berita

calendar_today

10 Oktober 2025

Ironis! Pasar Baju Muslim Indonesia Rp289 Triliun, Tapi Mayoritas Made In China!

Pasar busana muslim Indonesia sedang tumbuh luar biasa. Nilainya kini diperkirakan mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp289 triliun. Angka ini menegaskan posisi Indonesia sebagai ekonomi syariah terbesar ketiga dunia.

Namun, di balik geliat tersebut tersimpan ironi besar: hampir seluruh baju muslim yang beredar di pasar domestik ternyata merupakan baju muslim impor China. Industri fesyen lokal belum benar-benar menikmati kue besar dari pertumbuhan ekonomi syariah ini.

Dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival di JIExpo Jakarta, Selasa (8/10/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi luar biasa di sektor modest fashion atau busana muslim modern.

“Kita sudah nomor 3 di dunia. Kekuatan kita pada modern fashion. Di sektor pakaian muslim, konsumsinya mencapai US$20 miliar,” ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari Bloomberg Tecnoz pada Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Ironis! Bank Dunia Sebut Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,8%, Tapi Cari Kerja Susah!

Sayangnya, potensi itu belum menjadi kekuatan nyata bagi industri dalam negeri. Sebagian besar baju muslim yang dijual di toko dan marketplace justru merupakan baju muslim impor China yang masuk melalui berbagai jalur distribusi.

Menteri Keuangan Purbaya Sadewa bahkan menyebut bahwa 99% produk busana muslim di Indonesia didominasi produk impor China.

“Saya sempat lihat fashion show, desainnya bagus-bagus. Tapi lucunya, 99% produk yang beredar di sini justru dari China,” katanya.

Penyebab Banyaknya Baju Muslim Impor China 

Padahal, para desainer dan pelaku industri fesyen muslim lokal memiliki kreativitas tinggi. Banyak karya mereka yang sudah menembus pasar internasional. Namun, rantai pasok industri dalam negeri masih dikuasai barang jadi dari impor China ke Indonesia, termasuk bahan dan aksesori.

Akibatnya, meski desainer lokal punya kemampuan dan cita rasa tinggi, produk mereka kalah bersaing karena harga baju muslim impor China jauh lebih murah.

“Saya nggak akan ngasih pasar kita ke negara lain tanpa perlawanan,” tegas Purbaya.

Tren impor China ke Indonesia terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data perdagangan, sejak tahun 2015 Indonesia telah mengimpor tekstil dan produk tekstil (TPT) senilai US$7,98 miliar, dan melonjak menjadi US$10,02 miliar pada 2018.

Meski sempat turun pada masa pandemi, nilai impornya tetap tinggi. Sementara itu, ekspor TPT Indonesia justru menurun dari US$13,22 miliar (2019) menjadi US$10,55 miliar (2020).

Artinya, defisit perdagangan TPT semakin melebar, dan dominasi baju muslim impor China makin kuat di pasar lokal. Ekonom Senior INDEF Enny Sri Hartati menilai kondisi ini muncul bukan karena kualitas produk lokal kalah, melainkan akibat regulasi yang masih berpihak pada impor.

“Nilai ekspor relatif turun, tapi impor terus melonjak signifikan. Apalagi dari China, Thailand, dan Vietnam,” ujarnya dikutip dari Detik Finance.

Tiga Akar Masalah Dominasi Impor China ke Indonesia

Menurut Enny, ada tiga penyebab utama mengapa impor China mendominasi pasar pakaian Indonesia, termasuk busana muslim:

1. Pasar Domestik Terlalu Besar

Dengan penduduk lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menjadi target utama produsen tekstil global. China, sebagai eksportir TPT terbesar di dunia, menguasai lebih dari 31% pasar global, termasuk di segmen baju muslim impor China.

2. Regulasi yang Pro-Impor

Pemerintah memang telah menerapkan safeguard di industri hulu, tapi sektor hilir seperti garmen dan pakaian jadi dibiarkan terbuka. Akibatnya, barang jadi dari China masuk dengan tarif nol persen lewat skema perjanjian perdagangan bebas (FTA).

3. Investasi Hilir Lemah

Karena pasar dibanjiri produk murah impor, investor enggan menanam modal di industri hilir lokal. Padahal, sektor ini penting untuk menyerap tenaga kerja dan memperkuat rantai pasok IKM busana muslim nasional.

“Bonus demografi seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat industri dalam negeri, bukan memberi ruang lebih besar pada impor China,” kata Enny.

Langkah Pemerintah dan Harapan Ke Depan

Menanggapi hal tersebut, Purbaya Sadewa berjanji akan menekan impor ilegal dan memperkuat pengawasan terhadap baju muslim impor China yang masuk tanpa izin resmi.

Namun, langkah pengawasan saja tak cukup. Pemerintah perlu memperkuat perlindungan industri hilir, memberi insentif bahan baku lokal, dan memperluas akses pendanaan untuk IKM. Pendanaan berbasis syariah juga bisa menjadi solusi agar pelaku usaha bisa memperbesar kapasitas produksi tanpa jeratan riba.

Baca juga: Bocor! Indonesia Tsunami Impor Produk China, Harga Miring Pengusaha Kebanting!

Potensi pasar busana muslim senilai Rp289 triliun seharusnya menjadi motor kemandirian ekonomi umat. Tapi faktanya, sebagian besar keuntungan justru mengalir ke luar negeri melalui impor China ke Indonesia.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi baju muslim impor China, bukan produsen utama di dunia. Sudah saatnya kebijakan industri fesyen diarahkan untuk melindungi IKM dan menghidupkan kembali kebanggaan pada produk lokal.

Karena sejatinya, mengenakan busana muslim buatan dalam negeri bukan hanya soal gaya, tapi juga soal kedaulatan ekonomi dan keberkahan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID