menjaga keberkahannya. Dalam pandangan Islam, bisnis yang baik bukan sekadar soal untung-rugi, tapi tentang menjaga keadilan dan amanah. Prinsip muamalah mengingatkan agar kita tidak zalim kepada siapa pun karena kezaliman sekecil apa pun bisa menghapus berkah rezeki.

Zalim dalam bisnis berarti melakukan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menipu, menekan, atau mengambil hak orang lain secara tidak sah. Karena itu, Islam menetapkan aturan tegas agar umatnya berdagang dengan adil dan jujur.

Sebagaimana dikutip dari Buku Harta Haram (2021), karya Ustadz, Dr Erwandi serta beberapa referensi lainnya berikut 7 larangan muamalah dalam Islam agar seorang muslim terhindar dari perbuatan zalim dan bisnisnya tetap halal.

1. Larangan Bertransaksi dengan Cara yang Zalim

Segala bentuk kezaliman dalam hubungan bisnis dilarang dalam Islam. Rasulullah ﷺ melarang umatnya berbuat zalim, menipu, atau merugikan orang lain dalam jual beli maupun kerja sama. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kalian jangan saling mendengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara...” (HR. Muslim, shahih)

Baca juga: Ngeri! Jerat Riba Mengubah Pengusaha Dermawan Jadi Otak Pembunuhan

Islam mengajarkan bahwa keberhasilan bisnis tidak boleh diperoleh dengan menjatuhkan atau menzalimi orang lain. Setiap keuntungan yang halal lahir dari kejujuran dan keadilan.

2. Larangan Melakukan Kecurangan pada Timbangan dan Kualitas

Kecurangan dalam menimbang, menakar, atau menurunkan kualitas barang termasuk bentuk zalim yang dikecam keras oleh Allah ﷻ. Firman Allah ﷻ dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1–3:

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Kecurangan seperti ini bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga menghapus keberkahan rezeki. Dalam Islam, setiap takaran dan kualitas harus dijaga sebagai wujud kejujuran.

3. Larangan Mengambil Keuntungan dengan Jalan yang Batil

Islam menolak segala bentuk keuntungan yang diambil dengan cara batil, termasuk penipuan, manipulasi, atau eksploitasi pihak lain. Allah ﷻ berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...”

Baca juga: Bukan Cuma Jual Beli! Ini Ruang Lingkup Muamalah yang Wajib Anda Tahu!

Transaksi yang tidak transparan, tidak saling ridha, atau dilakukan dengan niat menipu termasuk perbuatan zalim terhadap sesama muslim.

4. Larangan Melakukan Riba

Riba adalah bentuk kezaliman ekonomi yang paling berbahaya. Ia menciptakan ketimpangan, menjerat debitur, dan menghancurkan keadilan sosial. Allah ﷻ menegaskan dalam Surah Ali Imran ayat 130:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Riba bukan hanya dilarang, tapi disebut sebagai dosa besar yang menghapus keberkahan. Karena itu, pelaku usaha harus mencari modal tanpa zalim, seperti pendanaan syariah berbasis bagi hasil yang adil dan bebas riba.

5. Larangan Berspekulasi dan Berjudi (Gharar dan Maysir)

Islam melarang transaksi yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (judi), karena dapat menimbulkan kerugian sepihak. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Nabi melarang jual-beli yang mengandung unsur spekulasi (gharar).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah). Dan Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Segala bentuk investasi atau bisnis yang penuh spekulasi tanpa dasar kejelasan merupakan bentuk zalim finansial yang bertentangan dengan prinsip muamalah.

6. Larangan Bertransaksi dengan Barang Haram

Segala bentuk perdagangan yang melibatkan barang haram juga dilarang. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa hasil dari penjualan barang haram tidak halal untuk dimiliki. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

“Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan bagi mereka lemak (bangkai), namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu untuk dimakan, maka diharamkan pula hasil penjualannya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, Shahih). 

Menjual barang haram seperti minuman keras, daging babi, atau produk yang mengandung unsur haram termasuk tindakan zalim terhadap masyarakat dan diri sendiri.

7. Larangan Menumpuk Keuntungan Tanpa Etika 

Islam juga melarang praktik menimbun barang atau menciptakan kelangkaan untuk keuntungan sepihak. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidaklah seseorang menimbun barang kecuali ia berbuat dosa.” (HR. Muslim, Shahih)

Praktik monopoli, eksploitasi buruh, atau mempermainkan harga pasar termasuk perbuatan zalim struktural dalam ekonomi. Pelaku usaha hendaknya menjaga keseimbangan pasar dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Baca juga: 4 Bahaya Tidak Bayar Zakat: Zalim hingga Harta Jadi Haram!

Bisnis halal bukan hanya tentang angka di laporan keuangan, tapi tentang ketenangan hati dan keadilan bagi semua pihak. Menjauhi yang zalim berarti menjaga keberkahan rezeki Anda.

Ketujuh larangan ini bukan sekadar pedoman, melainkan fondasi agar setiap pelaku usaha tidak tergelincir dalam transaksi yang menzalimi pihak lain. Prinsip ini menjadi pengingat bahwa keberkahan bisnis tidak hanya diukur dari besar kecilnya keuntungan, tetapi dari seberapa jauh keadilan dan kejujuran dijaga dalam setiap langkah usaha.

Ingat bisnis yang halal bukan hanya tentang laba dan keberhasilan finansial, tetapi juga tentang amanah dan tanggung jawab moral di hadapan Allah ﷻ. Setiap transaksi yang bersih dari zalim akan membawa ketenangan, keberkahan, dan keberlanjutan rezeki bagi pelakunya. Wallahualam bissawab.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID