artikel
3 Oktober 2025
Stop! Tinju, Dadu, dan Permainan Kartu Haram Hukumnya, Ini Penjelasannya!
Dalam fikih muamalah, para ulama tidak hanya membahas akad jual beli atau transaksi keuangan, tetapi juga aktivitas sehari-hari yang bisa membawa mudarat dan dosa. Termasuk di dalamnya adalah olahraga yang mengandung unsur kekerasan, permainan yang mengarah pada judi, atau aktivitas yang melalaikan kewajiban. Hal ini penting dipahami, sebab Islam hadir bukan hanya sebagai aturan ibadah, tetapi juga panduan hidup yang melindungi manusia dari kerugian di dunia maupun akhirat.
Salah satu tema yang sering muncul adalah hukum olahraga seperti tinju, gulat, serta permainan yang melibatkan dadu. Simak penjelasannya berikut ini, dirangkum dari penjelasan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam buku Harta Haram (2021).
Hukum Olahraga Tinju dan Gulat
Allah ﷻ dengan tegas melarang perbuatan yang membahayakan diri sendiri. Firman-Nya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu: sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29)
Rasulullah ﷺ juga melarang tindakan kekerasan yang mengenai wajah. Beliau bersabda:
“Apabila salah seorang kalian memukul, hindarilah memukul muka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan dalil tersebut, para ulama menilai bahwa olahraga tinju, gulat dalam format adu fisik yang menyakiti lawan, matador, hingga mengadu binatang adalah haram. Tidak hanya pelakunya, tetapi juga yang menerima hadiah, honor, atau bahkan sekadar menonton.
Keputusan ini dikuatkan oleh Al Majma’ Al Fiqhi Al Islami (Divisi Fikih Rabithah Alam Islami) yang bersidang di Makkah pada 1987. Setelah menelaah data medis dan dampak sosial, mereka menyatakan:
“Olahraga tinju yang diselenggarakan di seluruh dunia hukumnya adalah haram.”
Hukum Permainan Dadu
Permainan dadu sudah dikenal sejak lama, dan para ulama sepakat bahwa jika ada unsur taruhan (yang menang mengambil harta dari yang kalah), maka hukumnya adalah haram karena termasuk qimar atau judi.
Bahkan, tanpa uang sekalipun, permainan dadu tetap diperdebatkan:
1. Pendapat pertama: Sebagian kecil ulama dalam mazhab Syafi’i berpendapat hukumnya makruh, bukan haram. Mereka berpegang pada lafaz Imam Syafi’i dalam Al-Umm yang mengatakan “Aku memakruhkan permainan dadu”.
Baca juga: Deal! 7 Cara Kerja Sama Bisnis Anti Riba, Akad Jelas Cuan Ngalir Terus!
Namun, pendapat ini ditentang ulama Syafi’iyah lainnya, sebab Imam Syafi’i sering menggunakan kata makruh untuk sesuatu yang sebenarnya haram.
2. Pendapat kedua: Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Hanbali, dan mayoritas Syafi’i) mengharamkan permainan dadu, sekalipun tanpa taruhan.
Dalilnya sangat jelas dari hadis Nabi ﷺ:
“Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim)
“Barang siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud – dinilai hasan oleh Al-Albani)
Bagaimana dengan Ular Tangga dan Monopoli?
Dadu berkembang menjadi banyak permainan modern seperti ular tangga, ludo, dan monopoli. Meskipun terlihat hanya hiburan, para ulama menilai bahwa karena semua permainan ini berbasis dadu, maka hukumnya mengikuti sabda Nabi ﷺ di atas: haram.
Hukum Bermain Kartu Remi dan Domino
Permainan kartu remi dan domino juga sering menjadi perdebatan. Hukumnya bisa berbeda tergantung situasi:
1. Jika ada judi atau melalaikan kewajiban, hukumnya jelas haram.
2. Jika tanpa judi, ulama berbeda pendapat:
Sebagian ulama kontemporer membolehkan, karena pada dasarnya hukum asal permainan adalah mubah.
Mayoritas ulama tetap mengharamkan. Alasannya, permainan ini lebih banyak mengandalkan untung-untungan dibandingkan olah pikir. Dengan qiyas kepada dadu, maka remi dan domino dihukumi haram.
Baca juga: Beuh Ngeri! Ustadz Erwandi Tarmizi “Bongkar” Hukum Lomba Beserta Hadiahnya
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:
“Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah spekulasi untung-untungan tanpa perhitungan dan olah pikir.”
Ar-Rafi’i menambahkan:
“Maka hukumnya haram, sebagaimana dadu diharamkan.”
Dari berbagai pandangan ulama, terlihat jelas bahwa Islam sangat hati-hati terhadap aktivitas yang mengandung kekerasan, judi, atau spekulasi tanpa manfaat. Tinju, gulat dalam format menyakiti lawan, permainan dadu, ular tangga, monopoli, hingga kartu remi dan domino lebih condong kepada hal yang dilarang.
Wallahu a’lam, pendapat yang mengharamkan memang lebih kuat, karena prinsip umum dalam syariat adalah segala permainan atau hiburan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat nyata untuk jasmani, rohani, atau akal.