artikel

calendar_today

3 Oktober 2025

Stop! Tinju, Dadu, dan Permainan Kartu Haram Hukumnya, Ini Penjelasannya!

Dalam fikih muamalah, para ulama tidak hanya membahas akad jual beli atau transaksi keuangan, tetapi juga aktivitas sehari-hari yang bisa membawa mudarat dan dosa. Termasuk di dalamnya adalah olahraga yang mengandung unsur kekerasan, permainan yang mengarah pada judi, atau aktivitas yang melalaikan kewajiban. Hal ini penting dipahami, sebab Islam hadir bukan hanya sebagai aturan ibadah, tetapi juga panduan hidup yang melindungi manusia dari kerugian di dunia maupun akhirat.

Salah satu tema yang sering muncul adalah hukum olahraga seperti tinju, gulat, serta permainan yang melibatkan dadu. Simak penjelasannya berikut ini, dirangkum dari penjelasan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam buku Harta Haram (2021). 

Hukum Olahraga Tinju dan Gulat

Allah ﷻ dengan tegas melarang perbuatan yang membahayakan diri sendiri. Firman-Nya:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu: sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29)

Rasulullah ﷺ juga melarang tindakan kekerasan yang mengenai wajah. Beliau bersabda:

“Apabila salah seorang kalian memukul, hindarilah memukul muka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dalil tersebut, para ulama menilai bahwa olahraga tinju, gulat dalam format adu fisik yang menyakiti lawan, matador, hingga mengadu binatang adalah haram. Tidak hanya pelakunya, tetapi juga yang menerima hadiah, honor, atau bahkan sekadar menonton.

Keputusan ini dikuatkan oleh Al Majma’ Al Fiqhi Al Islami (Divisi Fikih Rabithah Alam Islami) yang bersidang di Makkah pada 1987. Setelah menelaah data medis dan dampak sosial, mereka menyatakan:

“Olahraga tinju yang diselenggarakan di seluruh dunia hukumnya adalah haram.”

Hukum Permainan Dadu

Permainan dadu sudah dikenal sejak lama, dan para ulama sepakat bahwa jika ada unsur taruhan (yang menang mengambil harta dari yang kalah), maka hukumnya adalah haram karena termasuk qimar atau judi.

Bahkan, tanpa uang sekalipun, permainan dadu tetap diperdebatkan:

1. Pendapat pertama: Sebagian kecil ulama dalam mazhab Syafi’i berpendapat hukumnya makruh, bukan haram. Mereka berpegang pada lafaz Imam Syafi’i dalam Al-Umm yang mengatakan “Aku memakruhkan permainan dadu”.

Baca juga: Deal! 7 Cara Kerja Sama Bisnis Anti Riba, Akad Jelas Cuan Ngalir Terus!

Namun, pendapat ini ditentang ulama Syafi’iyah lainnya, sebab Imam Syafi’i sering menggunakan kata makruh untuk sesuatu yang sebenarnya haram.

2. Pendapat kedua: Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Hanbali, dan mayoritas Syafi’i) mengharamkan permainan dadu, sekalipun tanpa taruhan.

Dalilnya sangat jelas dari hadis Nabi ﷺ:

“Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim)

“Barang siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud – dinilai hasan oleh Al-Albani)

Bagaimana dengan Ular Tangga dan Monopoli?

Dadu berkembang menjadi banyak permainan modern seperti ular tangga, ludo, dan monopoli. Meskipun terlihat hanya hiburan, para ulama menilai bahwa karena semua permainan ini berbasis dadu, maka hukumnya mengikuti sabda Nabi ﷺ di atas: haram.

Hukum Bermain Kartu Remi dan Domino

Permainan kartu remi dan domino juga sering menjadi perdebatan. Hukumnya bisa berbeda tergantung situasi:

1. Jika ada judi atau melalaikan kewajiban, hukumnya jelas haram.

2. Jika tanpa judi, ulama berbeda pendapat:

Sebagian ulama kontemporer membolehkan, karena pada dasarnya hukum asal permainan adalah mubah.

Mayoritas ulama tetap mengharamkan. Alasannya, permainan ini lebih banyak mengandalkan untung-untungan dibandingkan olah pikir. Dengan qiyas kepada dadu, maka remi dan domino dihukumi haram.

Baca juga: Beuh Ngeri! Ustadz Erwandi Tarmizi “Bongkar” Hukum Lomba Beserta Hadiahnya

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

“Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah spekulasi untung-untungan tanpa perhitungan dan olah pikir.”

Ar-Rafi’i menambahkan:

“Maka hukumnya haram, sebagaimana dadu diharamkan.”

Dari berbagai pandangan ulama, terlihat jelas bahwa Islam sangat hati-hati terhadap aktivitas yang mengandung kekerasan, judi, atau spekulasi tanpa manfaat. Tinju, gulat dalam format menyakiti lawan, permainan dadu, ular tangga, monopoli, hingga kartu remi dan domino lebih condong kepada hal yang dilarang.

Wallahu a’lam, pendapat yang mengharamkan memang lebih kuat, karena prinsip umum dalam syariat adalah segala permainan atau hiburan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat nyata untuk jasmani, rohani, atau akal.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID